Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Senin, 28 Maret 2016
Gunretno Menolak Keras Rencana Pabrik Semen di Prawoto
Selasa, 22 Maret 2016
Satu Miliar Orang Terdampak Krisis Air pada 2030
Warga Pulau Madu yang mengalami krisis air.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- World Wide Foundation (WWF), organisasi non-pemerintah internasional bidang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan memprediksi sekitar satu miliar orang di dunia ini akan terdampak atau menghadapi krisis air tawar yang bisa dikonsumsi oleh manusia pada 2030.
"Tahun 2030 diprediksi 50 persen populasi manusia akan berada di krisis air atau kelangkaan air. Artinya sekitar satu miliar orang tidak bisa mengakses air tawar," kata Spesialis Air WWF Indonesia Agus Haryanto, usai peresmian Laboratorium Edukasi Air di Bandung, Selasa (22/3).
Menurut dia salah satu faktor penyebab terjadinya kritis air tawar karena sejak 1970 an sekitar 50 persen lahan basah di bumi ini telah hilang. Akibatnya lima juta manusia meninggal dunia karena penyakit yang disebabkan oleh air. Jumlah ini 10 kali lipat lebih besar dibandingkan korban akibat perang.
Ia mengatakan saat ini sekitar 65 negara di dunia mengalami krisis air. Salah satunya adalah negara-negara yang berada di Benua Afrika. Dari 100 persen air yg ada di dunia ini, menurut dia, sekitar 97 persennya adalah air laut yang secara alamiah tidak bisa diminum oleh manusia. Sisanya hanya sekitar tiga persen air tawar yang bisa dikonsumsi atau diminum manusia.
"Dari tiga persen air tawar yang ada di dunia, sekitar dua persen itu ada di kutub utara dan selatan berbentuk es. Sisanya berupa air permukaan di danau, sungai dan bawah tanah," katanya.
Agus mengatakan, hingga 2013 ada sekitar 7,2 miliar manusia memanfaatkan keberadaan tiga persen air tawar di dunia ini. Sementara itu, lanjut Agus, di Indonesia sendiri beberapa pulau sudah mengalami defisit air di antaranya Pulau Jawa, Sulawesi, Bali dan NTT.
"Di Jawa kita bisa menemukan daerah yang defisit air itu Gunung Kidul dan di Indonesia masih ada daerah yang suplus air tawar yakni Pulau Sumatra," katanya.
Sumber: antara.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/03/22/o4fitz384-satu-miliar-orang-tedampak-krisis-air-pada-2030
Senin, 21 Maret 2016
Membangun Inisiatif Lokal Pada Wisata Karst [1]
Gua Banteng dan Gua Cocor di tlatah dukuh Karangkamal jadi fokus kajian warga dalam mewujudkan ide-ide awal pengembangan wisata desa. Kedua gua karst yang masing-masing memiliki 2–4 pintu dan saling terhubung tiap guanya ini; pernah menjadi “korban eksploitasi” tambang tradisional bahan phospat. Hingga akhir 2015 lalu nampak mulut gua ini ditutup “barikade” oleh warga, dengan tujuan mencegah kerusakan interior gua agar tidak lebih parah.
Kamis, 17 Maret 2016
Launching Majalah POROS Edisi IX – Menilik Desa Wisata
SALAM PERS MAHASISWA !!
Saat ini, pariwisata merupakan salah satu aset pendapatan nasional terbesar keempat setelah minyak dan pertambangan. Tak heran jika pemerintah mulai mengupayakan perkembangan wisata di setiap daerah. Bahkan untuk menarik wisatawan, Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam pernyataannya (Sektor Wisata Menggeliat Rakyat Ikut Sejahtera, Tempo edisi khusus Agustus 2015) mengatakan pemerintah akan menggenjot penerimaan dari sektor pariwisata. Ia juga menargetkan akan meningkatkan kontribusi Produksi Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 15 % dengan cara menargetkan 20 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2019.
Upaya pemerintah tersebut menjadi isyarat bagi masyarakat daerah untuk mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara. Saat ini, DIY menawarkan pengembangan kepariwisataan berbasis desa dengan memanfaatkan potensi dan masyarakat didalamnya. Kepariwisataan ini kemudian dikembangkan menjadi sebuah destinasi baru yang disebut dengan
desa wisata.
