Inisiasi Pengembalian KBAK Gombong Selatan
DPR-PERPAG: Delegasi Perpag menyampaikan paparan di depan Komisi A dan beberapa pejabat SKPD terkait inisiasi pengembalian KBAK Gombong Selatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung "Eco-Karst". Perubahan KBAK yang mengindikasikan adanya manipulasi luasan areal hingga 9 kilometer persegi menjadi masalah tersendiri yang penting ditelusur [Foto: Perpag-Doc]
Inisiasi pengembalian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong
Selatan yang diprakarsai Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag] kembali
didesakkan ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kebumen.
Langkah yang mendapat dukungan berbagai fihak ini telah lama didiskusikan Perpag
dengan lintas elemen dan disiplin keilmuan, mulai dari organisasi lingkungan
seperti Walhi, institusi penelitian dan pakar mulai dari Emil Salim hingga pakar
karstologi Indonesia Dr.Ko termasuk pakar mitigasi bencana seperti ET Paripurno
(UPN Veteran) dan pakar geologi FT-UGM Agus Hendratno. Dukungan juga datang
dari kalangan akademisi yang berkompeten.
Pertemuan untuk mulai menginisiasi usulan pengembalian Kawasan Bentang Alam
Karst (KBAK) Gombong Selatan ini digelar Rabu (6/4) di Ruang Rapat DPRD
Kebumen. Seluruh organizer Perpag mengikuti pertemuan ini, bahkan didampingi
pula oleh pakar geologi FT-UGM Agus Hendratno.
Dari jajaran legislatif daerah ada Hj. Supriyati, SE (Ketua Komisi A)
didampingi Restu Gunawan (Waket Komisi A) dan beberapa anggota Komisi A lainnya.
Sementara dari Pemkab Kebumen hadir Sabar Irianto (Asisten I), Mahadi (Asisten
Bidang Hukum) serta Joni (Bappeda).
Pengembalian
KBAK
Inisiasi pengembalian KBAK Gombong Selatan ini dinilai sebagai langkah
penyelamatan kawasan karst terbaik. Tulus Wijayanto mewakili Perpag
menyampaikan paparan di depan pejabat Pemkab dan DPRD Kebumen, dengan berbagai
pertimbangan:
Pertama, persoalan Amdal PT Semen Gombong melalui sidang uji di depan Tim
Amdal Provinsi Jawa Tengah telah dinyatakan tidak layak dan telah diterbitkan
pembatalan Keputusan Bupati melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kebumen.
Kedua, atas ketidak-layakan di atas Perpag meminta pengembalian KBAK
sebagaimana ketentuan awal yakni Keputusan Menteri ESDM No. 961.K/40/MEM/2003.
Sebagaimana diketahui Keputusan yang mendasari penetapan KBAK Gombong Selatan
sebagai kawasan econ-karst ini telah diubah, sehingga terjadi penyusutan areal
KBAK seluas 9 km persegi.
Ketiga, hasil konsultasi Perpag dengan Kementerian ESDM pada 17 Maret 2017
serta konsultasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada 24 Maret 2017.
Dari hasil konsultasi ini diperoleh kejelasan bahwa bahwa dalam konteks
pengembalian KBAK, prosedur pengajuan usulannya harus dimulai dari Pemerintah Kabupaten.
“Dalam hal pengusulan KBAK diawali dari adanya pengajuan usulan dari
Pemerintah Kabupaten”, papar Tulus Wijayanto. [tls]
0 komentar:
Posting Komentar