Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Jumat, 10 Februari 2017

Melawan [Tidak] Dengan Cara-Cara Biasa !

"Penyegelan" di Rembang 
menurut Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA

Segel Pabrik Semen Rembang 
Cermin Buruknya Penyelenggaraan Pemerintahan atas Negara Hukum

credit foto: JM-PPK

Warga Rembang telah melakukan upaya meta-legal, dalam bentuk “penyegelan” jalan masuk menuju aktifitas pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.


Upaya warga tersebut, terpaksa dilakukan akibat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bermain akrobat dalam birokrasi perijinan, dan menggunakan instrumentasi perijinan untuk mengabaikan, bukan saja Putusan Mahkamah Agung No. 99/PK/TUN/2016 terkait pembatalan dan perintah mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia, melainkan pula pemerintah semakin tidak peka soal perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan ekologis.

Praktek akrobatik perijinan yang demikian, sesungguhnya adalah bentuk ‘kekerasan birokrasi’ (bureaucracy violence), yakni gagalnya birokrasi sebagai alat perlindungan hukum administratif dan bahkan hukum digunakan untuk menyingkirkan hak-hak warga negara. Akibat kekerasan dengan model ini, negara hukum menjadi tidak berarti dan justru melahirkan potensi kekerasan-kekerasan yang meluaskan pelanggaran hak asasi manusia.

Apa yang dilakukan warga Rembang yang “menyegel PT Semen Indonesia” adalah bentuk ajaran politik kewargaan yang meneguhkan posisi betapa pentingnya menghormati dan menjaga negara hukum sebagai mandat perlindungan hak-hak konstitusional dalam UUD 1945 RI dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Surabaya, 10 Februari 2017

Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA.
Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS)
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
herlambang@fh.unair.ac.id


Tegakkan Hukum di Indonesia !

Kronologi aksi #TutupPabrikSI | 10 Februari 2017






07.00 WIB Ratusan warga berbondong-bondong menuju pintu masuk pabrik semen.
07.05 WIB Warga telah berkumpul di tenda perjuangan lengkap dengan berbagai perkakas termasuk bambu dengan panjang kira-kira 7 meter.
07.10 WIB warga mulai membuat palang bambu yang turut juga di bentangkan spanduk bertuliskan “PT Semen Indonesia Di Segel Rakyat” dan “Kami Percaya Pak Jokowi Pro Petani’.
Saat itu, pihak keamanan pabrik, karyawan semen dan kepolisian langsung datang namun hanya melihat2 dan memfoto tanpa berkomentar, selain itu mereka juga sibuk menelpon yang selalu diakhiri dengan kata “siap ndan”.


07.50 WIB Palang segel warga sepenuhnya berdiri dan warga melanjutkan aksi dengan mendeklarasikan penyegelan pabrik oleh warga karena sudah ada putusan MA namun aktivitas pabrik masih berjalan. Warga sudah memberikan somasi kepada Gubernur pada 2 Feb 2017 namun tidak ditanggapi serta mengadukan ke Polda namun tidak ditindaklanjuti.(Klik: Lapor ke Polda Jawa Tengah)
Pihak kepolisian semakin ramai, namun masih tidak berkomentar apapun






09.02 WIB seorang ibu-ibu yang mengaku akan mengantarkan barang pesanan ke dalam pabrik semen memaksa masuk namun warga merekomendasikan agar lewat jalan lain dengan bantuan Polisi. Saat itu, sekelompok polisi, karyawan serta media dari arah pihak semen ikut ke hadapan palang warga namun masih tidak berkomentar apapun bahkan polisi tidak ada usaha untuk membantu ibu tersebut melewati jalan lain. Lantas ibu tersebut memutar balik.
09.30an WIB sepasukan Polisi datang dari Polres Rembang yang sebagian besar ialah Polwan.
09.58 WIB Usaha dialog pertama dari kepolisian dan pihak semen, mereka meminta agar jalan tidak di palang, namun warga berargumen bahwa penyegelan ini untuk menegakkan putusan MA. Polisi tersebut kemudian kembali ke posnya. Polisi pun berargumen bahwa tidak ada pemberitahuan aksi, hal itu kemudian dijelaskan warga bahwa pihak PT Semen pun tidak taat pada perintah MA bahkan perintah Gubernur.
Argumen berlangsung alot sampai sekitar jam 11.00 mereka mengancam apabila dalam waktu 15 menit tidak membongkar palang segel maka kepolisian akan bertindak tegas. Warga justru menyarankan 5 menit saja. Mereka pun mundur dan terlihat berembug. Sampai lebih dari 15 menit mereka tidak ada tindakan apa2.
12.22 WIB Hujan turun, warga menyambut dengan gembira dan semangat. Justru pihak polisi, semen, intel dan wartawan2 yang mundur berteduh di pos penjagaan.
12.50an WIB Massa pro datang dan menyatu dengan para polisi serta pihak semen.


