Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Jumat, 24 Februari 2017
Perpag: Ketua DPRD Jangan Terus Menghindar
Kamis, 23 Februari 2017
Perpag: "Perlindungan Kawasan Karst Menjadi Topik Utama"
Pernyataan Sikap Atas Terbitnya “Izin Lingkungan” untuk PT Semen Indonesia
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945)
Dengan adanya Izin Lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi, melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Klausul tersebut merupakan bentuk pengabaian dan penolakan atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam putusan pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.
Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b jelas menyatakan adalah tindakan sewenang-wenang adalah apabila keputusan dari pejabat bertentangan dengan membuat Keputusan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jelas melalui perintah penyempurnaan Dokumen dan Penilaian kembali bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam Konferensi Persnya Ganjar Pranowo mengatakan, “Keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.”[1]
Ganjar dalam pernyataannya bersikeras bahwa akan melanjutkan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia walau putusan sudah membatalkan izin lingkungan.
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
Bahwa SK Izin Lingkungan yang baru telah melanggar hukum karena didasarkan pada Addendum ANDAL RKL RPL yang tidak layak. Alasan perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan ataupun karena alasan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 50 PP 27/2012 adalah untuk kegiatan/usaha yang telah memiliki izin lingkungan dan masih berlaku Karena itu penerbitan izin lingkungan (baru) dipastikan cacat syarat materiil.
1. Mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya Izin lingkungan yang baru;
2. Mengecam keras Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang diam saja dan tidak melakukan tindakan apapun meski perintahnya diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah;
3. Mengecam Keras Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah gagal dalam mengambil langkah-langkah cepat untuk menghentikan keluarnya izin lingkungan baru;
4. Menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan Izin LIngkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
5. Mendorong dan menghimbau kekuatan organisasi rakyat bersatu padu, untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6. Pemakjulan terhadap Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen;
- http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170116200519-20-186754/ganjar-penuhi-putusan-ma-cabut-izin-semen-rembang/
- https://kumparan.com/taufik-rahadian/ganjar-pranowo-cabut-izin-pabrik-semen-rembang
- http://jateng.merdeka.com/makro/patuhi-putusan-ma-gubernur-jateng-cabut-izin-semen-rembang-170116h.html
Senin, 20 Februari 2017
Petani Bersatu Desak Jokowi Hentikan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat
DAULATANI - Pembangunan hanya membawa musibah, proyek-proyek pembangunan itu sebenaranya hanya akal-akalan untuk merampas tanah rakyat. Perampasan tanah senyatanya memang sedang gencar diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia, setidaknya ada pola-pola serupa yang dijalankan: intimidasi, represifitas, kriminalisasi serta upaya lain yang jelas-jelas melanggar Hukum.
Atas masifnya perampasan tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini, dapat disimpulkan bahwa pembangunan semakin tidak manusiawi, pada kenyataanya berpotensi menggusur ruang-ruang hidup masyarakat yang menjadi korbanya yang rata rata adalah petani, yang mana mereka sangat bergantung pada tanahnya. Selain daripada ruang hidup yang memberi nilai ekonomi, namun juga ruang hidup dari nilai sejarah, sosial, budaya dan lain sebagainya yang turut termusnahkan oleh dampak pembangunan yang tak lagi manusiawi.
Merespon penindasan ini, petani mengkonsolidasikan perlawanannya. Perwakilan kelompok tani dari beberapa wilayah konflik agraria seperti Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulonprogo Jogja, Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW) Kendal, Serikat Tani Kubu Raya (SKTR) Kalimantan Barat, Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPTB) dan Organisasi Petani Perempuan Wongsorejo Banyuwangi (OP2WB) berkumpul di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka melakukan pernyataan sikap bersama atas perampasan tanah yang terjadi di desanya masing-masing juga di seluruh Indonesia.
Tercatat, para petani juga membuat pernyataan sikap bersama dan ditandatangani masing-masing perwakilan kelompok tani untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam siaran pers yang dirilis oleh persatuan Tani ini memapaparkan bahwa pembangunan yang dilakukan secara masif di Indonesia saat ini kenyataannya tidak manusiawi. Mereka menolak kejahatan pembangunan bandara internasional Yogyakarta dan perampasan tanah petani di desa Surokonto Wetan.
Martono dari WTT menceritakan bahwa rencana pembangunan bandara telah mengancam sejarah kehidupan desanya.
Ancaman terhadap nilai-nilai sejarah yang telah dibangun juga dipaparkan oleh Hasan Bisri dari (Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW). Ia mengatakan bahwa sejak dulu Petani Surokonto Wetan hidup dari lahan pertanian yang mereka garap secara turun temurun.
