Senin, 24 April 2017

Penyelamatan Bumi, Pengembalian KBAK [2]

Prof.Dr. H. Sumaryoto [Foto: Doc. Perpag] 

Gombong – Desakan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) bagi target mengembalikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) masih terus bergulir dan makin menguat. Sinyalemen bahwa KBAK Gombong Selatan ini telah dimanipulasi bagi kepentingan korporasi tambang semen; memang mendekati kebenaran faktual. Kawasan yang pada mulanya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung Eco-Karst diduga telah direkayasa bagi kepentingan investasi tambang semen.

Secara faktual, penetapan KBAK 48.94 Km persegi sebagaimana tertuang dalam KepMen. ESDM No 961.K/40/MEM/2003, diperkuat dengan penetapan sebagai kawasan lindung Eco-Karst; adalah yang paling jelas dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Tambahan Kep Men No.1456.K./40/MEM/2000 yang menjelaskan karst terbaik kelas I, berkategori terumbu.

Tetapi melalui Kep.Men No 3043.K/40/MEM/2014 dan Permen No.17 Tahun 2012 kini berubah luasan dan letak wilayah karst menjadi 40.89 Km persegi; yang berarti ada penghilangan sekitar 8 Km persegi luasan KBAK. Dalam analisis Perpag dengan mendasarkan fakta di lapangan, KepMen terakhir ini memiliki ketimpangan dan tanpa dasar yang jelas, tanpa lampiran peta penjelasnya. Sedangkan Kep Men 961.K/40/MEM/2003 dan Kep.Men 1456.K/40/MEM/2000 dan regulasi sebelumnya itu tidak atau belum di cabut, yang berarti masih berlaku hingga kini.

Tulisan [1] dapat dibaca [Di Sini]


Konsolidasi Dukungan bagi Pengembalian KBAK

Dukungan terhadap Perpag mengalir secara personal maupun kelembagaan dari kalangan aktivis maupun LSM Lingkungan, pegiat caving, pencinta alam, gerakan Pramuka. Akademisi dan pakar geologi, ahli karstologi, praktisi mitigasi bencana, aktivis dan lembaga bantuan hukum serta kalangan mahasiswa.

Beberapa upaya terus-menerus yang dilakukan Perpag di tingkatan daerah, seperti investigasi ke Bappeda perihal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan DPRD terkait regulasinya, diketahui bahwa perubahan KBAK yang dinilai manipulatif itu dilakukan pada tahun 2011.

“Dasar keluarnya Kepmen (KBAK_Red) perubahan itu adalah adanya Surat Bupati Kebumen”, tutur Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum. Surat Bupati dimaksud masa itu adalah Buyar Winarso melalui surat No. 545/057/R tertanggal 10 Desember 2013 berlandaskan dari usulan permohonan masyarakat Gombong.

Masyarakat Gombong yang mana, itu pertanyaannya. Hal ini menjadikan pertimbangan utama Perpag untuk menginisiasi pengembalian KBAK kepada ketentuan semula sebelum munculnya perubahan penetapan KBAK yang dinilai manipulatif itu. Soal indikasi manipulasi KBAK ini bahkan telah memunculkan wacana internal tersendiri untuk suatu opsi menempuh proses hukum dengan memperkarakannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.


Sumaryoto Mendukung Perpag

Sebagaimana diketahui telah cukup banyak para ahli melakukan penelitian dan observasi ilmiahnya di kawasan karst Gombong selatan. Diantaranya pakar karstologi Dr Ko, ahli lingkungan Emil Salim, pakar mitigasi kebencanaan ET Paripurno, dan banyak lagi lainnya. Termasuk secara spesifik dari Masyarakat Speleogie Indonesia.

Kegigihan Perpag selama ini juga tak luput dari perhatian Prof.Dr. H.Sumaryoto yang ditemui kontributor (21/4) di kantornya, Jalan Nangka 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Sumaryoto, putra daerah yang dilahirkan di Banyumudal Buayan ini mencermati bahwa apa yang dilakukan Perpag secara organisasional yang concern pada issue kelestarian lingkungan ini harus didukung. Tak terkecuali oleh kalangan eksekutif dan legislatif daerah.

"Pemerintah tidak boleh memihak pada kepentingan pribadi maupun golongan belaka namun harus berpihak pada keinginan rakyatnya", ucap Prof.Dr. Sumaryoto. Tak ada alasan untuk tidak mendukung perjuangan guna kelestarian lingkungan dan ruang hidup bersama.



0 komentar:

Posting Komentar