Senin, 14 Maret 2016

Pengumuman Semen Grobogan


PENGUMUMAN
Nomor 660.1/203/BLH.II/2016
Tentang 
PERMOHONAN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
RENCANA KEGIATAN PENAMBANGAN BATU GAMPING DAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PT SEMEN GROBOGAN

Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintahan RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LH RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dengan ini diumumkan Permohonan Perubahan Izin Lingkungan sebagai berikut :

1. Nama Pemrakarsa : PT SEMEN GROBOGAN
2. Alamat Pemrakarsa : Kompleks Puri Anjasmoro Blok N5 No 16 Semarang
3. Jenis Usaha : Industri Semen yang dibuat melalui produksi klinker
4. Lokasi
   a. Pabrik Semen : Desa Sugihmanik dan Desa Kaliweang Kecamatan Tanggungharjo Kab Grobogan
   b. Penambangan Batugamping : Desa Tanggungharjo (Blok Mas Kumambang), Desa Sugihmanik, Desa Kaliwenang, Desa Mrisi dan Desa Kapung (blok Watu    Dukun) Kecamatan Tanggungharjo dan Desa Temurejo, Desa Putatnganten, Desa Termas, Desa Dempel, Desa Ketro (Blok Candragen) Kecamatan Karangrayung
Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas Pengumuman paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan melalui
1. Wakil masyarakat yang terkena dampak yang menjadi anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah
2. Pemrakarsa
   Kantor Lokasi Desa Sugihmanik Kec Tanggungharjo Kab Grobogan
3. Badan Lingkungan Hidup Kab Grobogan
   Jl Dr Sutomo No 8 Purwodadi Telp (0292) 421193 Email : blh@grobogan.go.id
4. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
   Jl Setiabudi Komplek Diklat Provinsi Jawa Tengah Srondol, Semarang
   Telp (024) 7478812/7475453 Email : amdal.jateng@yahoo.com
 
http://blh.grobogan.go.id/info-lh/berita/33-pengumuman-semen-grobogan

0 komentar:

Posting Komentar