Dinas Pariwisata DIY mencatat, hingga November 2015 terdapat 112 desa wisata yang tersebar di semua kabupaten, seperti Kulonprogo, Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Sedangkan di Kota Yogyakarta dikenal dengan istilah kampung wisata.
Gunung Kidul, kabupaten yang dikelilingi bebatuan karst ini menyuguhkan wisata alam, Sleman dengan wisata alam dan penerapan skill bagi wisatawan, Bantul dengan wisata alam dan kebudayaannya, Kulonprogo sama halnya dengan Gunung kidul yaitu menyuguhkan alam, yang terakhir Kota Yogyakarta dengan wisata buatan, alam dan bangunan purbakala.
Melihat masifnya desa dan kampung wisata di DIY, Poros mencoba masuk ke beberapa desa dan kampung wisata di setiap kabupaten dan kota Jogja. Ternyata banyak polemik yang terjadi. Beberapa desa dan kampung wisata nyaris mati akibat pengelolaan yang tidak optimal. Setiap desa dan kampung memiliki objek yang hampir sama. Akibatnya perkembangannya menjadi stagnan.
Tidak hanya itu, bahkan setiap kabupaten dan kota memiliki pandangan yang berbeda tentang pemberlakuan aturan hukum. Keberadaan kampung wisata juga menjadi kegelisahan. Pasalnya para pengelola harus bekerja keras untuk mempertahankan wisata ini di tengah-tengah kota. Hal menarik terjadi di Kulon Progo. Salah satu desa wisatanya, tegas menolak investor yang akan masuk.
Lebih lanjut mengenai polemik Desa dan Kampung Wisata di DIY, akan didiskusikan dalam acara Diskusi dan Launching Majalah POROS edisi IX yang berjudul “MENILIK DESA WISATA”.
Narahubung : 0838-6721-1971 (Dalety)
http://persma.org/agenda/launching-majalah-poros-edisi-ix-menilik-desa-wisata/
Isak Tangis Mengiringi Keberangkatan Petani Jambi Berjalan Kaki Ke Jakarta
Petani Jambi dari empat kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur, memulai aksi jalan kaki menuju Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Seremoni untuk melepas keberangkatan 600-an petani peserta aksi jalan kaki ini berlangsung di depan kantor Gubernur Jambi, di Jalan Ahmad Yani nomor 1 Telanaipuara, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum mengayunkan kaki menuju Jakarta, para petani menggelar do’a bersama. Tak lama kemudian, isak tangis meledak dari pihak keluarga yang akan ditinggalkan.
“Aksi jalan kaki ini adalah perjuangan penuh pengorbanan. Bukan hanya bagi petani dan keluarganya, tetapi juga untuk seluruh petani dan rakyat Indonesia,” kata koordinator aksi jalan kaki, Joko Supriadinata, kepada berdikarionline.com.
Joko berharap, aksi jalan kaki ini bisa membuat Presiden Joko Widodo dan Menteri-Menteri terkait di Jakarta bisa mendengar dan merespon persoalan agraria yang dialami oleh para petani.
“Kami berharap, ini awal untuk mengetuk pintu hati Presiden agar segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Dengan mengumumkan keadaan ‘darurat agraria’ dan membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria,” jelasnya.
Para peserta aksi jalan kaki mulai mengayunkan langkah ke Jakarta dengan mengusung spanduk bertuliskan “Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945: Aksi Jalan Kaki 1000 Km Petani Jambi, Dari Jambi Menuju Istana Negara, 17 Maret 2016”.
Mereka juga mengusung panji-panji sejumlah organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD) Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini.
Saat sudah menempuh jarak 5 kilometer, karena panas terik matahari, tiga orang petani pingsang di jalan. Ketiganya adalah Yasim (50), Yesus (40), dan Ratna. Kemudian, menjelang beristirahat, kembali seorang ibu bernama Waginem (39) jatuh pingsang.
Setelah berjalan kaki berjam-jam, sekitar pukul 18.00 WIB, petani singgah beristirahat dan menjalankan sholat Magrib di Masjid di kelurahan Bagan Pete, Kota Baru, Jambi.
http://www.berdikarionline.com/isak-tangis-mengiringi-keberangkatan-petani-jambi-berjalan-kaki-ke-jakarta/
Ini Alasan Petani Jambi Jalan Kaki Ke Jakarta
1000-an petani Jambi akan memulai aksi jalan kaki ke Ibukota Republik Indonesia, Jakarta, pagi (17/3) ini. Mereka akan menempuh jarak kurang lebih 1000 kilometer. Dan diperkirakan akan memakan waktu 40 hari.
