Peringatan
Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional:
Lindungi
Hak Azasi Rakyat Hentikan Amdal PT Semen Gombong
Usut
Tuntas Dugaan Skandal Perubahan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan
TOLAK SEMEN: Perempuan Lanjut Usia (lansia) tak mau ketinggalan berangkat ke DPRD Kebumen guna mengikuti aksi menolak PT Semen Gombong yang akan melakukan penambangan di kawasan karst Gombong selatan. Di saat yang sama, Ganjar Pranowo tengah memimpin rapat presentasi dokumen Amdal Pt Semen Gombong di Kantor Gubernur Jateng.
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong
[Perpag] menyerukan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah mau pun
Tingkat II Kabupaten Kebumen untuk segera menghentikan proses perizinan Amdal
yang dimohon oleh PT Semen Gombong.
Menurut Perpag, rencana pendirian pabrik
semen dan penambangan batu gamping dapat merugikan rakyat serta melanggar Hak
Azasi Manusiayang tinggal di sekitar wilayah pabrik dan tambang.
Menurut Undang-Undang No. 39 tentang Hak
Azasi Manusia pasal [9] ayat [3] yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Perpag meyakini berdasarkan bukti-bukti
empiris selama ini dengan adanyapendirian pabrik dan penambangan batu gamping
maka akan merusak lingkungan hidup tempat tinggal rakyat di sekitar penambangan.
Keganjilan dan dugaan pelanggaran hukum
operasional PT Semen Gombong di desa Sikayu sudah sejak fase pembebasan lahan.
Pembebasan lahan yang dilakukan semasa Orde Baru, sarat dengan unsur intimidasi
dan penggelapan uang pembayaran tanah. Demikian juga dengan kontroversi
perubahan kawasan bentang alam karst sebagai kawasan lindung yang hari ini
dipersempit luasannya. Lalu dijadikan wilayah usaha pertambangan PT Semen
Gombong.
Pemangkasan luasan Kawasan Bentang Alam
Karst ini tidak mengacu kepada aturan yang ada terkait ciri-ciri wilayah karst.
Wilayah yang dipangkas terang memiliki ciri-ciri wilayah karst yang seharusnya
dilindungi yaitu memiliki bukit kerucut, gua dan ponor serta sungai bawah
tanah.
Maka pemangkasan kawasan bentang alam karst
yang dilindungi boleh diduga merupakan kongkalingkong
antara pekabat berwenang dengan pihak PT Semen Gombong demi memfasilitasi
beroperasinya pihak PT Semen Gombong.
Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan
sosial kami menuntut kepada pemerintah untuk membentuk Tim Investigasi terkait perubahan
Kawasan Bentang Alam Karst dan mengembalikan luasan Kawasan Benatang Alam Karst
yang dilindungi; seperti semula.
Jika ditemukan unsur kolusi serta suap
dalam menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst agar pelakunya diseret ke meja
hijau.
Selain masalah pembebasan lahan dan
penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, proses Amdal PT Semen Gombong pun cacat
secara hukum. Pelibatan serta sosialisasi yang dilakukan oleh PT Semen Gombong
sangat lah minim. Selain itu dalam sosialisasinya pihak PT Semen Gombong diduga
melakukan kebohongan publik besar-besaran.
Kebohongan publik ini dilakukan saat
menjelaskan terkait apa itu kawasan karst dan fungsi kawasan karst. Dalam
penjelasannya pihak PT Semen Gombong menyatakan penambangan tidak akan berpengaruh
terhadap debit sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan rakyat untuk
kebutuhan hidup sehari-hari dan pertanian. Akan tetapi dalam dokumen resmi
draft Amdal dinyatakan bahwa kuanttas dan kualitas air akan berkurang saat
operasi penambangan sudah berjalan.
Selanjutnya pihak PT Semen Gombong dalam
sosialisasinya menyatakan bahwa wilayah yang akan ditambang bukan merupakan
aliran sungai bawah tanah. Akan tetapi pihak PT Semen Gombong tidak dapat
membuktikan secara ilmiah dengan menunjukkan peta geo hidrologi. Selain itu
Amdal PT Semen Gombong secara hukum memang tidak patut dilanjutkan prosesnya
karena memang rakyat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menolak rencana
tersebut.
Dan ini adalah hak rakyat yang sudah
tinggal turun temurun di wilayah tersebut untuk ikut memnentukan pembangunan
macam apa yang akan dilakukan di desanya. Jangan sampai demi investasi demi
Pendapatan Asli Daerah maka kesejahteraan dan keselamatan rakyat lah yang
menjadi tumbal.
Di luar persoalan hukum dan peraturan yang
seringkali merugikan rakyat, alasan penolakan terkait operasi PT Semen Gombong
adalah kekhawatiran hilangnya sumber mata air yang selama ini menopang
kehidupan rakyat di wilayah terdampak. Sumber air ini digunakan untuk air minum,
kebutuhan rumahtangga, pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi rakyat
lainnya.
Dengan pengetahuan kesejarahan dan
pengetahuan empirisnya rakyat berani memastikan bahwa dengan berjalannya
penambangan pasti akan merusak sumber air tersebut. Sedangkan kerusakan
tersebut dapat dikatakan merupakan kerusakan yang bersifat pemanent.
Dengan berkurang atau bahkan hilangnya air
maka lahan-lahan pertanian akan turun produktivitasnya bahkan berhenti
berproduksi. Maka pilihan yang dimiliki kaum tani ataupun anak kaum tani adalah
menjadi buruh serta meninggalkan lahan pertanian yang tidak mencukupi kebutuhan
lagi.
Maka jika PT Semen Gombong diperbolehkan
beroperasi hakekatnya pemerintah melemahkan kaum tani dan ambil bagian dari
tindakan merampas tanah rakyat. Hal ini juga bertentangan dengan jargon
kedaulatan pangan yang menjadi cita-cita rakyat, pun jargon ketahanan pangan
yang menjadi cita-cita rezim Jokowi-JK.
Maka kami tegaskan sekali lagi tuntutan
rakyat kepada pemerintah:
1. Hentikan
proses perizinan PT Semen Gombong;
2. Bentuk
Tim Investigasi terkait perubahan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan;
3. Dorong dan majukan ekonomi rakyat berkelajutan
berbasis pertanian, pariwisata dan industri rumahtangga di wilayah Kawasan
Bentang Alam Karst Gombong selatan.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka
Perpag akan terus menerus menghimpun kekuatan rakyat dan melakukan protes terus
menerus bersandar kekuatan massa rakyat agar hak-hak rakyat terpenuhi, demi
mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar