Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Jumat, 10 Februari 2017
Melawan [Tidak] Dengan Cara-Cara Biasa !
Tegakkan Hukum di Indonesia !
Saat itu, pihak keamanan pabrik, karyawan semen dan kepolisian langsung datang namun hanya melihat2 dan memfoto tanpa berkomentar, selain itu mereka juga sibuk menelpon yang selalu diakhiri dengan kata “siap ndan”.
Pihak kepolisian semakin ramai, namun masih tidak berkomentar apapun
Argumen berlangsung alot sampai sekitar jam 11.00 mereka mengancam apabila dalam waktu 15 menit tidak membongkar palang segel maka kepolisian akan bertindak tegas. Warga justru menyarankan 5 menit saja. Mereka pun mundur dan terlihat berembug. Sampai lebih dari 15 menit mereka tidak ada tindakan apa2.
Kali ini massa pro semen yang banyak berbicara. Mereka semua terdiri dari laki-laki dengan postur besar. Dialog berjalan alot dan panas yang pada akhirnya memaksa agar polisi menindak warga. Merekapun mengancam apabila dalam 15 menit warga tidak membongkar palang maka akan mengerahkan massa untuk menindak sendiri. Mereka pun mundur, sementara dialog dilanjut dari kepolisian.
Minggu, 05 Februari 2017
Pers Rilis: Laksanakan Amanat Konstitusi, Penuhi Hak Atas Air Segera!
- Sejak dibatalkannya UU No.7/2004 pada 2015 lalu hingga saat ini, belum ada konsultasi publik terkait RUU Air yang baru. Praktek pengelolaan air masih juga lebih mementingkan upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan.
- Pemerintah lebih fokus menjamin keberlangsungan kontrak dan ijin yang dipegang swasta lewat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/SE/M/2015dan penerbitan PP No.121 Tentang Pengusahaan SDA dan PP 122 Tentang SPAM yang juga diproses secara tertutup dan menimbulkan kerancuan.
- Dalam prakteknya PP 122/2015 Tentang SPAM justru mempersulit PDAM untuk menambah pasokan air baku lewat Sistem perijinan yang rumit, sementara PP 121/2015 justru disalahgunakan oleh swasta untuk memperpanjang praktek perampasan air publik dan dibiarkan tanpa sanksi. Contoh dari pelanggaran ini adalahIzin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT), berbentuk Keputusan Gubernur Jabar kepada PT. Tirta Investama bernomor 546.2/154.10.1.01.2/BPMPT/2015 tersebut, pada Memutuskan, Menetapkan KESATU, pada poin F. Jenis Pemanfaatan, tertulis Untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat. PT. Tirta Investama juga didapati mengambil air Tanah atas pesanan PT. Aqua Golden Mississippi. PT TIV dan PT AGM melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 yang tidak membolehkan pemindahtanganan izin pengolahan air.
- Ketidakjelasan alokasi pemanfaatan air, izin penggunaan air dan kewenangan pengelolaan air, menjadi bukti ketidaksiapan Pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pengaturan sumber daya air, Beberapa hal tersebut secara langsung dapat memicu terjadinya konflik yang bersumber pada sumber daya air. Lebih jauh, ketidakjelasan pemegang otoritas dalam pengelolaan sumber daya air dan wadah koordinasi serta lembaga resolusi konflik baik di tingkat nasional maupun daerah, akan semakin memperbesar kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, belum lagi lembaga-lembaga yang diberikan mandat untuk menyelesaikan jika terjadi konflik atas air adalah lembaga-lembaga yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan langsung karena bersifat sentralistik.
- Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan Masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusidengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan.
- Terlebih dahulu mengevaluasi Proyek Utang WATSAL termasuk syarat-syaratnya masih masih melekat dalam Kebijakan Pengelolaan SDA dan praktek-praktek Pengelolaan air yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD yang telah di tafsir oleh Mahkamah Konstitusi yang menekankan bahwa Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh Gugatan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005, bertanggal 19 Juli 2005 dan Keputusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak publik (res commune), yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat, perempuan dan laki-laki, secara bersama-sama. Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA sebab hanya dengan cara itulah hal-hal berikut, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut, dapat diwujudkan yaitu:
- Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari danuntuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Namun, mengingat kebutuhan akan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tidak cukup lagi diperoleh langsung dari sumber air yang diusahakan oleh masyarakat maka negara wajib menjamin hak setiap orang, perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokoknya, termasuk mereka yang menggantungkan kebutuhan itu pada saluran distribusi. Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum dan harus menjadi prioritas program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum. Konsep hak dalam Hak Guna Air haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi.
- Mengintegrasikan prinsipkeadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program dan kelembagaan terkait pengelolaan air dan sumber daya air, antara lain dengan memastikan:
- Situasi perempuan dalam pengelolaan sumber daya air dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan program terkait pengelolaan air dan sumber daya air.
- Akses dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh hak atas air serta untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang setara, baik bagi diri, keluarga dan komunitasnya.
- Peran dan keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengambilan keputusan di setiap tingkatan.
- Keterwakilan perempuan dalam kelembagaan terkait
Jumat, 03 Februari 2017
Amdal Semen Rembang Dinyatakan Layak
"Amdal semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto di Semarang, Kamis 2 Februari 2017.
Ia menjelaskan kelayakan adendum Amdal dan RKL-RPL semen Rembang dinilai berdasarkan sepuluh kriteria yang diatur pada Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.
Kemudian, kemampuan pemrakarsa dan atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif, yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
Dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat, pengaruh rencana usaha dan atau kegiatan terhadap entitas ekologis yang terdiri dari entitas kunci, nilai ekologis, nilai ekonomi, dan nilai ilmiah, rencana usaha dan atau kegiatan tidak menganggu usaha atau kegiatan yang lebih dahulu ada di lokasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Meskipun amdal PT Semen Indonesia telah dinilai layak, namun ada sejumlah syarat dan masukan dari para pakar dan masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan," kata Sugeng yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng itu.
Selain itu, kata dia, tidak ada batas waktu dalam perbaikan dokumen tersebut atau dengan kata lain jika semen Rembang terlalu lama dalam bekerja, maka rekomendasi akan semakin lama dikirim ke gubernur.
"Sebelum rekomendasi kami kirim ke Bapak Gubernur, maka PT Semen Inndonesia harus memperbaiki dokumen dulu. Bola sekarang di perusahaan, kalau dokumen sudah lengkap kami baru bisa menyusun rekomendasi," tuturnya.
Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.
Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ANTARA
Kamis, 02 Februari 2017
Gema Demokrasi: Hentikan Kriminalisasi dan Lawan Perampasan Tanah
Press-Release JM-PPK
Lestari.
JM-PPK
Joko Prianto 082314203339
Perjalanan Menuju Kendeng: Temu Masyarakat Karst Indonesia
Para aktivist Kendeng




























