Laporan ini adalah merupakan tahap pertama (lihat gambar 1) dari kajian KLHS yang rencananya akan dilakukan untuk semua landscape Pegunungan Kendeng terkait kegaitan pertambangan yang sedang dan akan berlangsung. Kajian KLHS I ini fokusnya adalah di sekitar ekosistem kars Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017).
SEJUMLAH TEMUAN POKOK ALIANSI AKADEMISI UNTUK KENDENG LESTARI
- Kecamatan Sukolilo dengan luas kurang lebih 1.682,00 Ha (seribu enam ratus delapan puluh dua koma nol nol hektar);
- Kecamatan Kayen dengan luas kurang lebih 569,50 Ha (lima ratus enam puluh sembilan koma lima puluh hektar);
- Kecamatan Tambakromo dengan luas kurang lebih 11,05 Ha (sebelas koma nol lima hektar);
REKOMENDASI AAKL
- Meminta Presiden RI, bapak Joko Widodo, agar memanggil semua pihak terkait untuk taat dengan hasil keputusan KLHS I.
- Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memerintahkan divisi terkait dengan penindakan hukum untuk melakukan investigasi ke lapangan dan memastikan pihak-pihak lain terkait dengan ijin dan aktivitas tambang di kawasan CAT Watuputih untuk mematuhi hasil keputusan yang diusulan oleh tim KLHS I.
- Kembali mengingatkan bersama, bahwa penyelamatan pegunungan Kendeng harus dilakukan secara sungguh-sungguh, termasuk mempertimbangkan segala dampak sosial ekonomi budaya yang begitu luas di tengah masyarakat. Pula KLHS sebagai awal dari upaya kesungguhan politik Presiden harus tetap dihormati, dijaga, sekaligus ditegakkan secara baik.
ALIANSI AKADEMISI UNTUK KENDENG LESTARI (AAKL)
- Al Hanif, PhD (Ketua Sepaham Indonesia, Ketua CHRM2 Universitas Jember)
- Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Studi Hukum HAM FH Unair)
- Suraya Afif, PhD. (Antropolog, UI)
- Dr. Bambang Widjojanto, LLM. (Pengajar FH Usakti, Jakarta)
- Dr. Rikardo Simarmata (Ketua Djojodigoeno Institute for Adat Law, FH UGM)
- Haidar Adam, LLM. (Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen HTN FH Unair)
- Iman Prihandono, PhD (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, HRLS FH Unair)
- Syukron Salam, MH. (Peneliti Sosio-Legal, FH Univ. Semarang)
- Dr. Harry Supriyono (Pengajar Hukum Lingkungan FH UGM)
- Eko Cahyono, M.Si (Direktur Eksekutif Sajogyo Institute/Fak.Ekologi Manusia – IPB)
- Dr. Satyawan Sunito (Direktur Pusat Studi Agraria IPB)
- Amira Paripurna, PhD. (Dosen Hukum Pidana FH Unair)
- Dr. Eko Teguh Paripurno (Pusat Studi Manajemen Bencana/PSMB, UPN “Veteran”
Yogyakarta) - Dr Imam Koeswahyono (Pusat Studi Hukum Agraria, FH Univ. Brawijaya)
- Donny Danardono, MA. (Pusat Studi Lingkungan, FH Unika Sugijapranata)
- Sri Lestari Wahyuningroem, PhD. (Departemen Ilmu Politik, FISIP UI)
- Muhammad Taufiqurrohmam, M.Hum. (FIB Unsoed)
- Muhammad Al Fayyadl (PP. Nurul Jadid, Kraksaan Probolinggo, Koordinator Nasional FNKSDA)
- Roy Murtadho (Redaktur Islam Bergerak dan FNKSDA)
- Prof. Dr. Riwanto Tirtosudarmo (Pusat Kajian Masyarakat dan Budaya LIPI/Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia) - Dr. Ahmad Redi (Direktur Eksekutif Pusat Studi Ketatanegaraan Universitas
Tarumanagara). - Muchtar Said, MH. (Fakultas Hukum Universitas NU Jakarta dan Pustokum)
- Dr. Andri G Wibisana (Pengajar Hukum Lingkungan Fak. Hukum UI)
- Dr. W. Riawan Tjandra (Pengajar Hukum Administrasi Fak. Hukum Univ. Atmajaya
Yogjakarta) - Dian Noeswantari, MPAA. (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
- Dr. Zainal A. Mochtar (Pusat Kajian Anti Korupsi/Pukat dan Dosen FH UGM)
- Wahyu Nugroho, SH., MH. (Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum USAHID
Jakarta) - Arizal Mutahir, M.A. (Sosiologi Unsoed)
- Hariyadi, Ph.D. (Sosiologi Unsoed)
- Luthfi Makhasin, Ph.D. (Politik Unsoed).
PERWAKILAN AAKL UNTUK PERTEMUAN DI BINA GRAHA, JAKARTA (25/10/2017)
Suraya Afif, PhD.
Prof. Dr. Riwanto Tirtosudarmo
Dr. Ahmad Redi
Dr. Andri G Wibisana
Franky Butar-Butar, M.Dev.
Wahyu Nugroho, SH., MH.
Sumber: LegalEraIndonesia