Selasa, 07 November 2017

Aliansi Masyarakat untuk Tata Ruang Kebumen Desak Pemkab Tinjau Ulang Perda Tata Ruang


Selasa, 7 November 2017 15:06
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

Sejumlah warga berjalan di bukit karst Gombong Selatan yang kaya kandungan kapur atau bahan baku semen. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Aliansi Masyarakat untuk Tata Ruang Kebumen mendesak DPRD Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk meninjau ulang Perda Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012.

Regulasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen lewat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 saat ini berlaku untuk tahun 2011-2031.
"Dengan masa berlaku yang panjang itu, seharusnya regulasi tersebut sudah memerlukan peninjauan ulang bahkan perubahan," kata perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Tata ruang Kebumen Adi H Budiawan, Selasa (7/11).
Selain harus didahului dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif, penyusunan RTRW dinilainya wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta proses yang berkeadilan.

Baik mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pihaknya memandang penting proses peninjauan ulang dan perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kebumen dilaksanakan secara partisipatif, terbuka dan disesuaikan fungsi lingkungan.
"Titik tekannya pada pelestarian dan perlindungan fungsi lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat pula," katanya.
Perubahan RTRW Kabupaten Kebumen, kata Adi, diharapkan tetap mengakomodir fungsi lindung dari kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong.

Pemerintah diharapkan tidak mempersempit luasan dari kawasan lindung KBAK Gombong Selatan menjadi 4089 hektar. Sebaliknya, pemerintah seharusnya menginventarisir dan menetapkan kawasan-kawasan yang faktanya punya fungsi lindung atau masuk kategori KBAK.
"Pelibatan masyarakat ini amanat PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," katanya
Semangat peninjauan ulang Perda Tata Ruang ini dilatarbelakangi keresahan warga terkait ancaman ekspansi investasi tambang semen di KBAK Gombong.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) sempat unjuk rasa di kantor DPRD Kebumen. Tuntutan mereka berisi penolakan terhadap pendirian pabrik semen di kawasan karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong. Mereka juga mendesak dikembalikannya KBAK Gombong Selatan sebagai kawasan lindung.

Penulis: Khoirul Muzaki
Editor: Muslimah

Sumber: TribunNews.Com 

0 komentar:

Posting Komentar