Senin, 02 Mei 2016

[press-release] 2 Mei 2016: Aksi Tolak Tambang Semen Gombong



Peringatan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional:
Lindungi Hak Azasi Rakyat Hentikan Amdal PT Semen Gombong
Usut Tuntas Dugaan Skandal Perubahan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan

TOLAK SEMEN: Perempuan Lanjut Usia (lansia) tak mau ketinggalan berangkat ke DPRD Kebumen guna mengikuti aksi menolak  PT Semen Gombong yang akan melakukan penambangan di kawasan karst Gombong selatan. Di saat yang sama, Ganjar Pranowo tengah memimpin rapat presentasi dokumen Amdal Pt Semen Gombong di Kantor Gubernur Jateng. 
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag] menyerukan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah mau pun Tingkat II Kabupaten Kebumen untuk segera menghentikan proses perizinan Amdal yang dimohon oleh PT Semen Gombong.
Menurut Perpag, rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dapat merugikan rakyat serta melanggar Hak Azasi Manusiayang tinggal di sekitar wilayah pabrik dan tambang.
Menurut Undang-Undang No. 39 tentang Hak Azasi Manusia pasal [9] ayat [3] yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Perpag meyakini berdasarkan bukti-bukti empiris selama ini dengan adanyapendirian pabrik dan penambangan batu gamping maka akan merusak lingkungan hidup tempat tinggal rakyat di sekitar penambangan.

Keganjilan dan dugaan pelanggaran hukum operasional PT Semen Gombong di desa Sikayu sudah sejak fase pembebasan lahan. Pembebasan lahan yang dilakukan semasa Orde Baru, sarat dengan unsur intimidasi dan penggelapan uang pembayaran tanah. Demikian juga dengan kontroversi perubahan kawasan bentang alam karst sebagai kawasan lindung yang hari ini dipersempit luasannya. Lalu dijadikan wilayah usaha pertambangan PT Semen Gombong.
Pemangkasan luasan Kawasan Bentang Alam Karst ini tidak mengacu kepada aturan yang ada terkait ciri-ciri wilayah karst. Wilayah yang dipangkas terang memiliki ciri-ciri wilayah karst yang seharusnya dilindungi yaitu memiliki bukit kerucut, gua dan ponor serta sungai bawah tanah.
Maka pemangkasan kawasan bentang alam karst yang dilindungi boleh diduga merupakan kongkalingkong antara pekabat berwenang dengan pihak PT Semen Gombong demi memfasilitasi beroperasinya pihak PT Semen Gombong.
Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan sosial kami menuntut kepada pemerintah untuk membentuk Tim Investigasi terkait perubahan Kawasan Bentang Alam Karst dan mengembalikan luasan Kawasan Benatang Alam Karst yang dilindungi; seperti semula.
Jika ditemukan unsur kolusi serta suap dalam menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst agar pelakunya diseret ke meja hijau.

Selain masalah pembebasan lahan dan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, proses Amdal PT Semen Gombong pun cacat secara hukum. Pelibatan serta sosialisasi yang dilakukan oleh PT Semen Gombong sangat lah minim. Selain itu dalam sosialisasinya pihak PT Semen Gombong diduga melakukan kebohongan publik besar-besaran.
Kebohongan publik ini dilakukan saat menjelaskan terkait apa itu kawasan karst dan fungsi kawasan karst. Dalam penjelasannya pihak PT Semen Gombong menyatakan penambangan tidak akan berpengaruh terhadap debit sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan rakyat untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan pertanian. Akan tetapi dalam dokumen resmi draft Amdal dinyatakan bahwa kuanttas dan kualitas air akan berkurang saat operasi penambangan sudah berjalan.
Selanjutnya pihak PT Semen Gombong dalam sosialisasinya menyatakan bahwa wilayah yang akan ditambang bukan merupakan aliran sungai bawah tanah. Akan tetapi pihak PT Semen Gombong tidak dapat membuktikan secara ilmiah dengan menunjukkan peta geo hidrologi. Selain itu Amdal PT Semen Gombong secara hukum memang tidak patut dilanjutkan prosesnya karena memang rakyat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menolak rencana tersebut.
Dan ini adalah hak rakyat yang sudah tinggal turun temurun di wilayah tersebut untuk ikut memnentukan pembangunan macam apa yang akan dilakukan di desanya. Jangan sampai demi investasi demi Pendapatan Asli Daerah maka kesejahteraan dan keselamatan rakyat lah yang menjadi tumbal.

Di luar persoalan hukum dan peraturan yang seringkali merugikan rakyat, alasan penolakan terkait operasi PT Semen Gombong adalah kekhawatiran hilangnya sumber mata air yang selama ini menopang kehidupan rakyat di wilayah terdampak. Sumber air ini digunakan untuk air minum, kebutuhan rumahtangga, pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi rakyat lainnya.
Dengan pengetahuan kesejarahan dan pengetahuan empirisnya rakyat berani memastikan bahwa dengan berjalannya penambangan pasti akan merusak sumber air tersebut. Sedangkan kerusakan tersebut dapat dikatakan merupakan kerusakan yang bersifat pemanent.
Dengan berkurang atau bahkan hilangnya air maka lahan-lahan pertanian akan turun produktivitasnya bahkan berhenti berproduksi. Maka pilihan yang dimiliki kaum tani ataupun anak kaum tani adalah menjadi buruh serta meninggalkan lahan pertanian yang tidak mencukupi kebutuhan lagi.

Maka jika PT Semen Gombong diperbolehkan beroperasi hakekatnya pemerintah melemahkan kaum tani dan ambil bagian dari tindakan merampas tanah rakyat. Hal ini juga bertentangan dengan jargon kedaulatan pangan yang menjadi cita-cita rakyat, pun jargon ketahanan pangan yang menjadi cita-cita rezim Jokowi-JK.

Maka kami tegaskan sekali lagi tuntutan rakyat kepada pemerintah:

1.   Hentikan proses perizinan PT Semen Gombong;
2.   Bentuk Tim Investigasi terkait perubahan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan;
3.    Dorong dan majukan ekonomi rakyat berkelajutan berbasis pertanian, pariwisata dan industri rumahtangga di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst Gombong selatan.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka Perpag akan terus menerus menghimpun kekuatan rakyat dan melakukan protes terus menerus bersandar kekuatan massa rakyat agar hak-hak rakyat terpenuhi, demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

       

0 komentar:

Posting Komentar