Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Minggu, 24 Februari 2019

Tuan Tanah dan Politik Penguasaan Tanah Skala Raksasa


Penulis Dianto Bachriadi - 24 Februari 2019



Persoalan “ketuantanahan” (landlordism) dan penguasaan tanah skala raksasa muncul secara lebih terbuka. Menariknya kali ini hal itu muncul bukan akibat kampanye-advokasi dari kalangan aktivis atau pun ilmuwan pengusung keadilan agraria. Tapi akibat debat putaran kedua calon presiden. Di sana disebutkan bahwa salah satu calon presiden memiliki tanah dalam jumlah yang sangat mencengangkan.

Tulisan ini tidak bermaksud membela atau menyalahkan salah satu kandidat presiden Indonesia periode lima tahun ke depan. Meskipun demikian, ada banyak hal yang perlu diluruskan, agar diskusi di media—khususnya yang menggila di media sosial—dapat lebih tepat dalam penggunaan istilah dan meletakkannya dalam konteks yang benar, untuk perubahan kehidupan berbangsa yang lebih baik. Tidak sekedar saling menuding dan menuduh.

Apakah bisa seseorang memiliki tanah dalam jumlah sangat besar, hingga lebih dari ratusan ribu hektar? Secara teknis mungkin saja. Tetapi yang sering disebut sebagai tuan tanah di Indonesia sekarang ini atau yang disebut “memiliki” tanah dalam jumlah raksasa tersebut adalah para pemilik badan usaha yang memegang konsesi pengusahaan lahan, baik untuk perkebunan atau usaha kehutanan dan pertambangan. Konsesi-konsesi tersebut bukanlah hak kepemilikan individual atas tanah, melainkan hanya hak-hak terbatas untuk mengusahakan tanah dan sumber daya alam tertentu, dalam skala luasan tertentu, pula yang berada dalam satu areal yang disebut Tanah Negara.

Bentuk-bentuk haknya beragam. Dapat berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin-izin pengusahaan kawasan kehutanan (IUK) maupun pertambangan (IUP dan dalam beberapa kasus masih ada yang berbentuk Kontrak Karya). Mesti dicatat pula, IUK dan IUP (atau Kontrak Karya) bukanlah sejenis “hak atas tanah”, tapi hanya hak untuk mengelola sumber daya terkait, yang berada dalam satu area atau ruang geografis tertentu. Yang pasti, secara hukum tanah-tanah dalam skala yang luas tersebut hanya dikuasai dalam satu periode waktu tertentu—biasanya antara 25-30 tahun. Jadi bukan dimiliki, atau bukan tanah Hak Milik.

Jika bukan tanah milik, lalu siapa pemilik tanah-tanah tersebut? Dalam hukum agraria Indonesia berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3, disebutkan pemiliknya adalah seluruh bangsa Indonesia. Kata “seluruh bangsa Indonesia” berarti merujuk pada segenap warga negara Indonesia atau orang-orang yang pernah lahir di bumi pertiwi Indonesia atau menjadi warga negara yang sah secara hukum, juga termasuk “calon-calon” warga negara yang belum atau akan lahir di kemudian hari. Kata “seluruh bangsa Indonesia” sudah jelas menunjuk pada siapa, walaupun jadi anonim dalam pengertian bukan si pulan atau si polan.

Selanjutnya perlu diingat bahwa konstitusi dan hukum agraria menegaskan, negara menjadi wakil bangsa yang menguasai tanah-tanah tersebut demi kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dua pasal pertama Undang-Undang Pokok Agraria 1960 lebih memperjelas makna pasal 33 UUD 1945 ini dengan penegasan, bahwa yang dimaksud dengan negara adalah “organisasi kekuasaan seluruh rakyat” yang diberi tugas untuk “mengatur dan menentukan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan juga hubungan-hubungan serta akibat-akibat hukum yang timbul dari penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam” tersebut di atas. Konstitusi kita menegaskan bahwa negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan warga negara serta mewujudkan keadilan sosial.

Kesatuan pengertian “kepemilikan, penguasaan, peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah serta kekayaan alam milik seluruh bangsa ini dan kewajiban Negara untuk menyejahterakan rakyat dengan segala kewenangan yang dimilikinya untuk memberikan kuasa kepemilikan, penggunaan dan pengelolaan atas kekayaan alam” tersebut dalam sistem hukum agraria kita dikenal dengan istilah Hak Menguasai Negara (HMN).

Beberapa persoalan pokok timbul dari konsepsi HMN ini.

Pertama, apakah warga negara tidak bisa memiliki tanah? Jawabannya: jelas bisa. Konsepsi HMN tidak bermakna ditutupnya kemungkinan warga negara untuk memiliki tanah sebagai properti hak milik individu. Tanah-tanah yang bisa dibuktikan secara hukum merupakan milik seseorang dan/atau secara fisik telah dikuasai oleh seseorang dalam jangka waktu tertentu, dapat didaftarkan untuk menjadi tanah milik dan memperoleh sertifikat hak milik.

Sudah menjadi keharusan dan tugas pemerintah secara pro-aktif untuk memperbanyak warga negara memiliki tanah. Begitu juga dengan tanah-tanah yang secara legal, sosial maupun kultural, yang selama ini dikuasai dan dimiliki oleh seseorang maupun oleh sekelompok orang secara kolektif, sudah seharusnya ditegaskan menjadi “milik” mereka dan tidak diganggu-gugat oleh negara. Sebaliknya, negara harus melindungi hak-hak mereka atas tanah tersebut ketika ada pihak lain yang hendak menguasai atau mengambil-alih penguasaannya. Pemerintah selaku pemegang otoritas negara harus betul-betul ingat bahwa bagi sebagian besar rakyat Indonesia menguasai dan memiliki tanah yang dilindungi adalah conditio sine qua non untuk keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mereka.

Dengan kata lain, penerapan konsepsi HMN bukan berarti kesewenang-wenangan pemerintah atas nama negara untuk menguasai hak-hak rakyat atas tanah dan kekayaan alam.

Meskipun salah satu turunan makna dari konsepsi HMN adalah adanya tanah-tanah yang disebut Tanah Negara atau tanah-tanah yang “dikuasai oleh negara”, yakni tanah-tanah selain tanah yang dimiliki oleh seseorang. Kata “dimiliki oleh seseorang” dan pembuktiannya secara hukum inilah yang kemudian banyak menimbulkan masalah, yang berkait dengan persoalan kedua yang mau kita bahas.

Persoalan kedua ini berangkat dari pertanyaan benarkah kewenangan yang besar tersebut selama ini telah dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan untuk mewujudkan keadilan sosial?

Dari kenyataan yang sudah banyak sekali diungkap oleh kajian-kajian ilmiah maupun terungkap dalam proses-proses persidangan, banyak Tanah-tanah Negara merupakan hasil “rampasan” dari tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai oleh rakyat setempat. Kewenangan yang sangat besar yang melekat pada negara telah disalahgunakan untuk mengambil alih tanah-tanah milik atau yang dikuasai oleh komunitas setempat.

