Senin, 28 Januari 2019

Siaran Pers: Tegakkan Keadilan Hukum Untuk Kendeng !


Siaran Pers
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

Tegakkan Keadilan Hukum Untuk Kendeng !

Kredit Foto: Herno Joyo

Rembang, 28 Januari 2019

Hari ini (28/1/2019), kami warga Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang melayangkan surat kepada POLRES Rembang untuk mengingatkan segenap institusi kepolisian bahwa ada tugas yang belum mereka selesaikan, yaitu mengungkap peristiwa perusakan dan pembakaran tenda beserta mushola perjuangan kami, yang sekitar dua tahun lalu terakhir kali berdiri sebelum dirusak dan dibakar secara keji oleh sekelompok orang. Kami datang untuk melayangkan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait persitiwa yang telah kami laporkan baik di Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang tersebut. Surat tersebut pun telah diterima oleh petugas POLRES Rembang yaitu Nur Eko S sekitar pukul 11.30 WIB tadi. 
Warga yang mengirimkan surat ialah Ngatiban selaku Pelapor di temani beberapa warga dari Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan yaitu Sukinah, Sujito, Bungkarni dan Dulah. Surat juga di tembuskan ke pihak Irwasda dan Dit. Propam Polda Jateng, Irwasum dan Div.Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.

Tenda perjuangan tolak pabrik semen sebelumnya telah kami dirikan pada 16 Juni 2014 bertepatan dengan peletakkan batu pertama pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Namun pada 10 Februari 2017 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, sekelompok orang secara keji telah secara sengaja dan terorganisir merusak dan membakar tenda dan mushola perjuangan kami tersebut. Pada saat itu, tindakan keji tersebut dilakukan tepat didepan 5 orang ibu-ibu dan 2 orang bapak-bapak penolak pabrik semen yang kebetulan piket untuk berjaga. 

Namun ketujuh warga tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku yang sangat banyak yaitu sekitar 70an orang dan membuat ketujuh warga takut dan hanya bisa menangis ketakutan. Gerombolan pelaku itu juga sempat membentak-bentak dan berusaha mengusir warga yang berjaga didalam tenda.

Atas kejadian tersebut, warga penolak pabrik semen telah melakukan pelaporan ke POLDA Jawa Tengah pada ke-esokan harinya (11/2/2017) dan ke POLRES Rembang pada lusa harinya (12/2/2017). Bahkan telah terbit surat laporan polisi (LP) dengan nomor : LP/A/17/II/2017/Jtg/Res Rbg. Ketujuh warga yang menjadi saksi sekaligus korban ditambah 1 orang warga penolak pabrik semen telah memenuhi undangan POLRES Rembang untuk memberikan petunjuk dan keterangan. Terakhir, pihak penyidik memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017. 

Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan dari kasusnya. Padahal berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, disebutkan “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”. Dalam hal ini, jangankan untuk dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi, bahkan POLRES Rembang mengabaikan hak Pelapor atas akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Di akhir bulan pembuka tahun 2019 ini, kami warga Pegunungan Kendeng tidak jemu-jemunya untuk mengingatkan siapapun yang telah diserahi kewajiban konstitusional untuk mengurusi negara ini dan menegakkan keadilan bagi lingkungan, keadilan bagi pegunungan kendeng, dan keadilan bagi kami selaku pemilik sah kedaulatan di bumi Indonesia. Selain itu kami juga turut mengingatkan pemangku-pemangku kewenangan lainnya seperti Presiden, Gubernur dan segenap jajaran pemerintahan yang sampai saat ini masih mengingkari keadilan untuk Kendeng sebagaimana Putusan Mahkamah Agung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng. 

Pada intinya, pabrik semen dan penambangan beserta segala ketidakadilan dan mudharatnya harus dijauhkan dari Pegunungan Kendeng. Sampai kapanpun kami akan menagihnya dengan semangat Kendeng Lestari !

Narahubung: Ngatiban [081348479183]

0 komentar:

Posting Komentar