Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Kamis, 29 Oktober 2015

Tolak Tambang, Warga Kebumen dan Pati Geruduk Sidang Amdal Bukit Karts Gombong


KBR, Kebumen – Ratusan warga yang berasal dari kawasan Gombong Selatan, Kebumen, dan Kabupaten Pati Jawa Tengah mendatangi sidang proposal komisi Amdal Jawa Tengah di Semarang, Kamis.  Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), Lapiyo mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan wilayah Gombong selatan untuk ditambang pabrik semen PT Semen Gombong. Sebelumnya, dari penelitian yang dilakukan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), direkomendasikan agar kawasan karst Gombong Selatan tidak boleh ditambang.
Masyarakat Gombong Selatan, ujarnya, selama ini menggantungkan kebutuhan air dari keberadaan pegunungan karst yang membentang di dekat pantai selatan Jawa tersebut. Pegunungan karst Gombong Selatan memiliki 32 mata air yang tetap mengalirkan air meski musim kemarau. Air ini digunakan oleh warga 11 kecamatan di Kebumen.

"Itu bukan hanya warga Kebumen saja, tapi juga warga Pati. Pati juga sama, penambangan pabrik semen. Diadakan orasi, transparansi terutama kepada pemerintah provinsi. Betul, saya tadi sudah mengikuti sidang Amdal. Dari sekian pertanyaan dan sekian pernyataan yang disampaikan pabrik semen (soal perbukitan karst gombong) sebagian besar yang ada di buku itu tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan." Tegas Lapiyo.

Lapiyo mengatakan sudah menghubungi DPRD Kebumen mengenai masalah ini. Namun, respon yang diberikan DPRD Kebumen tidak memuaskan. Kalangan DPRD Kebumen hanya menjawab akan mempelajari Amdal saja.

Lapiyo menambahkan, kedatangan warga Pati merupakan bentuk empati lantaran mereka juga sama-sama menghadapi ancaman penambangan kapur oleh pabrik semen yang mengancam hajat hidup mereka.

Pabrik PT Semen Gombong  berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele.
Sidang Komisi Amdal rencana pendirian pabrik  Semen digelar di kantor Balai Diklat Provinsi Jawa Tengah di Jalan Setiabudi Semarang. Sidang ini diwarnai aksi penolakan oleh warga.

Editor: Rony Sitanggang | http://portalkbr.com/berita/10-2015/tolak_tambang__warga_kebumen_dan_pati_geruduk_sidang_amdal_bukit_karts_gombong/77009.html

Minggu, 25 Oktober 2015

Sidang Rakyat Pra Sidang Amdal Semen Gombong

Suasana sidang terbuka Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag] yang digelar di halaman sekretariatnya  

Kata Billy Graham: keberanian bisa menular, ketika seorang pemberani mempertahankan keberaniannya; semua orang menjadi tegak. Rupanya benar adanya, ketika hari-hari ini para pejuang agraria dibunuh dengan cara keji, dipentungi seperti binatang, ditekandan dikriminalisasi; banyak orang terinspirasi buat melawan segala ketidakadilan yang nyata makin merajalela dimana-mana.

Ketika organisasi Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) menggelar rapat terbuka [24/10] malam itu di halaman sekretariatnya, ingatan seputar kematian Salim Kancil pun menyeruak. Seseorang bahkan menyatakan kesiapannya menghadapi resiko seperti yang telah menimpa pejuang tani dari Selok Awar Awar itu. Dalam perjuangan menyelamatkan lingkungan karst, bisa jadi bakal berhadapan dengan kejahatan korporasi tambang. Namun resiko seperti itu telah disadari.    

Rapat terbuka digelar di luar rumah Lapiyo yang sekaligus dijadikan sebagai posko sekretariat, partisipasi kehadiran warga bahkan meluber hingga jalanan desa Sikayu yang malam itu masih belum disapu turunnya hujan Oktober. Banyak pemuda desa juga hadir di tengah kerumunan, tak terkecuali ibu-ibu warga sekitarnya yang nampak aktif mengikuti hingga jelang dinihari.