Seribuan petani ini mewakili petani-petani yang sedang tercekik konflik agraria di Jambi, seperti Suku Anak Dalam (SAD), petani dusun Mekar Jaya (Sarolangun), petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari), dan petani Tanjung Jabung Timur.
Mungkin diantara kita ada yang bertanya, kenapa petani Jambi harus berjalan kaki sejauh itu?
Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Jambi, Utut Adianto, menjelaskan ada tiga alasan kenapa petani Jambi harus memikul resiko perjuangan berat dengan berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta.
Yang pertama, kata Utut, konflik agraria yang melilit para petani ini sudah berlangsung lama, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, tetapi tak kunjung selesai.
“Konflik agraria yang dialami SAD dengan PT.Asiatic Persada (AMS/Wilmar Group) sudah sejak tahun 1986. Tetapi sampai sekarang tidak selesai,” ungkapnya.
Sedangkan Konflik agraria antara petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari) dan petani Mekar Jaya (Sarolangun) dengan PT.Agronusa Alam Sejahtera dan PT.Wanakasita Nusantara (Barito Group) serta PT.Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) sudah sejak tahun 1990–an.
Alasan kedua, lanjut Utut, berbagai jalan sudah ditempuh oleh petani untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut, mulai dari negosiasi, aksi massa, hingga aksi pendudukan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian tuntas atas konflik itu.
“Semua level pemerintahan sudah kami datangi untuk menyelesaikan konflik ini. Sesuai dengan pepatah orang Jambi: berjenjang naik betanggo turun. Tetapi tidak selesai juga,” katanya.
Karena itu, petani memilih ke Jakarta, tempat para pemangku kebijakan tertinggi di Republik ini. Petani berencana mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, dan Istana Negara.
Alasan ketiga, kata Utut, aksi jalan kaki sejauh 1000 kilometer adalah sebuah kampanye politik untuk memberitahu kepada seluruh rakyat dan pemerintah Indonesia, bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi “darurat agraria”.
“Konflik agraria yang dialami petani Jambi ini hanyalah sebagian kecil dari segunung kasus konflik agraria di seantero Indonesia. Bahkan rute yang kami lalui nanti, dari Jambi, Sumsel, dan Lampung, adalah daerah yang bergolak karena konflik agraria,” tutur Utut.
Utut merujuk pada data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2015 terjadi 252 kasus konflik agraria di Indonesia, yang menyeret 108.714 keluarga. Jika diakumulasi dalam satu dekade terakhir, terjadi 1.772 konflik agraria pada luasan wilayah 6.942.381 hektar yang melibatkan 1.085.817 keluarga.
“Artinya, dalam dua hari sekali terjadi konflik agraria di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, kata Utut, situasi “darurat agraria” itu ditunjukkan oleh struktur kepemilikan tanah yang makin timpang. Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,72.
Lalu, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset nasional yang sebagian besar dalam bentuk tanah. Sementara 85 persen rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah.
Karena itu, Utut menegaskan, aksi jalan kaki petani Jambi ke Jakarta bukan hanya untuk kepentingan petani yang berkonflik di Jambi, tetapi untuk seluruh kaum tani Indonesia.
“Kami berjuang untuk kepentingan kaum tani Indonesia agar segera diwujudkan keadilan agraria. Kami ingin agar Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 ditegakkan,” tandasnya.
Untuk itu, Utut selaku pimpinan STN Jambi, organisasi yang menaungi dan memimpin perjuangan petani ini, mengajak gerakan tani dan rakyat di seluruh Indonesia mendukung perjuangan petani Jambi.
Mahesa Danu
http://www.berdikarionline.com/ini-alasan-petani-jambi-jalan-kaki-ke-jakarta/
Rabu, 16 Maret 2016
Izin; Antara Selembar Kertas dan Pengingkaran Ruang Hidup Rakyat
[Illustrasi: Ijin Lingkungan. Foto: Google]
_____
Ide pemangkasan izin-izin yang dianggap menghambat investasi memang bukan sesuatu yang baru. Dalam logika pembangunan-isme, investor adalah dewa untuk rakyat yang tidak sejahtera. Pabrik-pabrik harus didirikan agar terbuka lapangan pekerjaan dan rakyat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu, infrastruktur modal diberi pelayanan luar biasa agar mereka bisa terus berkembang, dan rakyat akan mendapatkan tetesan dari pembesaran investasi tersebut.
