Siaran Pers:
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Tegakkan Keadilan Hukum Untuk Kendeng !
Kredit Foto: Herno Joyo
Rembang, 28 Januari 2019
Hari ini (28/1/2019), kami warga Pegunungan Kendeng di
Kabupaten Rembang melayangkan surat kepada POLRES Rembang untuk mengingatkan
segenap institusi kepolisian bahwa ada tugas yang belum mereka selesaikan,
yaitu mengungkap peristiwa perusakan dan pembakaran tenda beserta mushola
perjuangan kami, yang sekitar dua tahun lalu terakhir kali berdiri sebelum
dirusak dan dibakar secara keji oleh sekelompok orang. Kami datang untuk
melayangkan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
(SP2HP) terkait persitiwa yang telah kami laporkan baik di Polda Jawa Tengah
dan Polres Rembang tersebut. Surat tersebut pun telah diterima oleh petugas
POLRES Rembang yaitu Nur Eko S sekitar pukul 11.30 WIB tadi.
Warga yang
mengirimkan surat ialah Ngatiban selaku Pelapor di temani beberapa warga dari
Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan yaitu Sukinah, Sujito, Bungkarni dan Dulah.
Surat juga di tembuskan ke pihak Irwasda dan Dit. Propam Polda Jateng, Irwasum
dan Div.Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.
Tenda perjuangan tolak pabrik semen sebelumnya telah kami
dirikan pada 16 Juni 2014 bertepatan dengan peletakkan batu pertama pendirian
pabrik semen PT. Semen Indonesia. Namun pada 10 Februari 2017 lalu, sekitar
pukul 19.30 WIB, sekelompok orang secara keji telah secara sengaja dan
terorganisir merusak dan membakar tenda dan mushola perjuangan kami tersebut.
Pada saat itu, tindakan keji tersebut dilakukan tepat didepan 5 orang ibu-ibu
dan 2 orang bapak-bapak penolak pabrik semen yang kebetulan piket untuk
berjaga.
Namun ketujuh warga tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku
yang sangat banyak yaitu sekitar 70an orang dan membuat ketujuh warga takut dan
hanya bisa menangis ketakutan. Gerombolan pelaku itu juga sempat
membentak-bentak dan berusaha mengusir warga yang berjaga didalam tenda.
Atas kejadian tersebut, warga penolak pabrik semen telah
melakukan pelaporan ke POLDA Jawa Tengah pada ke-esokan harinya (11/2/2017) dan
ke POLRES Rembang pada lusa harinya (12/2/2017). Bahkan telah terbit surat
laporan polisi (LP) dengan nomor : LP/A/17/II/2017/Jtg/Res Rbg. Ketujuh warga
yang menjadi saksi sekaligus korban ditambah 1 orang warga penolak pabrik semen
telah memenuhi undangan POLRES Rembang untuk memberikan petunjuk dan
keterangan. Terakhir, pihak penyidik memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017.
Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan dari kasusnya. Padahal
berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, disebutkan “Dalam
hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan
SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala
paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”. Dalam hal ini, jangankan untuk dapat
mengungkap tindak pidana yang terjadi, bahkan POLRES Rembang mengabaikan hak
Pelapor atas akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
Di akhir bulan pembuka tahun 2019 ini, kami warga
Pegunungan Kendeng tidak jemu-jemunya untuk mengingatkan siapapun yang telah
diserahi kewajiban konstitusional untuk mengurusi negara ini dan menegakkan
keadilan bagi lingkungan, keadilan bagi pegunungan kendeng, dan keadilan bagi
kami selaku pemilik sah kedaulatan di bumi Indonesia. Selain itu kami juga
turut mengingatkan pemangku-pemangku kewenangan lainnya seperti Presiden,
Gubernur dan segenap jajaran pemerintahan yang sampai saat ini masih
mengingkari keadilan untuk Kendeng sebagaimana Putusan Mahkamah Agung dan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng.
Pada intinya, pabrik semen
dan penambangan beserta segala ketidakadilan dan mudharatnya harus dijauhkan
dari Pegunungan Kendeng. Sampai kapanpun kami akan menagihnya dengan semangat
Kendeng Lestari !
Narahubung: Ngatiban [081348479183]
0 komentar:
Posting Komentar