Fase Pra Sidang Amdal  

Tahap riset dan penyusunan dokumen Amdal pt. Semen Gombong ditengarai sarat dengan berbagai manipulasi. Dari penyusunan data yang tak sesuai dengan fakta lapangan hingga perumusan kerangka acuan yang terkesan plintat-plintut. Teorinya memang partisipatif namun prakteknya mengelabui partisipasi wakil masyarakat. Prinsip partisipatif cuma berlaku bagi orang tetentu dari bagian masyarakat yang memang cenderung pro semen. Sedang bagi anggota tim penilai Amdal yang kritis bahkan ditinggalkan.

Ketua Perpag Samtilar di depan warga menekankan pentingnya persatuan guna menghadapi kekuatan pemodal yang akan mengerahkan kekuasaan  dengan kekuatan pengaruhnya. Persatuan warga menjadi penting dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming apa pun.

“Janji kemakmuran dari tambang semen itu sangat tak pasti, tetapi ancaman kerusakan lingkungan karst jelas nyata”, tegas Samtilar.

Kejahatan korporasi tambang terbukti dari banyaknya kasus-kasus yang hanya mengakibatkan kerugian dan kesengsaraan rakyat. Tapi manfaat dari sumber daya alam dikuasasi segelintir orang yang diamini pejabat. Kejahatan lain ditunjukkan salah satunya dari penyusunan dokumen yang terkesan ideal tapi sesungguhnya di mata warga cuma abal-abal. Dalam dokumen setebal 311 halaman itu banyak manipulasi, kebohongan dan lebih banyak memunculkan cercaan warga yang telah turun temurun tinggal di kawasan itu.

Perpag Tolak Amdal Semen Gombong

Tak kurang kritis pencermatan Supriyanto dan Lapiyo yang kini fokus mengkonsolidasikan warga sekitar kawasan karst yang dikategorikan sebagai Karst-1. Bukit karst yang permukaannya didominasi bentangan karang terumbu ini memang merupakan batuan terbaik yang berfungsi meresapkan, menyimpan dan mengatur air hujan jadi cadangan sumber air bawah tanah.

Seorang aktivis caving Marsinus Yosa dalam penelusurannya di bulan yang menandai puncak kekeringan musim kemarau ini menemukan bukti besarnya debit air di goa-goa yang ada di perut gunung. Kenyataan ini mendekatkan kebenaran teoritik bahwa kalau pun terjadi kemarau panjang yang ekstrim sekali pun, sistem tata air kawasan karst dalam perut bumi itu masih sanggup memasok ketersediaan cukup air.

Sebagaimana tanah, air merupakan kebutuhan mendasar yang jadi hak asasi manusia, berikut tumbuhan dan habitat hewan serta biota lain sekitarnya. Dengan begitu kelestariannya jadi wajib buat dijaga. Ganggungan atau ancaman terhadap kelestarian ini bermakna persoalan yang merambah wilayah hak asasi itu.

“Itu sebabnya perjuangan warga disini bermakna perjuangan HAM”, jelas Supriyanto.  

Dan sidang warga malam hari itupun melahirkan keputusan untuk menolak Amdal pt. Semen Gombong  

       

Rabu, 21 Oktober 2015

PETA YANG TERANCAM: KRISIS KAPITALISME & UPAYA PEREBUTAN RUANG HIDUP DI PEGUNUNGAN KENDENG UTARA – PATI

·  · in Analisis Kasus.

