Pers Rilis:
Warga Rembang mendatang Polda Jateng guna melaporkan kesaksian palsu Camat Gunem terkait gugatan pt. Semen Indonesia. [Foto: Jk.Priyanto-JMPPK]
Rembang - Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Joko Prianto pada Rabu, 16 Maret 2016 melaporkan camat Gunem, Teguh Gunawarman ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas keterangannya yang dianggap palsu dan bohong ketika sidang kesaksian gugatan ijin lingkungan warga Rembang terhadap PT. Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Selain camat Gunem, warga atas nama Dwi Joko Supriyanto yang juga kepala sekolah SD N di Desa Tegaldowo juga ikut dilaporkan. Menurut Joko Prianto, keduanya memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 februari 2015 dan tanggal 5 maret 2015 dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG di pengadilan PTUN semarang dengan mengatakan bahwa Joko Prianto yang merupakan salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 064/G/2014/PTUN Smg datang pada acara silaturohmi yang diadakan Pemda rembang di balai Desa Tegaldowo 22 juni 2013.
Padahal Joko Prianto sendiri menampik kesaksian tersebut, namun Majelis Hakim justru menjadikan keterangan Camat Gunem Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SDN Desa Tegaldowo Dwi Joko Supriyanto untuk dijadikan pertimbangan dalam putusannya sehingga Majelis Hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang, dampak dari putusan gugatan yang tidak mendasar itu menentukan nasib anak cucu para petani Rembang kedepan karena pembangunan pabrik semen di Rembang yang prosesnya tidak bermartabat itu membuat dampak negatif lingkungan dan sosial di daerah sekitar pembangunan pabrik semen.
"Pada kenyataanya saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut," kata Joko Prianto.
Lanjutnya, untuk membutikan keterangan keduanya saya akan membawakan bukti valid yang nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Bukti baru ini sangat jelas membuktikan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu ini yang mengakibatkan hakim mmberikan putusan yg lemah berdasarkan keterangan palsu saksi tersebut.
Harapan besar Joko Prianto, agar pihak kepolisian bisa menindak cepat dan tegas terhadap kesaksian palsu camat Gunem dan Dwi joko supriyanto, kesaksian keduanya bukan hanya melanggar sumpah saksi yang telah diambil pengadilan saja tapi juga melecehkan pengadilan. Kami masih yakin polisi baik dan jujur itu ada dan laporan kami ini bisa segera di proses.
Joko Priyanto JMPPK Rembang
0 komentar:
Posting Komentar