Selasa, 07 November 2017 15:01:00 WIB | oleh : lukman-hakim
Berkurangnya luasan kawasan karst Gombong menjadi kekhawatiran masyarakat karst Gombong Selatan (Perpag). Berkaitan fungsinya sebagai kawasan lindung, masyarakat meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu diutarakan masyarakat Perpag saat beraudiensi di gedung DPRD bersama LBH Semarang, Selasa (7/11/2017). Rombongan diterima Ketua DPRD Cipto Waluyo didampingi Wakil Ketua Miftakhul Ulum. Sedangkan dari eksekutif hadir Kepala BPPPD Djoenaedi Fatchurohman, Bagian Hukum Setda, Kabid Cipta Karya DPU PR, dan Satpol PP Kebumen.
Ivan Wagner dari Divisi Lingkungan LBH Semarang mengatakan, daerah yang memiliki kawasan karst berkewajiban untuk menjaganya berdasarkan lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan. Berdasarkan catatannya, kehidupan 82.692 jiwa pada kawasan inti dan 1.142.000 jiwa pada kawasan perikarst di 33 kecamatan pada 4 kabupaten terpengaruh kawasan karst Gombong.
"Kawasan karst harus tetap dilindungi agar masyarakat sekitar kawasan tersebut tetap terlindungi," katanya.
Sementara Cipto Waluyo mengaku sepakat akan adanya usulan masyarakat Perpag untuk mengembalikan fungsi kawasan karst Gombong. Namun demikian, pemkab tidak bisa serta merta melarang tambang di kawasan karst karena urusan pertambangan menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan saat ini, Perda dimaksud sedang dalam pengkajian peninjauan kembali untuk revisi.
"Nanti pasti pada masanya, masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda," katanya.
Untuk diketahui, luas kawasan Karst berkurang 8,05 km2 yaitu dari 48.94 km 2 menjadi saat ini hanya 40.89 KM2. Pengurangan itu tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 pada Pasal 26. Perubahan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nomor 660.1/038/KEP/2016 atas lahirnya Permen Nomor 17 tahun 2012.
Sumber: SorotKebumen
0 komentar:
Posting Komentar