Gambar: Bambu runcing perlawanan sebagai bentuk aksi penolakan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara
Selama kurang lebih 200 tahun, masyarakat Industri Kapitalis telah berkembang melalui berbagai aksi penjarahan dan penghancuran terhadap sumber daya alam yang ada di bumi ini. Imperialisme yang dalam pengertian Lennin merupakan tahap tertinggi dari Kapitalisme telah berhasil menciptakan jalan bagi Kapitalisme ke seluruh penjuru Dunia (Tornquist, 2010: 18). Proses imperialisme yang dilakukan oleh negara-negara barat dengan menjarah Sumber Daya Alam (SDA) dari negeri Jajahan telah membuat ekonomi negaranya seperti sekarang ini. Maka tak salah kalau Mahatma Gandhi mengungkapkan bahwa kalau negeri yang dulu terjajah ingin menyamai ekonomi dari negara barat, maka negeri terjajah ini harus melakukan Imperialisme selama 100 tahun dulu ke negara barat ini.
Salah seorang mahasiswa pertambangan dari Institut Terknologi tertanama di Indonesia pernah mengungkapkan bahwa bumi ini diibaratkan sebagai seekor kambing gemuk, yang kalau dibiarkan pasti akan mati percuma. Begitu pula dengan bumi tandasnya, kalau dibiarkan dan tidak dieksploitasi secara membabi-buta juga pasti akan menjadi hancur sia-sia (Wacana, edisi 26 tahun XXI: 02). Frame berfikir tersebut sangat selaras dengan logika dari kapitalisme kontenporer. Artinya roda produksi harus terus bergerak, ekspansi modal harus terus diputar dan ekploitasi terhadap bahan mentah pun harus terus dilakukan. Ketika proses tersebut berhenti, maka terompet krisis Kapitalisme pun ditiupkan.
Pola produksi dari kapitalisme yang bersifat anarkis memang telah membuat dunia sedang berada pada titik nadir. Berbagai kelangkaan terhadap bahan-bahan sumber daya alam yang tak terbaharukan seperti minyak, batu bara, logam dan bahan tambang yang lain telah semakin mendekat dikala pola kehidupan tetap seperti ini. Maka para generasi penerus kita pun hanya akan menggigit jari karena tak dapat menikmati manfaat dari sumber-sumber kehidupan yang diciptakan dengan gratis oleh bumi kita ini sebagai akibat keserakahan dibalik selimut kompetisi Kapitalisme. Dan hal yang tak pernah terlepas dari proses moda produksi Kapitalisme selain kerusakan ekologi adalah sebuah proses proletarisasi dengan cara penyingkiran masyarakat terhadap alat-alat produksinya (primitive accumulation), perampasan hak-hak dasar hidup masyarakat yang hasil akhirnya adalah kemiskinan, penderitaan dan penindasan.
Logika Kapitalisme dan Pembukaan Ruang-ruang Baru
            Didalam setiap produksi, pasti akan menimbulkan destruksi (Gorz, 2005). Seperti ketika suatu perusahaan memproduksi kertas, maka prasyarat agar komoditas kertas itu terbentuk perusahaan tersebut harus menebang ribuan pohon sebagai bahan baku kertas serta memerlukan minyak sebagai penggerak mesin-mesin produksinya. Kenyataan tersebut membuat kapitalisme sangat memerlukan ruang-ruang baru sebagai penyokong terlaksananya akumulasi kapital selain sebagai cara untuk mengatasi krisis overakumulasi sebagai akibat dari badai resesi atau defresi yang deflasioner.
Bagi Lavebre didalam teorinya tentang produksi ruang (production of space) mengungkapkan bahwa keberhasilan kapitalisme untuk memperpanjang nafasnya agar tak hancur akibar kontradiksi internalnya seperti yang diramalkan Marx adalah melalui cara produksi dan reproduksi ruang-ruang ekonomi secara terus menerus dalam skala global. Melalui cara tersebutlah kapitalisme mampu untuk bangkit dari setiap krisis terberat sekalipun yang terus terhimpun didalam setiap proses moda produksinya. Namun penjelasan Lavebre tersebut gagal didalam menjelaskan secara tepat tentang bagaimana atau mengapa hal tersebut bisa seperti itu (Setyaka, 2013).
