Selasa, 07 November 2017

Menata Karst Gombong; Fungsi Lindung Yang Diusung

Policy-Brief by LBH Semarang




Latar Belakang

Hal penting yang perlu dipedomani bagi daerah yang memiliki sumber daya alam berupa Kawasan Karst adalah kewajiban untuk melindungi Kawasan Karst tersebut berdasar pada kepentingan utama yaitu keberlanjutan (sustainability) lingkungan hidup dan Pengembangan ilmu pengetahuan (science), termasuk di Kawasan Karst Gombong. 

Kepentingan keberlanjutan dan ilmu pengetahuan tersebut sejatinya mempengaruhi secara langsung bagi setidaknya 82.692 jiwa yang bergantung pada zona inti karst Gombong (8,27 % total penduduk Kebumen) dan sekurangnya 1.142.000 jiwa dalam zona perikarst Gombong (dari 33 Kecamatan dan 4 Kabupaten) serta pengembangan peradaban manusia.

Hal yang selama ini sebenarnya keliru adalah melakukan upaya yang mengorbankan aset yang berfungsi lindung untuk kepentingan yang hanya berfungsi ekonomi semata. Yang sering terjadi, nilai ekonomi yang dihasilkan tidak sebanding dengan dampak yang diterima khususnya oleh masyarakat dan lingkungan pada umumnya.

Hal tersebut terjadi akibat dari perumusan regulasi maupun kebijakan, rencana dan program (KRP) tanpa dilandaskan pada kajian lingkungan yang independen, tidak dilibatkannya masyarakat secara aktif dalam penyusunan regulasi maupun KRP, tendensi kepentingan investor diakomodir yang sangat besar, serta minim bahkan tidak adanya upaya mengakomodir kepentingan perlindungan lingkungan.

Atas pengalaman pendampingan kasus berkaitan dengan Kawasan Karst yang dilakukan LBH Semarang selama ini, telah menempatkan LBH Semarang untuk mengambil posisi perjuangan bagi keberlanjutan lingkungan hidup. 
Upaya kongkrit yang perlu dilakukan oleh LBH Semarang antara lain melakukan advokasi kebijakan dalam RTRW Kabupaten Kebumen dimana saat ini terbuka untuk dilakukan revisi serta turut pula mendorong perlindungan Kawasan Karst Gombong secara keseluruhan.


1. Karst Gombong Bernilai Ketika Fungsinya Terlindungi

1.1.     Fungsi Menyerap, Menyimpan dan Mendistribusikan Air

Fungsi esensial karst dimana air hujan di daerah karst mengisi sistem hidrologi bawah tanah, baik yang masuk melalui celah-rekah, lapies/ karren ataupun yang masuk melalui gua atau ponor (Fungsi Penyerapan air). 

Kepentingan air sebagai sumber kehidupan, menjadikan daerah karst dengan zona epikarst dan sistem sungai bawah tanahnya merupakan tandon dan saluran air alami bawah tanah (Fungsi Penyimpanan air). 

Terakhir air akan keluar di berbagai mata air hingga terdistribusi ke berbagai sistem aliran seperti sungai (Fungsi Distribusi Air).

Secara keseluruhan, Kawasan Karst Gombong sedikitnya memiliki 113 gua, 13 Mata Air dan 18 Ponor, tercatat pula ada 31 gua dengan total panjang lorong mencapai 25.169 m.

1.2. Fungsi Jasa Lingkungan

Salah satunya yaitu peran penting kelelawar bagi ekosistem karst dan sekitarnya. Hal itu yaitu sebagai bagian dari proses regenerasi hutan, pengendali populasi serangga malam yang berpotensi sebagai hama maupun vektor penyakit serta penghasil guano yang dimanfaatkan sebagai pupuk. Setidaknya di karst Gombong terdapat 15 jenis kelelawar dijumpai di 13 gua.

1.3. Fungsi Serupa Hutan Rimba

Kawasan Karst memiliki fungsi ekosistem yang serupa dengan hutan rimba yaitu sebagai pengatur tata air khususnya air bawah tanah dan penyimpan potensi karbon. Kerusakan lingkungan pada bentang lahan karst seperti akibat penambangan akan mengakibatkan matinya sumber air bawah tanah yang berlimpah.

1.4. Fungsi Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Hasil penelusuran potensi arkeologis di Kawasan Karst Gombong Selatan menunjukkan bahwa di kawasan tersebut terdapat gua-gua hunian yang dapat disejajarkan dengan gua-gua di Pegunungan Seribu. 

Kemungkinan mengenai penghunian beberapa gua di Kawasan Karst Gombong Selatan, seperti Gua Jatijajar dan Gua Banteng, tersirat melalui morfologi gua dan temuan arkeologis yang didapatkan di gua-gua tersebut. 
Terputusnya siklus karbon akibat penambangan di Kawasan Karst akan ikut menyumbang pemanasan global dan perubahan iklim.


