Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK):
Kawal Implementasi Hasil KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I
di Kawasan Karst Watuputih
*Ingat: GUA BUKAN SEKEDAR TITIK PETA, NAMUN SISTEM YANG SALING BERKAITAN ANTARA SATU DENGAN YANG LAIN DENGAN MENGGUNAKAN KAJIAN SPELELEOLOGI.
Jakarta, 13 April 2017
"Esok esok, Mbak ayu yuk podo nutu, Pari kang wus tuuuo, Lesung alu wis cemawis, Pancen nyoto Bathari Sri dadi boga...Kok ewo aku kok ewo aku, Kok ewo aku kok ewo aku, Nginteri kok ngono, ela kecer berase...Mbok yo ngati ati, sinau gemi, Mbok yo ngelingono ndek cebloke wineh, Tandang tanduk, tali wondo ojo keno omo, Omo kabur tandur subur loh jinawe..."
Perjuangan panjang masyarakat petani di Pegunungan Kendeng dalam upaya mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan telah sampai pada salah satu titik penting yang ditunggu-tunggu sejak 2 Agustus 2016, yaitu keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diumumkan oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui website masing-masing instansi pada tanggal 12 April 2017. Kami dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) pada dasarnya MENYAMBUT BAIK, MENGAPRESIASI SECARA POSITIF dan MENGUCAPKAN TERIMA KASIH atas hasil-hasil kajian dan rekomendasi para pakar yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya selama proses KLHS berlangsung. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Repubik Indonesia JOKO WIDODO yang telah mendengarkan aspirasi kami terkait polemik pabrik semen di Pegunungan Kendeng yang telah berlangsung dalam kurun 10 tahun terakhir. Dengan memerintahkan perlunya dilakukan KLHS di seluruh wilayah Pegunungan Kendeng.
Sebagai masyarakat petani yang hidup bergantung pada kebaikan alam, hasil KLHS ini sangat menentukan bagi kelangsungan hidup kami dan anak cucu kami mendatang, sehingga kami (dengan segala daya upaya kami) akan terus mengawal proses lanjutan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam KLHS tersebut. Maka sepatutnya dengan adanya keputusan yang mulai berpihak pada Ibu Bumi ini tidak lepas dari perjuangan seluruh sedulur yang telah menyatu dalam keyakinan yang teguh dan tulus untuk Ibu Bumi apapun resikonya,harus bersama-sama bersyukur dalam keheningan, untuk menyatukan energi perdamaian bagi bersatunya kembali semua warga Kendeng khususnya dan seluruh Nusantara untuk semakin utuh mencintai alam. Mari bersama dalam doa agar terjadi pembersihan BATIN agar tidak ada lagi niat-niat jahat untuk memplintir keputusan ini. Semua pihak bersatu tekad melaksanakannya.
Maka dengan ini perlu bersama-sama mengawal hasil KLHS tahap pertama:
1. Kawal Kajian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang akan dimotori oleh badan Geologi dengan mendorong Pemerintah dilibatkannya masyarakat dari berbagai pihak, tidak hanya sebagai pengumpulan data saja, tapi juga dimasukan dalam tim pemrosesan data dan penentuan hasil akhir status kawasan karst Watuputih secara partisipatif. Bahwa dengan banyak temuan data di kawasan karst Watuputih berupa gua (76 lokasi), mata air (136 lokasi), dan sejumlah lubang resapan alami (ponor). Dengan data yang sudah memenuhi kriteria kawasan karst tersebut, seharusnya ESDM segera memutuskan kawasan Watuputih menjadi kawasan KARST.
2. Kawal kajian KLHS tahap dua yang meliputi tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan dengan mendorong kementerian ESDM melalui Badan Geologi melakukan penelitian di lapangan dengan memperhatikan prinsip KEHATI-HATIAN dan menjunjung tinggi azas KETERBUKAAN dan KEJUJURAN mengingat temuan gua BUKAN SEKEDAR titik peta, namun sistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain dengan menggunakan kajian speleleologi.
3. Kawal para pihak agar hasil KLHS tahap pertama dipenuhi dan kawal pernyataan pak Teten Masduki (KSP) selama dalam kajian berlangsung, pabrik berhenti operasi selama 6 sampai 12 bulan mendatang. Mengingat adanya 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah CAT (data Dinas ESDM Prov Jateng 2017) dan juga izin lingkungan baru dalam surat keputusan nomor 660.1/6 Tahun 2017 pada tanggal 23 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Maka kita perlu bersama-sama meminta Pak Joko Widodo memerintahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut semua izin-izin di CAT Watuputih.
Perlu diketahui, apapun hasil kajiannya untuk penetapan KBAK dan kawasan lindung nilai kerugian ekonomi, apabila ada usaha pertambangan di kawasan EKOSISTEM CAT Watuputih nilai kerugian dari kegiatan itu adalah Rp. 2,3 Triliyun pertahun . Sedangkan kalau dihitungan 10 tahun saja operasi pabrik semen kerugiannya akan mencapai Rp. 23 Triliyun apalagi PT. Semen Indonesia merencanakan tambangnya di kawasan CAT Watuputih selama 76 tahun. (Dokumen Adendum AMDAL PT. SI)
Tidak hanya hukum, tidak hanya kebenaran dan tidak hanya ilmu pengetahuan yang dipertaruhkan disini, tetapi lebih dari itu adalah bukti cinta pemerintah (Presiden beserta jajarannya) kepada seluruh rakyatnya, bukan hanya kepada sebagian kecil rakyatnya (investor). Mayoritas rakyat Indonesia adalah petani dan nelayan, sudah pada tempatnya bahwa seluruh kebijakkan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan rakyat. Apalah artinya pembangunan infrastruktur dan bangunan-bangunan pabrik melimpah jika kita kehilangan "HARGA DIRI" sebagai bangsa yang merdeka.
Sudah saatnya Indonesia menjadi pelopor kemajuan peradaban. Rantai kesalahan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak Ibu Bumi di masa lalu, sudah saatnya DIPUTUS. Karena mengingat daya dukung dan daya tampung Jawa sudah tidak lagi layak didirikan pabrik yang membawa dampak besar. Lebih baik Jawa dijadikan LUMBUNG PANGAN NUSANTARA demi terwujudnya KEDAULATAN PANGAN.
Salam Kendeng
Lestari !!!!!!!
Lestari !!!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar