Senin, 19 November 2018

RTRW Jateng hilangkan 878 Ribu Hektare Lahan Pertanian


November 19, 2018

Ilustrasi lahan pertanian, pixabay.com 

Serat.id – Perubahan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW)  provinsi Jawa Tengah justru semakin mempersempit lahan pertanian. Terbukti hasil revisi RTRW Jateng tahun ini justru menghilangkan 878.239 hektare.
“Perubahan tersebut dapat dilihat perbandingannya dalam Pasal 73 dan 74 Perda lama yang menyebutkan luas lahan pertanian berjumlah 990.652 hektare untuk lahan basah, dan 955.587 hektar untuk lahan kering,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), DPRD Jateng, Benny Karnadi, kepada serat.id, senin 19, november 2018.
Menurut dia, pengurangan itu menunjukkan luas total lahan pertanian di Jateng awalnya 1.946.239 hektare berkurang menjadi  1.025.000 hektare, sesuai pada pasal 74A yang menyebut luasan lahan pertanian kering dan basah.
“Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi Perda baru,” ujar Benny menjelaskan.
Ia mengaku DPRD Jateng telah menyampaikan kepada Gubernur rincian perubahan Perda itu, termasuk selisih dalam KLHS revisi RTRW Jateng yang  menyebutkan rencana alih fungsi lahan seluas 314.512,03 hektare  dari lahan pertanian, kebun, dan ladang yang akan beralih fungsi seluas  214.385,45 hektare.
“Sedangkan ada sekitar 663.853,55 hektare merupakan cek kosong lahan yang tidak jelas peruntukannya, dan siap untuk dipergunakan oleh kabupaten dan kota di Jawa Tengah,”  katanya.
Selain itu dalam perda RTRW yang direvisi menyebutkan turunan industrialisasi berupa penambahan produksi energi listrik yang direncanakan dalam RTRW perubahan Jawa Tengah. Hal itu tercantum dalam Pasal 27, meliputi pembangunan PLTA di 51 waduk. Alokasi pembangunan PLTU Batubara di 10 Kabupaten dan Kota, alokasi PLTPB di 10 Kabupaten dan Kota, maupun alokasi pembangunan PLTS di dua wilayah unggulan.

Koordinator aliansi masyarakat sipil untuk penataan ruang Jawa Tengah, Ivan Wagner, menyatakan adanya pengurangan lahan pertanian dalam Perda RTRW menunjukan ada kepentingan industri yang diakomodir.

Menurut dia, dari awalnya 990 ribu hektare lahan basah dan 955 ribu hektare lahan kering  dengan total 1,94 juta hektare.  Namun dan pasal 74A justru menyatakan lahan pertanian lahan basah dan kering hanya seluas 1.025.000 hektare.

Ia menilai pasal itu jelas upaya penghancuran  dan membuat krisis pangan di Jateng semakin parah, padahal data sudah menunjukkan Jateng defisit penyediaan bahan pangan hingga 10,27 juta ton per tahun.
“Jadi yang menjadi hama bagi petani itu bukan hanya tikus atau wereng, namun RTRW ini hama yg utama bagi petani,” kata Ivan.
Ia minta agar Mendagri dan kementerian tata ruang meninjau ulang Raperda RTRW Jateng  itu. (*) M. SHOFI TAMAM

Sumber: Serat.Id 

0 komentar:

Posting Komentar