Senin, 16/01/2017 20:10 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Semarang, CNN Indonesia
--
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk
mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut izin lingkungan pabrik
semen PT. Semen Indonesia di Rembang.
Pencabutan izin Semen Rembang ini dilakukan sehari sebelum tenggat waktu untuk menjawab putusan MA berakhir yakni 17 Januari 2017.
"Ini keputusan yang saya keluarkan sehari lebih cepat. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya," ujar Ganjar saat menggelar Konferensi Pers di Wisma Perdamaian Semarang, Senin malam (16/1).
Ganjar mengatakan, keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai
dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat
dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang
belum dipenuhi.
"Ini keputusan saya bukti mematuhi putusan MA, untuk selanjutnya terkait pengajuan izin lingkungan kembali saya kembalikan kepada PT. Semen Indonesia untuk melengkapinya," tambah Ganjar.
Dengan keputusan Ganjar mencabut izin lingkungan Semen Rembang, 'bola
panas' pabrik semen kini bergulir di PT. Semen Indonesia. Jika ingin
terus melanjutkan operasional, maka PT.Semen Indonesia harus melengkapi
syarat-syarat sesuai putusan MA.
"Tugas pak Ganjar sudah selesai, sekarang tinggal bagaimana PT. Semen Indonesia, mau terus atau tidak. Kalau terus ya silakan dipenuhi syarat-syaratnya," kata anggota Tim Pengkaji Tindak Lanjut Putusan MA Dwi P Sasongko dari Universitas Diponegoro.
(gil)
Pencabutan izin Semen Rembang ini dilakukan sehari sebelum tenggat waktu untuk menjawab putusan MA berakhir yakni 17 Januari 2017.
"Ini keputusan yang saya keluarkan sehari lebih cepat. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya," ujar Ganjar saat menggelar Konferensi Pers di Wisma Perdamaian Semarang, Senin malam (16/1).
"Ini keputusan saya bukti mematuhi putusan MA, untuk selanjutnya terkait pengajuan izin lingkungan kembali saya kembalikan kepada PT. Semen Indonesia untuk melengkapinya," tambah Ganjar.
"Tugas pak Ganjar sudah selesai, sekarang tinggal bagaimana PT. Semen Indonesia, mau terus atau tidak. Kalau terus ya silakan dipenuhi syarat-syaratnya," kata anggota Tim Pengkaji Tindak Lanjut Putusan MA Dwi P Sasongko dari Universitas Diponegoro.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170116200519-20-186754/ganjar-penuhi-putusan-ma-cabut-izin-semen-rembang/
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170116200519-20-186754/ganjar-penuhi-putusan-ma-cabut-izin-semen-rembang/
0 komentar:
Posting Komentar