Siaran Pers
Pertahankan Karst Gombong Selatan dari Ancaman Korporasi
Semen dan Tipu–tipu Pemerintahan Neo-Liberal
Ilustrasi: Pofil batuan Karst "terumbu" di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
Gombong Selatan. Gambar diambil saat ribuan warga melaksanakan aksi tanam pohon di kawasan karst [Foto: Div.Media Perpag]
Gombong Selatan. Gambar diambil saat ribuan warga melaksanakan aksi tanam pohon di kawasan karst [Foto: Div.Media Perpag]
Hampir setahun sudah Persatuan Rakyat Penyelamat Karst
Gombong (PERPAG) dan masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan karst
meminta kepada Pemda Kebumen untuk mengembalikan kawasan lindung KBAK Gombong
Selatan yang telah hilang seluas 8,05 km2, namun hingga saat ini pemerintah
daerah belum menunjukan keseriusannya kepada masyarakat. Kawasan Bentang Alam
Karst atau disingkat KBAK Gombong Selatan sejak tahun 2004 telah dinyatakan
sebagai kawasan ecokarst, namun kini telah mengalami pengurangan, sebagaimana
tertera pada Pasal 26 Perda RT/RW Nomor 23 Tahun 2012 yang semula luasannya
adalah 4.894 hektar, kini mengalami pengurangan seluas 805 hektar hingga
menjadi 4089 hektar.
Bermula pada tahun 2012 di saat proses reinventarisasi
Kawasan Bentang Alam Karst nasional mulai dilakukan melalui Peraturan Mentri
ESDM Nomor 17 Tahun 2012 guna mencabut Keputusan Mentri (Kepmen) ESDM Nomor
1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Kepmen Nomor 961
Tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong.
Namun di dalam proses
reinventarisasi tersebut Bupati Kebumen yang menjabat pada waktu itu telah
melakukan penyelewengan dengan mengurangi kawasan karst yang sejatinya secara
geologi adalah kawasan lindung, serta mengusulkan kawasan lindung tersebut
menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi untuk usaha penambangan bahan baku
semen, dimana kawasan tersebut sempat dijadikan kawasan IUP izin lingkungan PT Semen
Gombong. Padahal sungai – sungai bawah tanah yang mengalir di kawasan karst
tersebut merupakan suatu jaringan yang saling terhubung dimana airnya telah
menghidupi ratusan ribu warga disekitar Pegunungan Karst.
Kembalinya Kawasan Lindung Karst Gombong Selatan sangat
penting untuk diperjuangkan mengingat maraknya investasi penambangan semen yang
sedang gencar - gencarnya dilakukan oleh pemerintah Jokowi/JK, dimana telah
membangkitkan keresahan masyarakat di tingkat multi sektoral khususnya di pulau
Jawa. Mulai dari beroperasinya kembali pabrik semen di Rembang oleh PT Semen
Indonesia yang dipaksakan meskipun Ganjar Pranowo telah berlaku makar dan
mengakali putusan Mahkamah Konstitusi dikarenakan pendirian pabrik sudah
menghabiskan trillyunan dana investor, hingga beroperasinya kembali pabrik
semen Bima di Ajibarang. Saat ini tercatat sudah ada 141 izin penambangan semen
berskala nasional siap – siap mengantri untuk ditanda-tangani Izin Amdal-nya
oleh masing-masing pemerintah provinsi. Di pulau Jawa sendiri dengan jumlah
penduduknya yang terpadat ini sudah ada 73 izin usaha penambangan semen yang
siap menunggu untuk di-gol-kan izinnya.
Persaingan industri semen antara perusahaan semen BUMN
dengan perusahaan swasta atau asing telah berkontribusi mempercepat proses
musnahnya ekosistem karst, padahal di negara – negara lain seperti Malaysia,
Vietnam, dan Thailand kawasan karst tetap selalu dipertahankan dengan
mempersulit para investor asing untuk mendapatkan izin penambangan bahan baku
semen dinegerinya, tetapi malahan di negeri kita sendiri pegunungan karst
menjadi lahan yang menggiurkan untuk dikeruk dan di jual keluar negeri dengan
alasan meningkatkan ekonomi nasional.
