Rabu, 04 Oktober 2017

Pernyataan Sikap | Aliansi Akademisi Untuk Kendeng Lestari

Ponpes Raudlotut Tholibien, Rembang, 4 Oktober 2017


AKADEMISI MENDESAK HENTIKAN OPERASI TAMBANG

KARENA PEGUNUNGAN KENDENG AKAN HANCUR DAN TAK LAGI TERGANTIKAN*

Para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi terpanggil dan merespon suara rakyat yang telah berjuang lama mempersoalkan keberadaan tambang di pegunungan Kendeng. Setelah melalui dua hari proses pembelajaran dengan kunjungan lapangan di Pegunungan Kendeng yaitu di Kabupaten Pati di hari pertama dan Kabupaten Rembang di hari kedua, dan bertukar pikiran melalui “Kuliah Bersama Rakyat” dan “Konferensi Penyelamatan Pegunungan Kendeng”, maka kami menyampaikan temuan penting, yaitu :
1. Telah terjadi upaya manipulatif terhadap luasan KBAK, yang justru tidak menegaskan keberadaan gua, mata air dan sungai bawah tanah di Pegunungan Kendeng wilayah Pati, sebagaimana di gua Pari dan gua Ronggoboyo;
2. Telah terjadi dampak sosial ekonomi yang begitu luas sebagaimana terjadi di Pegunungan Kendeng wilayah Rembang. Dampak ini diakibatkan cara pandang yang salah atas penyederhanaan “hubungan manusia dan tanah” yang hanya digampangkan dengan ganti rugi saja. Sementara hari ini kami menyaksikan kehidupan petani menjadi tersingkir dan pemiskinan sosial-ekonomi terus terjadi;
3. Potensi kehancuran terjadi terus bilamana pengrusakan ini terus dibiarkan, apalagi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tidak berpikir sama sekali akibat tambang yang saat ini berlangsung. Proses KLHS yang sedang berlangsung sama sekali tidak dihormati, khususnya pengrusakan yang terus menerus terjadi di lapangan, dimana potensi kerusakan karst akan terjadi dan menghilangkan bukti penting untuk melindungi kelestarian Pegunungan Kendeng;
4. Apalagi, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 yang memerintahkan mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, justru ditafsir dengan kesewenang-wenangan oleh Gubernur Jawa Tengah. Alih-alih patuh atas perintah Mahkamah Agung, justru yang terjadi Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru;
5. Situasi ini melahirkan kerumitan masalah yaitu penghancuran sumberdaya alam yang terus menerus terjadi dan merugikan hak-hak masyarakat setempat.

Atas dasar ini semua, Akademisi yang berkumpul di Rembang, mendesak:
1. Presiden untuk tegas menghentikan seluruh penambangan oleh pabrik semen dan aktifitas penambangan lain di pegunungan Kendeng.
2. Presiden untuk menyelamatkan pegunungan kendeng demi keberlangsungan ekologi sosial ekonomi generasi anak cucu yang sesungguhnya tidak akan pernah tergantikan di masa mendatang.
3. Presiden bersama penyelenggara negara lainnya untuk berani belajar dari Pegunungan Kendeng dan mencegah sekaligus menata ulang kebijakan sumberdaya alam agar penghancuran sumberdaya alam tidak terulang kembali di tempat yang lain.

***

Narahubung
*Suraya Afiff, PhD - 081586136389
(Antropolog dan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia)
*Dr. Andri Gunawan Wibisana - 087887711850
(Ahli Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Daftar Akademisi :
1. Hanif, PhD (Ketua Sepaham Indonesia, Ketua CHRM2 Universitas Jember)
2. Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Studi Hukum HAM FH Unair)
3. Suraya Afif, PhD. (Antropolog dan Dosen FISIP Universitas Indonesia)
4. Dr. Bambang Widjojanto, LLM. (Pengajar FH Usakti, Jakarta)
5. Dr. Rikardo Simarmata (Ketua Djojodigoeno Institute for Adat Law, FH UGM)
6. Haidar Adam, LLM. (Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen HTN FH Unair)
7. Iman Prihandono, PhD (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, HRLS FH Unair)
8. Syukron Salam, MH. (Peneliti Sosio-Legal, FH Univ. Negeri Semarang)
9. Dr. Harry Supriyono (Pengajar Hukum Lingkungan FH UGM)
10. Eko Cahyono, M.Si (Direktur Eksekutif Sajogyo Institute/Fak.Ekologi Manusia - IPB)
11. Dr. Satyawan Sunito (Direktur Pusat Studi Agraria IPB)
12. Amira Paripurna, PhD. (Dosen Hukum Pidana FH Unair)
13. Dr. Eko Teguh Paripurno (Pusat Studi Manajemen Bencana/PSMB, UPN "Veteran" Yogjakarta)
14. Dr. Imam Koeswahyono (Pusat Studi Hukum Agraria, FH Univ. Brawijaya)
15. Donny Danardono, MA. (Pusat Studi Lingkungan, FH Unika Sugijapranata)
16. Sri Lestari Wahyuningroem, PhD. (Departemen Ilmu Politik, FISIP UI)
17. Atnike Sigiro, MSi. (Pengajar Universitas Paramadina)
18. Muhammad Al Fayyadl (PP. Nurul Jadid, Kraksaan Probolinggo, Koordinator Nasional FNKSDA)
19. Roy Murtadho (Redaktur Islam Bergerak dan FNKSDA)
20. Majda Muhtaj, MH. (Ketua Pusat Studi HAM Univ. Negeri Medan)
21. Dr. Ahmad Redi (Direktur Eksekutif Pusat Studi Ketatanegaraan Universitas Tarumanagara).
22. Muchtar Said, MH. (Fakultas Hukum Universitas NU Jakarta dan Pustokum)
23. Dr. Andri G Wibisana (Pengajar Hukum Lingkungan Fak. Hukum UI)
24. Dr. W. Riawan Tjandra (Pengajar Hukum Administrasi Fak. Hukum Univ. Atmajaya Yogjakarta)
25. Dian Noeswantari, MPAA. (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
26. Dr. Zainal A. Mochtar (Pusat Kajian Anti Korupsi/Pukat dan Dosen FH UGM)
27. Wahyu Nugroho, SH., MH. (Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum USAHID Jakarta)
28. Arizal Mutahir, M.A. (Sosiologi Unsoed)
29. Hariyadi, Ph.D. (Sosiologi Unsoed)
30. Luthfi Makhasin, Ph.D. (Politik Unsoed)
31. Muhammad Taufiqurrohmam, M.Hum. (FIB Unsoed)
32. Dr. Hadi Suyono, S. Psi., M.Si. (Direktur Clinic for Community Empowerment Fakultas Psikologi Univrsitas Ahmad Dahlan)




0 komentar:

Posting Komentar