Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Jumat, 30 Desember 2016
Mereka Payung Kita !
PERNYATAAN KOMNAS PEREMPUAN
Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM memantau konflik pendirian pabrik semen dan eksploitasi batu kapur di wilayah pegunungan Kendeng, yang terbentang di bagian utara Pulau Jawa, melintasi wilayah Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rangkain pemantauan Komnas Perempuan adalah:
Terjadi kehancuran dan kerusakan alam yang parah dengan penambangan batu kapur, dari mengamputasi gunung, menggali hingga nyaris mendekati kedalaman permukaan laut. Tanpa memperhatikan keamanan penambangan hingga terjadi longsor yang mengundang kematian, jatuh kedalam lubang tambang, hingga dampak banjir di wilayah lain.
Polusi berat udara karena debu yang diakibatkan lalu lalangnya kendaraan pengangkut bahan baku batu kapur tersebut, baik di area penambangan, arena proyek pabrik Semen Rembang, maupun perkampungan yang dilalui mobil tersebut. Debu putih menutupi tanaman, yang dilaporkan warga sudah tidak bisa dikonsumsi ternak, dan mengganggu pernafasan, mata, kulit yang dapat merusak kesehatan warga baik dalam waktu dekat atau panjang.
Terjadi konflik horisontal yang merusak kehidupan sosial yang selama ini banyak dirawat oleh perempuan, ketegangan antar warga yang pro dan tolak semen. Retaknya kohesi sosial, tergerusnya budaya saling mengayomi, hilangnya rasa aman oleh tetangga sendiri, misalnya perempuan pemilik tanah yang tolak semen selalu bawa pasir untuk perlindungan diri karena diancam. Rumah-rumah bersaing memasang pamflet pro atau tolak semen yang menghentikan interaksi dan komunikasi yang semula adalah masyarakat yang rekat. Politik sumbangan dan konsultasi yang dirasakan cenderung banyak melibatkan warga pro semen yang semakin menaikkan ketegangan warga.
Rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati; perempuan-perempuan Kendeng, mengidentifikasi potensi hancurnya ekosistem, baik air yang disimpan di gunung karts akan hancur padahal tempat bergantungnya pertanian masyarakat, tanaman obat yang diidentifikasi setidaknya 52 jenis sebagai apotik masyarakat yang lambat laun dikhawatirkan akan punah.
Perempuan Surokonto Wetan kehilangan rasa aman akibat kriminalisasi lahan tukar guling PT Semen Indonesia dengan lahan yang selama ini mereka garap sebagai sumber kehidupan, perempuan Surokonto Wetan terancam bermigrasi tanpa kesiapan dan menimbulkan permasalahan baru.
Terganggunya wilayah sakral dan hak budaya masyarakat, karena kehadiran pabrik semen di dekat lokus yang disakralkan dan dijadikan lokus spiritual, salah satunya adalah makam tokoh spiritual perempuan, yang dihormati warga, termasuk makam yang dipercaya warga sebagai keturunan wali. Padahal lokus tersebut bagian dari situs sejarah penting bagi bangsa.
Konflik bahkan terjadi sampai ke keluarga yang menyebabkan ketegangan bahkan perceraian karena perbedaan keberpihakan pro dan tolak semen. Yang lebih menyedihkan, anak-anak yang tolak semen diintimidasi guru dan didiskriminasi di sejumlah sekolah.
Kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan yang dialami perempuan saat demonstrasi menentang pendirian semen, ancaman pada perempuan pembela HAM perempuan oleh preman, aparat, juga oleh tetangga. KDRT dengan berbagai pola akibat banyaknya pendatang yang kost dan mulai ada gangguan pada isteri pemilik kost, isteri yang bekerja untuk berjualan menopang karyawan pabrik semen yang mulai dicurigai suami dan warga, karena dikhawatirkan menjalani prostitusi terselubung. Selain itu warung-warung kopi yang dahulu dijaga orang tua mulai diganti jadi tempat karaoke dan dilayani oleh perempuan-perempuan muda, diskotik yang menampilkan wajah-wajah perempuan belia untuk mengundang pengunjung. Selain itu politisasi agama yang memecah warga dan mem-victimisasi perempuan.
Perendahan dan pengabaian pada perjuangan perempuan Kendeng oleh aparat negara dalam berbagai bentuk:
Apresiasi kepada Presiden RI yang melakukan langkah kehati-hatian untuk meninjau kembali pendirian pabrik semen, dan memberi ruang kepada perempuan Kendeng untuk didengarkan. Komnas Perempuan akan menyerahkan hasil laporan pemantauan ini untuk mendukung pertimbangan komprehensif Presiden.
Negara harus berani bersikap, tindak lanjuti keputusan inkrah, hentikan rencana pendirian pabrik semen, karena proses pendiriannya maupun penambangan yang ada, sudah berdampak serius pada kerusakan sosial, konflik horisontal, kekerasan terhadap perempuan dan dampak panjang kerusakan lingkungan.
Gubernur Jateng segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara, dan sebagai bagian dari penyelesaian konflik pengelolaan SDA secara bermartabat.
Hentikan ekspor semen dan menyerukan seluruh pihak untuk meminimalisir penggunaan semen sebagai bahan baku membangun, juga sebagai bagian dari upaya minimalisir eksploitasi alam yang akan merusak ekosistem.
