30 Dec 2015
Surat Terbuka
Forum Pengajar, Peneliti dan Pemerhati Agraria, Lingkungan dan Kebudayaan
kepada
Presiden Republik Indonesia
tentang Penanganan Krisis Ekologi dan Sosial di Pulau Jawa
Bapak Presiden yang kami hormati,
Mengikuti perkembangan terkait dengan konflik agraria dan lingkungan
di berbagai pelosok Nusantara serta di Pulau Jawa secara khusus, sebagai
akibat rencana pembangunan industri semen, waduk, pembangkit listrik
tenaga uap, dan penambangan bahan mineral; kami sebagai pengajar,
peneliti dan pemerhati agraria, lingkungan dan kebudayaan di Indonesia
menyatakan keprihatinan yang mendalam.
Berdasarkan kajian, pengalaman, dan pengamatan terhadap permasalahan
tersebut, kami sampaikan pendapat dan usulan kepada Bapak, sebagaimana
butir-butir di bawah ini:
1. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan telah memberikan
penafsiran untuk ukuran ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut: (i)
kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) pemerataan manfaat sumber
daya alam bagi rakyat; (iii) partisipasi rakyat dalam menentukan
manfaat sumber daya alam, serta; (iv) penghormatan terhadap hak rakyat
secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
2. Meningkatnya konsumsi bahan-bahan alam dan energi di Indonesia
banyak terjadi bukan karena kebutuhan lokal, tetapi karena perluasan
industri ekstraktif dengan dukungan sektor keuangan dan perbankan.
Daratan kepulauan Indonesia beserta perairannya dan kesatuan sosial
ekologis yang ada telah secara sistematis mengalami perusakan.
3. Proyek-proyek pembangunan di Jawa, secara khusus industri semen,
waduk, pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara, dan penambangan
mineral lain ditengarai masih belum memberikan keadilan lingkungan dan
sosial pada rakyat khususnya masyarakat terdampak; beberapa bahkan masih
belum menghormati hak-hak rakyat atas tanah permukiman dan pertanian
yang telah dikuasai turun-temurun.
4. Rencana pembangunan industri semen akan menyebabkan krisi ekologi
dan menimbulkan ketidakadilan lingkungan (environmental injustice).
Pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara yang menyebar di
Kabupaten Rembang, Pati, dan Grobogan, demikian juga pembangunan di
Gombong, Jawa Tengah mengindikasikan hal ini. Penambangan batu gamping
untuk industri semen di Kabupaten Rembang, sebagai misal, mengancam
keberlanjutan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. CAT itu merupakan
kawasan lindung geologi dan kawasan resapan air terbesar yang memasok
sumber-mata air yang ada di sekitarnya. Volume air yang dihasilkan oleh
mata air-mata air yang ada di pegununungan karst ini dalam satu hari
mencapai sekitar 51.840.000 liter air. Sekitar 10% diantaranya
dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan sisanya didistribusikan ke
lahan pertanian. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka
nilai air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor
pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan
pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada.
5. Rencana pembangunan industri semen di Pati mengancam hak pangan
warga. Lahan yang akan digunakan untuk pabrik seluas 180 hektar, 95
hektarnya berupa lahan pertanian produktif milik 569 orang/KK di tiga
Desa yakni Tambakromo, Mojomulyo dan Karangawen. Lahan untuk tapak
pabrik dan tapak tambang akan menggunakan kawasan hutan produksi Perum
Perhutani sekitar seluas 484,96 hektar. Lahan tersebut telah dikelola
oleh 267 petani hutan (pesanggem) untuk budi daya pertanian. Dengan
produktivitas 6 ton padi/hektar/panen, pendapatan total dari satu kali
panen di areal budidaya pertanian yang terkena proyek diperkirakan
mencapai Rp 2.137.500.000. Namun, dengan pembangunan pabrik semen akan
terdapat penurunan pendapatan.
6. Semua provinsi di Pulau Jawa mempunyai indeks rawan bencana
banjir, longsor dan kekeringan yang tinggi. Kondisi hutan di Pulau Jawa
yang saat ini berada pada titik kritis perlu mendapat perhatian serius.
