JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
berencana memberikan keringanan terhadap perusahaan yang berada di
kawasan industri untuk tidak mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal)
secara individu. Hal ini untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam
kemudahan berbisnis di Tanah Air (ease of doing business).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, bagi perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan tersebut telah memiliki Amdal kawasan maka pengurusan Amdal individual perusahaan tidak dibutuhkan lagi. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab.
"Kalau kawasan industri itu sudah punya Amdal kawasan, maka terhadap individu perusahaan di dalam kawasan industri atau istilahnya tenant (penggunanya) itu dia bukan pakai izin lingkungan atau Amdal lagi. Tetapi pakainya rencana pengelolaan rinci dan pemantauan rinci saja yang menjadi tanggung jawab pemilik kawasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pada dasarnya, lanjut Siti, sejak dulu aturan dalam proses perizinan di kawasan industri tidak membutuhkan Amdal secara individual. Namun, pada 2011 aturan tersebut diubah sehingga selain pemilik kawasan industri, perusahaan wajib menyertakan Amdal individual untuk bisa memulai usahanya tersebut.
Karena itu, pemerintah pun berencana mengembalikan aturan tersebut seperti yang ada sebelum 2011. "Makanya diubah lagi aturannya, kita mau kembali ke yang dulu dan memang sebetulnya betul. Jadi memang kalau ada amdal kawasan, izin lingkungan harusnya sudah," imbuhnya.
Siti memberikan catatan, perusahaan secara individual tetap memiliki kewajiban menyusun surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang kemudian diberikan kepada pemilik kawasan. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat pemilik kawasan juga lebih bertanggung jawab atas kawasan industri yang dimilikinya.
"Memang bagus juga pola seperti itu, supaya pemilik kawasan ini jangan cuma jadi jual kavling. Kalau kayak gini kan dia jadi bertanggung jawab, dia mengikuti pernyataan registrasi yang diberikan tenant kepada dia. Dia ikut kontrol, kalau ada apa-apa dia ikut tanggung jawab ke pemerintah. Gitu. Jadi ini sebetulnya memang lebih ideal dalam rangka mengaktualisasikan izin itu apa," tandasnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, bagi perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan tersebut telah memiliki Amdal kawasan maka pengurusan Amdal individual perusahaan tidak dibutuhkan lagi. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab.
"Kalau kawasan industri itu sudah punya Amdal kawasan, maka terhadap individu perusahaan di dalam kawasan industri atau istilahnya tenant (penggunanya) itu dia bukan pakai izin lingkungan atau Amdal lagi. Tetapi pakainya rencana pengelolaan rinci dan pemantauan rinci saja yang menjadi tanggung jawab pemilik kawasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pada dasarnya, lanjut Siti, sejak dulu aturan dalam proses perizinan di kawasan industri tidak membutuhkan Amdal secara individual. Namun, pada 2011 aturan tersebut diubah sehingga selain pemilik kawasan industri, perusahaan wajib menyertakan Amdal individual untuk bisa memulai usahanya tersebut.
Karena itu, pemerintah pun berencana mengembalikan aturan tersebut seperti yang ada sebelum 2011. "Makanya diubah lagi aturannya, kita mau kembali ke yang dulu dan memang sebetulnya betul. Jadi memang kalau ada amdal kawasan, izin lingkungan harusnya sudah," imbuhnya.
Siti memberikan catatan, perusahaan secara individual tetap memiliki kewajiban menyusun surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang kemudian diberikan kepada pemilik kawasan. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat pemilik kawasan juga lebih bertanggung jawab atas kawasan industri yang dimilikinya.
"Memang bagus juga pola seperti itu, supaya pemilik kawasan ini jangan cuma jadi jual kavling. Kalau kayak gini kan dia jadi bertanggung jawab, dia mengikuti pernyataan registrasi yang diberikan tenant kepada dia. Dia ikut kontrol, kalau ada apa-apa dia ikut tanggung jawab ke pemerintah. Gitu. Jadi ini sebetulnya memang lebih ideal dalam rangka mengaktualisasikan izin itu apa," tandasnya.
(dmd)
http://ekbis.sindonews.com/read/1093165/34/pemerintah-beri-keringanan-amdal-perusahaan-di-kawasan-industri-1458039020
0 komentar:
Posting Komentar