13.10 Dialog kedua yang kali ini dari massa pro semen, polisi, semen,dan lain-lain.
Kali ini massa pro semen yang banyak berbicara. Mereka semua terdiri dari laki-laki dengan postur besar. Dialog berjalan alot dan panas yang pada akhirnya memaksa agar polisi menindak warga. Merekapun mengancam apabila dalam 15 menit warga tidak membongkar palang maka akan mengerahkan massa untuk menindak sendiri. Mereka pun mundur, sementara dialog dilanjut dari kepolisian.
13.50 WIB Dari Brimob, Sabhara bahkan ada yang mengaku dari intelijen Personal Informasi Negara (namun surat tugas nya tahun 2107) ikut berdialog, namun warga masih bertahan dengan argumen nya yang hanya dibantah dengan ajakan untuk rembug dan membuat surat pernyataan bersama hitam diatas putih. Kemudian warga memanggil LBH Semarang tentang ajakan membuat surat perjanjian tsb. Kemudian diberitahukan kembali bahwa Putusan MA sangat jelas, bahkan aktivitas pabrik dapat dipidana dengan pasal 109 UUPPLH. Sekitar jam 14.50an pihak polisi,dkk tidak menemukan cara untuk memaksa warga membongkar palang segel. Mereka pun mundur
15.00an WIB masih terjadi dialog2 kecil dari intel, disreskrim,dll mereka menyampaikan pada dasarnya harus menghormati putusan MA namun tetap ingin agar dapat mengamankan pabrik serta bisa dilakukan pemanasan terhadap mesin pabrik, namun warga tetap pada komitmen nya.
15.15an WIB warga rembug dan akan mendeklarasikan akan mempertahankan palang segel warga namun menyerahkan nya agar dijaga sepenuhnya oleh kepolisian dan dengan itu juga akan mengakhiri aksi.


16.00 Warga bergerak dan mendeklarasikan akan mempertahankan palang segel warga dan memohon polisi untuk menjaga nya. Setelah itu warga dengan tertib, damai dan aman pulang ke rumah masing2.
http://omahkendeng.org/2017-02/2438/tegakkan-hukum-di-indonesia-kronologi-aksi-tutuppabriksi-10-februari-2017/

Minggu, 05 Februari 2017

Pers Rilis: Laksanakan Amanat Konstitusi, Penuhi Hak Atas Air Segera!