Pulau Jawa hanya memiliki luasan hutan sebesar 3,38% dari seluruh
kawasan hutan di Indonesia. Dari luasan tersebut, sebesar 85,37%
dikelola oleh Perum Perhutani.
Luas tutupan hutan dari tahun ke tahun makin berkurang. Di tahun 2000
luas tutupan hutan Jawa masih 2,2 juta hektar. Namun di tahun 2009 sudah
merosot tinggal 800 ribu hektar. Total luas tutupan hutan di kawasan
hutan produksi di Jawa hanya 23, 1%. Akibatnya, sebanyak 123 titik DAS
dan Sub-DAS di Pulau Jawa terganggu akibat degradasi dan deforestasi
hutan. Jika tren ini terus berlangsung maka sekitar 10,7 juta ha DAS dan
Sub-DAS di Pulau Jawa akan semakin terancam.
7. Kebijakan tukar-menukar kawasan hutan di Pulau Jawa bukanlah
solusi yang tepat untuk menyelamatkan Pulau Jawa dari krisis ekologis
yang berlangsung saat ini. Tukar-menukar itupun diduga dapat memicu
konflik agraria karena belum adanya jaminan ‘clear and clean’ dari lahan
pengganti yang disediakan. Tukar menukar juga tidak dapat mengganti
hilangnya fungsi ekologis pada lahan yang ditukar.
8. Konflik agraria di Pulau Jawa, khususnya di areal Perum Perhutani,
relatif tinggi dalam hal jumlah dan frekuensi. Dalam catatan HuMa
(2013), dari 72 konflik terbuka kehutanan yang terjadi di Indonesia, 41
(empat puluh satu) konflik hutan terjadi di Jawa yang nota bene diurus
oleh Perum Perhutani. Dalam satu dasawarsa terakhir ini setidak-tidaknya
108 warga desa hutan mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
9. Persentase keluarga miskin yang bermukim di desa hutan lebih besar
dari persentase keluarga miskin di Indonesia. Di Jawa Madura saat ini
terdapat 5.400 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang terdiri atas 5
juta kepala keluarga, dan 60 persen di antaranya masuk kategori desa
miskin dan tertinggal. BPS (2012) menunjukkan jumlah penduduk miskin di
desa pada Pulau Jawa adalah 8.703.350 jiwa. Jumlah ini sangat menonjol
jika dibandingkan pulau-pulau besar lain di Indonesia.
10. Pembangunan Indonesia yang berprinsip pada keseimbangan
pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian fungsi lingkungan
tidak akan terwujud jika konflik agraria tidak diselesaikan atau
diselesaikan hanya dengan cara represif. Pembangunan ekonomi yang sehat
memerlukan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya
alam yang adil, penguatan ekonomi rakyat dan partisipasi masyarakat yang
hakiki. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kemauan politik serta
jaminan perlindungan hukum yang nyata terhadap kelompok masyarakat yang
rentan, utamanya masyarakat tak bertanah (tunakisma) dan tidak memiliki
akses terhadap tanah dan sumber daya alam.
Terkait dengan butir-butir pandangan di atas, kami berharap pada
kepemimpinan Bapak Presiden untuk menyelamatkan lingkungan dan sumber
daya alam di Indonesia, dan di Pulau Jawa khususnya. Dengan dukungan
pemuka agama, akademisi dan masyarakat sipil, kami berharap Bapak dapat
segera mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah
berlanjutnya krisis sosial dan ekologis melalui kebijakan yang progresif
disertai implementasinya yang tepat.
Atas dasar itu kami mengusulkan
kepada Bapak Presiden hal-hal berikut:
(1) Memimpin pelaksanaan Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan membentuk
jaringan pemantau yang beranggotakan unsur pemangku kepentingan secara
transparan dan akuntabel.
(2) Menugaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk
menghentikan proses tukar-menukar kawasan hutan di Pulau Jawa dengan
tidak menerbitkan keputusan mengenai tukar-menukar tersebut kecuali
untuk kepentingan bencana alam. Selain itu menugaskan juga Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksa izin-izin lingkungan
proyek-proyek yang memohonkan tukar-menukar kawasan guna memastikan
adanya partisipasi dan penghormatan hak-hak rakyat..
(3) Menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional untuk mengkaji ulang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Provinsi yang diduga dilakukan untuk memuluskan proyek-proyek
infrastruktur yang tidak mengindahkan prinsip keadilan lingkungan.
Selain itu menugaskan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional untuk mengkaji ulang proses pengadaan tanah di
lokasi-lokasi proyek tersebut yang patut diduga berjalan di luar
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(4) Menugaskan Menteri Badan Urusan Milik Negara untuk mengevaluasi
praktik penanganan konflik yang dilakukan oleh Perum Perhutani, serta
keabsahan tukar-menukar kawasan hutan di areal Perum Perhutani.
(5) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri
LHK untuk memeriksa kembali kelayakan lingkungan seluruh rencana
industri semen, penambangan emas, penambangan pasir besi, waduk dan
pembangkit listrik tenaga uap di Pulau Jawa.
(6) Memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas
tindakan-tindakan kekerasan terhadap masyarakat, lebih khusus pada
kasus-kasus konflik agraria dan sumberdaya alam, yang dilakukan oleh
oknum aparat Polri/TNI dan membawanya ke dalam proses hukum yang terbuka
dan independen.
Jakarta, 28 Desember 2015
Forum Pengajar, Peneliti dan Pemerhati Agraria, Lingkungan dan Kebudayaan
1. Dr. Soeryo Adiwibowo (Koordinator, Institut Pertanian Bogor)
2. Dr. Myrna A. Safitri (Sekretaris, Universitas Pancasila)
3. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
4. Prof. Dr. Sudharto P. Hadi (Universitas Diponegoro)
5. Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’arif (tokoh agama)
6. Prof. Dr. K.H. Mochammad Maksum Machfoedz (Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia/PBNU)
7. K.H. Muhammad Imam Aziz (PBNU)
8. K.H. Amin Hamid (PP Bodho Kajoran Magelang)
9. H. Nuruddin Amin (PP Hasyim Asy’ari Jepara)
10. Alissa Wahid (Jaringan Gusdurian Indonesia)
11. Rumadi (Lakpesdam Nahdhatul Ulama)
12. K.H. Ubaidillah Achmad, M.A. (UIN Walisongo Semarang)
13. K.H. Zaim Ahmad Ma’shoem (PP Kauman Lasem)
14. Romo Agustinus Tri Budi Utomo, Pr (Keuskupan Surabaya)
15. Romo Aleksius Kurdo Irianto (Keuskupan Surabaya)
16. Romo Aloys Budi Purnomo, Pr (Keuskupan Agung Semarang)
17. Ki Manteb Sudarsono (budayawan)
18. Dr. Surono (Mbah Rono, ahli kebencanaan)
19. Muhammad Sobary (budayawan)
20. Radhar Panca Dahana (budayawan)
21. Prof. Dr. Endriatmo Soetarto (Institut Pertanian Bogor)
22. Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H. (Universitas Diponegoro)
23. Prof. Dr. Maria S. W. Sumardjono (Universitas Gadjah Mada)
24. Prof. Dr.Suhariningsih, SH., SU. (Universitas Brawijaya)
25. Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H. (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
26. Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H. (Universitas Padjajaran)
27. Prof. Dr. Ir. Budi Widianarko, M.Sc (Unika Soegijapranata)
28. Prof. Dr. Andreas Dwi Santoso (Institut Pertanian Bogor)
29. Prof. Dr. Muhammad Hisyam (LIPI)
30. Prof. Dr. Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor)
31. Prof. Dr. Nur Hasan Ismail, S.H., M.Si (Universitas Gadjah Mada)
32. Dr. Herlambang Perdana Wiratraman (Universitas Airlangga)
33. Dr. Rikardo Simarmata, S.H. (Universitas Gadjah Mada)
34. Dr. Iman Prihandono (Universitas Airlangga)
35. Dr. Widodo Dwi Putro (Universitas Mataram)
36. Dr. Tristam Moeliono (Universitas Parahyangan)
37. Dr. A. Sonny Keraf (Unika Atmajaya)
38. Dr. Aziz Khan (Peneliti, Institut Pertanian Bogor)
39. Dr. Suraya Afiff (Universitas Indonesia)
40. Dr. Satyawan Sunito (Institut Pertanian Bogor)
41. Dr. Laksmi Savitri (Universitas Gadjah Mada)
42. Dr. Kurnia Warman, S.H. (Universitas Andalas)
43. Dr. A. Hanief Saha Ghafur (Universitas Indonesia/PBNU)
44. Dr. F.X. Sumarja (Universitas Lampung)
45. Dr. H.S. Tisnanta (Universitas Lampung)
46. Dr. Ir. Rahmanta Setiahadi, M.P (Universitas Merdeka Madiun)
47. Dr. Subadi, S.H. (Universitas Merdeka Madiun)
48. Dr. Ir. Luluk Sulistio Budi, M.P. (Universitas Merdeka Madiun)
49. Dr. Hendro Sangkoyo (School of Democratic Economics)
50. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno, MT (Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta)
51. Dr. Ani Purwanti, S.H. (Universitas Diponegoro)
52. Dr. Sukirno, S.H., M.Si (Universitas Diponegoro)
53. Dr. Tri Chandra Apriyanto (Universitas Jember)
54. Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
55. Dr. Dewi Candraningrum (Jurnal Perempuan)
56. Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A (APPHG/Universitas Pancasila)
57. Dr. Rodiyah, S.Pd, S.H., M.Si (Universitas Negeri Semarang)
58. Dr. Agus Riewanto (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
59. Dr. Ari Sujito (Universitas Gadjah Mada)
60. Dr. Zainal Arifin Muchtar (Universitas Gadjah Mada)
61. Dr. R.K.T. Ko MD.Dv (Lembaga Karst Indonesia)
62. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
63. Dr. S. Djuni Prihatin, M.Si (Universitas Gadjah Mada)
64. Dr. Agung Djojosoekarto (Kemitraan)
65. Dr. Ngatawi Al-Zastrouw (Pascasarjana UNU Jakarta)
66. Dr. Francis Wahono (Cindelaras Institute Yogyakarta)
67. Dr. Agus Riwanto (LIPI)
68. Dr. Riwanto Tirtosudarmo (LIPI)
69. Dr. Dedi S. Adhuri (LIPI)
70. Dr. E.G. Togu Manurung (Institut Pertanian Bogor)
71. Dr. Nyoman J. Wistara (Institut Pertanian Bogor)
72. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si (Institut Pertanian Bogor)
73. Dr. Mubariq Ahmad (Universitas Indonesia)
74. Dr. Martua T. Sirait (Dewan Kehutanan Nasional)
75. Dr. Abubakar Eby Hara (Universitas Jember)
76. Dr. Luky Adrianto (Institut Pertanian Bogor)
77. Dr. Ir. Arzyna Sunkar, M.Sc (Institut Pertanian Bogor)
78. Dr. Cahyo Rahmadi (Indonesia Speleological Society)
79. Dr. Hendra Yusran Siry, (Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia)
80. Dr. Baskara T. Wardaya (Universitas Sanata Dharma Yogyakarta)
81. Dr. Ery Seda (Universitas Indonesia)
82. Dr. T. Rameyo Adi (ahli kelautan dan perikanan)
83. Dr. Achmad Munjid (Universitas Gadjah Mada)
84. Dr. Ria Fitriana (Maritime Livelihoods)
85. Dr. Herry Yogaswara (LIPI)