Banyak tanah-tanah yang selama ini dikuasai atau dimiliki secara sosial dan kultural oleh masyarakat. Tetapi tanah-tanah itu belum didaftarkan dan belum memperoleh sertifikat, diambil alih begitu saja oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak lainnya yang mendapat izin untuk menggarap, mengusahakan atau mengelolanya. Penduduk setempat kehilangan kepemilikan, penguasaan juga akses terhadap tanah dan kekayaan alam di areal tersebut.

Jadi, banyak Tanah Negara sebetulnya adalah hasil mengambil-alih kuasa dari tangan penduduk setempat. Ini adalah penyebab utama konflik agraria yang tidak berkesudahan di Indonesia, khususnya sejak masa Orde Baru hingga sekarang. Banyak tanah-tanah yang dikuasai oleh tuan tanah besar dalam skala raksasa dalam bentuk berbagai hak guna (HGU dan HGB, misalnya) atau hak-hak mengambil kekayaan alam di atas atau di dalam tanah-tanah yang disebut Tanah Negara sesungguhnya adalah hasil “rampasan” tanah rakyat.

Justru karena para tuan tanah ini bukan pemilik tanah dalam skala raksasa, tetapi hanya pemegang hak-hak tertentu untuk menggunakan Tanah Negara, pemerintah saat ini atau ke depan sangat patut melakukan pemeriksaan ulang asal-usul tanah-tanah yang mereka kuasai tersebut. Pemerintahan demokratik yang sungguh-sungguh hendak menegakan keadilan, khususnya keadilan transisi pasca rezim otoritarian, sudah semestinya mengembalikan “tanah-tanah rampasan” kepada pemilik awal atau penduduk setempat; atau memberikan restitusi yang tidak hanya sekedar layak, tapi suatu penggantian yang memperhitungkan nilai tanah yang “dirampas”, berikut kesempatan untuk memperoleh penghidupan layak yang hilang.

Masalah berikutnya dari tanah-tanah dengan status hak guna—seperti HGU, misalnya—adalah hak tersebut bisa dipindah tangan alias diperjualbelikan, termasuk untuk dijadikan jaminan kredit di bank. Ini cukup aneh sebetulnya. Tanah-tanah dengan status hak guna sesungguhnya adalah tanah pinjaman (pinjam-pakai) dari negara tanpa biaya. Bukan sewa.

Tak ada dan tidak boleh ada biaya sewa tanah atas Tanah Negara. Pajak tanah yang dibayar oleh pemegang HGU bukan biaya sewa. Pertanyaannya sederhana: bagaimana peminjam barang yang diberikan sertifikat peminjaman/pemakaian barang tersebut dapat memperjual-belikan atau menggadaikan sertifikat barang pinjamannya? Jika tidak mengikuti logika komodifikasi (the logic of commodification) dalam cara produksi kapitalis, maka sulit  memahami jalan pikir logis macam ini. Satu bentuk paling nyata dari penerapan konsepsi akumulasi dengan cara pengambilalihan (accumulation by dispossession) sebagaimana dikemukakan oleh Harvey (2003) jelas terlihat dalam praktek ini.

Masalah lain dari keberadaan hak guna atas tanah seperti HGU, misalnya, adalah lamanya periode menguasai. Satu periode sekitar 25 tahun, dan dapat diperpanjang. Artinya 50 tahun. Setelah itu, menjelang habis masa berlakunya, dapat diperbarui lagi, lalu nanti diperpanjang lagi. Begitu dapat seterusnya.
Jadi, hanya dengan sedikit usaha administrasi setiap 25 tahun sekali, pemegang HGU dapat menguasai tanah lebih dari 50 tahun, bahkan hingga 100 tahun. Atau mungkin lebih.

Dari dua hal ini saja—sertifikat hak guna yang dapat diperjualbelikan dan lamanya waktu untuk menguasai—sudah menunjukkan bahwa Tanah-tanah Negara yang hak gunanya diberikan kepada suatu badan hukum tertentu sudah nyaris seperti tanah “hak milik”.

Jadi meskipun kurang tepat dikatakan bahwa para tuan tanah pemegang hak guna tidak memiliki tanah-tanah yang berstatus Tanah Negara, tetapi praktek penguasaannya mendekati kepemilikan.

Persoalan ketiga: Kebijakan negara yang minimal seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah agar keadilan agraria terwujud dalam kondisi penguasaan tanah seperti di Indonesia saat ini; agar landlordism berkurang dan penguasaan serta pemilikan tanah oleh masyarakat terjamin?

Pertama, tidak bisa tidak tanah-tanah yang status formalnya adalah Tanah Negara tetapi sudah dikuasai cukup lama oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun kolektif, dan secara sosio-kultural juga diakui oleh lingkungannya, segera dikukuhkan kepemilikannya. Jika di atas tanah-tanah tersebut sudah “terlanjur” diterbitkan hak-hak baru seperti hak guna dan sebagainya, maka ada dua pilihan yang bisa diambil: (i) jika masih digunakan oleh masyarakat, maka areal masyarakat di-enclave atau dikeluarkan dari areal hak guna, lalu dilindungi; (ii) jika masyarakatnya sudah tergusur, maka harus disediakan pengganti atau restitusi yang sepadan dengan kehilangan yang mereka alami.

Kedua, diberlakukan aturan pembatasan penguasaan tanah. Dalam bentuk penguasaan apa pun. Lalu dijalankan secara konsisten dengan penegakan hukum yang juga tegas. Tanah dengan status Hak Milik yang melebihi ketentuan hukum, baik yang berada di desa maupun di kota, diambil alih oleh negara lalu dialokasikan untuk masyarakat yang tidak memiliki tanah (tuna kisma) tapi sangat memerlukan tanah untuk keberlanjutan hidupnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk tanah-tanah absentee atau tanah-tanah guntai. Aturan mengenai hal ini sudah ada, tetapi kurang lengkap khususnya untuk tanah-tanah perkotaan dan non-pertanian. Maka aturan yang ada dijalankan secara konsisten; aturan yang belum segera diadakan.

Penguasaan Tanah-tanah Negara melalui berbagai macam hak guna dan bermacam hak usaha pengelolaan kekayaan alam, juga harus dibatasi secara tegas. Batasan penguasaan tanahnya diberlakukan baik untuk unit usaha induk (holding company) maupun unit-unit usahanya. Jika aturannya sudah ada, harus dijalankan secara tegas dengan konsekuensi hukum yang juga tegas jika dilanggar. Jika belum ada, atau baru ada sebagian, maka harus dilengkapi. Ke depan kita tidak lagi akan menemukan kenyataan adanya satu atau beberapa perusahaan besar yang menguasai tanah untuk perkebunan sawit hingga jutaan hektar misalnya. Sementara jutaan petani hanya melongo, atau terpaksa membuka hutan lalu kemudian dikriminalisasi.