Pernyataan Sikap: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Air

Jakarta (kpa.or.id) – Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) saat ini sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang Air guna menggantikan UU No.7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No.85/PUU-XI/2013.Dalam dialog yang diadakan oleh Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) pada 24 Januari 2017, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menginformasikan bahwa telah terjadi kesepakatan dengan pemerintah bahwa Rancangan Undang – Undang Air akan diproses sebagai inisiatif DPR RI dan masuk sebagai Prolegnas prioritas.
Akan tetapi pemerintah baru menyampaikan poin-poin Naskah Akademik RUU dimaksud, belum ada dokumen lengkap yang bisa dikonsultasikan kepada publik. Lewat siaran pers yang dicantumkan di laman web tertanggal 30 Januari 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah menyerahkan Naskah Akademik RUU SDA kepada Ketua Komisi V pada Kamis, 26 Januari 2017.
Namun, hingga saat ini KRuHA belum juga dapat mengakses dokumen dimaksud. Perlu diketahui umum, bahwa KRuHA dan Jaringan Advokasi Hak atas Air telah menyusun Naskah Akademik RUU Air sejak 2015 lalu dan selalu mengundang dan berkoordinasi dengan KEMENPUPERA dan mendapati banyak indikasi ketertutupan proses. Situasi yang sama juga terjadi pada kurun 2003 – 2004, dimana Pemerintah dan DPR melakukan banyak proses tertutup dan mengabaikan masukan, juga protes Masyarakat sipil dengan tetap menyetujui kesepakatan hutang dengan Bank Dunia yang menuntut penetapan UU SDA baru yang lebih ramah pasar.
UU Sumberdaya Air merupakan salah satu UU yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta.  UU ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan,  tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan  utama dalam menyusun UU Sumberdaya Air.
Hak guna usaha air, merupakan salah satu implikasi dari cara pandang air sebagai barang ekonomi dan juga merupakan turunan dari water right yang didasarkan atas tradisi hukum property right. Dengan pemahaman seperti ini, kepemilikan terselubung atas air menjadi dibenarkan. Water right juga menempatkan air sebagai barang exclusive dan bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu serta menuntut negara untuk menjamin hak memperoleh air, mengakui secara hukum, dan melindungi pemegang hak guna usaha air.
Pemahaman ini tentu saja berbeda dengan Hak Atas Air, yang didasarkan atas air sebagai hak asasi manusia. Sebagai hak asasi manusia, maka air bersifat inclusive, tidak bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan, tersedianya air bagi seluruh rakyatnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Konstitusi.
Praktek pengelolaan air masih juga lebih mementingkan  upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air. Pencemaran dan penghancuran terhadap sumber-sumber air juga dihancurkan dengan atas nama pembangunan, sehingga konservasi dan perlindungan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Tak hanya itu, praktik pengelolaan air yang eksplotatif ini juga mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara atas air.
Pemantauan yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan bersama 2.989 perempuandi Jakarta, Aceh, dan Makassar, mengungkapkan fakta bahwa di ketiga wilayah tersebut masyarakat masih menghadapi permasalahan krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada kondisi air yang keruh, berwarna, berbau, kotor dan/atau berasa, warga masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.
Praktek yang ada juga mengabaikan situasi dan dampak berbeda yang dialami perempuan ketika terjadi krisis air bersih akibat pengelolaan air yang eksploitatif. Peran untuk memastikan akses dan ketersediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan, mulai dari kebutuhan air untuk minum, memasak, mencuci, mandi, dll. Ditambah lagi dengan adanya kebutuhan atas air bersih yang lebih tinggi bagi perempuan dibandingkan laki-laki, setidaknya dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan reproduksinya, terutama pada saat menstrusi, kehamilan dan pasca melahirkan.
Di berbagai kasus, tidak adanya akses air bersih telah mengakibatkan beban kerja perempuan bertambah, meningkatkan kekerasan terhadap perempuan, bahkan terancamnya jiwa dan kesehatan reproduksi perempuan akibat kualitas air yang buruk atau tercemar.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga diabaikan. Terlebih lagi partisipasi perempuan. Peran penting perempuan dalam pengelolaan air dan sumber daya air serta kebutuhan khusus perempuan atas air tidak serta merta menciptakan akses dan kontrol bagi perempuan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan air dan sumber daya air.
Kami mencatat kelambanan dan keenganan pemerintah dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Indikasi dari hal tersebut dapat dilihat dari:
  1. Sejak dibatalkannya UU No.7/2004 pada 2015 lalu hingga saat ini, belum ada konsultasi publik terkait RUU Air yang baru. Praktek pengelolaan air masih juga lebih mementingkan upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan.
  2. Pemerintah lebih fokus menjamin keberlangsungan kontrak dan ijin yang dipegang swasta lewat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/SE/M/2015dan penerbitan PP No.121 Tentang Pengusahaan SDA dan PP 122 Tentang SPAM yang juga diproses secara tertutup dan menimbulkan kerancuan.
  3. Dalam prakteknya PP 122/2015 Tentang SPAM justru mempersulit PDAM untuk menambah pasokan air baku lewat Sistem perijinan yang rumit, sementara PP 121/2015 justru disalahgunakan oleh swasta untuk memperpanjang praktek perampasan air publik dan dibiarkan tanpa sanksi. Contoh dari pelanggaran ini adalahIzin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT), berbentuk Keputusan Gubernur Jabar kepada PT. Tirta Investama bernomor 546.2/154.10.1.01.2/BPMPT/2015 tersebut, pada Memutuskan, Menetapkan KESATU, pada poin F. Jenis Pemanfaatan, tertulis Untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat. PT. Tirta Investama juga didapati mengambil air Tanah atas pesanan PT. Aqua Golden Mississippi. PT TIV dan PT AGM melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 yang tidak membolehkan pemindahtanganan izin pengolahan air.
  4. Ketidakjelasan alokasi pemanfaatan air, izin penggunaan air dan kewenangan pengelolaan air, menjadi bukti ketidaksiapan Pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pengaturan sumber daya air, Beberapa hal tersebut secara langsung dapat memicu terjadinya konflik yang bersumber pada sumber daya air. Lebih jauh, ketidakjelasan pemegang otoritas dalam pengelolaan sumber daya air dan wadah koordinasi serta lembaga resolusi konflik baik di tingkat nasional maupun daerah, akan semakin memperbesar kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, belum lagi lembaga-lembaga yang diberikan mandat untuk menyelesaikan jika terjadi konflik atas air adalah lembaga-lembaga yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan langsung karena bersifat sentralistik.
Terkait dengan berbagai persoalan tersebut di atas, kami ingin kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR RI untuk:
  1. Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan Masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusidengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan.
  2. Terlebih dahulu mengevaluasi Proyek Utang WATSAL termasuk syarat-syaratnya masih masih melekat dalam Kebijakan Pengelolaan SDA dan praktek-praktek Pengelolaan air yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD yang telah di tafsir oleh Mahkamah Konstitusi yang menekankan bahwa Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
  3. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh Gugatan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005, bertanggal 19 Juli 2005 dan Keputusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak publik (res commune), yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat, perempuan dan laki-laki, secara bersama-sama. Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA sebab hanya dengan cara itulah hal-hal berikut, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut, dapat diwujudkan yaitu:
  • Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari danuntuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Namun, mengingat kebutuhan akan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tidak cukup lagi diperoleh langsung dari sumber air yang diusahakan oleh masyarakat maka negara wajib menjamin hak setiap orang, perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokoknya, termasuk mereka yang menggantungkan kebutuhan itu pada saluran distribusi. Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum dan harus menjadi prioritas program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum. Konsep hak dalam Hak Guna Air haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi.
  1. Mengintegrasikan prinsipkeadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program dan kelembagaan terkait pengelolaan air dan sumber daya air, antara lain dengan memastikan:
  • Situasi perempuan dalam pengelolaan sumber daya air dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan program terkait pengelolaan air dan sumber daya air.
  • Akses dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh hak atas air serta untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang setara, baik bagi diri, keluarga dan komunitasnya.
  • Peran dan keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengambilan keputusan di setiap tingkatan.
  • Keterwakilan perempuan dalam kelembagaan terkait
—————————————–
KRuHA – WALHI – KPA – SPRI – debtWatch Indonesia – Bina Desa – CREATA – IGJ – KPRI – HuMA – JATAM – Solidaritas Perempuan – Sarekat Hijau Indonesia – Kontras