86. Dr. Mia Siscawati (Universitas Indonesia)
87. Dr. Ir. Tri Djoko Lelono, M.Si. (Universitas Brawijaya)
88. Trimoelya D. Soerjadi (praktisi hukum)
89. Zumrotin K. Susilo (Kosakti)
90. Amrih Widodo (Australian National University)
91. Agus Pambagio (PH & H Public Policy Interest Group)
92. Tini Hadad (aktivis masyarakat sipil)
93. Eko Cahyono, M.Si (Sajogyo Institute)
94. Luh Rina Apriani, S.H., M.H. (Universitas Pancasila)
95. Ricca Anggraeni, S.H., M.H. (Universitas Pancasila)
96. M. Shohibuddin, M.Si (Institut Pertanian Bogor)
97. Imam Koeswahyono, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya)
98. Moh Hamidi Masykur, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya)
99. Dyah Pawestri Maharani, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya)
100. Ranitya Ghaninda, S.H., M.H (Universitas Brawijaya)
101. Siti Rakhma Mary, S.H., M.Si, M.A (President University)
102. Dahniar Andriani, S.H., M.ID (Peneliti, Perkumpulan HuMa)
103. Erwin Dwi Kristanto, S.H., M.Si (Peneliti, Perkumpulan HuMa)
104. Asep Yunan Firdaus, S.H., M.H (Peneliti, Working Group Tenure)
105. Chalid Muhammad, S.H (Peneliti, Institut Hijau Indonesia)
106. Oki Hajiansyah Wahab, S.H., M.H (Universitas Muhammadiyah Malang)
107. Dharma Setyawan, M.Si (STAIN Jurai Siwo, Metro, Lampung)
108. Debbie Prabawati (PWD Project Universitas Gadjah Mada)
109. Yance Arizona, S.H., M.H (President University)
110. Fachrizal Afandi, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya)
111. Donny Danardono, S.H., M.A (Unika Soegijapranata)
112. Paramita Iswari, S.T., M.A. (Peneliti, Perkumpulan Karsa)
113. Herlindah, S.H., M.Kn (Universitas Brawijaya)
114. Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A (Universitas Airlangga)
115. Ir. Melani Abdulkadir Sunito, M.Sc (Institut Pertanian Bogor)
116. Feri Amsari, S.H., LL.M (Universitas Andalas)
117. Ach. Tahir, SHI, LL.M, M.A. (UIN Sunan Kalijaga)
118. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
119. Fauzin, S.H., LL.M (Universitas Trunojoyo, Madura)
120. Dri Utari C.R., S.H., LL.M (Universitas Airlangga)
121. Rosita Indrayati, S.H., M.H. (Universitas Jember)
122. Anton Novenanto, M.A. (Universitas Brawijaya)
123. Ir. Herlily, M.Urb.Des (Universitas Indonesia)
124. Aryo Danusiri (Ph.D Candidate Harvard University)
125. Mardha Tillah, M.Sc (Peneliti, Rimbawan Muda Indonesia)
126. I Wayan Suyadnya, M.Sos (Universitas Brawijaya)
127. Ali Nur Sahid, (Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina)
128. Vera W. Soemarwi (Universitas Tarumanagara)
129. Muchtar Said, S.H., M.H. (Universitas Sahid)
130. Tommy Michael, S.H. (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
131. Yordan Gunawan, S.H. (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
132. Rofi Wahanisa, S.H. (Universitas Negeri Semarang)
133. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. (Universitas Gadjah Mada)
134. Dian Noeswantarari, M.A. (Universitas Surabaya)
135. Umar Sholahuddin, M.Si (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
136. Usman Hamid, S.H. (Australian National University)
137. Ahmad Salehudin (ISD UIN Sunan Kalijaga)
138. Hotmauli Sidabalok (Unika Soegijapranata Semarang)
139. Benny D. Setianto (Unika Soegijapranata Semarang)
140. Melly Setiawati, S.H. (Peneliti, Perkumpulan Magenta)
