Siaran Pers, 7 April 2017
Koalisi Untuk Kendeng Lestari:
PAK SUTIYOSO, HORMATILAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG!
Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa diduga-duga mendatangi rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang pada 6 April 2017. Kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi sejak 31 Maret 2017, mantan Gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi komisaris utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan Sutiyoso ini menurut pengacara warga Rembang yang menolak semen, patut dicermati mengingat PT SI sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2017 tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati.
“Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi warga Rembang.
Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh terkemuka di Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, “Kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Agung. Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh gubernur Jateng adalah kebijakan yang ditempuh bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini harusnya dihormati semua pihak termasuk komisaris PT Semen tersebut”. Ia mempertanyakan, “apakah tugas komisaris juga menemui di lapangan?” Ia menambahkan pula, “Semua kebijakan harus memperhatikan lingkungan hidup”.
Haris Azhar – pegiat HAM, mantan Koordinator Kontras mengatakan, “Sutiyoso lebih dikenal sebagai tentara yang berlumur kekuasaan dan dibungkus catatan pelanggaran HAM. Karyanya di BIN tidak jelas. Lalu sekarang diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Semen Indonesia. Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut mempertanyakan kedatangannya ke Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk menekan masyarakat? Saya yakin masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya tekanan atau persuasi lewat jenderal tua seperti Sutiyoso”.
Sedangkan Bambang Widjojanto – mantan pimpinan KPK – menanggapi kunungan Sutiyoso mengungkapkan, “Yang mesti dipersoalkan ada di tiga level: (1) Kementerian/pemerintahan secara sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah orang yang mempunyai pengalaman dalam mengelola dan menggunakan kekuatan koersif; (2) SI seolah-olah menganggap no point to return sehingga akan bertemulah kepentingan corporate driven & instrumentasi penegakan hukum yang berwatak kekerasan; (3) Pemda menjadi alat pemerintahan dan korporasi yang sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ia juga menyatakan “Keberadaan SI harus ditujukan untuk kepentingan daulat rakyat bukan mendurhakai rakyat”.
Jika dirujuk dengan peraturan yang berkaitan dengan bisnis, Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 6 dan 108 UU 40/2007 menyatakan bahwa Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi. Harusnya kedatangan itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan kepentingan lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur.
Nara hubung :
Busyro Muqoddas 0811 8071069
Bambang Widjojanto 0816 1488182
Haris Azhar 0815 13302342
Busyro Muqoddas 0811 8071069
Bambang Widjojanto 0816 1488182
Haris Azhar 0815 13302342
0 komentar:
Posting Komentar