Jumat, 03 Februari 2017

Amdal Semen Rembang Dinyatakan Layak

JUM'AT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:07 WIB

Massa pendukung dan penolak pabrik Semen Indonesia di Rembang sama sama melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, 27 Desember 2016. Polisi memisahkan aksi mereka agar tidak terjadi bentrok fisik. Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang - Sidang penilaian adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan PT Semen Indonesia memutuskan bahwa Amdal layak.

"Amdal semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto di Semarang, Kamis 2 Februari 2017.

Ia menjelaskan kelayakan adendum Amdal dan RKL-RPL semen Rembang dinilai berdasarkan sepuluh kriteria yang diatur pada Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.
Kesepuluh kriteria itu adalah rencana tata ruang sesuai peraturan perundangan, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam, kepentingan pertahanan keamanan, dampak aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi dan kontruksi serta hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting baik positif maupun negatif.

Kemudian, kemampuan pemrakarsa dan atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif, yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.

Dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat, pengaruh rencana usaha dan atau kegiatan terhadap entitas ekologis yang terdiri dari entitas kunci, nilai ekologis, nilai ekonomi, dan nilai ilmiah, rencana usaha dan atau kegiatan tidak menganggu usaha atau kegiatan yang lebih dahulu ada di lokasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

"Meskipun amdal PT Semen Indonesia telah dinilai layak, namun ada sejumlah syarat dan masukan dari para pakar dan masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan," kata Sugeng yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng itu.

Selain itu, kata dia, tidak ada batas waktu dalam perbaikan dokumen tersebut atau dengan kata lain jika semen Rembang terlalu lama dalam bekerja, maka rekomendasi akan semakin lama dikirim ke gubernur.

"Sebelum rekomendasi kami kirim ke Bapak Gubernur, maka PT Semen Inndonesia harus memperbaiki dokumen dulu. Bola sekarang di perusahaan, kalau dokumen sudah lengkap kami baru bisa menyusun rekomendasi," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko mengatakan bahwa sidang penilaian adendum amdal serta RKL-RPL PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas.

Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.

Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ANTARA

Kamis, 02 Februari 2017

Gema Demokrasi: Hentikan Kriminalisasi dan Lawan Perampasan Tanah

GEMA DEMOKRASI
Release
HENTIKAN KRIMINALISASI PETANI DAN LAWAN PERAMPASAN TANAH


Gema Demokrasi Semarang- Belakangan ini, konflik-konflik Agraria semakin bermunculan. Semakin banyak masyarakat yang terampas dan/atau terusir dari tanah-nya sendiri. Begitu pula dengan masyarkat menjadi korban-korban represifitas para aparat. Lalu, masyarakat juga menjadi korban dari amburadulnnya penegakan hukum di negara Indonesia. 
Tercatat sudah, banyak masyakarakat yang menjadi terpidana ataskriminalisasi karena perbuatan-perbuatan yang bertindak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Tercatat, dalam lingkup Jawa Tengah misalnya beberapa kasus tanah, Konflik Agraria, Lingkungan, dan lain sebagainya. 
Yang menjadi pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (Catahu YLBHI-LBH Semarang, 2016). Rincinya, dalam kasus pembangunan Pabrik Semen di Rembang misalnya, telah keluar putusan Mahakamah Agung RI yang memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang. Dengan, pertimbangan pada pokoknya menyebutan, ‘’bahwa Amdal yang digagas pihak pemakarsa cacat yuridis’’. 
Namun, hingga sampai putusan MA RI keluar, Gubernur Jawa Tengah belum pula beritikad baik atau berpihak pada rakyat. Hal itu dilihat, dari upaya Gubernur Jawa Tengah yang bersikap proaktif terhadap PT Semen Indonesia yang pada pokoknya berpihak pada PT Semen Indonesia yang pada akhirnya akan mengeluarkan Izin Lingkungan terhadap pembangunan pabrik semen di Rembang; PT Semen Indonesia tidak hanya berkonflik di Rembang, begitu pula yang terjadi di Desa Surokonto Wetan, Kab. Kendal tercatat dalam arsip Gema Demokrasi Semarang bahwa PT Semen Indonesia melakukan tukar menukar kawasan hutan atas pendirian tapak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang tidak melalui proses yang clean and clear. Yang, pada akhirnya terdapat 450 pengarap di Desa Surokonto Wetan akan terusir dari lahan garapan yang sudah mereka garap sejak tahun 1972; kemudian, berdasarkan arsip Gema Demokrasi Semarang terdapat pula Kriminalisasi 3 petani di Surokonto Wetan atas pelapor ROVI dari KPH Kendal, dan posisinya saat ini 3 petani tersebut dijatuhi putusan hakim pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda masing-masing 10 Milyar Rupiah; Kemudian, dan lain sebagainya. 
Bertambahnya tahun, bertambahnya korban-korban atas abainya negara untuk menjamin hak-hak masyarakatnya atau bahkan negara turut andil menjadi pelaku merampas hak-hak masyarakatnya. 
Terkhusus terhadap masyarakat yang melakukan penolakan pabrik Semen di Rembang, pada prinsipnya hak-hak mereka diatur dalam Bahwa, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4) 28I ayat (2), (3) dan (4), pada prinsipnya ‘’Setiap orang berhak untuk hidupserta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’.Konstitusi menjamin hak-hak warga negaranya, tapi bila kita melihat alasan Gubernur Jawa Tengah dalam wawancara di Tirto.id bahwa, dengan dasar pendapatan (nominal uang) menjadi alasan atas boleh berdirinya pabrik semen di Rembang, Gubernur malah abai dalam mengindahkan suara-suara rakyat yang tidak mengkhendaki berdirinya pabrik semen di Rembang, bahkan dijamin dalam Konstitusi. 
Jadi, simpulannya kepada Gubernur Jawa Tengah, segera Moratorium pendirian pabrik semen di Rembang;Terkhusus pula, terhadap masyarakat yang menjadi korban-korban atas represitas negara. Yang salah satu akar represitas tersebut adalah konflik Agraria, kesewenangan aparat, militerisme, penutupan ruang-ruang demokrasi, dan lain sebagainya. 
Lebih lanjut, terhadap konflik Agraria menjadi penting atas sering kali penanganan dan penyelesaian konflik Agraria yang sudah mencapaikekronisan konflik agraria, mulai dari kekerasan-kekerasan, sampai dilakukan berulang-ulang; pengusiran individu dan sekelompok masyarakat tertentu dari tanah dan rumahnya masih sering terjadi; hingga pelanggaran hak asasi semakin tajam hingga berujung pada kekerasan fisik dan penghilangan nyawa; Gema Demokrasi Semarang berpendapat bahwa, sudah seharusnya dilakukan supremasi hukum dan segera dilakukan Reforma Agraria sejati. Kemudian, jaminan atas hak-hak masyarakat yang telah menjadi korban represifitas negara harus segera direhabliatasi.Maka dari itu, kami Gema Demokrasi Semarang menyatahkan sikap:
1. Lawan kriminalisasi petani dan perampasan tanah rakyat;
2. Perlindungan sejati terhadap buruh dan keluarganya, 
3. Tolak pendirian pabrik semen di Rembang;
4. Moratorium pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah; 
5. Hentikan tindakan intimidasi terhadap rakyat Rembang;
6. Segera laksanakan reforma agraria sejati;
7. Bebaskan tanpa syarat 3 petani Surokonto Wetan dari vonis 8 tahun dan denda 10 milyar;
8. Tolak wajib militer di kampus

Semarang, 2 Pebruari 2017

GEMA DEMOKRASI
Pemuda PPSW - PPRI - SINEMA 71 TEGAL - PEMBEBASAN - AMP - SEBUMI - PMII - PPR - UNIMUS - KOBUMI - FRI West Papua - LBH Semarang

Narahubung: 
Kelana : 083 842 177 199 | Bery : 082 243 889 213 | Semuel : 082 326 046 489

Press-Release JM-PPK

Semarang 2 Pebruari 2017


Memperjuangkan nasib tanah leluhurnya sendiri di negara kita sendiri memang tidak gampang. Ancaman kehancuran lingkungan dalam arti luas, termasuk lenyapnya sumber air kehidupan bagi manusia dan semua makhluk yang menghuni di Pegunungan Kendeng.
Perlu dicatat Pegunungan Kendeng ini merupakan suatu wilayah kehidupan semua makhluk yang lebih tua dari pemerintahan raja-raja Jawa, jauh lebih tua lagi dari pemerintahan kaum penjajah maupun pemerintahan negara republik indonesia.
Apalagi sekedar dibanding dengan Pemerintahan jawa tengah, yang sekarang dipimpin orang yang ideologi partainya mengabdi kepentingan kaum marhaen " WONG CILIK" dan mereka yang tertindas oleh kekuatan apapun.
Dibawah pemerintahan orang yang berpegang pada ideologi partai seperti itu, haruskah rakyatnya berjuang sendiri mati-matian untuk mempertahankan tanah leluhur, mempertahankan untuk menjadi petani dan mempertahankan hak hidup dari segala jenis ancaman kehancuran.