Asosiasi Semen Indonesia pernah menyatakan kebutuhan semen
nasional mengalami surplus semenjak tahun 2014, skema ini memang dibuat untuk
memenuhi kebutuhan ekspor ke luar negeri, dengan melirik peluang dimana telah
ditutupnya 762 pabrik semen di China dan India. Rencana pembangunan yang tidak
ramah lingkungan semakin massif dilakukan untuk pembangunan - pembangunan
infrastruktur yang bertujuan untuk memprivatisasi kebutuhan massal Rakyat
Indonesia, sehingga golongan masyarakat miskin dan para petani yang tengah
menghadapi besarnya biaya produksi pertanian yang semakin mencekik akan semakin
tersingkir.
Berbagai upaya pembodohan terus dikembangkanya, isu-isu
pro dan kontra pun semakin dibesar-besarkan, dan berbagi cara untuk menjegal
perjuangan masyarakat pun dilakukan. Trik–trik usang dengan iming–iming
kesejahteraan dan bantuan – bantuan palsu pada warga semakin gencar dilakukan,
dan ternyata memang masih banyak sekali warga yang kesadaran sosialnya yang
masih sangat rendah dan mudah sekali dininabobokan dengan ilusi–ilusi
kesejahteraan oleh tuan–tuan pemilik pabrik semen.
Padahal apa yang bisa
diandalkan dari pabrik semen yang sejak awal berdirinya saja sering melakukan
upaya intimidasi dan pembodohan dengan melakukan sosialisasi – sosialisasi pada
segelintir orang dengan uang dan janji-janji recehan, tanpa ada edukasi yang
komprehensif tentang untung-ruginya dampak pertambangan semen. Berbagai mitos–mitos investasi di kemas seindah mungkin agar dapat mengisi kedangkalan cara
berfikir orang–orang berwatak individualis yang padahal nantinya mereka juga
akan tersingkirkan dari tanah kelahiran untuk menjadi buruh–buruh kasar,
padahal pula selama ini tidak ada satu pun perusahaan–perusahaan semen yang sanggup menjamin seutuhnya hak hidup layak bagi masyarakat
secara turun – menurun. Namun begitulah kondisi sosial masyarakat di negeri
kita ini, materi–materi sesaat serasa lebih indah ketimbang memikirkan masa
depan anak cucunya yang bersusah payah menghadapi kelaparan dan kekekurangan
air bersih.
Skema pertumbuhan ekonomi yang barbar tehadap lingkungan
tidak dapat diterima oleh masyarakat yang hidup bergantung dari kearifan
pegunungan karst. Ekosistem di Kawasan Karst Gombong Selatan sangat memiliki
nilai strategis bagi ekonomi berkelanjutan dan kelestarian alam, selain bagi
pertanian dan pariwisata Karst Gombong Selatan telah membentuk tradisi
kepercayaan masyarakat sekitar dan padat dengan potensi pendidikan dan
keilmuan. Memang betul jika Kawasan Karst Gombong Selatan dari dulu sudah ada
tambang ilegal, namun pemerintah daerah yang mempunyai wewenang untuk menjaga
dan memelihara seharusnya memberdayakan warga penambang ilegal untuk mata
pencaharian yang tidak merusak, bukan sengaja kawasan karst dibiarkan rusak
supaya nanti akhirnya bisa dijual ke perusahaan semen, bahkan oknum pemda
sering menarik pungli pada penambang ilegal.
Pada kenyataannya kegiatan
penambangan baik legal maupun ilegal selalu saja menjadi ladang subur bagi para
kapitalis birokrat korup yang memanfaatkan kekuasaannya untuk “bisnis mumpungi”
dan hanya mengikuti kemauan para komparador yang sudah menguasai negeri ini
dengan kekayaan dan kekuasaan.
Sedikitnya seribu petani masyarakat karst dari desa Sikayu
dan aliansi organisasi perjuangan rakyat melakukan aksi menuntut hak masyarakat
di kawasan karst dengan kembali mempertanyakan sikap keberpihakan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga dari
bencana alam dan bencana kekeringan yang kerap menimpa masyarakat Kebumen.