Ketiga, Tanah-tanah Negara yang dikuasai secara tidak aktif atau ditelantarkan atau bahkan cenderung ditelantarkan dengan berbagai alasan, harus segera dicabut haknya. Lalu tanah-tanah itu segera dialokasikan untuk menjadi obyek landreform. Jika aturannya sudah ada, maka harus dijalankan secara tegas. 
Unit-unit pencegahan korupsi harus mengendus sampai di sini, karena banyak praktik penentuan status lahan hak guna Tanah Negara yang dimanipulasi.

Keempat, seseorang atau suatu badan hukum dibatasi untuk dapat menguasai (bukan memiliki) tanah dalam jumlah yang melebihi ketentuan hukum. Misalnya menguasai tanah untuk kegiatan pertanian dengan cara bagi hasil (sharecropping) atau menyewa lahan.

Kesempatan harus juga diberikan kepada petani atau pihak lain yang sering kali harus kalah karena pasar kepenyakapan atau persewaan tanah sudah dikuasai oleh segelintir orang. Aturan mengenai hal ini sudah jelas, tetapi tidak lagi dijalankan.

Kelima, dilakukan penghitungan cermat mengenai ketimpangan penguasaan tanah. Dilakukan kalkulasi kebutuhan tanah untuk mengatasi ketimpangan itu serta berbagai kebijakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya rekonsentrasi. Baru kemudian diadakan program redistribusi Tanah-tanah Negara serta tanah-tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh individu yang berlebih atau berstatus absentee plus tanah-tanah dengan status tanah swapraja atau eks-swapraja tanpa pengecualian. Tanah-tanah diberikan kepada masyarakat, khususnya penduduk setempat, yang betul-betul memerlukan tanah atau yang menggantungkan hidupnya dari tanah.

Mau mengkritik atau membasmi landlordisme? Ya, ini lima langkah atau kebijakan afirmatif yang diperlukan. Kelimanya pada dasarnya adalah sebagian dari kebijakan reforma agraria yang dibutuhkan Indonesia saat ini. Reforma agraria yang dilandasi oleh prinsip Hak Menguasai Negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta demi keadilan sosial.

Siapa presiden yang berani menjalankan dan memimpin operasinya secara langsung?


*) Penulis adalah Profesor Tamu di Pusat Kajian Asia Tenggara, Universitas Kyoto, Jepang.
**) Versi ringkas artikel ini dimuat di Koran Tempo, 21 Februari 2019.

Sumber: arc.or.id  

Kamis, 07 Februari 2019

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Dan Lingkungan Terus Terjadi, Terbanyak Dilakukan Aktor Negara

  07/02/2019


JAKARTA — Pembela HAM atas lingkungan (Environmental Human Rights Defender/EHRD) terus mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM, mulai dari pembunuhan, penembakan, penangkapan, hingga teror. Lemahnya perlindugan hukum hanyalah salah satu faktor yang membuat pembela HAM atas lingkungan terus terancam.

Hal ini terungkap dalam diskusi sekaligus peluncuran laporan ELSAM tentang situasi pembela HAM atas lingkungan yang digelar di Jakarta, Kamis (31/01) lalu.

Sepanjang November 2017 hingga Desember 2018, demikian menurut laporan ELSAM, setidaknya 188 individu dan 586 kelompok pembela HAM atas lingkungan menjadi korban.

Mereka mengalami beragam tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Mulai dari sekedar ancaman, penangkapan, penembakan, hingga pembunuhan. Ironisnya, sebagian besar pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh aktor negara.
Perlindungan negara terhadap para pembela HAM dipertanyakan.

Menanggapi situasi tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan lembaganya telah memiliki mekanisme pengaduan khusus untuk kasus pelanggaran HAM terhadap pembela HAM.
“Dalam beberapa kasus Komnas HAM malah turun melakukan investigasi atas kasus yang terkait dengan pembela HAM atas lingkungan,” kata Hairansyah dalam diskusi.
Ia mencontohkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Salim Kancil pada 2016 silam. Kendati demikian, peran Komnas HAM dalam kasus tersebut menurutnya hanya terbatas memberikan saran kepada pemerintah.

INFOGRAFIS Kondisi Pembela HAM atas Lingkungan Hidup Periode November 2017-Juli 2018

Dalam kesempatan yang sama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan hal senada. LPSK memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban. Namun dalam kasus pembela HAM atas lingkungan seringkali wewenang tersebut tidak bisa dipakai. Salah satu sebabnya, kata Susilaningtias, serangan terhadap para pembela HAM atas lingkungan ini seringkali menggunakan delik pidana.

Sementara perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda mengatakan KLHK segera mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai Perlindungan terhadap Pembela HAM atas Lingkungan yang tak lain amanat Pasal 66 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanya saja menurut Yazid permen tersebut tidak bisa menjangkau semua kasus yang dihadapi oleh para pembela HAM atas lingkungan.

Permen tersebut, lanjutnya, hanya mengatur yuridiksi di bawah KLHK. Ia mencontohkan kasus keterlibatan polisi hutan dalam pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM atas Lingkungan.
“Permen tersebut bisa sangat efektif untuk mencegah kasus semacam itu karena polhut berada di bawah yuridiksi KLHK. Tetapi untuk aktor yang lain permen tersebut memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Tantangan para pembela HAM atas lingkungan tidak melulu soal legal formal. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mencontohkan satu kasus represi pembela HAM di Banyuwangi yang mengalami pemutusan layanan publik. 
“Kasus-kasus semacam ini demikian banyak dan sayangnya kebanyakan justru tidak terekam,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik KLHK, Komnas HAM, dan LPSK yang menurutnya belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Ketiadaan instrumen hukum yang kuat menurutnya bisa ditutupi, meski tidak seluruhnya, dengan koordinasi yang baik antar-lembaga negara.

Kritik terhadap KLHK juga disampaikan oleh perwakilan dari Serikat Tani Nasional (STN). Menurut wakil dari STN, salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM atas lingkungan tertutupi karena pemerintah sering terjebak pada paradigma yang konspiratif. 

Pemerintah menurutnya sering mengkaitkan perlawanan warga terhadap berbagai proyek pembangunan atau investasi semata sebagai bagian dari persaingan bisnis.

Penulis: Muhammad Azka Fahriza
Sumber: Elsam 

Senin, 28 Januari 2019

Siaran Pers: Tegakkan Keadilan Hukum Untuk Kendeng !


Siaran Pers: 
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

Tegakkan Keadilan Hukum Untuk Kendeng !

Kredit Foto: Herno Joyo

Rembang, 28 Januari 2019

Hari ini (28/1/2019), kami warga Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang melayangkan surat kepada POLRES Rembang untuk mengingatkan segenap institusi kepolisian bahwa ada tugas yang belum mereka selesaikan, yaitu mengungkap peristiwa perusakan dan pembakaran tenda beserta mushola perjuangan kami, yang sekitar dua tahun lalu terakhir kali berdiri sebelum dirusak dan dibakar secara keji oleh sekelompok orang. Kami datang untuk melayangkan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait persitiwa yang telah kami laporkan baik di Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang tersebut. Surat tersebut pun telah diterima oleh petugas POLRES Rembang yaitu Nur Eko S sekitar pukul 11.30 WIB tadi. 
Warga yang mengirimkan surat ialah Ngatiban selaku Pelapor di temani beberapa warga dari Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan yaitu Sukinah, Sujito, Bungkarni dan Dulah. Surat juga di tembuskan ke pihak Irwasda dan Dit. Propam Polda Jateng, Irwasum dan Div.Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.