Sekarang pemerintah berencana akan menghapus beberapa proses perizinan termasuk izin gangguan (HO) dan AMDAL. Izin dalam politik birokrasi bisa jadi hanya sekelebat tanda tangan yang mudah dituangkan dalam selembar kertas. Bukan hal yang aneh juga jika kita temui munculnya izin-izin yang tidak seturut kaidah administrasi pemerintahan.
Di Kota Batu misalnya, IMB Hotel The Rayja yang dibangun di atas sumber mata air Umbul Gemulo dikeluarkan sebelum UKL/UPL-nya ada, IMB kedua dikeluarkan untuk menutupi kesalahan tersebut, namun kemudian diketahui IMB ini dikeluarkan tanpa disertai izin lingkungan. Di pesisir selatan Lumajang, Izin Usaha Pertambangan diterbitkan pada kawasan sempadan pantai yang juga merupakan kawasan hutan yang seharusnya adalah kawasan lindung. Pendek kata, proses perizinan pada rezim administrasi hari ini bukan alat yang bisa dipakai untuk urusan keselamatan ruang hidup rakyat.
Nah, jika dalam proses yang 'berbelit' ini saja pengurus publik masih 'menyelundupkan' izin demi keamanan investasi, bagaimana kita berharap keselamatan ruang hidup rakyat pada ide pembabatan izin ini?
Pemburukan krisis sosial-ekologis tidak bisa hanya dibaca pada bagian akhirnya saja: hutan provinsi x tinggal sekian hektar, desa y mengalami krisis air, atau jumlah urbanisasi kota a meningkat sekian persen dari tahun ke tahun. krisis yang timbul hari ini punya sejarah panjangnya masing-masing.
Dia bisa dimulai dengan penghilangan cerita dan sejarah kampung, dia bisa berupa pembangunan jalan pada kawasan-kawasan incaran konsesi tambang, atau dia bisa berupa pemangkasan izin-izin demi lancarnya alur modal.
Tapi jika kita memang ingin selembar kertas bisa merubah keseluruhan hidup kita, kita bisa lupakan saja omong kosong ini.
https://www.facebook.com/elegi.pagi/posts/10153633236973585?from_close_friend=1&ref=notif¬if_t=close_friend_activity
Besok, 1000-an Petani Jambi Akan Memulai Aksi Jalan Kaki Ke Jakarta
Menurut Koordinator Aksi, Joko Supriadinata, para petani ini mewakili petani-petani yang sedang tercekik konflik agraria di Jambi, seperti Suku Anak Dalam (SAD), petani dusun Mekar Jaya (Sarolangun), petani Kunangan Jaya I dan II (Batanghari), dan petani Tanjung Jabung Timur.
“Mereka adalah petani yang jadi korban konflik agraria. Dan sampai sekarang kasusnya belum selesai. Hidup mereka terkatung-katung,” kata Joko kepada berdikarionline.com, Rabu (16/3/2016).
Terkait persiapan aksi tersebut, Joko mengungkapkan, sejak Selasa (15/3) sore sekitar 700-an petani dari Kunangan Jaya I dan II, Mekar Jaya, dan Tanjab Timur sudah bergerak dari desa masing-masing menuju pendopo kantor Gubernur Jambi.
“Juga ada 300-an warga SAD yang ikut ke kantor Gubernur. Mereka akan menginap di pendopo,” jelasnya.
Hari ini, para petani akan menggelar aksi di kantor Gubernur Jambi. Mereka akan meminta dukungan Gubernur Jambi yang baru, Zumi Zola, untuk penyelesaian berbagai kasus konflik agraria di Provinsi Jambi.
Besok pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) akan menggelar Konferensi Pers dan kemudian langsung memulai aksi jalan kaki menuju Jakarta.
Mahesa Danu
Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/besok-1000-an-petani-jambi-akan-memulai-aksi-jalan-kaki-ke-jakarta/#ixzz434RNI1qP
Petani Jambi Minta Gubernur Nyatakan ‘Darurat Agraria’
Sedikitnya 700-an petani Jambi dari empat Kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur, mendatangi kantor Gubernur Jambi, Rabu (16/3/2016).
