Prof.Dr. H. Sumaryoto [Foto: Doc. Perpag]
Gombong – Desakan
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) bagi target mengembalikan Kawasan
Bentang Alam Karst (KBAK) masih terus bergulir dan makin menguat. Sinyalemen
bahwa KBAK Gombong Selatan ini telah dimanipulasi bagi kepentingan korporasi
tambang semen; memang mendekati kebenaran faktual. Kawasan yang pada mulanya
telah ditetapkan sebagai kawasan lindung Eco-Karst
diduga telah direkayasa bagi kepentingan investasi tambang semen.
Secara faktual,
penetapan KBAK 48.94 Km persegi sebagaimana tertuang dalam KepMen. ESDM No
961.K/40/MEM/2003, diperkuat dengan penetapan sebagai kawasan lindung Eco-Karst; adalah yang paling jelas dan sesuai
dengan kenyataan di lapangan. Tambahan Kep Men No.1456.K./40/MEM/2000 yang
menjelaskan karst terbaik kelas I, berkategori terumbu.
Tetapi melalui Kep.Men
No 3043.K/40/MEM/2014 dan Permen No.17 Tahun 2012 kini berubah luasan dan letak
wilayah karst menjadi 40.89 Km persegi; yang berarti ada penghilangan sekitar 8
Km persegi luasan KBAK. Dalam analisis Perpag dengan mendasarkan fakta di lapangan,
KepMen terakhir ini memiliki ketimpangan dan tanpa dasar yang jelas, tanpa
lampiran peta penjelasnya. Sedangkan Kep Men 961.K/40/MEM/2003 dan Kep.Men
1456.K/40/MEM/2000 dan regulasi sebelumnya itu tidak atau belum di cabut, yang
berarti masih berlaku hingga kini.
Tulisan [1] dapat dibaca [Di Sini]
Konsolidasi Dukungan bagi Pengembalian KBAK
Dukungan terhadap
Perpag mengalir secara personal maupun kelembagaan dari kalangan aktivis maupun
LSM Lingkungan, pegiat caving, pencinta
alam, gerakan Pramuka. Akademisi dan pakar geologi, ahli karstologi, praktisi mitigasi
bencana, aktivis dan lembaga bantuan hukum serta kalangan mahasiswa.
Beberapa upaya
terus-menerus yang dilakukan Perpag di tingkatan daerah, seperti investigasi ke
Bappeda perihal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan DPRD terkait regulasinya,
diketahui bahwa perubahan KBAK yang dinilai manipulatif itu dilakukan pada
tahun 2011.
“Dasar keluarnya
Kepmen (KBAK_Red) perubahan itu
adalah adanya Surat Bupati Kebumen”, tutur Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum.
Surat Bupati dimaksud masa itu adalah Buyar Winarso melalui surat No. 545/057/R
tertanggal 10 Desember 2013 berlandaskan dari usulan permohonan masyarakat
Gombong.
Masyarakat Gombong
yang mana, itu pertanyaannya. Hal ini menjadikan pertimbangan utama Perpag
untuk menginisiasi pengembalian KBAK kepada ketentuan semula sebelum munculnya perubahan
penetapan KBAK yang dinilai manipulatif itu. Soal indikasi manipulasi KBAK ini
bahkan telah memunculkan wacana internal tersendiri untuk suatu opsi menempuh
proses hukum dengan memperkarakannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sumaryoto Mendukung Perpag
Sebagaimana
diketahui telah cukup banyak para ahli melakukan penelitian dan observasi
ilmiahnya di kawasan karst Gombong selatan. Diantaranya pakar karstologi Dr Ko, ahli lingkungan Emil
Salim, pakar mitigasi kebencanaan ET Paripurno, dan banyak lagi lainnya.
Termasuk secara spesifik dari Masyarakat Speleogie Indonesia.
Kegigihan Perpag
selama ini juga tak luput dari perhatian Prof.Dr. H.Sumaryoto yang ditemui
kontributor (21/4) di kantornya, Jalan Nangka 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut
Sumaryoto, putra daerah yang dilahirkan di Banyumudal Buayan ini mencermati
bahwa apa yang dilakukan Perpag secara organisasional yang concern pada issue kelestarian lingkungan ini harus didukung. Tak
terkecuali oleh kalangan eksekutif dan legislatif daerah.
"Pemerintah
tidak boleh memihak pada kepentingan pribadi maupun golongan belaka namun harus
berpihak pada keinginan rakyatnya", ucap Prof.Dr. Sumaryoto. Tak ada
alasan untuk tidak mendukung perjuangan guna kelestarian lingkungan dan ruang
hidup bersama.
0 komentar:
Posting Komentar