Tenda perjuangan tolak pabrik semen sebelumnya telah kami dirikan pada 16 Juni 2014 bertepatan dengan peletakkan batu pertama pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Namun pada 10 Februari 2017 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, sekelompok orang secara keji telah secara sengaja dan terorganisir merusak dan membakar tenda dan mushola perjuangan kami tersebut. Pada saat itu, tindakan keji tersebut dilakukan tepat didepan 5 orang ibu-ibu dan 2 orang bapak-bapak penolak pabrik semen yang kebetulan piket untuk berjaga. 

Namun ketujuh warga tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku yang sangat banyak yaitu sekitar 70an orang dan membuat ketujuh warga takut dan hanya bisa menangis ketakutan. Gerombolan pelaku itu juga sempat membentak-bentak dan berusaha mengusir warga yang berjaga didalam tenda.

Atas kejadian tersebut, warga penolak pabrik semen telah melakukan pelaporan ke POLDA Jawa Tengah pada ke-esokan harinya (11/2/2017) dan ke POLRES Rembang pada lusa harinya (12/2/2017). Bahkan telah terbit surat laporan polisi (LP) dengan nomor : LP/A/17/II/2017/Jtg/Res Rbg. Ketujuh warga yang menjadi saksi sekaligus korban ditambah 1 orang warga penolak pabrik semen telah memenuhi undangan POLRES Rembang untuk memberikan petunjuk dan keterangan. Terakhir, pihak penyidik memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017. 

Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan dari kasusnya. Padahal berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, disebutkan “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”. Dalam hal ini, jangankan untuk dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi, bahkan POLRES Rembang mengabaikan hak Pelapor atas akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Di akhir bulan pembuka tahun 2019 ini, kami warga Pegunungan Kendeng tidak jemu-jemunya untuk mengingatkan siapapun yang telah diserahi kewajiban konstitusional untuk mengurusi negara ini dan menegakkan keadilan bagi lingkungan, keadilan bagi pegunungan kendeng, dan keadilan bagi kami selaku pemilik sah kedaulatan di bumi Indonesia. Selain itu kami juga turut mengingatkan pemangku-pemangku kewenangan lainnya seperti Presiden, Gubernur dan segenap jajaran pemerintahan yang sampai saat ini masih mengingkari keadilan untuk Kendeng sebagaimana Putusan Mahkamah Agung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng. 

Pada intinya, pabrik semen dan penambangan beserta segala ketidakadilan dan mudharatnya harus dijauhkan dari Pegunungan Kendeng. Sampai kapanpun kami akan menagihnya dengan semangat Kendeng Lestari !

Narahubung: Ngatiban [081348479183]

Senin, 14 Januari 2019

Perpag dan Aksi Penyelamatan Kawasan Karst [2]

  • Catatan Kerja Perpag Merevitalisasi Ponor Sawi 

    • KERIGAN PONOR: Kerjabakti atau "kerigan" Perpag merevitalisasi ponor tetap dilanjutkan setelah 2 kali lubang galian mengalami longsor. Meski presentase keterlibatannya terbilang tak signifikan namun banyak warga terlibat, termasuk pemuda dan -ada juga perempuan- berpartisipasi dalam "kerigan" ini. [Foto: MKGS]   

      Barangkali yang dilakukan Perpag merevitalisasi ponor hanyalah perkara kecil dibanding problem-problem yang mengancam kelestarian pegunungan karst berikut ekosistemnya. Terlebih jika ingat bahwa jumlah ponor, yang berkorelasi langsung dengan pasokan dan ketersediaan air; begitu banyaknya. Untuk wilayah Desa sikayu saja, jumahnya bisa mencapai ratusan ponor. 

      Jika dicermati, hampir di setiap cerukan di pegunungan karst ini terdapat lubang ponor. Keseluruhannya terbentuk secara alami, karena elemen-elemen alam di sana punya hukum gerak material sendiri. Ponor bisa saja terbentuk awalnya dari munculnya air -misal dari hujan- yang terhimpun ke tempat rendah, menggenang, meresap ke dalam tanah atau di sela celah batuan karst; lalu mencari aliran sungai di bawahnya. Ada juga yang membentuk cekungan maupun "statis-pool" berupa tandon air dalam tanah.

      Dari beberapa penelusuran gua dalam kawasan karst Gombong Selatan bisa ditemukan lorong tegak, banyak aliran air, sungai bawah tanah, bahkan air terjun serta tandon-tandon maupun kolam di dalam perut bumi. Ponor di bagian permukaan terluar, seringkali berhubungan dengan temuan-temuan di kedalaman itu. Dan ketika sebuah ponor tertutup, bisa karena sampah hutan atau lumpur sedimentasi- maka fungsi ponor menjadi mati. Matinya ponor ini dialami oleh, salah satunya Ponor Sawi.  

      PONOR LAIN: Seorang warga tengah menunjukkan ponor lainnya (di latar belakang) yang telah direvitalisasi sebelumnya dengan membuat pagar "Jaro" untuk meminimalisir masuknya sampah maupun lumpur yang berpotensi menutup lubang ponor [Foto: MKGS]

      Upaya revitalisasi dengan penetapan waktu 2 hari kerigan yang dijadwalkan dari hasil rembug Sabtu (5/1) oleh pegiat Perpag lintas dukuh di sekretariat Perpag, ternyata memang tak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar menggali ponor yang ambrol. Hari pertama, Minggu (6/1) terbilang ada 25 orang bekerja sejak pagi hingga lewat tengah hari. Lalu 7 orang melanjutkan pada hari berikutnya disusul 17 orang ikut turun ke lapangan pada hari Selasa (8/1) pada hari dimana galian pada titik ponor telah dipenuhi genangan air.

      Target kerja penggalian hingga mencapai celah aliran sungai bawah tanah rupanya bakal tertunda pula. Mesin pompa air pun diusung ramai-ramai dari desa ke lokasi yang dirimbuni hutan bambu; yang karennya cukup banyak sampah terserak. Dan pekerjaan kolektif ini –orang menyebutnya sebagai kerigan- pun kembali dilakukan pada Minggu (13/1) berikutnya. Setelah mesin sedot menghabiskan genangan air, pekerjaan galian baru bisa dilakukan hingga kedalaman 7 meter. Kali ini tak sepenuhnya berbentuk “piramida terbalik”, karena pada kedalaman itu, bagian tengah harus dibuat lebih tegak pada sisi tebingnya.