Para petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) ini meminta Gubernur Jambi yang baru, Zumi Zola, untuk segera menyatakan keadaan “darurat agraria” di Provinsi Jambi.
“Di Jambi ini ada banyak sekali konflik agraria yang melibatkan petani dengan perusahaan. Bahkan sebagian konflik itu sudah ada yang berpuluh tahun,” kata koordinator aksi, Joko Supriadinata, kepada berdikarionline.com di sela-sela aksi.
Joko mengungkapkan, konflik agraria telah menyebabkan petani kehilangan aksesnya terhadap tanah. Akibatnya, selama konflik itu tidak terlesaikan, nasib petani pun akan terkatung-katung tidak jelas.
Karena itu, kata Joko, dengan menyatakan “darurat agraria”, pemerintah Provinsi hingga Kabupaten bisa menjadikan penyelesaian konflik agraria ini sebagai salah satu prioritas kerja.
Selain itu, para petani mendesak Gubernur Zumi Zola segera membentuk Komite Penyelesaian Konflik Agraria yang bekerja berdasarkan amanat pasal 33 UUD 1945.
“Komite ini harus melibatkan pemerintah, lembaga atau badan yang terkait dengan agraria, serta organisasi-organisasi petani dan masyarakat adat. Dan Komite ini dipimpin langsung oleh Gubernur,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, para petani juga mendesak Gubernur untuk memperjuangkan pengembalian tanah ulayat milik Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 3550 ha yang dirampas oleh PT Asiatic Persada.
Selain menggelar orasi-orasi, perwakilan petani diterima untuk berdialog dengan Asisten I Setda Provinsi Jambi, Kailani, SH, M.Hum. Pihak Asisten I berjanji akan menyampaikan tuntuan petani langsung ke Gubernur.
Usai menggelar aksi di kantor Gubernur, para petani kembali ke Pendopo kantor Gubernur. Ratusan petani ini akan menginap di Pendopo tersebut.
Besok pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, petani akan menggelar konferensi pers dan memulai aksi jalan kaki menuju Ibukota Republik Indonesia, Jakarta.
Rencananya, keberangkatan para petani ini secara seremonial akan dilepas langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.
Muhammad Idris
http://www.berdikarionline.com/petani-jambi-minta-gubernur-nyatakan-darurat-agraria/
[Press-Release] Warga Rembang Gugat Kesaksian Palsu Camat Gunem
Rembang - Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Joko Prianto pada Rabu, 16 Maret 2016 melaporkan camat Gunem, Teguh Gunawarman ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas keterangannya yang dianggap palsu dan bohong ketika sidang kesaksian gugatan ijin lingkungan warga Rembang terhadap PT. Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Selain camat Gunem, warga atas nama Dwi Joko Supriyanto yang juga kepala sekolah SD N di Desa Tegaldowo juga ikut dilaporkan. Menurut Joko Prianto, keduanya memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 februari 2015 dan tanggal 5 maret 2015 dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG di pengadilan PTUN semarang dengan mengatakan bahwa Joko Prianto yang merupakan salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 064/G/2014/PTUN Smg datang pada acara silaturohmi yang diadakan Pemda rembang di balai Desa Tegaldowo 22 juni 2013.
Padahal Joko Prianto sendiri menampik kesaksian tersebut, namun Majelis Hakim justru menjadikan keterangan Camat Gunem Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SDN Desa Tegaldowo Dwi Joko Supriyanto untuk dijadikan pertimbangan dalam putusannya sehingga Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang, dampak dari putusan gugatan yang tidak mendasar itu menentukan nasib anak cucu para petani Rembang kedepan karena pembangunan pabrik semen di Rembang yang prosesnya tidak bermartabat itu membuat dampak negatif lingkungan dan sosial di daerah sekitar pembangunan pabrik semen.
"Pada kenyataanya saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut," kata Joko Prianto.
Lanjutnya, untuk membutikan keterangan keduanya saya akan membawakan bukti valid yang nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Bukti baru ini sangat jelas membuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu ini yang mengakibatkan hakim mmberikan putusan yg lemah berdasarkan keterangan palsu saksi tersebut.