2. Karst Gombong Dalam Pusaran Regulasi: Belum Berpihak Pada Perlindungan

Permen ESDM 17/2012merupakan regulasi lex spesialis tentang karst. Luasan KBAK Gombong yang mengalami penyempitan seluas 9,05 Km2. Penyempitan tersebut bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 17/2012 tentang ketentuan peralihan yang menyampaikan Kawasan Karst yang pernah diklasifikasikan dan/atau ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Kawasan Karst I tetap berlaku dan wajib disesuaikan menjadi KBAK. 
Penyesuaiannya pun harus sesuai hasil inventarisasi dan penyelidikan Kepmen ESDM Nomor 1456K/20/MEM/2000. Artinya, penyempitan tersebut justru mengurangi dan tidak mencegah pemanfaatan yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang RTRWN yang mengatur tentang Kawasan Lindung Nasional.


3. Ketidakpastian Perlindungan Karst, Ketidakpastian Bagi Berbagai Lini Kehidupan

Diagram 1

Ketidakpastian pengaturan tentang perlidungan karst tersebut senyatanya turut berdampak pada ketidakpastian bagi kehidupan masyarakat sekitar Kawasan Karst Gombong.

Diagram 2

Berkaca dari problem rencana penambangan dan pendirian pabrik semen pada tahun 2016 lalu yang memunculkan penolakan dari warga sekitar. 

Fakta penting yang terungkap dalam rekomendasi Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah maupun Keputusan Bupati Kebumen Nomor 660.1/038/KEP/2016 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung serta Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen oleh PT Semen Gombong di Wilayah Kabupaten Kebumen menunjukkan wilayah yang akan dijadikan lokasi penambangan secara keilmuan tidak layak ditambang yang notabene adalah wilayah yang dikeluarkan dari KBAK bahkan mengindikasikan sebagai KBAK sesuai Permen ESDM 17/2012.


Opsi Kebijakan

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Yang Independen, Obyektif dan Partisipatif

Diagram 3

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup ditentukan hal pokok sebelum adanya perumusan pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) ialah adanya kewajiban bagi Pemerintah dan Pemda membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis baik yang berguna sebagai landasan untuk penyusunan atau yang bersifat evaluatif. 

Hal tersebut menjadi instrumen pencegahan pertama dimana selanjutnya baru dilakukan penyusunan RTRW. KLHS diharuskan dilakukan secara independen, objektif, dan partisipatif, selain itu dengan melibatkan masyarakat dalam bentuk pemberian pendapat, saran, dan usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis dan penyampaian informasi dan/atau laporan sesuai Pasal 32 PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang KLHS.


2. Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Yang Adil dan Partisipatif

Regulasi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen saat ini berlaku untuk tahun 2011-2031, artinya regulasi tersebut sudah memerlukan revisi.

Dalam penyusunannya, RTRW selain harus didahului dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif, RTRW dalam penyusunannya juga diwajibkan adanya partisipasi masyarakat dan proses yang berkeadilan. 

Hal tersebut mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

3. Peninjauan Ulang Penetapan Kawasann Bentang Alam Karst

Demi tercapainya perlindungan fungsi Kawasan Karst, maka perlu untuk dilakukan penetapan. KBAK Gombong yang telah ditetapkan terakhir kali pada tahun 2014, justru bertentangan dengan aturan pedomannya. 
Karena itu, demi kepastian terhadap perlindungan fungsi Kawasan Karst yang berimbas pada masyarakat secara langsung, maka sudah sepatutnya penetapan tersebut di tinjau ulang dan disesuaikan sebagaimana mestinya yang tentunya berdasarkan fakta objektif dengan menitikberatkan pada fungsi esensial Kawasan Karst

Peninjauan ulang tersebut dapat pula dilakukan dengan didahului oleh pengkajian secara menyeluruh, objektif, independen dan partisipatif yang dalam ketentuan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 berupa kegiatan penyelidikan yang kemudian ditindak lanjuti dalam penetapan KBAK sebagai langkah perlindungan secara yuridis.

Dalam hal ini, memang Gubernur yang berwenang untuk menyampaikan usulan penetapan KBAK kepada Menteri ESDM. Namun, pada dasarnya tidak ada larangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk bisa menyampaikan rekomendasi agar dilakukan usulan penyelidikan dan/atau usulan penetapan kepada Gubernur. Apalagi hal yang direkomendasikan senyatanya demi kepentingan perlindungan lingkungan hidup yang berimplikasi bagi perlindungan masyarakat.

Untuk melakukan opsi kebijakan yang bisa dilakukan, ada beberapa dampak/resiko dan mitigasi yang telah kami identifikasi, antara lain:

Dampak positif yang akan diterima:

1.    Fungsi kawasan karst sebagai penyedia ekosistem khususnya sumber daya air akan terlindungi dari kerusakan;
2.    Keanekaragaman hayati sebagai jasa pengatur keseimbangan ekosistem terlindungi;
3.    Konflik pemanfaatan di Kawasan Karst menjadi minim karena telah ada peraturan yang secara tegas melindungi pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Karst;
4.    Produksi pangan di Jawa Tengah terlindungi.

