Senin, 02 Mei 2016

Perpag: Hentikan Proses Amdal PT Semen Gombong



 MASSA AKSI: Barisan massa Perpag mengawali aksinya dari sisi barat alun-alun bergerak menuju Gedung DPRD Kebumen (2/5). Pada hari ini pula digelar agenda pembahasan dokumen Amdal PT Semen Gombong di Kantor Gubernur Jateng [Foto: MKGS]

Kecewa dengan sikap Bupati Kebumen yang tak menunjukkan kejelasan sikap dalam merespons tuntutan masyarakat yang menolak rencana operasional tambang semen di Gombong selatan, ribuan massa rakyat kembali melancarkan aksi penolakan PT Semen Gombong di gerbang halaman DPRD Kebumen (2/5) hari ini. Pada 2 hari sebelumnya, M Yahya Fuad di acara audiensi dengan masyarakat yang pada intinya hanya akan mengikuti prosedur terkait hal ihwal pendirian pabrik semen.  

Sekitar 600 massa rakyat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag] bertolak dari desa Sikayu Buayan dan sekitarnya dengan menumpang kendaraan bak terbuka mendatangi kantor DPRD Kebumen yang berjarak 25 kilometer. Massa yang berhenti di ruas jalan seberang Masjid Agung Kebumen, kemudian berbaris mengitari sisi selatan alun-alun untuk mendekati gerbang DPRD di sisi timur. Aksi hari ini dipimpin oleh sekretaris Perpag Nanang Triadi sebagai korlap aksi.

Spanduk bertuliskan “Tolak Ijin Penambangan PT Semen Gombong”, dan poster-poster berisi berbagai tuntutan: “Pak Bupati! Penuhi Permintaan Kami: Tolak Pabrik Semen”, “Tolak Korporasi Tambang”, “Selamatkan Nasib Kami dari Ancaman Tambang Semen”, “Pejabat Hebat Bela Rakyat” “Tanpa Air Kami Mati”, “Gubernur Pro Pembongkar Karst, Pembunuh Mahluk”, “Sumber Mata Air adalah Kehidupanku, Pabrik Semen adalah Penghancur Masa Depan Anak Cucuku”; terpampang di depan dan di dalam barusan aksi massa.  


Kebohongan Sejak Awal

 DEPAN GEDUNG DPRD KEBUMEN: Warga menyampaikan orasi dalam aksi penolakan PT Semen Gombong di depan gerbang DPRD Kebumen. Dalam aksi ini juga ditampilkan rebana yang dimainkan oleh ibu-ibu Desa Sikayu dan teatrikal oleh pemuda pelopor "desa wisata" yang tengah merintis pengembangan wisata gua Banteng dan gua Cocor [Foto:MKGS]

Menurut Perpag dengan merunut fakta empiris pendirian pabrik semen yang dirancang korporasi tambang group Medco Energy ini, sejak awalnya telah terindikasi adanya manipulasi. Mulai dari fase pembebasan tanah, dimana antara nominal yang dibayarkan kepada pemilik tanah dengan perhitungan presentasinya; terpaut jauh.

Pembelian tanah dilakukan PT Semen Gombong pada sekitar tahun 1996-2000 lalu juga disertai penipuan dan intimidasi yang melibatkan oknum pejabat di berbagai tingkat dan aparat negara terhadap para pemilik tanah di pegunungan karst itu.

Kebohongan lain adalah pengelabuan publik melalui inisiatif perubahan Kawasan Bentang Alam Karst [KBAK] Gombong Selatan. Hal mana berakibat pengalihan statuta kawasan lindung eco-karst menjadi kawasan budidaya yang memungkinkan masuknya korporasi tambang. Demikian pula dalam pembentukan “tim penilai” Amdal yang sekedar memenuhi azas formalitas belaka. Dalam banyak hal, beberapa warga yang dicantum sebagai anggota tim penilai tak pernah dilibatkan; kecuali cuma diikutkan dalam Bintek yang tak jelas implementasinya.

PERNYATAAN SIKAP: Korlap Aksi Nanang Triadi menyampaikan pernyataan sikap Perpag yang diterima Komisi C DPRD Kebumen [Foto: MKGS]
 __________
 
Penyusunan kerangka acuan Amdal juga tak partisipatif, bahkan manipulatif. Penyebutan beberapa goa, ponor, sumber mata air dan jaringan sungai bawah tanah sama sekali tak sesuai dengan fakta lapangan yang sesungguhnya. Misal untuk Gua Pucung yang punya peran vital sebagai pusat dalam sistem hidrologi karst Gombong selatan ini dikatakan berada di Desa Banyumudal. Padahal jelas posisinya berada di Desa Sikayu.

Hal itu dilakukan sebagai alibi menghindari tudingan bahwa kegiatan ekstraktif tambang karst jelas-jelas akan menghancurkan lapisan resapan air yang berfungsi sebagai selimut hydro-karst, yang berarti akan mematikan sistem tata-air bawah tanah paling unik di seluruh Asia-Pasifik ini. Banyak hal lain dimanipulasi dalam dokumen Amdal, yang karenanya; ditolak oleh warga. Alih-alih partisipatif, penolakan masyarakat yang dimotori Perpag ini malah diklaim sebagai masukan dalam prinsip keterbukaan; yang cukup hanya direspons dengan revisi dokumen Amdal abal-abal.

Akhirnya, pada Senin (2/5) dokumen Amdal ini dipresentasikan kembali oleh PT Semen Gombong di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Itu sebabnya, 600-an massa rakyat melancarkan aksi protes ke DPRD Kebumen. Aksi ini mengusung tuntutan tegas untuk “menghentikan ijin dan proses Amdal” PT Semen Gombong  

0 komentar:

Posting Komentar