Harapan besar Joko Prianto, agar pihak kepolisian bisa menindak cepat dan tegas terhadap kesaksian palsu camat Gunem dan Dwi joko supriyanto, kesaksian keduanya bukan hanya melanggar sumpah saksi yang telah diambil pengadilan saja tapi juga melecehkan pengadilan. Kami masih yakin polisi baik dan jujur itu ada dan laporan kami ini bisa segera di proses.
Joko Priyanto JMPPK Rembang
Selasa, 15 Maret 2016
Pemerintah akan pangkas izin hambat investasi
"Ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta kepada Bapak Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga menteri terkait mengenai izin-izin yang akan dihilangkan, diantaranya adalah izin gangguan atau HO, izin tempat usaha, dan izin prinsip bagi usaha m.."Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memangkas sejumlah izin di tingkat daerah dan pusat yang dinilai menghambat pembangunan iklim investasi dan bisnis di Tanah Air.
"Ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta kepada Bapak Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga menteri terkait mengenai izin-izin yang akan dihilangkan, diantaranya adalah izin gangguan atau HO, izin tempat usaha, dan izin prinsip bagi usaha menengah kecil," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden pada Selasa sore.
Menurut Pramono, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih membutuhkan kemudahan perizinan untuk menarik investasi ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji penerbitan izin lingkungan hidup melalui analisis dampak lingkungan (amdal) apakah masih diperlukan atau tidak.
Pramono menjelaskan pemerintah akan menerbitkan peraturan yang mencakup seluruh izin tersebut.
"Mudah-mudahan minggu depan bapak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) akan menyampaikan dalam rapat paripurna," kata Pramono.
Peran Kemdagri
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan institusinya akan melaksanakan koordinasi untuk pemangkasan sejumlah izin tersebut mulai dari pemerintahan terkecil di tingkat desa.
"Ya yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah dan sebagainya itu akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," tegas Tjahjo.
Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas mengenai harmonisasi regulasi antara lain izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.
Menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pupera Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
http://www.antaranews.com/berita/550220/pemerintah-akan-pangkas-izin-hambat-investasi
Pemerintah Beri Keringanan Amdal Perusahaan di Kawasan Industri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, bagi perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan tersebut telah memiliki Amdal kawasan maka pengurusan Amdal individual perusahaan tidak dibutuhkan lagi. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab.
"Kalau kawasan industri itu sudah punya Amdal kawasan, maka terhadap individu perusahaan di dalam kawasan industri atau istilahnya tenant (penggunanya) itu dia bukan pakai izin lingkungan atau Amdal lagi. Tetapi pakainya rencana pengelolaan rinci dan pemantauan rinci saja yang menjadi tanggung jawab pemilik kawasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pada dasarnya, lanjut Siti, sejak dulu aturan dalam proses perizinan di kawasan industri tidak membutuhkan Amdal secara individual. Namun, pada 2011 aturan tersebut diubah sehingga selain pemilik kawasan industri, perusahaan wajib menyertakan Amdal individual untuk bisa memulai usahanya tersebut.
Karena itu, pemerintah pun berencana mengembalikan aturan tersebut seperti yang ada sebelum 2011. "Makanya diubah lagi aturannya, kita mau kembali ke yang dulu dan memang sebetulnya betul. Jadi memang kalau ada amdal kawasan, izin lingkungan harusnya sudah," imbuhnya.
Siti memberikan catatan, perusahaan secara individual tetap memiliki kewajiban menyusun surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang kemudian diberikan kepada pemilik kawasan. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat pemilik kawasan juga lebih bertanggung jawab atas kawasan industri yang dimilikinya.
"Memang bagus juga pola seperti itu, supaya pemilik kawasan ini jangan cuma jadi jual kavling. Kalau kayak gini kan dia jadi bertanggung jawab, dia mengikuti pernyataan registrasi yang diberikan tenant kepada dia. Dia ikut kontrol, kalau ada apa-apa dia ikut tanggung jawab ke pemerintah. Gitu. Jadi ini sebetulnya memang lebih ideal dalam rangka mengaktualisasikan izin itu apa," tandasnya.