Secara publik sebelumnya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo pernah menyepakati
pembentukan Pansus untuk mengusut tuntas usulan perubahan kawasan KBAK, namun
pansus tersebut sampai saat ini tidak pernah ada realisasinya. Akhirnya PERPAG
pun mengikuti rekomendasi lain dari staf kepresidenan dan berbagai pihak dari
pemerintah untuk menempuh cara-cara diplomasi antar lingkar Kabupaten, DPRD,
Gubernuran, dan ESDM agar tuntutan masyarakat tidak terkesan hanya demo–demo
saja. Namun setelah semua upaya itu ditempuh ternyata masyarakat diperlakukan
seperti layaknya bola ping–pong yang dimentahkan kesana kemari.
Bahkan
parahnya lagi salah satu staf ahli dari ESDM provinsi Jawa Tengah pernah
berkata “KBAK Gombong tidak bisa dirubah lagi, sudah ikhlas-kan saja untuk
pabrik semen!” Maka kita menyadari ternyata seperti inilah wajarnya hak–hak
rakyat kecil mendapatkan perlakuan di negeri kita ini. Meski pada hasil
audiensi terakhir Wakil Ketua DPRD Kebumen telah memerintahkan kepada Bappeda
untuk mencabut kembali usulan Bupati tahun 2013 yang menyebabkan hilangnya
sebagian Kawasan Karst Gombong, namun PERPAG masih tetap harus melakukan
pengawalan ketat, sebelum angin segar ini hanya sebagai bentuk upaya tipu–tipu pada masyarakat seperti yang sudah–sudah.
Maka di dalam momen peringatan Mayday, Hari Bumi, dan Hari
Pendidikan, PERPAG yang merupakan persatuan dari seluruh elemen rakyat
penyelamat kelestrian alam karst yang berwatak anti penindasan, anti
pembodohan, dan anti imperialisme menggelar aksi 2 Mei 2017 untuk menuntut : 1. Cabut surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 yang telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 8,05 km2.
2. Segera kembalikan Kawasan Karst Gombong Selatan sesuai Perda RT/RW Pasal 26 ayat (3) yang berlaku saat ini.
3. Hentikan upaya tipu – tipu terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-nya untuk hidup layak dari kelestarian Pegunungan Karst Gombong Selatan. 4. Hentikan upaya – upaya pembungkaman dan pembodohan terhadap aspirasi buruh yang melarang aksi pada 1 Mei.
Dan sebagai solidaritas antar kaum tani dan kaum tertindas PERPAG juga menuntut kepada pemerintah untuk :
1. Hentikan Reforma Agraria palsu Jokowi dan jalankan Reforma Agraria Sejati.
2. Turunkan biaya produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan lainnya.
3. Berikan perlindungan penuh terhadap buruh migran.
4. Hentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
5. Cabut UU Pendidikan Tinggi, hentikan liberalisasi, privatisasi, komersialisasi di sektor pendidikan.
Pada akhirnya PERPAG menyerukan agar seluruh rakyat dari
berbagai suku, ras, agama yakni buruh, tani, intelektual, profesional, dan
lain-lain untuk menjawab permasalahan rakyat di negeri semi feodal dan semi
terjajah oleh neoimperialis dengan:
1. Meningkatkan semangat juang bagi masyarakat miskin, petani, dan kaum buruh tertindas.
2. Tingkatkan kekuatan organisasi-organisasi massa dan saling berjejaring dalam gerakan–gerakan global.
3. Melawan segala bentuk pembodohan dan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat.
1. Meningkatkan semangat juang bagi masyarakat miskin, petani, dan kaum buruh tertindas.
2. Tingkatkan kekuatan organisasi-organisasi massa dan saling berjejaring dalam gerakan–gerakan global.
3. Melawan segala bentuk pembodohan dan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat.
Gombong, 1 Mei 2017
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) | Narahubung: Adi H Budiawan [Wa-083862369018]
0 komentar:
Posting Komentar