141. Luluk Uliyah, S.P. (Peneliti, Epistema Institute)
142. Wiwiek Awiati, S.H., M.Hum (Peneliti Senior, ICEL)
143. Henri Subagio, S.H. (Peneliti, ICEL)
144. Roy Murtadho (Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam)
145. Dandhy Dwi Laksono (Ekspedisi Indonesia Biru)
146. Siti Maimunah (Peneliti, Tim Kerja Perempuan dan Tambang)
147. Sri Palupi (Peneliti, Institute for Ecosoc Rights)
148. I Sandyawan Sumardi (Ciliwung Merdeka)
149. Idham Arsyad (Dewan Pakar KPA)
150. Haris Azhar, M.A. (Kontras)
151. Abetnego Tarigan (Direktur WALHI Nasional)
152. Umbu Wulang Tanaamahu (Dinamisator Komunitas Wai Humba)
153. Sahdi Sutisna (Paguyuban Petani Hutan Jawa)
154. Sungging Septivianto (Koalisi Pemulihan Hutan Jawa)
155. Nining Erlina Fitri (Yayasan Bina Desa)
156. Wahyu Nandang Herawan, S.H. (YLBHI)
157. Mokh. Sobirin, S.IP (Yayasan Desantara)
158. Ir. Djumadi S. Rama (Yayasan Karya Alam Lestari Rembang)
159. Anwar Sastro Maruf (Konfederasi Pergerakan Rakyat)
160. Irvan Pulungan (Forum Kampung Kota)
161. Heri Muliono (Forum Kampung Kota)
162. Yu Sing (Forum Kampung Kota)
163. Avianto Armand (Forum Kampung Kota)
164. Muhammad Mustafad (Pesantren Aswaja Nusantara, Yogyakarta)
165. Yuli Kusworo (Arsitek Komunitas)
166. Antonio Ismael, M. Arch (Forum Permukiman)
167. Prathiwi Widyatmi Putri (Forum Kampung Kota)
168. Maria Hartiningsih (Warga Indonesia Peduli Rembang)
169. Ivana (Ciliwung Merdeka)
170. Gentry Amalo (Lembaga Pelopor Perubahan Semarang)
171. Muhammad Reza (KruHa)
172. Heru Prasetia (aktivis sosial)
173. Devil Rinaldo (Forum Kampung Kota)
174. Ahmad Atho’ Lukman Hakim, M.Sc (P3M IAI Al-Qolam Malang)
175. Irham Saifudin (PP Nurul Huda Cisurupan Garut)
176. Saeroni S.Ag, M.H. (Rifka Anissa)
177. Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H. (LBH Surabaya)
178. Hairus Salim (Yayasan LKiS Yogyakarta)
179. Saiful Huda Shodiq (Koperasi Setia Kawan Paguyuban Anak Bangsa Batang)
180. Abdurrahman Syehbubakar (Institute for Democracy Education)
181. Hexa Rahmawati (KruHa)
182. Yori Antar (Rumah Asuh)
183. Ahmad Majidun (Ketua PCNU Magelang)
184. Mahmudi Widodo (aktivis tambang)
185. L. Susanto Nugroho D. S.E, Akt (Wirausaha)
186. Ibrahim Fahmy (Komisi Anggaran Independen)
187. Ir. A.H. Mahendra (aktivis lingkungan)
188. Dra. Maria Selastiningsih (wirausaha)
189. Ririn Sefsani (Sikola Perempuan Mombine)
190. Monica Tanuhandaru (Kemitraan)
191. Dian Tri Irawaty (University of California Los Angeles)
192. Harry Wibowo (aktivis HAM)
193. Inne Sri B. Rifayantina (Forum Kampung Kota)
194. Christina Widiantari (Pengacara Publik)
195. Deny Tjakra (aktivis sosial)
196. Mohammad Ichwan D.S. (Penggerak Budaya Nahdliyin)
197. Mur Kholik Ridwan (Taqwimul Ulama, RMI)
198. Abaz Zahroetin (aktivis sosial, Temanggung)
199. Ishfah Abidal Aziz (aktivis sosial, Depok)
200. M. Zaynal Arifin (PCNU Kulonprogo)
201. Abdul Hakim BA. S.Ud (Rumah Santri Darul Quran Bogor)
202. Anis Masduki, Lc, M.Si (PP Aji Mahasiswa Al-Mukhsin)
203. Abdul Waidz (National Network for Education Watch)
204. Isnu Handoni (Forum Ayah ASI)
205. Dwi Astuti, M.Si (Bina Desa)
206. Khalisah Halid (Walhi)
207. Nia Ramdhaniaty (Peneliti, Rimbawan Muda Indonesia)
208. Misbahul Munir (Komite NTI)
209. Nazla Mariza, M.A. (Pusat Transformasi Kebijakan Publik)
