Senin, 09 Januari 2017

Pernyataan Sikap Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang Tentang konflik PT. Semen Indonesia di Rembang



Perjuangan para petani melawan pendirian pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang belum menemukan titik akhir. Hingga saat ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga, yakni mencabut Izin Lingkungan, Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen yang telah dikeluarkan Gubernur sebelumnya melalui SK No. 660.1/17 tahun 2012. Padahal, putusan tersebut keluar sejak 5 Oktober 2016 setelah warga melakukan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa sekaligus terakhir di Mahkamah Agung.
Kondisi semakin diperparah dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang izin lingkungan baru yang secara diam-diam dikeluarkan oleh Gubernur pada tanggal 9 November 2016. Para pakar hukum berpendapat, keluarnya SK tersebut merupakan upaya “mengakali” hukum yang dilakukan Gubernur untuk merestui pembangunan pabrik semen di Rembang. Karena itulah, sejak 19 Desember 2016 sampai hari ini, warga yang telah berjuang lebih dari dua tahun dalam proses peradilan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka bertekad tak akan pulang sampai putusan MA itu dilakasanakan.
Penolakan pabrik semen di Rembang merupakan murni perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan mempertahankan kelestarian lingkungan. Hal itu telah dibuktikan oleh warga danJMMPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) dengan melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun non-litigasi sejak tahun 2014. Namun belakangan, kami melihat persoalan ini dikeruhkan oleh pemberitaan media Semarang yang cenderung menggiring opini publik: bahwa perlawanan terhadap pabrik Semen Indonesia (yang notabene milik Badan Usaha Milik Negara) di Rembang ditunggangi kepentingan asing.
Beberapa media di Semarang juga kerap memproduksi berita yang berpihak pada pendirian pabrik semen. Hal ini jelas memperuncing konflik dan berpotensi mengadu domba masyarakat yang pro dan kontra adanya pabrik. Padahal, secara substansial, persoalan di Rembang bukanlah tentang berapa banyak masyarakat yang setuju atau tidak setuju adanya pabrik semen, melainkan tentang pendirian pabrik PT. Semen Indonesia yang sejak awal telah menyalahi aturan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Permhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 dan semua turuannanya, serta hentikan seluruh kegiatan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang;
2. Meminta kepada media khususnya di Semarang untuk tidak memproduksi berita yang berpotensi memperuncing konflik dan mengadu domba warga yang pro dan kontra PT. Semen Indonesia di Rembang;
3. Meminta kepada media untuk memberikan informasi secara benar dan berimbang terhadap permasalahan PT.Semen Indonesia di Rembang;
4. Mendorong kepada seluruh Pers Mahasiswa khususnya di Semarang dan Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini;
5. Mendorong Pers Mahsiswa di Semarang untuk bersolidaritas dan berjejaring dalam aksi-aksi menuntut dilaksanakannya putusan MA terkait izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang
Semarang, 7 Januari 2017.
LPM yang tergabung dalam pernyataan sikap:
1. LPM Hayamwuruk (FIB Universitas Diponegoro)
2. LPM Menteng (Universitas Wahid Hasyim)
3. LPM Edukasi (FITK UIN Walisongo)
4. LPM Gema Keadilan (FH Universitas Diponegoro)
5. LPM Lentera (Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana)
6. LPM Frekuensi (FST UIN Walisongo)
7. LPM Vokal (Universitas PGRI Semarang)
8. LKM SA-freedom press (Universitas Sultan Agung)
9. LPM Uninews (Universitas Muhammadiyah Semarang)
10. LPM Missi (FDK UIN Walisongo)
11. LPM Benteng Kampus (Stikom Semarang)
12. LPM Refrens (Fisip UIN Walisongo)
13. LPM Invest (FEBI UIN Walisongo)
14. LPM White Campus (Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang)
15. LPM Edents (FEB Universitas Diponegoro)
16. LPM Justisia (FSH UIN Walisongo)
17. LPM Praga (Universitas Katolik Soegijapranata)
18. BP2M (Universitas Negeri Semarang)
19. LPM Momentum (FT Universitas Diponegoro)
20. SKM Amanat (UIN Walisongo)
21. LPM Dimensi (Politeknik Negeri Semarang)


Ttd.
Sekjen PPMI DK Semarang
Ahmad Amirudin

0 komentar:

Posting Komentar