SIARAN PERS | ALIANSI MASYARAKAT UNTUK TATA RUANG KEBUMEN
PEMBALAKAN: Selama Oktober 2017 terjadi penebangan pohon-pohon di zona "sabuk hijau" seputar KBAK Gombong selatan. Kelompok pemuda perintis obyek wisata goa Banteng Cocor Adventure menengarai penebangan (bahkan pembakaran) hutan ini sebagai tindakan merusak lingkungan [Foto: MKGS]
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kebumen Harus Partisipatif, Terbuka dan Utamakan Kelestarian Lingkungan
Regulasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen lewat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 saat ini berlaku untuk tahun 2011-2031, artinya regulasi tersebut sudah memerlukan peninjauan ulang bahkan perubahan. Dalam penyusunannya, RTRW selain harus didahului dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif, RTRW dalam penyusunannya juga diwajibkan adanya partisipasi masyarakat dan proses yang berkeadilan. Hal tersebut mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memandang penting agar proses peninjauan ulang dan perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kebumen untuk dilaksanakan secara partisipatif, terbuka dan disesuaikan dengan fungsi lingkungan dengan titik tekan kepada pelestarian dan perlindungan fungsi lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat pula.
Saat ini, berkaitan dengan kawasan dengan fungsi lindung di Kabupaten Kebumen salah satunya adalah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yaitu KBAK Gombong. Kami memandang penting agar perubahan RTRW Kabupaten Kebumen untuk tetap mengakomodir fungsi lindung dari kawasan karst. Caranya ialah dengan tidak mempersempit luasan dari kawasan lindung tersebut (baca : KBAK Gombong) bahkan justru terus menginventarisir dan menetapkan kawasan-kawasan yang faktanya memiliki fungsi lindung.
Untuk itu kami dari Aliansi Masyarakat untuk Tata Ruang Kebumen meminta baik pihak DPRD Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk :
1. Melaksanakan amanat PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Melaksanakan seluruh proses peninjauan ulang dan perubahan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 secara partisipatif, terbuka dan mengutamakan kelestarian dan perlindungan lingkungan;
3. perubahan RTRW Kabupaten Kebumen untuk tetap mengakomodir fungsi lindung dari kawasan karst. Dengan tidak mempersempit luasan dari KBAK Gombong Selatan menjadi 4.089 hektar, bahkan justru terus menginventarisir dan menetapkan kawasan-kawasan yang faktanya terkategori sebagai KBAK;
Kebumen, 7 November 2017
***
Narahubung :
Adi H. Budiawan (Warga Kebumen) 081390010052
Ivan Wagner (LBH Semarang) 081225767492
Julian (LBH Yogyakarta) 08122750765
0 komentar:
Posting Komentar