KEBUMEN (KM) – Pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, DPRD Kebumen dan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) perihal peninjauan kembali luasan wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gombong Selatan dilakukan di Balai Desa Sikayu, Kamis 8/11.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti nota tuntutan masyarakat Desa Sikayu, Desa Karang Sari, Desa Negoroji dan beberapa masyarakat desa lainnya terkait soal kelanjutan kesepakatan pasca aksi demonstrasi yang dilakukan pada 25 Oktober lalu yang berisi peninjauan dan pengajuan kembali luasan wilayah KBAK.
Pertemuan tersebut dihadiri Pemerintah Daerah Kebumen yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM LH).
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Sikayu Teguh Priyatin menyampaikan tidak akan ada izin penambangan di KBAK Gombong Selatan.
“Tidak akan ada penambangan unsur apapun di wilayah Sikayu, jangankan penambangan besar, penambangan desa saja tidak kami izinkan,” tegasnya.
Ketua ORMAS PERPAG Haji Samtilar menuding BAPPEDA, sebagai perwakilan PEMDA, tidak beritikad baik.
“Perwakilan dari PEMDA [awalnya] tidak mau langsung datang ke Sikayu tetapi malah datang ke Desa Banyu Mudal. Harapan kami dari masyarakat untuk mengkaji ulang bersama-sama antara PEMDA, DPRD dan masyarakat terkait luasan wilayah KBAK Gombong Selatan karena selama ini kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah jarang sekali melibatkan masyarakat. Untuk agenda kali ini kami mengharapkan PEMDA dan DPRD meninjau langsung ke Gua Pucung karena aliran air yang ada di bawahnya, termasuk Kali Sirah, sumber airnya berasal dari Gua Pucung,” katanya.
BAPPEDA Kebumen mengatakan bahwa kawasan tersebut akan dijadikan geopark nasional.
“Kami sudah mengajukan kawasan geopark untuk menjadi wilayah kawasan lindung internasional. Kami sudah menyampaikan kepada Mas Nanang (PERPAG) silahkan ajukan nama untuk mengawal terbentuknya kawasan geopark nasional, khususnya untuk wilayah Karang Sambung sampai ujung selatan wilayah kecamatan Ayah,” paparnya.
Namun hal tersebut langsung disanggah oleh perwakilan dari PERPAG Nanang.
“Kami bukan anti terhadap geopark tetapi yang akan kita bicarakan adalah untuk meninjau dan mengajukan kembali luasan KBAK. Yang nyatanya kita juga sama melihat beberapa fakta di daerah lain yang dijadikan wilayah geopark. Kita ambil contoh saja kawasan Gunung Sewu. Di sana sudah ditetapkan sebagai wilayah geopark bahkan terdapat museum karst tetapi kenapa di Wonogiri ada izin pertambangan? Artinya geopark tidak menjamin kawasan tersebut bebas dari pertambangan. Ada dua hal penting yang harus kita sepakati hari ini yaitu kapan akan diadakannya peninjauan dan penyelidikan KBAK Gombong Selatan? Kedua kami meminta komitmen dari pemerintah daerah untuk benar-benar berpihak kepada masyarakat,” harapnya.
Perwakilan Komisi A DPRD Kebumen Supriyanti mengatakan, hasil mediasi dengan ESDM berkaitan dengan luasan KBAK yang tadinya 48 km bergeser menjadi 40 km.
“Itu juga sudah kami diskusikan dengan badan geologi dari Bandung untuk pengajuan kembali harus diajukan oleh daerah yang artinya PEMDA Kebumen harus mengawal pengajuan kembali kepada pihak PEMPROV Jawa Tengah. Harapan kami tidak ada tanya jawab tapi insya Allah hari ini kami siap untuk kunjungan lapangan langsung ke wilayah karst,” katanya
Pertemuan ini diahiri oleh penandatanganan nota kesepakatan yang berisi PEMDA Kebumen akan mengajukan surat kepada Pemprov Jawa Tengah terkait peninjauan kembali luasan wilayah KBAK Gombong Selatan paling lama bulan November tahun 2018.
Perwakilan Komisi A dan BAPPEDA kemudian melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi air yang dimanfaatkan oleh warga yang berada di Kali Sirah, Goa Winong, Gua Candi, Gua Jebloskan dan terahir di Gua Jumbleng.
Namun, sejumlah anggota Komisi A yang hadir ada yang pamit awal dengan alasan rapat. Sebelumnya, mereka sendiri telah menyampaikan permintaan maaf karena beberapa anggota Komisi A tidak hadir lantaran ada rapat paripurna pada hari itu juga. Peninjauan langsung ke lokasi hanya dihadiri oleh tiga anggota DPRD Komisi A yakni Supriyati, Qoriah Dwi Puspa, dan Eni Handayani, serta anggota BAPPEDA Laila Nur Tsani, Hans, dan Sukadin. Sementara perwakilan Dinas PERKIM LH yakni Siti Durhotul dan Septio B.
Reporter: Evie
Editor: HJA
Editor: HJA
Sumber: KupasMerdeka.Com
0 komentar:
Posting Komentar