210. Ahmad Marthin Hadiwinata, S.H., M.H. (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
211. Amin Abdullah (LPSDN, Lombok)
212. Dede Wardiat (LIPI)
213. Iing Rohimin (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
214. Karim Agus Dasuki (aktivis sosial)
215. Thung Ju Lan (LIPI)
216. Masyhuri Imron (LIPI)
217. Sri Hartati Rachmad (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)
218. Muhammad Karim (Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Maritim)
219. Ir. Chitra Retna S, ME (Article 33)
220. Asma Luthfi, M.Hum (Universitas Negeri Semarang)
221. Ahmad Nashih Luthfi (Etnohistori)
222. Handoko Wibowo (Omah Tani Batang)
223. Yusdi Usman (Biru Mandiri Institute)
224. Istiriani (aktivis sosial, Wonogiri)
225. Lilis Mulyani (LIPI)
226. Gutomo Bayu Aji (LIPI)
227. Siti Fikriyah Khuriati (Yayasan Akselerasi)
228. Lasminto ( Forum Komunikasi Tani Sumberanyar Pasuruan)
229. Yatno Subadio (Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi)
230. Andri (Paguyuban Petani Jawa Timur)
231. Fathul Khoir (Kontras Surabaya)
232. Petrasa Wacana, S.T., M.Sc (Indonesia Speleological Society)
233. Hidayatullah, SH., MHum (Fakultas Hukum UMK Kudus)
234. Ary Wahyono (LIPI)
235. Rosinah (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Sumenep)
236. Suhana (Institut Pertanian Bogor)
237. Teguh Surya (Greenpeace Indonesia)
238. Ir. Dwi Rahmad Muhtaman, MPA (Lembaga Alam Tropika Indonesia)
239. Suwito (Kemitraan)
240. Herryadi (Lembaga Ekolabel Indonesia)
241. Hartono Prabowo (Forest Stewardship Council)
242. Diah Suradiredja (Lembaga Ekolabel Indonesia)
243. Bona Beding (budayawan)
244. Sarie Wahyuni (Komunitas Transformasi Hijau)
245. Rina Kusuma (Brunel University)
246. Bayu Dwi Mardana (National Geograpic Indonesia)
247. Diah R. Sulistiowati (aktivis pelestarian satwa)
248. Gunretno (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)
249. Gladi Hardiyanto (Kemitraan)
250. Nabiha Shahab (Universitas Indonesia)
251. Hj. Hindun Anisah (LBH NU Jepara)
252. Dra. Ira Setiari Soerjani, M.Si (aktivis lingkungan)
253. dr.Alexandra Herlina (aktivis lingkungan dan kemanusiaan)
254. Edy Sutrisno (peneliti satwa liar dan tumbuhan)
255. Hening Parlan (PP Aisyiyah)
256. Hendra Michael Aquan (Perkumpulan Transformasi Hijau)
257. Bambang Permadi, AAN (Generasi muda penghayat kepercayaan)
258. Darmawan Listanto (Fauna dan Flora Indonesia)
Tembusan disampaikan kepada yang terhormat:
1. Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara
6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
7. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
8. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
9. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Panglima Tentara Republik Indonesia
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
12. Gubernur Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur
13. Direktur Utama Perum Perhutani
Alamat Sekretariat:
Jalan Jati Padang Raya No. 25, Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp: 021-78832167
Kontak Person:
1. Dr. Soeryo Adiwibowo: 0811119578; adiboiwo3006@gmail.com
2. Dr. Myrna A. Safitri: 0816861372; myrna.safitri@epistema.or.id
3. Eko Cahyono, M.Si: 082312016658, anachoning@gmail.com
http://caves.or.id/arsip/2105