      Menyiapkan Embung



      EMBUNG: Dalam "Kerigan Ponor" warga membagi kerjanya untuk menyiapkan embung berukuran 10x8x0,8 meter. Selain untuk tampungan air, embung ini juga dipersiapkan untuk melakukan uji aliran air sungai bawah tanah dengan metode "water-tracing" [Foto: MKGS]

      Mobilisasi warga pada Kerigan Ponor Sawi tak melulu mengerjakan galian gerbang ponor yang tersumbat sedimentasi selama puluhan tahun. Dalam misi ini, Perpag bermaksud memperjelas peta aliran sungai bawah tanah yang terbangun secara alamiah di zona Banjiran.

      Pakar karstologi Dr Ko pernah membuat ressume atas penelitian yang intens di KBAK Gombong Selatan dalam rentang yang cukup lama. Ko membuat rekomendasi pentingnya menjaga keunikan hidrologi karst yang terdapat di bawah bentangan alam pegunungan karst yang di ujung selatan menjorok tepian samudera. Rekomendasi Ko mendasarkan pada tesis hasil penelitiannya, bahwa formasi karst di kawasan itu didominasi oleh jenis karst terumbu. Fakta ini menempatkan KBAK Gombong Selatan sebagai kawasan karst yang paling unik di Asia-Pasifik.

      Menyadari pentingnya menjaga suplai untuk cadangan air tanah, maka Perpag menilai bahwa pekerjaan merevitalisasi Ponor Sawi merupakan kerja strategis dalam proyeksi masa mendatang. Ponor di zona Banjiran ini tak hanya akan bisa mengendalikan banjir luncuran maupun banjir genangan air permukaan. Ia akan menjadi bagian dari tata air sungai bawah tanah yang berfungsi sepenuh-penuhnya.

      Di sisi lain, sinyalemen warga yang hampir menjadi keyakinan empiris bahwa sungai di bawah Ponor Sawi berhubungan dengan sumber air di Lepen Jumbleng, yang keberadaannya telah menghidupi masyarakat sekitarnya; memang perlu diperjelas secara ilmiah untuk memperkuat argumen resistensi masyarakat terhadap ancaman eksplorasi tambang semen.

      Artinya, inisiatif Perpag membangun embung mini berkapasitas 76 meter kubik ini akan menyokong upaya pemetaan sungai bawah tanah. Tentu, pekerjaan saintis ini bakal dilakukan oleh peneliti yang punya kompetensi. Tetapi gambaran dan sarana pendukung awalnya telah mulai disiagakan. Yakni bahwa embung ini diproyeksikan untuk menyokong kerja pemetaan aliran sungai bawah tanah; dengan metode “water-tracing”. []

      Senin, 07 Januari 2019

      Perpag dan Aksi Penyelamatan Kawasan Karst [1]


      • Catatan Kerja Perpag Merevitalisasi Ponor Sawi 


      PONOR: Ponor Sawi yang tengah direviltalisasi tergenang air karena lubang di dasar galian kembali tertutup galian yang longsor. Warga terus melakukan upaya-upaya lanjutan untuk membuat lubang ponor terbuka dan menemukan kembali tembusan menuju sungai bawah tanah [Foto: Perpag]  

      Kerja Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) merevitalisasi ponor di kawasan karst Gombong selatan yang dimulai sejak pekan ketiga Desember 2018 menemui kendala teknis amblesnya galian. Ponor Sawi, salah satu dari 4 ponor aktif di zona Banjiran 2 didapati tertutup kembali oleh longsoran galian yang dilakukan sebelumnya; bersamaan dengan luncuran air hujan yang masuk lubang ponor.

      Padahal pekerjaan gotong-royong ini telah menghasilkan ditemukannya kembali celah sungai bawah tanah yang berada pada sekira 5 meter di bawah dasar galian. Celah ini diketahui melalui tusukan bambu sepanjang beberapa ruas dan telah dapat menembus jalur lain di bawahnya. Dan hampir bisa dipastikan jalur di bawah itu adalah celah memanjang dari badan sungai dalam perut bumi yang dicari.
      "Dari dasar galian telah dapat ditembus adanya sungai itu. Tapi karena lubang sempit dan rongga di bawahnya gelap, kami tak melihat adanya aliran air", papar Agus Fujianto.
      "Pekerjaan dihentikan pekan lalu karena muncul semburan gas dari bawah celah", ujar Joni menimpali.
      Tak diketahui apakah gas ini beracun atau tidak, namun para penggali menilai terlalu beresiko jika harus melanjutkan pekerjaan hingga temuan celah sungai bawah tanah bisa kembali ditembus.
      “Jadi, pekerjaan penggalian mulut ponor dihentikan saat itu juga”, ujar H Samtilar. Ketua Perpag ini juga ikut terlibat dalam kerja revitalisasi.
      Perihal keyakinan akan adanya sungai bawah tanah di lokasi Ponor Sawi ini didasarkan pada kenyataan 30-40 tahun silam. Ponor Sawi, di zona yang disebut Banjiran 2 masa itu, juga pernah digali karena tertutup longsoran material yang terbawa arus air permukaan.

      Model galiannya kala itu dibuat bentuk piramida terbalik (kukusan_Jw) dan berhasil mengaktifkan ponor ini sebagaimana fungsinya. Namun dalam perjalanan masa berikutnya, bagian bawah Ponor Sawi tertutup material sedimen dan sampah hutan yang terbawa arus banjiran.


      Zona Banjiran

      Disebut Banjiran lantaran selama berpuluh tahun di sekitar zona itu muncul genangan air, terutama setelah hujan turun. Tipografi lokasi ini secara harfiah merupakan ceruk bumi yang memanjang sekira 400 meter dan memiliki tikungan diantara dua kaki di bawah lereng perbukitan karst wilayah hulu pedukuhan Karangkamal, Desa Sikayu. Diantara zona di kedua tikungan ini diberi penandaan dengan sebutan Banjiran 1 dan Banjiran 2.

      Zona Banjiran berada sekira 700 meter jauhnya dari lokasi Gua Pucung yang diyakini sebagai salah satu simpul tata-air kawasan Karst Gombong selatan. Di zona Banjiran 2 ini lah Ponor Sawi berada pada sekitar 20 meter tak jauh dari satu ponor lagi yang titiknya lebih rendah di ujung lainnya yang telah dipasang turap bambu untuk meminimalisir luncuran sampah. 

      Di sekitar lokasi Ponor Sawi banyak tumbuh rumpun bambu jenis Ampel dan Petung; dua jenis bambu yang tak begitu populer namun rebungnya -terutama Rebung Petung- dikenal enak dimasak sayur atau dibuat gulai. Beberapa pohon getah putih khas perbukitan karst juga masih bisa dijumpai di sekitarnya. Yang lain adalah pohonan seperti jati, mahoni, albasiah; perdu-perdu dan sedikit tanaman budidaya jenis holtikultura yang ditanam warga. Namun tak jauh dari tikungan Banjiran terdapat pula lahan sawah yang biasa ditanami padi Gaga.. []

      Selasa, 01 Januari 2019

      Revitalisasi Ponor, Kerja Ekologi Perpag di Akhir Tahun


      PONOR: Revitalisasi ponor yang diprakarsai Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) dilakukan secara gotong-royong dengan pelibatan luas warga Desa Sikayu, Buayan. Pekerjaan ini, meskipun tak dilakuan setiap hari, telah dimulai sejak Kamis (20/12/2018); hingga pergantian tahun baru 2019. [Foto: Agus Fujiyanto]

      Apa yang dilakukan Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) di penghujung tahun 2018 memang mesti diapresiasi semua pihak. Kesanggupan organisasi ini dengan mendorong pelibatan luas masyarakat, terutama kalangan pemuda desa; tak cuma jargon belaka.

