Selasa, 7 November
2017 15:06
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
Sejumlah warga berjalan di bukit karst Gombong Selatan yang kaya kandungan kapur atau bahan baku semen.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Aliansi Masyarakat untuk
Tata Ruang Kebumen mendesak DPRD Kabupaten Kebumen dan
Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk meninjau ulang Perda Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012.
Regulasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen lewat
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
23 Tahun 2012 saat ini berlaku untuk tahun 2011-2031.
"Dengan masa berlaku yang panjang itu, seharusnya regulasi tersebut sudah memerlukan peninjauan ulang bahkan perubahan," kata perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Tata ruang Kebumen Adi H Budiawan, Selasa (7/11).
Selain harus didahului dengan adanya kajian lingkungan
hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif, penyusunan RTRW
dinilainya wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta proses yang
berkeadilan.
Baik mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun
2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pihaknya memandang penting proses peninjauan ulang dan
perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kebumen dilaksanakan
secara partisipatif, terbuka dan disesuaikan fungsi lingkungan.
"Titik tekannya pada pelestarian dan perlindungan fungsi lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat pula," katanya.
Perubahan RTRW Kabupaten Kebumen, kata
Adi, diharapkan tetap mengakomodir fungsi lindung dari kawasan Bentang Alam
Karst (KBAK) Gombong.
Pemerintah diharapkan tidak mempersempit luasan dari
kawasan lindung KBAK Gombong Selatan menjadi 4089 hektar. Sebaliknya,
pemerintah seharusnya menginventarisir dan menetapkan kawasan-kawasan yang
faktanya punya fungsi lindung atau masuk kategori KBAK.
"Pelibatan masyarakat ini amanat PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang juga Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," katanya
Semangat peninjauan ulang Perda Tata
Ruang ini dilatarbelakangi keresahan warga terkait ancaman ekspansi investasi tambang
semen di KBAK Gombong.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung
dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) sempat unjuk rasa di
kantor DPRD Kebumen. Tuntutan mereka berisi penolakan terhadap pendirian
pabrik semen di kawasan karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong. Mereka
juga mendesak dikembalikannya KBAK Gombong Selatan sebagai kawasan lindung.
Penulis: Khoirul
Muzaki
Editor: Muslimah
Editor: Muslimah
Sumber: TribunNews.Com
0 komentar:
Posting Komentar