Erwin Santoso
2016/05/20 12:22 AM
Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 2016, ribuan petani yang
berasal dari Lereng Pegunungan Kendeng Utara melakukan Long March
Ngrungkebi Bumi Mina Tani, pada Kamis (19/5/2016) malam.
Perjalanan dengan jarak tempuh 20 kilometer sembari membawa obor ini dimulai dari petilasan Nyai Ageng Ngerang di Kecamatan Tambakromo, sebagai lokasi yang akan terdampak dari rencana pendirian pabrik dan pertambangan yang akan dilakukan oleh PT. Indocement hingga di Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Gunretno, koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menerangkan bahwa Long March warga yang tergabung dalam JMPPK ini muncul dari kesadaran, panggilan moral dan hati nurani yang tidak ingin masa depan anak cucu terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak. Selain itu, long march ini juga merupakan bentuk usaha untuk mempertahankan slogan Kabupaten Pati sebagai “Bumi Mina Tani”.
“Dengan slogan tersebut, pemerintah daerah Pati seharusnya berpihak pada para kaum tani yang telah membuat daerah tersebut menjadi lumbung pangan selama ini, Bukan berpihak pada industri pertambangan yang akan merusak sumber air untuk pengairan irigasi dan kehidupan warga,” ungkap Gunretno.
Seperti diketahui, PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS), sebagai anak perusahaan dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa berencana melakukan ekspansi pembangunan pabrik semen dan penambangan di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Namun rencana ekspansi tersebut ditolak warga dengan melakukan gugatan atas ijin pabrik dan penambangan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, PTUN Semarang, pada 17 November 2015 memenangkan gugatan warga.
Sayangnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dan PT SMS kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Lewat Long March ini, para petani yang ikut serta mewakili suara masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari industri pabrik semen yang akan berdiri di Pati tersebut.
“Berkaitan dengan kasus gugatan izin lingkungan PT. SMS yang sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, lewat Long March ini, warga hendak mengingatkan majelis hakim yang menyidangkan, memeriksa dan akan memutus kasus pabrik semen di Kabupaten Pati untuk terus memegang prinsip-prinsip keadilan, serta saat pengambilan keputusan nanti, tidak hanya mempertimbangan keputusannya dengan semata mengacu pada berkas-berkas tertulis saja, melainkan perlu juga melihat bukti di lapangan dan dampak terhadap kehidupan petani dan lingkungan di masa yang akan datang,”terang Gunretno.
“Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo dan Kayen didirikan pabrik semen,” tambah Gunretno.
Dari segi kepadatan penduduk saja, lanjut Gunretno, kalau di bandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya.
“Sehingga para hakim harus memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem,” kata Gunretno.
Ia menambahkan bahwa keadilan dan ketukan palu dari majelis Hakim yang berkeadilanlah, yang dapat membantu dan menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi dan ekologis.
“Berdasarkan keterangan dari Bappeda Pati, pendapatan domestik bruto (PDB) Pati 54% dari pertanian. Sungguh ironis jika 35% dari Kayen dan Tambakromo yang selama ini pertaniannya sangat produktif akan menjadi pertambangan.
Lahan pertanian Pati berdasarkan BPS makin berkurang.
Artinya jika pertambangan jalan, tidak ada upaya serius pemerintah mempertahankan lahan pertanian, tapi justru sengaja mematikan kehidupan petani.” jelas Gunretno.
Selain itu, menurut Gunretno, dalam dokumen Amdal, 60% lebih masyarakat menolak pertambangan. Tawaran kesejahteraan pemerintah dan perusahaan belum tentu terwujud. Sebaliknya, kesejahteraan warga dari bertani sudah terbukti mencukupi kehidupan sehari-hari bahkan lahan bisa diwariskan untuk anak-cucu mereka.
“Untuk pembuktian, kami meminta majelis hakim sidang lapangan.
Membuktikan langsung kebohongan data dalam Amdal,” tambah Gunretno.
Dilansir dari Mongabay Indonesia, dalam sidang lanjutan gugatan warga Pati terhadap izin lingkungan PT. Sahabat Mulia Saksi (SMS), anak usaha PT. Indocement, Selasa (29/9/15) di PTUN Semarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Dr. Cahyo Rahmadi, ahli speleologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerangkan bahwa pertambangan semen di Pegunungan Karst Kendeng Utara berpotensi memutus fungsi karst sebagai pendistribusi air melalui goa.
“Jika distribusi air terputus menyebabkan mata air hilang, dan pemulihan seperti sediakala sangat sulit. Kawasan karst merupakan bentang alam di batuan mudah larut seperti batugamping. Proses memakan waktu puluhan ribu tahun,” terangnya.
Karst, lanjutnya, memiliki jaringan goa sebagai “pipa” air alami yang menghubungkan zona resapan, zona simpanan dan mata air yang penting bagi masyarakat di kawasan itu.
“Aktivitas tambang yang menghilangkan lapisan tanah pucuk dan lapisan epikarst (karst permukaan) akan memutus jaringan air bawah tanah. Akhirnya menyebabkan fungsi karst sebagai akuifer air bersih bagi masyarakat sekitar hilang,” imbuh Cahyo.
Hilangnya tanah pucuk dan lapisan epikarst hanya menyisakan batugamping yang memiliki sedikit lubang-lubang pelarutan. Dampaknya, air hujan sulit terserap dan berpotensi menjadi aliran liar di permukaan.
Cahyo juga menunjukkan hasil penelitian geoteknologi LIPI yang membandingkan laju serap batu gamping belum dan sudah ditambang, serta direklamasi dengan batugamping ditambang tetapi tidak direklamasi.
Hasilnya, direklamasipun tidak mampu mengembalikan separuh dari nilai laju serap batu gamping yang telah ditambang dibanding batugamping asli ditambang. Dan walau pun direklamasi, kemampuan karst tidak bisa kembali maksimal dan tidak mungkin diperbaharui lagi.
“Ekosistem karst bernilai penting. Sudah tentu gangguan pada keseimbangan komponen biotik dan abiotik di karst akan mengganggu kehidupan manusia itu sendiri,” kata Gunretno.
“Dengan Long March Kendeng ini, sekali lagi, kami ingin menghidupkan Slogan “Pati Bumi Mina Tani” dengan cara mempertahankan Pegunungan Kendeng.
Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Jika kawasan karst ini ditambang maka akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian , ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.”pungkasnya.
Editor Erwin Santoso
Sumber Foto: Aralee Niken
http://www.uwong.co/2016/05/protes-pembangunan-pabrik-semen-ribuan-petani-dari-lereng-pegunungan-kendeng-long-march-20-kilometer-di-hari-kebangkitan-nasional
0 komentar:
Posting Komentar