(dmd)
http://ekbis.sindonews.com/read/1093165/34/pemerintah-beri-keringanan-amdal-perusahaan-di-kawasan-industri-1458039020
Senin, 14 Maret 2016
Pengumuman Semen Grobogan
- Written by Admin BLH
- Category: Berita
Sabtu, 12 Maret 2016
Belajar dari Tragedi Nuklir Fukushima, Jerman Beralih ke Kincir Angin
BERLIN, KOMPAS.com – Jerman, negara berekonomi kuat di Eropa, saat ini mulai beralih ke penggunaan energi kincir angin. Lima tahun setelah bencana kebocoran Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushina, Jepang, Jerman mengambil sikap tegas untuk mulai menghentikaan penggunaan tenaga nuklir dan beralih ke energi terbarukan.
Belum lama ini di Berlin, ibu kota Jerman, ada diskusi tentang penghentian penggunaan energi nuklir. Hadir antara lain mantan menteri lingkungan dari Partai Kristen Demokrat (CDU), seorang wakil dunia ekonomi dan seorang aktivis lingkungan. Mereka merundingkan penggunaan pembangkit energi kincir angin, meski kadang juga membicarakan energi nuklir.
Jerman mulai memikirkan masa depannya yang go green. Menurut Deutche Welle (www.DW.com), hanya tinggal delapan instalasi PLTN berfungsi di Jerman dari hampir 20 lokasi. Dalam enam tahun ke depan, delapan lainnya akan berhenti beroperasi. Tidak ada kontroversi lagi di parlemen, tidak ada lagi debat besar di masyarakat.
Secara mengejutkan Kanselir Angela Merkel mengumumkan penghentian penggunaan energi nuklir setelah peristiwa Fukushima. Padahal baru beberapa waktu sebelumnya ia memutuskan untuk memperpanjang masa penggunaan reaktor. Partainya sendiri, CDU tidak diminta pendapatnya. Politisi CDU masih banyak yang marah dengan Merkel karena hal itu.
Setelah bencana Fukushima, penggunaan energi alternatif sangat digiatkan. Sekarangpun sepertiga kapasitas listrik di Jerman berasal dari sumber energi terbarukan. Saluran listrik baru dibangun di seluruh negeri, listrik yang dihasilkan dari taman pembangkit energi angin di pantai utara dialirkan ke Jerman selatan yang kaya industri.
Subsidi tarif listrik tenaga angin dan matahari meningkatkan harga listrik, dan rakyat marah. Namun, kurang besar untuk bisa menghentikan proyek. Orang yang pesimis mengungkap kemungkinan kurangnya pasokan. Faktanya, tidak ada negara lain yang lebih terjamin pasokan listriknya dibanding Jerman.
Berubah total
Di luar Jerman, pandangan berbeda. Di banyak negara, Fukushima dianggap bencana alam. Jepang sendiri kembali memakai energi nuklir tak lama setelah bencana itu. Perancis dan AS tidak pernah memperhitungkan sama sekali untuk berhenti menggunakan energi nuklir.
Di antara negara-negara yang mempunyai tenaga nuklir, hanya Jerman yang mengambil konsekuensi sebesar itu.
Mengubah sumber energi dengan mentalita warganya, itulah kekhasan Jerman. Namun, mentalitas warga Jerman yang mengerjakan segala sesuatu secara 100 persen atau secara total ikut berperan dalam hal ini. Kalau mau dikerjakan, harus sungguh-sungguh.
Jerman sebenarnya kurang disinari matahari. Namun, berani menginvestasikan dana besar pada instalasi listrik tenaga matahari. "Kalian serius?" tanya seorang profesor pakar energi dari Texas, AS tahun lalu, kepada pejabat Jerman.
Kekaguman juga mencuat atas mentalitas Jerman. Klaus Töpfer, pakar politik lingkungan hidup Jerman di PBB bercerita, di luar negeri, orang biasanya mengatakan, "Orang Jerman gila. Namun, kalau ada yang akhirnya berhasil, pasti itu orang Jerman."