Kehadiran 9 Kartini Kendeng dari Rembang dengan membawa berbagai hasil pertanian pada hari ini di depan kantor BLH, hendak menunjukkan kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh pemerintah pengambil kebijakan dan kepada seluruh investor semen, bahwa tanah kami begitu subur. Tidak hanya padi, segala palawija dan ternak hidup dan dihidupi oleh sumber air dari Peg. Kendeng yang saat ini terancam musnah jika ekspansi pabrik semen dan tambang batu kapur jadi dilaksanakan di Peg. Kendeng. Kami tidak pernah gentar sedikitpun untuk terus berjuang agar sumber kehidupan dan penghidupan kami tetap lestari, tidak hanya untuk masa sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak cucu.

Sehubungan dengan diadakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL untuk menilai dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, maka JM-PPK menyatakan Sidang AMDAL tersebut tidak layak untuk dilakukan, pada dasarnya sudah ada keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, maka seluruh proses pembangunan pabrik dan penambangan semen di Rembang harus dihentikan.
Untuk itu, kami meminta agar proses penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah ini dihentikan.


Sebagai Warga Negara yang baik, kami akan tetap teguh untuk menjunjung tinggi hukum yaitu Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kami akan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan janjinya yang akan menjadikan jawa tengah ijo royo-royo dengan tidak mengeluarkan izin untuk pabrik semen di rembang.. dengan ini pula kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendahulukan kepentingan kaum marhaen " WONG CILIK" (petani) daripada mendahulukan kepentingan export semen karena terbukti di Indonesia over produksi semen.
Salam Kendeng
Lestari.
JM-PPK

Joko Prianto 082314203339

Perjalanan Menuju Kendeng: Temu Masyarakat Karst Indonesia

February 2, 2017 | Oleh: Wahyu Eka*


Para aktivist Kendeng 

Tuban-Blora-Purwodadi-Pati
Karst adalah sumber kehidupan, begitulah keyakinan kami ketika menyuarakan perlunya melindungi sumber kehidupan. Alam telah memberikan penghidupan, maka manusia harus menyayanginya, melindunginya serta melestarikannya, begitulah keyakinan kami. Suku, budaya, bahasa dan wilayah boleh berbeda, tetapi keyakinan bahwa karst sebagai alam yang harus dikasihi selalu melekat dalam sanubari. Begitulah kesan yang saya dapat saat mengikuti pertemuan masyarakat karst, refleksi tentang makna perjuangan melindungi Ibu Bumi yang telah memberi kehidupan. 
Minggu ini saya sebagai perwakilan pemuda jomblo suka protes soal tambang, diundang oleh kawan-kawan organisasi non-pemerintahan yang bergerak di bidang lingkungan untuk menghadiri pertemuan masyarakat karst. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh JATAM, Desantara, JMPPK dan TKPT, bertempat di Omah Kendeng, Sukolilo, Pati dan Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang.
Bertepatan pada hari minggu tanggal 15 (1/17) saya berangkat dari Tuban menuju Blora terlebih dahulu, melewati jalan yang baru pertama kali saya lewati yaitu jalur Jatirogo-Kenduruan-Blora. Melewati hutan kelola perhutani yang semakin hari kian menipis, jalan penuh hambatan seperti, lobang, batu, jalan tidak rata, serasa sedang melewati track motorcross. Adrenalin terpacu, skill dipertaruhkan tentunya, ini merupakan pengalaman menarik daripada duduk diam tak produktif. Sesampainya di Blora saya langsung menuju Pati bersama kawan-kawan dari Walhi Jatim dan Trenggalek. Lagi-lagi saya dibuat takjub, rute menuju Omah Kendeng via Purwodadi-Grobogan benar-benar menantang. Seolah ada pesan selamat datang “Sugeng rawuh, dateng Kendeng”, memang sepanjang jalan kami melewati turunan lalu tanjakan dengan pemandangan hutan yang tak sepenuhnya lebat. Kendeng membujur lintas daerah, pegunungan kapur yang benar-benar indah menajubkan. Bayangkan saja jika korporasi tambang datang menkooptasi Kendeng, dampaknya akan sangat besar. Baik itu petani, masyarakat sekitar hingga pemuda-pemudi yang doyan selfie, mereka akan kehilangan harta yang paling berharga bagi manusia.
Sesampainya di Omah Kendeng, kita bertemu dengan masyarakat dari berbagai daerah yang mempunyai persoalan yang sama yaitu terancamnya ekologi karst. Mulai dari masyarakat yang sudah terdampak sampai yang baru akan dibangun. Mereka berasal dari Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kita bertemu dalam satu tempat yang menjadi sarang perjuangan sedulur Kendeng, untuk belajar bersama satu sama lainnya. Selain itu tentu kita akan berjejaring, saling bertukar informasi dan bersolidaritas untuk mendukung perjuangan melindungi lingkungan hidup. Bertukar pemikiran dalam bentuk strategi perjuangan yang telah dilakukan, tujuannya nanti agar bisa mengembangkan strategi-strategi gerakan baru ketika kembali ke daerah masing-masing. 
Dari Omah Kendeng ke Sonokeling 
Pada hari senin 16 (1/17) kami mengikuti serangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan. Kegiatan pertama, kami diajak untuk berjalan cukup jauh melintasi salah satu area di kawasan pegunungan Kendeng. Dalam perjalanan yang cukup melelahkan, karena saya sudah tak seramping dulu. Banyak hal yang sebetulnya tidak baru, cenderung melekat diingatan layaknya mantan. Jalanan berbatu, pepohonan yang tidak merata, areal pertanian di atas bukit kapur. Mengingatkanku pada beberapa daerah di Tuban, sebut Desa Mliwang, Sawir, daerah Kecamatan Kerek dan Montong. Secara geografis hampir serupa, baik struktur tanah hingga morfologi bukit karst itu sendiri. Selama perjalanan yang cukup menguras lemak, saya menjumpai aliran sungai kecil yang muncul dari sela-sela bebatuan, mengalir menuju daerah yang lebih rendah. Mungkin air tersebut berasal dari ponor (lubang air) atau rekahan, tidak hanya satu tapi saya melihatnya lagi. Di dekat sumber air, terdapat tebing karst yang menjulang tinggi mirip di daerang Montong Tuban. Secara morfologi bebatuan hampir sama, dengan tetesan-tetesan air di ujung bebatuan. Tebing tersebut dinamakan watu Semar, daerah yang dikramatkan oleh warga setempat. 