      Malam itu, beberapa pemuka adat dan pegiat organisasi mendatangi rumah Agus Fujiyanto untuk membahas kabar silam amblesnya beberapa ponor di kawasan hulu Desa Sikayu.

      Ponor adalah celah permukaan bumi yang berfungsi sebagai gerbang resapan air permukaan tanah untuk kemudian masuk dalam suatu sistem hidrologi dan membentuk tata air di dalam perut bumi. Secara kasat, ponor ini bisa dianalogikan sebagai lubang biopori yang dalam skala kecil bisa berfungsi sebagai lubang resapan air tanah. 
      Manfaatnya dalam skala makro akan menjaga pasokan serta ketersediaan air tanah. Fungsi turunan lainnya, ponor punya kemampuan dan dapat berfungsi sebagai pengendali ancaman banjir bandang pada musim curah hujan tinggi.

      Meski di kawasan karst Gombong selatan, terutama di Desa Sikayu, belum ada data pasti mengenai berapa jumlah ponor yang ada di sana, sebagaimana disinyalir Agus Fujiyanto; namun penduduk meyakini jumlahnya bukan lagi puluhan tetapi bilangannya mencapai ratusan. Keyakinan ini diamini ketua Perpag sendiri, H Samtilar. Juga para tetua lainnya seperti Siabu, Sutoyo, Sumeri, Joni, Srawin dan lainnya.

      Perbincangan malam itu di perbukitan karst Desa Sikayu sampai pada cerita seputar amblesnya beberapa ponor yang tentu saja tak selesai kalau hanya dibahas. Dalam konteks apa yang mesti dilakukan, akhirnya para tetua menyerahkan tugas ini kepada Agus malam itu, untuk bersama pemuda lainnya agar aktif dan terlibat langsung dalam pekerjaan revitalisasi ponor ini.

      Hasilnya, ada sekitar 30-an relawan desa tergabung dalam tim kerja, yang meski tak setiap hari, namun secara tetap maupun bergiliran secara gotongroyong memulai pekerjaan penggalian ulang ponor agar bisa kembali berfungsi. Pekerjaan kolektif ini dilakukan mulai Kamis (20/12) hingga melampaui pergantian tahun baru 2019.


      Ponor Sawi Banjiran 2

      BANJIRAN 2: Ponor Sawi atau disebut pula Ponor Banjiran 2 yang pernah runtuh ini tengah direvitalisasi; dipenuhi limpahan air. Tim pekerja berencana akan melakukan tusukan bor untuk membuka akses ke aliran sungai bawah tanah di kedalamannya [Foto: Agus Fujiyanto] 

      Banyak kisah tutur seputar keberadaan ponor di kawasan bentang alam karst (KBAK) Gombong selatan, dan juga di luar kawasan lindung eco-karst ini; lengkap dengan narasi dalam bentuk legenda maupun cerita rakyat setempat.

      Selain cerita tutur yang sisanya masih lekat dalam ingatan kolektif para sepuh Desa Sikayu, Ponor Sawi, atau disebut juga Banjiran 2, merupakan ponor aktif yang diduga kuat memiliki tembusan mengaliri sumber air permukaan Lepen Jeblosan di dusun Karangkamal. Itu sebabnya Ponor Sawi menjadi salah satu pilihan buat direvitalisasi.

      Secara kasat ponor ini terpeta berada di sebelah timur Gua Pucung yang merupakan salah satu “pusat” tata air (hydrosistem) karst Gombong selatan dan ketinggian sumber airnya sekitar 5 meter masih di bawah permukaan sumber air Gua Pucung. Anehnya, hasil uji Water-Tracing yang dilakukan bagi riset akademik (dengan pelibatan kawal pemuda Perpag) dan dimula dari Gua Pucung tak muncul eksesnya di Lepen Jeblosan.

      Artinya, diduga kuat aliran sungai yang berada di bawah Ponor Sawi merupakan aliran sungai bawah tanah lain yang berbeda dengan keluaran, misalnya, Gua Candi ke Kali Sirah maupun sumber-sumber air permukaan lainnya. Tim penggalian revitalisasi mensinyalir bahwa sungai di bawah Ponor Sawi memiiki aliran tersendiri yang bersumber dari tandon lain di Desa Banyumudal.. []   

      Selasa, 11 Desember 2018

      Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Terus Berlanjut Di Rezim Nawa Cita

      Siaran Pers | 11/12/2018


      Jakata, Rabu, 11/12/2018 –Organisasi Masyarakat Sipil, NGO, bersama ratusan masyarakat korban keserakahan industri ekstraktif dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan aksi demostrasi di Mahkamah Agung dan Istana Negara. Aksi yang bertepatan pada peringatan Hari HAM 2018 ini merupakan tanda perlawanan, sekaligus tagih janji masyarakat sipil terhadap tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan tidak berdasar hukum, pengusiran paksa dan tindakan pelanggaran HAM lainnya kepada komunitas yang berjuang mempertahankan kebebasan, hak atas tanah, kampung, lingkungan hidup yang sehat dan hak dasar lainnya akibat praktik buruk investasi dan kebijakan yang diskriminatif.

      Trend di tahun 2018 peningkatan kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia terus meningkat, dalam catatan WALHI dari olah data di 13 propinsi saja tercatat 163 Pejuang Lingkungan dikrimininalisasi. tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM lainnya tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar utama pembangunan. Janji politik Pemerintahan Jokowi-JK yang secara ekspilisit dituangkan dalam Nawa Cita 4 yang yang menyebutkan adanya jaminan kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi, penuntusan kembali hak tanah masyarakat; Perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat termarginal, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu hanya sekedar janji tanpa implementasi yag jelas. Hal ini terlihat dari janji politik yang sekali tidak mengalami kemajuan yang baik, bahkan cenderung sama dengan apa yang terjadi pada pemerintahan lalu.