Editor | : Pascal S Bin Saju |
Sumber | : DW |
Jumat, 11 Maret 2016
SIARAN PERS: LBH SEMARANG KIRIM KONTRA MEMORI BANDING SENGKETA IZIN LINGKUNGAN PT. SMS
[Semarang, 11 Maret 2016]
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 015/G/2015/PTUN tentang pembatalan izin lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang dikeluarkan oleh Bupati Pati (surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014 yang terbit 8 Desesmber 2014) masih belum berakhir. Tiga belas hari setelah dibacakan putusan perkara aquo (tigabelas hari setelah 17 November 2015) PT. SMS dan Bupati Pati mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Tidak tanggung-tanggung Bupati Pati dan PT SMS mengirimkan 3 (tiga) memori banding sekaligus terhadap Putusan ini. Tiga memori banding ini diajukan oleh: 1. Bupati Pati; 2. PT SMS yang diwakili oleh kuasa hukumnya A. Hakim G. Nusantara dan Rekan, dan 3. PT SMS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Rekan.
Pada intinya Bupati Pati dan PT SMS menolak Putusan Majelis Hakim yang menerima gugatan Warga Pati. Bupati Pati dan PT SMS menolak Putusan yang mencabut izin Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT SMS (surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014). Mereka menganggap telah melibatkan warga dalam proses pendirian pabrik semen, disamping itu pengajuan memori banding ini mendasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Tata Wilayah Kab. Pati yang menyebutkan bahwa di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati ada wilayah yang merupakan kawasan pertambangan.
Menjawab memori banding ini, LBH Semarang telah mengajukan 3 kontra memori banding yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Jumat 4 Maret 2016 yang lalu. “LBH Semarang sebagai kuasa hukum warga sudah kirimkan kontra memori banding Jumat 4 Maret yang lalu. Intinya kami menjawab ke-3 memori banding tersebut dengan menguatkan dasar hukum pencabutan izin lingkungan tersebut. Dalam putusan tingkat pertama, hakim sudah jelas menimbang pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen yang hanya sekedar formalitas, dan tidak mewakili seluruh kepentingan warga Pati yang akan terkena dampak lingkungan pabrik semen. Selain itu dalam putusan tingkat pertama juga jelas menimbang peraturan turunan Perda RTRW Kabupaten Pati yang menyebutkan tidak ada kawasan pertambangan di Pegunungan Kendeng (Kabupaten Pati). Menurut kami memori banding yang diajukan baik Bupati Pati maupun PT SMS tidak berdasar sama sekali dan wajib di tolak” Ungkap Zainal Arifin, S.H.I. (Direktur LBH Semarang, kuasa hukum warga Pati) Senin 7 Maret 2016.
Sementara berdasarkan Putusan (tingkat pertama) nomor 015/G/2015/PTUN SMG pertimbangan hakim menerima gugatan masyarakat terhadap izin lingkungan PT. SMS adalah bahwa izin lingkungan yang diterbitkan bupati Pati bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati. Berpedoman pada Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030 menyebutkan bahwa peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran II (dua) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, maka kawasan pertambangan belum termasuk pada rencana pola ruang tahun 2010-2030 sebagai wujud dari pendistribusian peruntukan ruang dalam wilayah Kabupaten Pati.
Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon terhadap pendirian pabrik semen, 67% responden menyatakan menolak rencana pembangunan pabrik, 79% menyatakan kegiatan dengan pembebasan lahan tidak perlu dilakukan dengan alasan mereka tidak mau kehilangan lahan. Ini mengindikasikan tidak maksimalnya konsultasi publik. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 lamp. B angka 3 yakni masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Penerbitan ijin lingkungan juga bertentangan dengan pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Perkara banding akan mulai diperiksa bulan Maret ini, dan putusan akan dibacakan kurang lebih 6-8 bulan setelah memori banding dikirimkan. “LBH Semarang telah meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi pemeriksaan perkara ini, disamping itu LBH juga telah mengirimkan surat ke PT TUN Surabaya agar hakim pemeriksa perkara ini adalah hakim yang bersertifikasi lingkungan berdasarkan Keputusan MA no. 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup” ungkap Zainal. Setelah mengkonfirmasi ke PT TUN Surabaya perkara banding ini belum memiliki nomor register.
Diperkirakan berkas kontra memori banding akan tiba pada minggu ini. Selain Komisi Yudisial, LBH Semarang juga berharap agar warga terus memantau jalannya pemeriksaan perkara ini, agar keadilan dan penyelamatan lingkungan tetap ditegakkan.
Contact Person:
Atma (LBH Semarang) 0857-4321-0103
http://omahkendeng.org/2016-03/2320/siaran-pers-lbh-semarang-kirim-kontra-memori-banding-sengketa-izin-lingkungan-pt-sms/?platform=hootsuite