Sepanjang jalan dari Omah Kendeng menuju Omah Sonokeling, saya melihat bahwa tanah ini subur, bahkan bebatuan bisa ditanami beberapa tanaman seperti jagung, kacang, singkong dan tanaman pangan lainnya. Cukup membantah anggapan sesat, bahwa gunung kapur itu tidak produktif nyatanya sangat subur dan menguntungkan. Jika di reboisasi kembali beberapa titik, mungkin dapat digunakan sebagai lahan wisata berupa bumi perkemahan dan outbound. 
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih satu jam, kami istirahat sejenak di pendopo. Setelah itu kami merefleksikan perjalanan tadi secara bergantian, dengan panduan Pak Eko Teguh yang nantinya akan sedikit berbagi ilmu. Pak Eko Teguh akrab disapa ET, merupakan dosen S2 UPN Jogjakarta yang cukup mumpuni soal kajian karst. Karena memang beliau sendiri telah melakukan beberapa kajian baik di Jawa maupun di Kalimantan beberapa waktu lalu, beliau juga merupakan penasihat dari ISS (Indonesia Speleological Society) yang bergerak di bidang kajian soal penelitian dan penelusuran terkait goa-goa di Indonesia. Menarik, ibarat anak SD yang selalu ingin tahu, saya sangat antusias mendapatkan materi ini.


