Kamis, 07 Februari 2019

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Dan Lingkungan Terus Terjadi, Terbanyak Dilakukan Aktor Negara

  07/02/2019


JAKARTA — Pembela HAM atas lingkungan (Environmental Human Rights Defender/EHRD) terus mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM, mulai dari pembunuhan, penembakan, penangkapan, hingga teror. Lemahnya perlindugan hukum hanyalah salah satu faktor yang membuat pembela HAM atas lingkungan terus terancam.

Hal ini terungkap dalam diskusi sekaligus peluncuran laporan ELSAM tentang situasi pembela HAM atas lingkungan yang digelar di Jakarta, Kamis (31/01) lalu.

Sepanjang November 2017 hingga Desember 2018, demikian menurut laporan ELSAM, setidaknya 188 individu dan 586 kelompok pembela HAM atas lingkungan menjadi korban.

Mereka mengalami beragam tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Mulai dari sekedar ancaman, penangkapan, penembakan, hingga pembunuhan. Ironisnya, sebagian besar pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh aktor negara.
Perlindungan negara terhadap para pembela HAM dipertanyakan.

Menanggapi situasi tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan lembaganya telah memiliki mekanisme pengaduan khusus untuk kasus pelanggaran HAM terhadap pembela HAM.
“Dalam beberapa kasus Komnas HAM malah turun melakukan investigasi atas kasus yang terkait dengan pembela HAM atas lingkungan,” kata Hairansyah dalam diskusi.
Ia mencontohkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Salim Kancil pada 2016 silam. Kendati demikian, peran Komnas HAM dalam kasus tersebut menurutnya hanya terbatas memberikan saran kepada pemerintah.

INFOGRAFIS Kondisi Pembela HAM atas Lingkungan Hidup Periode November 2017-Juli 2018

Dalam kesempatan yang sama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan hal senada. LPSK memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban. Namun dalam kasus pembela HAM atas lingkungan seringkali wewenang tersebut tidak bisa dipakai. Salah satu sebabnya, kata Susilaningtias, serangan terhadap para pembela HAM atas lingkungan ini seringkali menggunakan delik pidana.

Sementara perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda mengatakan KLHK segera mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai Perlindungan terhadap Pembela HAM atas Lingkungan yang tak lain amanat Pasal 66 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanya saja menurut Yazid permen tersebut tidak bisa menjangkau semua kasus yang dihadapi oleh para pembela HAM atas lingkungan.

Permen tersebut, lanjutnya, hanya mengatur yuridiksi di bawah KLHK. Ia mencontohkan kasus keterlibatan polisi hutan dalam pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM atas Lingkungan.
“Permen tersebut bisa sangat efektif untuk mencegah kasus semacam itu karena polhut berada di bawah yuridiksi KLHK. Tetapi untuk aktor yang lain permen tersebut memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Tantangan para pembela HAM atas lingkungan tidak melulu soal legal formal. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mencontohkan satu kasus represi pembela HAM di Banyuwangi yang mengalami pemutusan layanan publik. 
“Kasus-kasus semacam ini demikian banyak dan sayangnya kebanyakan justru tidak terekam,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik KLHK, Komnas HAM, dan LPSK yang menurutnya belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Ketiadaan instrumen hukum yang kuat menurutnya bisa ditutupi, meski tidak seluruhnya, dengan koordinasi yang baik antar-lembaga negara.

Kritik terhadap KLHK juga disampaikan oleh perwakilan dari Serikat Tani Nasional (STN). Menurut wakil dari STN, salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM atas lingkungan tertutupi karena pemerintah sering terjebak pada paradigma yang konspiratif. 

Pemerintah menurutnya sering mengkaitkan perlawanan warga terhadap berbagai proyek pembangunan atau investasi semata sebagai bagian dari persaingan bisnis.

Penulis: Muhammad Azka Fahriza
Sumber: Elsam 

0 komentar:

Posting Komentar