      Pengabaian terhadap perlindungan para pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM ini bukan sekedar ingkar terhadap komitmen politik 2014 lalu, namun masuk pada pengingkaran hak asasi sebagai hak konstitusional yang telah diturunkan menjadi hak warga negara yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Potret buruk selama 2018 yang memperlihatkan pengabaian negara dalam melakukan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak rakyat dalam penguasaan atas sumber agrarianya dapat dilihat dari cuplikan beberapa kasus di bawah ini:

      a. Heri Budiawan (Budi Pego) dkk vs PT Merdeka Copper Gold, Tbk. Menyelamatkan hutan Banyuwangi dari ancaman tambang emas, namun direspon dengan rekayasa kasus, dimana ketika Budi Pego dkk melakukan unjuk rasa penolakan tambang emas pada 4 April 2017 dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit. Dari pembentangan spanduk tersebutlah Budi Pego dkk dituduh menyebarkan ajaran komunisme. Menurut warga spanduk itu sama sekali tidak dipersiapakn untuk aksi tersebut. Untuk aksi warga menyiapkan 11 spanduk, yang mana pembuatannya juga diawasi kepolisian. Apabila ada pembuatan gambar tersebut, maka sedari awal kepolisian sudah bisa menghentikan dan melakukan tindakan. Selanjutnya, pada aksi 11 spanduk yang dibuat juga sudah ditentukan. Warga baru mengetahui keberadaan spanduk tersebut setelah Polisi memperlihatkan foto tersebut pasca aksi berlangsung. Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Bahkan pada saat persidangan berlangsung, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan. Dari rangkaian persitwa ini, jelas bahwa tidak ada unsur kesalahan dan sifat melawan hukum yang dilakukan Budi Pego dkk yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana. Sayangnya, rangkaian peristiwa ini tetap dianggap kejahatan dan mengakibatkan pada tanggal 23 Januari 2018, Budi Pego divonis oleh PN Banyuwangi dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dengan dasar Pasal 107a KUHP. Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur pada 14 Maret 2018 menguatkan putusan PN Banyuwangi. Perlawasan hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan mereka malah berbuah pahit, dimana pada tanggal 16 Oktober 2018, Para Hakim Agung di MA enjatuhkan pidana penjara yang lebih berat selama 4 tahun. Potret inilah yan memperlihatkan, kriminalisasi yang melibatkan Heri Budiawan dan warga yang lain terkait tuduhan menyebarkan ajaran komunisme menunjukkan rekayasa hukum guna membungkam perlawanan terhadap penolakan tambang emas yang dilakukan warga Banyuwangi. Selain kasus Budi Pego dkk, di Surabaya juga warga yang sedang mempertahankan waduk yang dilestarikan secara turun temurun dikriminalisasi atas laporan PT Ciputra Surya, Tbk. b. Nelayan Pulau Pari vs PT Bumi Pari Asri, merupakan potret naiknya kriminalisasi oleh Industri Pariwisata, seperti yang diketahui bahwa nelayan pulai pari telah berkali-kali kehilangan lapangan pekerjaan. Dahulu pulau pari kaya akan hasil lautnya masih terdapat aktivitas budidaya rumput laut dan mencari ikan. Seiring waktu, laut tercemat budidaya rumput laut mati, hasil tangkapan menurun. Kemudian masyarakat beralih dengan mengelola pariwisata sebagai mata pencaharian. Namun, kembali mereka mendapat ancaman dari perusahaan yang akan merampas bukan hanya laut, tetapi juga rumah dan tanah mereka. c. Nelayan di Kalimantan Utara terancam lapangan pekerjaannya karena wilayah tangkap mereka diduduki oleh ponton-ponton batu bara yang melakukan aktivitas bongkar muat serta menyebabkan pencemaran laut akibat air lindi. d. Masyarakat pesisir dan pulau kecil di pulau Bangka kembali mendapat ancaman setelah Kementerian ESDM tengah mengusahakan pengaktifan kembali tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Sulawesi Utara. Hal ini diketahui dari surat undangan rapat dari Kementerian ESDM dengan nomor surat 6557 Und/06/SJN.H/2018 (surat terlampir) yang mengundang kementerian dan lembaga Negara terkait untuk membahas permohonan pengaktifan kembali tambang PT MMP di Pulau Bangka pada Rabu, 5 Desember 2018. Padahal sebelumnya pada 23 Maret 2017 kementerian ESDM telah mencabut dan membatalkan IUP PT MMP tersebut melalui Kepmen ESDM No. 1361/K/30/MEM/2017 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 255 K/TUN/2016 e. Buruh Tani Desa Mekarsari, Indramayu vs PLTU Indramayu 2 (Proyek Strategis Nasional). Tiga orang buruh tani Indramayu yang melakukan demonstrasi terkait dengan penolakan pembangunan proyek PLTU pada 14 Desember 2017 dengan cara memasang spanduk ketidaksepakatan. Spanduk penolakan dibentangkan berdampingan dengan bendera merah putih. Selanjutnya, warga membiarkan spanduk bersama bendera merah putih berada di lokasi, namun esoknya posisi bendera merah putih yan sebelum berada dalam posisi tepat malah berubah dalam kondisi terbalik. Dari rangkaian rekayasa tersebut, warga ditetapkan jadi tersangka, bahkan sempat tidak didamping advokat dalam proses pemeriksaaan di kepolisian. Tiga orang warga pun akhirnya dipaksa diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak dilakukannya dengan ketetnuan pidana pada Undang-Undang Tentang Lambang Negara. Saat ini, warga masih ditahan dan menjalani proses persidangan di PN Indramayu. Selain kasus kriminalisasi ini, selama 2018 juga terjadi intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum preman bayaran dan oknum aparat kepolisian terhadap warga Dusun Jampang Tengah yang menolak pertambangan karst untuk kebutuhan bahan baku pabrik semen SCG (Siam Cement Group) di Sukabumi. Bahkan dalam aktivitas perlawanan dan perjuangan penolakan terhadap keberadaan pabrik semen yang mencemari udara, warga sering kali disusupi oleh oknum kepolisian. f. Penembakan Poroduka di NTT. Pada April 2018, Poroduka bersama masyarakat lainnya yang mempertahakan wilayah pesisir Pantai Marosi, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT dari pengukuran lahan oleh BPN untuk kepentingan investasi pariwisata ditembak polisi hingga menghebuskan nafas terakhir tidak lama setelah itu; g. Theodorus Tekwan Ajat dan Masyarakat Adat Lung Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim vs PT. Kemakmuran Berkah Timber pemegang izin HPH. Kriminalisasi dimulai ketika Tekwan dkk pada 20 Mei 2014 berupaya menghentikan aktivitas penebangan kayu alam yang mereka percayai mempunyai nilai penting bagi lingkungan dan keberlangsungan adat mereka. Mereka menyita satu chainsaw, dan dua kunci alat berat untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Lembaga adat mengirim surat protes kepada perusahaan dan bersurat kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahakam Ulu meminta pendampingan penyelesaian masalah.Namun, upaya menyelamatkan hutan malah direspon dengan penggunaan upaya paksa, penetapan tersangka dan penahanan Tekwan dari 30 Agutus 2014 hingga 15 Desember 2014 di Polres Kubar. Pasca masa tahanan habis, Tekwan mengalami trauma dan tidak diberi kepastian terhadap kasusnya. Status tersangka yang disandangnya memang tidak menghentikan perlawasan menyelamatkan hutan dan adat Dayak, namun kondisi ini menjadi beban bagi ia dan keluarganya. Parahnya lagi, kesepakatan penghentian konflik dan penyelesaian kasus Tekwan dan penyiapan Hutan Adat tidak direspon dengan baik oleh KBT, dimana upaya dorongan Hutan Adat hendak dibelokkan dengan skema kemitraan. Hal ini kian dipeparah dengan dukungan secara diam-diam yang dilakukan oleh oknum KLHK. Selain kasus ini, dipenghujung Maret 2018, Balikpapapn, Kalimantan Timur juga diwarnai tumpahan minyak Pertaminan yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan hak generasi depan atas keanekaragaman hayati yang berada di teluk Balikpapan. h. Petani Pangandaran vs PT. Startrust. Pada tanggal 10 September 2018, Slamet Suryono dan Yayat Hidayat dianiaya oleh 30 orang yang tidak dikenal. Penganiayaan ini merupakan buntut perlawanan para petani yang mempertahankan lahan mereka dari tindakan penggusuran PT. Startrust. i. Petani Cianjur vs PT. Pasir Luhur. Koko Solihin dan Koswara, dua orang petani Cianjur mengalami tindakan kriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan dan merusak tanaman milik PT. Pasir Luhur. Padahal, Koko Solihin dan Koswara saat itu menggarap di atas lahan mereka sendiri. j. Korindo, Perampasan Tanah dan Bank. Bank BNI adalah salah satu bank nasional terbesar di Indonesia, dan salah satu dari delapan bank yang didaulat menjadi penggerak awal dari keuangan berkelanjutan di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun disisi lain, BNI terlibat dalam pemberian pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit yang terlibat konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Dalam laporan terbaru, ‘Malapetaka’, pada akhir tahun 2017 BNI menyalurkan total pinjaman mencapai 190 juta USD kepada Korindo Group. Korindo group terlibat dalam penyalahgunaan pajak, perusakan lingkungan, dan memasok kayu yang tidak berkelanjutan dan kemungkinan besar ilegal untuk konstruksi beberapa lokasi penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020. Di Indonesia, Ekspansi Korindo ke dalam hutan-hutan pedalaman Indonesia melibatkan pembukaan hutan primer, pembakaran, perampasan lahan, dan tindakan kekerasan dan penangkapan masyarakat setempat secara sewenang-wenang, tulis laporan tersebut. Anak perusahaan Korindo Group, PT GMM, di Maluku Utara secara paksa merampas lahan masyarakat tanpa persetujuan warga, menggunakan api untuk secara ilegal membuka lahan, menanam kelapa sawit tanpa kelengkapan izin, dan mengkriminalisasi masyarakat yang menentang operasi perusahaan, termasuk penahanan sewenang-wenang dan kekerasan (https://www.tuk.or.id/malapetaka-korindo-perampasan-tanah-bank/) 
      Selain potret kasus di atas terdapat banyak cerita lain, Kasus Secara statistik, terdapat kecenderungan peningkatan perkara yang menyudutkan pejuang lingkungan hidup, termasuk ahli yang digugat oleh korporasi pembakar hutan dan lahan serta penyelenggara negara yang sudah terbukti korupsi di sektor sumber daya alam.

