Sudah 24 hari lamanya Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Rembang bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng.
Selama ini, warga Rembang bertahan di depan Kantor Gubernur karena ingin menagih janji Ganjar Pranowo untuk menghentikan pabrik semen di Rembang ketika langkah hukum tertinggi (PK Mahkamah Agung) telah memenangkan warga Rembang.
Dalam Putusan PK Mahkamah Agung, Gubernur Jawa Tengah diminta untuk segera mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia. Itu artinya pabrik semen di Rembang harus segera mengakhiri umurnya di Rembang.
Warga Rembang akan terus bertahan di depan kantor gubernur sampai Ganjar Pranowo mencabut izin PT. Semen Indonesia di Rembang dan menghentikan segera pabrik semen di Rembang. Demi alam lestari, kesejahteraan sejati, kedaulatan pangan dan petani, terpenuhinya sumber air, seharusnya Ganjar Pranowo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung.
Warga Rembang terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung untuk bersolidaritas. Bagaimanapun juga ancaman kerusakan alam akibat pabrik semen juga merupakan tanggungjawab kita semua.
Berikut adalah dokumentasi hari ke-24 (11/01/2017) Warga Rembang bertahan di depan kantor gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang. Sumber dokumentasi JM-PPK.
Tolak Pabrik Semen!
0 komentar:
Posting Komentar