Selanjutnya Pak ET, menjabarkan sedikit pengetahuan soal karst. Terkait apa itu karst, bagaimana kriterianya, tipologinya, cukup panjang untuk dijelaskan. Pak ET memberikan sedikit pencerahan jika melihat persoalan karst, maka kita harus mengenali karakteristiknya. Eksokarst dan Endokarst, merupakan karakteristik  yang menunjukan bahwa bukit tersebut termasuk dalam tipologi karst atau tidak. Eksokarst merupakan wilayah permukaan, dapat berupa ponor (lubang masuknya air), doline (lubang yang lebih besar), karren, uvala, polije, terrarosa (tanah pelapukan kapur) dan Sinkholes (lubang, biasanya mulut goa vertikal). Selanjutnya Endokarst merupakan lapisan bawah, sungai bawah tanah dan goa kapur bawah tanah yang dipenuhi stalaktit, stalakmit serta tiang kapur. Jika suatu kawasan terdapat karateristik yang seperti itu, sudah dapat dipastikan bahwa kawasan tersebut merupakan karst. Setelah mendapatkan materi, kami beristirahat sejenak.
Menuju Brati, Bertemu  Kartini Kendeng
Sesi selanjutnya, kami membentuk tiga kelompok yang nantinya akan terjun langsung ke tempat-tempat terdampak. Ya semacam daerah yang akan dibangun industri, serta daerah yang sukses menolak. Saya sendiri tergabung di kelompok tiga, bersama kawan dari Sankulirang-Mahayat, Biduk-Biduk, Karawang, Gombong dan beberapa dari JATAM. Kami ditemani Yu Gunarti ketika studi lapangan ke Desa Brati, Kayen. Kami bertemu dengan ibu-ibu penolak tambang, mereka bercerita panjang lebar dengan bahasa campuran, yang membuat beberapa teman-teman berasal dari Jawa Barat, Kalimantan serta Sulawesi geleng-geleng kepala. Mereka hanya mengangguk-anggukan kepala, muka serius namun sejatinya bingung. Beruntunglah Mbak Mai dari JATAM menjadi penerjemah bagi mereka, sehingga mereka tak perlu bertanya pada saya. Ibu-ibu tersebut merupakan garda terdepan pejuang Kendeng, mereka tergabung dalam kelompok Simbar Wareh. 
Menurut Yu Gunarti,untuk meyakinkan mereka semua agar sadar tentang pentingnya melestarikan Kendeng cukup susah. Beliau harus menyambangi satu persatu sedulur, menceritakan perihal pentingnya menjaga Ibu Bumi. Dari metode bertamu, ke arisan hingga tahlilan, semua dilakukan demi meyakinkan ibu-ibu penolak tambang. Awalnya mereka tidak terlalu peduli, tak punya sikap karena beranggapan bahwa orang kecil itu tak berdaya. Namun waktu berjalan, mereka telah yakin untuk berjuang. Jika dahulu laki-laki, maka sekarang ibu-ibu juga turut menjadi penolak semen yang cukup progresif. Intimidasi, fitnah serta perlakuan tidak menyenangkan senantiasa mereka terima. Baik dilakukan oleh tetangga, aparatur desa, preman hingga aparatur negara mereka terima dan hadapi. 
Dari awalnya ragu-ragu, sekarang telah teguh bersikap membela Kendeng agar tetap lestari. Saya tersentak, bagaimana mungkin orang-orang yang selama ini menjadi biang kerok lolosnya AMDAL. Malah menjadi penolak yang militan, bahkan lebih berani daripada para aktivis penolak tambang. Mereka lebih berani bersikap daripada para akademisi penakut, yang selalu sok bicara soal keadilan, kesejahteraan dll. Ibu-ibu ini terbentuk bukan secara pragmatis, mereka ada karena keterkaitan personal manusia. Kepentingan yang sama, untuk melindungi sumber penghidupan mereka. Belajar melihat kenyataan, bertindak sesuai dengan pengetahuan, nurani dan keyakinan. Ibu-ibu ini adalah contoh pejuang kesetaraan di era modern ini, disaat mereka tengah asyik berteriak kesetaraan dalam konteks kebebasan berpakaian.
Kami diantar oleh ibu-ibu tersebut berkeliling desa, mengunjungi sumber mata air, goa vertikal yang bernama goa pari, lalu sumber pengairan sawah warga. Semuanya merupakan bukti bahwa Kendeng kaya akan air, melimpah ruah untuk kelangsungan hidup manusia. Tanahnya subur, memberikan manusia kehidupan. Berkontradiksi dengan ungkapan pihak tambang, jika daerah tersebut tidak subur, gersang dan menyedihkan. Menawarkan kesejahteraan semu, ditengah sumber daya alam yang begitu menajubkan. Sebuah sumber penghidupan yang langsung dirasakan oleh manusia, kesejahteraan yang nyata. Dimana manusia dengan alam hidup berdampingan, saling menjaga satu sama lainnya. 
Selepas bertemu ibu-ibu, kami pulang ke Omah Kendeng dengan menaiki truk bak terbuka. Sepanjang perjalanan cukup mengasyikan, memicu adrenalin. Bayangkan truk yang besar harus melewati jalan-jalan kecil, repotnya lagi ketika bersimpangan dengan truk yang lainnya. Toh supirnya memiliki skill offroad, sehingga membuat kami merasa aman. Sesampainya di Omah Kendeng kami istirahat sejenak, bersih diri, serta bersiap makan malam bersama sebelum melanjutkan aktivitas. Makanan hari pertama cukup enak, sederhana namun terasa istimewa. Mungkin karena dimakan bersama-sama, sambil bercanda satu sama lain yang membuat suasana lebih hidup. 
Sesudah makan, kami bersiap untuk presentasi hasil studi lapangan. Tiap kelompok mempresentasikan hasil temuannya, secara bergantian. Presentasi yang ditampilkan tak jauh beda dengan materi dari Pak ET, terkait karst itu sendiri. Lalu pola perjuangan juga hampir sama, masih satu koridor gerak. Mungkin yang berbeda ialah, ketika ada salah satu kelompok yang menceritakan soal goa jodoh atau sumber jodoh. Seketika aku tersentak, “benarkah”. Ada harapan ini, kalau iya siapa jodohku ya?. Sempat kami tertawa bersama, saling mengolok satu sama lainnya. Walaupun berbeda ras, budaya, agama baik tua maupun muda, kami akrab satu sama lainnya. Setelah materi selesai kami bersiap beristirahat, karena besok akan ke Semarang mengikuti aksi Kendeng menagih janji Ganjar. Ndoro Ganjar tunggu aku, ayo noak bareng ben gak lamis !!!!!!!!.

*Penulis adalah pemuda desa yang peduli dengan lingkungannya
Sumber: TubanLiterasi