      Kondisi yang sama juga terjadi di sektor agraria. Pelanggaran dan perampasan hak atas tanah masyarakat terus terjadi secara masif. Di banyak tempat, konflik agraria seringkali diikuti kriminalisasi, penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap masyarakat dan petani yang mempertahankan tanah mereka.

      Sepanjang 2017, KPA mencatat sebanyak 592 pejuang agraria dan petani (520 laki-laki dan 72 perempuan) menjadi korban akibat tindakan refresif pemerintah di wilayah-wilayah konflik agraria. Mereka dikriminalisasi, dianiaya, ditembak bahkan tewas.

      Sementara itu, penyelesaian konflik dan pengakuan kembali hak-hak atas tanah masyarakat yang selama ini dirampas perusahaan swasta dan negara juga tak kunjung menemui titik terang. Padahal, tanah sebagai sumber pokok kehidupan rakyat Indonesia merupakan hak asasi yang seharusnya dijunjung tinggi dan dihormati oleh Negara. Saat ini, ada 144.808 Kepala Keluarga (KK) di 444 lokasi yang tersebar di 20 provinsi.
      Menunggu itikad baik Negara untuk segera mengakui dan mengembalikan tanah-tanah mereka yang selama ini dirampas untuk kepentingan bisnis dan investasi (Data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

      Selain menuntut Presiden atas pengabaiannya terhadap pemenuhan dan perlindungan pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM, ratusan warga yang bergerak ke Jakarta menuju Mahkamah Agung menuntut keadilan dari lembaga peradilan tertinggi dan keseluruhan lingkup peradilan yang berada di bawahnya untuk bersuara benar dan mematahkan rekayasa kasus yang di bawa oknum Kepolisian, Oknum Kejaksaan serta pelaku investasi yang merusak dan merampas secara rakus hak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat warga. Upaya-upaya penyelewengan hukum yang dilakukan guna meredam perlawasan warga seharusnya dipatahkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, karena Hakim yang konon mewakili suara Tuhan harus bersuara adil dan memihak kepada mereka yang bersuara benar.

      Bersama ini masyarakat yang bersuara untuk memastikan pemenuhan kewajiban negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya untuk pemulihan hak korban rekayasa kasus, kriminalisasi dan peradilan sessat menuntut:
      Presiden selaku Kepala Negara secara aktif bertanggung jawab melakukan:

      Memberikan perlindungan dan pemulihan hak Budi Pego, Petani Indramayu, dan setiap korban rekayasa kasus, kriminalisasi dan peradilan sesat melalui abolisi dan amnesti; Memastikan Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung segera berkordinasi menerbitkan aturan pelaksanan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 PPLH untuk memastikan efektifitas jaminan perlindungan pejuang lingkungan hidup; Memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup dengan mewujudkan implementasi kebijakan Reforma Agraria Sejati; Menghentikan keseluruhan tindakan dan kebijakan Negara melegalkan praktik perampasan tanah dan pengabaikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui kegiatan investasi dan Proyek Strategis Nasional Mahkamah Agung melakukan revisi guna memastikan penguatan aturan pelaksana Anti SLAPP dan memastikan seluruh Pengadilan memamtuhi pedoman penaganan perkara tersebut; Hentikan pelibatan aparat keaamanan dan tindakan refresif yang diikuti praktek-praktek kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agrariaPresiden selaku kepala Negara segera memastikan penyelesaian konflik agraria dan pengakuan kembali hak-hak atas tanah masyarakat melalui reforma agraria berjalan dengan cepat dan benar.
      Segenap bangsa Indonesia untuk bersolidaritas untuk mereka yang berjuang untuk hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat.
      ____________

      Eksekutif Nasional WALHI , WALHI Jakarta, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Tengah , WALHI Jawa Timur, Tuk Indonesia, Konsorsium Pembarua Agraria, Solidaritas Perempuan, Jaringan Advokasi Tambang, ELSAM, Bina Desa, KNTI, KONTRAS , PUSAKA, MARPALA, MAPALA PETANG, KM UNPAK, LAPAN DIKSI, KPA ARKADIA UIN JKT, KELAS, GM-I UIN JKT

      Sumber: Elsam.Or.Id