“Lihatlah makam leluhur kami di tanah ini sebagai bukti sejarah bahwa kami sudah puluhan tahun mengelola tanah ini,” kata Hasan Bisri bertestimoni.
Dengan persatuan kelompok-kelompok Tani ini kemudian mereka menuntut presiden Jokowi untuk:
1. Menghentikan perampasan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
2. Menghentikan represifitas terhadap petani.
3. Menghentikan kriminalisasi terhadap petani Surokonto Wetan dan petani Kubu Raya Kalimantan Barat.
4. Membatalkan pembangunan bandara internasional Kulonprogo.
5. Menghentikan proses pengadaan tanah di kecamatan Temon Kulonprogo sekarang juga.
6. Membatalkan penetapan kawasan hutan Surokonto Wetan.
7. Menghentikan sengketa tanah di Wongsorejo.
8. Melaksanakan putusan MA dan menarik semua aparat dari Kubu Raya.
9. Laksanakan reforma agraria.
Terkait pernyataan sikap bersama ini Bara Pratama dari SKTR berharap kaum tani terus membangun silaturahmi dan kekuatan bersama untuk melawan segala bentuk perampasan tanah yang terjadi di Indonesia. Ia berharap kaum tani membangun solidaritas yang seluas-luasnya dengan unsur rakyat tertindas lainnya.
"Selain itu, kami dari SKTR juga mendukung penuh perjuangan kaum tani di Indonesia yang menuntut haknya atas tanah,” paparnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nurkholis dari OP2WB yang mengungkapkan kepada setiap kelompok tani untuk dapat menemani mereka memperjuangkan hak-haknya sebagai petani, agar mereka tidak dianiaya oleh pemerintah dengan alasan industrialisasi.
“Intinya, petani hanya mau hidup tenang dan damai. Sampai anak cucu kami,” tegasnya.
Ia pun berharap acara tersebut bisa menjadi bagian dari perjuangan kaum tani. Serta, acara tersebut dapat menyebarluaskan penindasan yang dialami kaum tani yang terjadi di daerahnya dan juga daerah-daerah lainnya.
Mengomentari pertemuan antar kelompok tani yang berlangsung, Hamzal Wahyudi, Direktur LBH Yogyakarta mengatakan bahwa acara tersebut adalah momentum untuk menyatukan gerakan rakyat di Indonesia.
“Momentum rakyat sebagai korban yang digusur dari lahan pertaniannya dan akan dialihfungsikan untuk pembangunan rezim Jokowi.”
Hamzal juga mengomentari pembangunan di masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tidak partisipatif. Hal ini mengacu pada banyaknya penolakan yang terjadi terhadap rencana pembangunan yang dicanangkan di Indonesia.
Terkait pembangunan menurut Hamzal ada dua aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah yakni pertama adalah daya dukung. Artinya setiap pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah harus diterima oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak diberikan ruang partisipasi.
“Jika sampai (rakyat-red) tak diberikan tempat untuk bisa berpartisipasi artinya kita kembali ke zaman Soeharto. Tidak partisipatif dan otoriter,” tegas Hamzal.
Kedua adalah daya tampung. Menurutnya pemerintah harusnya bisa melihat apakah ketika akan melakukan pembangunan di suatu lokasi, akan menggusur ruang hidup masyarakat atau tidak.
“Apakah ketika melakukan perencanaan pembangunan ada sumber penghidupan warga atau tidak. Apakah pemerintah melihat jika di lokasi pembangunan sudah ada pemukimannya atau belum. Itu juga harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah ketika berbicara soal rencana pembangunan nasional,” papar Hamzal.
Terakhir Hamzal juga menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi pesan kepada Presiden Jokowi bahwa di Yogyakarta sudah ada pertemuan organisasi besar di Indonesia yang ingin menyampaikan keluh kesahnya.
http://petanisurokontowetan.blogspot.co.id/2017/02/petani-bersatu-desak-jokowi-hentikan-kriminalisasi-dan-perampasan-tanah-rakyat.html
Selasa, 14 Februari 2017
Soal Semen Rembang, Warga Laporkan Pembakaran ke Polisi, Koalisi Adukan Gubernur Jateng ke Ombudsman
Tommy Apriando, dan Indra Nugraha, Jakarta
Jumat, 10 Februari 2017
Mushola Warga Dibakar Pekerja Pabrik Semen, Al Qur'an Ikut Terbakar