- Written by Admin BLH
- Category: Berita
PENGUMUMAN
Nomor 660.1/203/BLH.II/2016
Tentang
PERMOHONAN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
RENCANA KEGIATAN PENAMBANGAN BATU GAMPING DAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PT SEMEN GROBOGAN
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan
Pemerintahan RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta
Peraturan Menteri LH RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan
Masyarakat dalam proses AMDAL dengan ini diumumkan Permohonan Perubahan
Izin Lingkungan sebagai berikut :
1. Nama Pemrakarsa : PT SEMEN GROBOGAN
2. Alamat Pemrakarsa : Kompleks Puri Anjasmoro Blok N5 No 16 Semarang
3. Jenis Usaha : Industri Semen yang dibuat melalui produksi klinker
4. Lokasi
a. Pabrik Semen : Desa Sugihmanik dan Desa Kaliweang Kecamatan Tanggungharjo Kab Grobogan
b. Penambangan Batugamping : Desa
Tanggungharjo (Blok Mas Kumambang), Desa Sugihmanik, Desa Kaliwenang,
Desa Mrisi dan Desa Kapung (blok Watu Dukun) Kecamatan Tanggungharjo
dan Desa Temurejo, Desa Putatnganten, Desa Termas, Desa Dempel, Desa
Ketro (Blok Candragen) Kecamatan Karangrayung
Sehubungan dengan hal tersebut
masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas
Pengumuman paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan melalui
1. Wakil masyarakat yang terkena dampak yang menjadi anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah
2. Pemrakarsa
Kantor Lokasi Desa Sugihmanik Kec Tanggungharjo Kab Grobogan
3. Badan Lingkungan Hidup Kab Grobogan
Jl Dr Sutomo No 8 Purwodadi Telp (0292) 421193 Email : blh@grobogan.go.id
4. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
Jl Setiabudi Komplek Diklat Provinsi Jawa Tengah Srondol, Semarang
Telp (024) 7478812/7475453 Email : amdal.jateng@yahoo.com
http://blh.grobogan.go.id/info-lh/berita/33-pengumuman-semen-grobogan
0 komentar:
Posting Komentar