Rabu, 27 April 2016, 22:06 WIB | Rep: Lintar Satria/
Red: Ilham
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Jakarta melihat moratorium reklamasi teluk Jakarta sebagai
ketidakonsistenan pemerintah. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD
Putra mengatakan, sudah jelas dari kajian lingkungan, sosial, dan
budaya reklamasi teluk Jakarta memiliki catatan tersembunyi, namun
pemerintah tidak langsung menghentikan reklamasi.
"Pemerintah seperti membodohi publik," kata Putra saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/4).
Putra mengatakan, pemerintah seharusnya mencabut semua izin pengembang untuk melakukan reklamasi. Karena ia yakin ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses reklamasi ini.
Ia menambahkan, dari segi manapun reklamasi teluk Jakarta merugikan rakyat. Reklamasi melanggar peraturan yang sudah ada. Menurut Putra, masih banyak pulau dan wilayah yang kosong siap dibangun. Pemerintah yang tetap melakukan reklamasi seperti sudah dikendalikan oleh pengembang.
"Kami jelas sangat-sangat kecewa," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan dilanjutkan. Menurutnya, penundaan atau moratorium proyek reklamasi hanya untuk menyelesaikan segala persoalan yang masih mengganjal. "Reklamasi semua lanjut," tegas Ahok, Rabu (27/4).
Pemerintah pusat juga tak kalah tidak tegasnya dari DKI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi di Jakarta tidak melanggar kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Anung setelah rapat terbatas membahas Reklamasi Jakarta (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
"Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku," kata Anung.
Oleh karena itu, ia menambahkan Presiden Jokowi meminta agar dilakukan sinkronisasi di semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian LHK, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/04/27/o6asne361-walhi-pemerintah-membodohi-publik-dengan-moratorium
0 komentar:
Posting Komentar