Dampak negatif yang akan diterima:

5.    Usaha pertambangan di Jawa Tengah ditutup:
a.   Berkurangnya PDRB Pertanian berdasarkan data BPS merupakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar, pertanian perlu dikembangkan secara maksimal;
b.   Berkurangnya lapangan pekerjaan, berdasarkan data BPS sebagaian masyarakat berprofesi sebagai petani; sektor pertanian perlu dikembangkan;


Rekomendasi

- Pemkab Kebumen membentuk tim dan melakukan KLHS RTRW terkait Kawasan Karst yang independen, objektif serta partisipatif;
- Pemkab Kebumen melakukan revisi RTRW yang adil dan partisipatif yang mengakomodir hasil KLHS RTRW yang telah dilakukan sebelumnya;
- Pemkab Kebumen merekomendasikan pengusulan penyelidikan ulang Kawasan Karst Gombong atau merekomendasikan penetapan ulang Kawasan Karst Gombong sesuai hasil inventarisir dan penetapan sebagaimana dalam Kepmen ESDM Nomor 961 K/40/MEM/2003;
- Pemkab Kebumen melakukan dan menjamin adanya kajian, revisi RTRW, penyelidikan ulang KBAK yang independen, objektif dan partisipatif maupun adanya usulan penetapan ulang KBAK sesuai hasil inventarisir dan penetapan sebagaimana dalam Kepmen ESDM Nomor 961K/40/MEM/2003.


Catatan Penutup

Keharusan perlindungan terhadap Kawasan Karst didasari kesadaran atas penting dan bernilainya fungsi-fungsi esensial maupun fungsi-fungsi turunan dari Kawasan Karst yang bersifat lindung. Peraturan perundang-
undangan khususnya tentang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup telah menentukan skema perlindungan Kawasan Karst yaitu dengan menetapkan Kawasan Karst sebagai kawasan lindung, mempertahankannya dan melindunginya.

Di tahun 2017 ini, terbuka dilakukannya revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen. Selain itu, terbuka pula pengusulan peninjauan kembali penetapan KBAK. Dalam proses tersebut
terdapat alternatif kebijakan yang direkomendasikan, yaitu :

1. Melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis khusus Kawasan Karst Gombong yang dilaksanakan secara independen dan Partisipatif

2. Melakukan revisi Perda RTRW yang di dahului adanya KLHS dengan mengakomodir Kawasan Karst sebagai kawasan lindung sebagaimana di tetapkan oleh RTRWN;

3. Merekomendasikan dan/atau mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan peninjauan kembali penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong kepada Kementerian ESDM
______

Footnotes :
1. Williams, 1983; Ritter, dkk., 1995 dalam Arif Jauhari dan Nandra Eko Nugroho, Karst Sebagai Fungsi Kehidupan, (Pusat Studi Karst Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, 2017), Hlm. 3-4
2. Suyanto, 2001; Kunz, 2011; Wanger et al., 2014; Wijayanti dkk, 2012; Wijayanti, 2011; Rahmadi dan Wiantoro, 2008 dalam Petrasa Wacana et al, Tinjauan Ancaman Kelangsungan dan Daya Dukung Ekosistem Esensial Karst Gombong, (Masyarakat Speleologi Indonesia, Bogor, 2016), Hlm 20
3. Petrasa Wacana et al, Loc.cit, Hlm. 6-7
4. Kapasitas penyerapan karbon dioksida di Kawasan Karst Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sebesar 95,13 m3/tahun/km2 . Hal ini menunjukkan seandainya lahan 1 km2 rusak, maka dapat dipastikan penyerapan karbon sebesar 95,13 m3/tahun terhenti.
5. Budiyanto, 2013 dalam Fadiah Khairina, Dampak Perubahan Pemanfaatan Kawasan Karst Gunungsewu Terhadap Resiliensi Ekonomi Rumah Tangga Di Kabupaten Gunung Kidul. (Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, Tesis, 2017). Hlm. 1
6. Anggraeni, Penelusuran Potensi Arkeologis Di Kawasan Karst Gombong Selatan, (Jurnal Humaniora Volume 17, 2005)
7. Ahmad CahyadidanAnggitPriadmodjo, (2012). Pengaruh Penambangan Gamping Terhadap Fungsi Penyerapan Karbon dioksida (CO2) Atmosfer Di Kawasan Karst Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Prociding Seminar. Prodi Pendidikan Geografi FKIP UNS.

Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456.K/20/MEM/2000 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst
Keputusan Menteri ESDM Nomor 961 K/40/MEM/2003 tentang Penetapan Kawasan Kars Gombong Kabupaten Kebumen-Provinsi Jawa
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3873 K/40/MEM/2014 Tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 3043K/40/MEM/201
___

Tim Penyusun: Ivan Wagner, Eti Oktaviani, Made Mas Maha Wihardana.
Tim Penyusun mengucapkan terima kasih atas masukan dari peserta diskusi mengenai materi ini yang diselenggarakan LBH Semarang.
Tata Letak: Eko Triadi
Cover Foto: Rasyid Gumoong, Indonesia Speleological Society
LBH Semarang
Jalan Jomblangsari IV No.17 Semarang, 50256
Telp.: +62 24 86453054 | E-mail: lbhsmg@gmail.com | Website: www.lbhsemarang.or.id


0 komentar:

Posting Komentar