Negara harus cermat keluarkan izin, lakukan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang independent, akui kajian masyarakat terutama analisa perempuan di komunitas atas wilayahnya, karena mereka yang tahu dekat dengan bumi sebagai sumber hidup, faham wilayahnya dan yang akan terdampak langsung atau tidak langsung. Libatkan perempuan dalam seluruh proses konsultasi secara sejati bukan hanya syarat formal.
Tanggulangi konflik dan kekerasan di komunitas, utamanya kekerasan terhadap perempuan yang sudah dan yang akan timbul baik di publik maupun domestik.
Mengapresiasi perjuangan perempuan Kendeng dan masyarakat peduli Kendeng yang tidak lelah berjuang untuk merawat ekosistem. Mereka telah melakukan langkah-langkah damai, konstitusional, dengan taat pada proses hukum. Selain itu mereka jeli melakukan kajian lingkungan dengan perspektif integratif baik pada isu lingkungan maupun dampak jangka panjang, termasuk pada perempuan dan merawat hak masyarakat adat.
Rabu, 28 Desember 2016
Perlawanan Petani Surokonto Wetan Terhadap Kriminalisasi Ketiga Rekannya
bagi hasil dengan PT Sumur Pitu Wringinsari. Dua per tiga bagian hasil untuk petani penggarap dan sepertiga hasil untuk PT Sumur Pitu Wringinsari.
Lawan Kriminalisasi, Petani Surokonto Wetan Geruduk DPRD Kendal
METROSEMARANG.COM – Puluhan petani dari Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal melakukan aksi demontrasi di depan gedung DRPD Kendal, Rabu (28/12). Protes ini dilakukan dalam upaya melawan tuduhan kriminal terhadap tiga petani dari desa tersebut, Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (64), dan Mudjiyono (41).
Massa petani menganggap hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan pihak Perhutani. Sebab, sekurangnya 450 petani dari Surokonto Wetan telah menggarap lahan yang dimaksud telah dikuasai secara tidak sah, jauh sebelum lahan tersebut ditetapkan menjadi kawasan hutan.
Sejak 1972, petani Surokonto Wetan menggarap lahan tersebut secara
bagi hasil dengan PT Sumur Pitu Wringinsari. Dua per tiga bagian hasil
untuk petani penggarap dan sepertiga hasil untuk PT Sumur Pitu Wringinsari.
berdasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Agraria Nomor SK.16/HGU/DA/72 tertanggal 13 Oktober 1972, berlaku hingga 1997. Lahan Surokonto Wetan seluas 127,821 hektare yang sebagian digarap petani setempat termasuk di dalamnya.
kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Pengajuan disetujui melalui Surat Keputusan Kepala BPN Jawa Tengah,
Nomor SK.540.2/005/7/504/33/99 yang diterbitkan pada 20 Februari 1999.
HGU berlaku 25 tahun hingga 2022, termasuk di dalamnya lahan Surokonto
Wetan seluas 127,821 hektare. Sementara hak kepemilikan lahan ada pada negara. Hal itu berdasar Akta Jual Beli Nomor 45 tertanggal 23 Desember 1952 di hadapan notaris RM Soeprapto.
perusahaan perkebunan swasta NV Rotterdamsche Cultuur Maatschapij dan
NV Cultuur Maatscapij Satrian, saat itu dibeli Pemerintah Republik Indonesia melalui Biro Rekonstruksi Nasional.
PT Sumur Pitu Wringinsari sendiri merupakan perusahaan perkebunan,
angkutan, dan perindustrian yang berada di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro.
bernomor SK.643/MENHUT-II/2013.
Penunjukan kawasan hutan di Surokonto Wetan itu dilakukan guna
memenuhi penggantian lahan kawasan hutan di Rembang. Kawasan itu yang
digunakan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk pembangunan pabrik semen.
keputusan penetapan kawasan hutan produksi pada bagian hutan Kalibodri
untuk tanah seluah 127,821 hektare di Surokonto Wetan. Surat Keputusan
bernomor SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tertanggal 17 April 2014 itupun tidak disosialisasikan
Sosialisasi itu sekaligus perekrutan pekerja, yang berlaku bagi warga
Surokonto Wetan yang hendak bekerja di wilayah lahan sebagai mandor. Pada April 2015, Nur Azis bersama petani penggarap mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta peninjauan kembali
penyidikan berkaitan laporan Perhutani tersebut. Pada 2 Mei 2016, Nur Azis dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan perkara bergulir hingga saat ini di pengadilan. (han)
Bercermin dari Kasus Rembang: Sulitnya Warga Dapatkan Keadilan Walau Menang Pengadilan Tertinggi
http://www.mongabay.co.id/2016/12/28/bercermin-dari-kasus-rembang-sulitnya-warga-dapatkan-keadilan-walau-menang-pengadilan-tertinggi/
Sabtu, 24 Desember 2016
Siaran Pers LBH Semarang: Seruan untuk Gubernur Jawa Tengah yang Melakukan Pembangkangan Hukum
1. Laksanakan perintah putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016. Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
2. Cabut Izin Usaha, Izin Kegiatan, Izin Operasi, dan Izin Konstruksi PT Semen Indonesia di Rembang sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Narahubung :
Rizky Putra Edry (0823 8680 7165)
Jumat, 23 Desember 2016
Ganjar, Amankan Tani!
LENTERA FISKOM UKSW
Menyikapi Tindakan Represif Pembongkaran Tenda Perjuangan Kendeng
Joko Prianto (0823 1420 3339)