Jumat, 11 Maret 2016

SIARAN PERS: LBH SEMARANG KIRIM KONTRA MEMORI BANDING SENGKETA IZIN LINGKUNGAN PT. SMS

11 - Mar - 2016 | adplus

[Semarang, 11 Maret 2016]
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 015/G/2015/PTUN tentang pembatalan izin lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang dikeluarkan oleh Bupati Pati (surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014 yang terbit 8 Desesmber 2014) masih belum berakhir. Tiga belas hari setelah dibacakan putusan perkara aquo (tigabelas hari setelah 17 November 2015) PT. SMS dan Bupati Pati mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Tidak tanggung-tanggung Bupati Pati dan PT SMS mengirimkan 3 (tiga) memori banding sekaligus terhadap Putusan ini. Tiga memori banding ini diajukan oleh: 1. Bupati Pati; 2. PT SMS yang diwakili oleh kuasa hukumnya A. Hakim G. Nusantara dan Rekan, dan 3. PT SMS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Rekan.

Pada intinya Bupati Pati dan PT SMS menolak Putusan Majelis Hakim yang menerima gugatan Warga Pati. Bupati Pati dan PT SMS menolak Putusan yang mencabut izin Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT SMS (surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014). Mereka menganggap telah melibatkan warga dalam proses pendirian pabrik semen, disamping itu pengajuan memori banding ini mendasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Tata Wilayah Kab. Pati yang menyebutkan bahwa di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati ada wilayah yang merupakan kawasan pertambangan.

Menjawab memori banding ini, LBH Semarang telah mengajukan 3 kontra memori banding yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Jumat 4 Maret 2016 yang lalu. “LBH Semarang sebagai kuasa hukum warga sudah kirimkan kontra memori banding Jumat 4 Maret yang lalu. Intinya kami menjawab ke-3 memori banding tersebut dengan menguatkan dasar hukum pencabutan izin lingkungan tersebut. Dalam putusan tingkat pertama, hakim sudah jelas menimbang pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen yang hanya sekedar formalitas, dan tidak mewakili seluruh kepentingan warga Pati yang akan terkena dampak lingkungan pabrik semen. Selain itu dalam putusan tingkat pertama juga jelas menimbang peraturan turunan Perda RTRW Kabupaten Pati yang menyebutkan tidak ada kawasan pertambangan di Pegunungan Kendeng (Kabupaten Pati). Menurut kami memori banding yang diajukan baik Bupati Pati maupun PT SMS tidak berdasar sama sekali dan wajib di tolak” Ungkap Zainal Arifin, S.H.I. (Direktur LBH Semarang, kuasa hukum warga Pati) Senin 7 Maret 2016.

Sementara berdasarkan Putusan (tingkat pertama) nomor 015/G/2015/PTUN SMG pertimbangan hakim menerima gugatan masyarakat terhadap izin lingkungan PT. SMS adalah bahwa izin lingkungan yang diterbitkan bupati Pati bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati. Berpedoman pada Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030 menyebutkan bahwa peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran II (dua) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, maka kawasan pertambangan belum termasuk pada rencana pola ruang tahun 2010-2030 sebagai wujud dari pendistribusian peruntukan ruang dalam wilayah Kabupaten Pati.

Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon terhadap pendirian pabrik semen, 67% responden menyatakan menolak rencana pembangunan pabrik, 79% menyatakan kegiatan dengan pembebasan lahan tidak perlu dilakukan dengan alasan mereka tidak mau kehilangan lahan. Ini mengindikasikan tidak maksimalnya konsultasi publik. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 lamp. B angka 3 yakni masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Penerbitan ijin lingkungan juga bertentangan dengan pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Perkara banding akan mulai diperiksa bulan Maret ini, dan putusan akan dibacakan kurang lebih 6-8 bulan setelah memori banding dikirimkan. “LBH Semarang telah meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi pemeriksaan perkara ini, disamping itu LBH juga telah mengirimkan surat ke PT TUN Surabaya agar hakim pemeriksa perkara ini adalah hakim yang bersertifikasi lingkungan berdasarkan Keputusan MA no. 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup” ungkap Zainal. Setelah mengkonfirmasi ke PT TUN Surabaya perkara banding ini belum memiliki nomor register.

Diperkirakan berkas kontra memori banding akan tiba pada minggu ini. Selain Komisi Yudisial, LBH Semarang juga berharap agar warga terus memantau jalannya pemeriksaan perkara ini, agar keadilan dan penyelamatan lingkungan tetap ditegakkan.

Contact Person:
Atma (LBH Semarang) 0857-4321-0103

 
http://omahkendeng.org/2016-03/2320/siaran-pers-lbh-semarang-kirim-kontra-memori-banding-sengketa-izin-lingkungan-pt-sms/?platform=hootsuite

0 komentar:

Posting Komentar