Kemiskinan dan kerusakan ekologis yang disebabkan oleh perampasan sumber-sumber Agraria dan kehidupan berawal dari keluarnya izin-izin yang manipulatif, korup, illegal dan melalui jalur busuk menjijikkan lainnya. Ayoo laporkan mereka yang menjual ruang hidup kita. Kumpulkan bukti dan biarkan membusuk lahir batin, dunia akhirat.. (Lembayung Senja)
________
Puteranegara Batubara, Jurnalis · Kamis 05 Oktober 2017, 15:15 WIB
JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2017). Setidaknya, ada 60 petani yang tergabung dalam kelompok tersebut juga hadir.
Perwakilan KNPA, Dewi Kartika menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangannya meminta KPK memberantas praktik korupsi di sektor agraria. "KPK saat ini sejak 2013 mengikat kesepakatan bersama dengan 12 Kementerian terkait SDA sedang berupaya mendorong pemberantasan korupsi di sektor agraria. Baik sektor kehutanan, perkebunan, tambang, kelautan dan akibat pembangunan infrastruktur yang sebenernya sudah merampas dan mengeksekusi petani penggarap dari wilayah dan kampungnya," kata Dewi.
Lebih lanjut Dewi memaparkan bahwa kedatangannya kali ini juga menjadi penyambung aspirasi petani seluruh Indonesia. Menurut dia, hari ini masih ada modus dan praktik korupsi pengeluaran hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain (konsensi) yang tidak sejalan dengan upaya penguatan hak petani.
"Jadi hari ini kami memperkuat posisi KPK untuk terus memberantas korupsi di sektor agraria. Kami berharap di tahun ketiga pemerintahan ini akan ada upaya yang lebih serius dan konkret bagaimana menertibkan semua izin konsesi yang sudah melakukan perampasan tanah bahkan sudah mengkriminalkan banyak petani dan masyarakat kampung di pelosok daerah," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan bahwa lembaganya memang telah menghimpun 12 Kementerian yang menyangkut masalah konflik agraria. Hal itu menyentuh soal masalah konflik agraria, penanganan lahan, penanganan Hak Guna Usaha (HGU).
"Ada beberapa di antaranya alami kemajuan, tapi ada juga beberapa yang tidak alami kemajuan. Ada HGU yang sebenarnya sudah mati lalu kemudian tiba-tiba jadi Hak Guna Bangunan (HGB), nah konflik- konflik seperti itu teman-teman di KNPA ya, datang kemari untuk jelaskan kepada KPK," ujar Saut di kesempatan yang sama.
Menurut Saut, lembaga antirasuah akan mempelajari sejauh mana perkembangan penanganan ini. Termasuk kata dia, berkaitan dengan dana desa.
"Karena dana desa ini juga tak mau tiba -tiba digunakan padahal itu tanahnya itu bukan tanah yang bukan untuk peruntukannya jadi kami akan pelajari itu dan teman-teman sudah mengingatkan kami dari KNPA sudah ingatkan," ujar Saut.
(ran)
Sumber: Okezone.Com
0 komentar:
Posting Komentar