Kemudian David Harvey berusaha menjelaskan hubungan antara Kapitalisme dengan produksi ruang tersebut melalui teori “spatio-temporal fix” yang dikembangkannya (Harvey, 2010: 128-138). “Spatio-temporal fix” ini merupakan suatu metafora bagi suatu jenis solusi terhadap krisis-krisis dari kapitalis lewat penangguhan secara temporal dan lewat ekspansi geografis. Langkah yang dilakukannya adalah melalui produksi ruang, organisasi dari pembagian-pembagian tenaga kerja yang sepenuhnya baru secara territorial, pembukaan kompleks-kompleks sumber daya yang baru dan yang lebih murah, pembukaan kawasan-kawasan baru sebagai ruang akumulasi kapital yang dinamis, dan penetrasi formasi-formasi sosial dan pengaturan-pengaturan institusional yang kapitalis menjadi cara-cara penting untuk menyerap surplus kapital dan tenaga kerja. Artinya menurut Harvey proses sirkulasi kapital didalam kapitalisme ini harus terus bergerak. Jika kapital tidak bergerak keluar, maka kapital akan mengalami kehancuran dan devaluasi.
Upaya Perebutan Ruang Hidup di Kendeng Utara
tanah ini punya kami tanah rakyat reformasi agraria tanah perjuangan melawan negara swasta militer kapitalismeMemahami cara kerja Kapitalisme yang sangat membutuhkan kontinuitas ketersediaan ruang-ruang baru, maka kita tak perlu heran dengan apa yang terjadi di kawasan pegunungan kendeng utara tepatnya didaerah Pati Selatan pada 8 tahunan ini. Rencana pembangunan pabrik semen didareah Karst Pegunungan Kendeng Utara ini merupakan bagian dari logika kapitalisme ruang yang dapat terlihat dari berbagai pola yang dilakukan oleh para kapitalis pertambangan bersama Negara didalam memaksakan terjadinya proses industrialisasi pertambangan semen ini.
Secara geografis, kawasan kebupaten Pati daerah selatan tepatnya di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo dan Kayen ini memang menyimpan banyak kandungan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya adalah batuan gamping yang membentang di pegunungan Kendeng Utara. Tak pelak dengan bersimpah ruahnya batuan gamping di kawasan tersebut telah membuat para kapitalis pertambangan semen menjadi keranjingan, karena batuan gamping ini merupakan bahan baku produksi mereka. Hal tersebutlah yang kemudian membuat perusahaan semen di Indonesia seperti PT Semen Gresik, PT Indocement dan PT Holcim menjadi saling memperebutkannya.
Awal dimulainya rencana pembangunan pabrik semen di kawasan Pati ini dimulai ketika pada tahun 2005 PT. Semen Gresik (dengan 40% saham milik asing) menawarkan investasi modal sebesar Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk mendirikan pabrik semen baru di wilayah Jawa Tengah. Rencana pendirian pabrik semen tersebut, secara administratif meliputi 4 kecamatan, yaitu Sukolilo, Kayen, Gabus dan Margorejo, yang tarbagi dalam 14 desa dengan total luas kebutuhan lahan 1.350 hektar, lahan seluas 1.350 hektar tersebut nantinya akan digunakan oleh PT. Semen Gresik sebagai lahan penambangan batu kapur (700 hektar), lahan penambangan tanah liat (250 hektar), pabrik untuk produksi semen (85 hektar) dan infrastruktur transportasi/jalan (85 hektar) serta penunjang kegiatan (230 hektar) (Laksana, 2013). Pemkab Pati pun merespon positif penawaran investasi tersebut dan kemudian mengeluarkan surat ijin penambangan oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Kayandu) kabupaten Pati yang menandakan dimulainya sosialisasi kebijakan pendirian pabrik semen ini (Wawancara dengan Gunretno, 14/06/13).
Hal yang tak pernah terlepas sebelum terjadinya proses akumulasi kapital adalah sebuah proses akumulasi primitif (primitive accumulation). Akumulasi primitif ini merupakan proses penciptaan hubungan-kapital dengan cara penceraiberaian pekerja dari kepemilikan kondisi-kondisi kerjanya sendiri, yang kemudian mentransformasikan kebutuhan-kebutuhan hidup dan produksi sosial diubah menjadi kapital dan para produsen langsung diubah menjadi kaum pekerja upahan (Marx, 2004: 796-799).
Proses akumulati primitif pada kasus di Pegunungan Kendeng Utara Pati ini pun dilakukan dengan cara melakukan berbagai intervensi dan tindakan koersif demi dapat merebut tanah-tanah yang merupakan sumber hidup dan penghidupan masyarakat yang mayoritas petani disana. Bukit Karst yang menyimpan berbagai limpahan sumber daya alam yang merupakan topangan kehidupan masyarakat disana pun sudah siap untuk dijarah oleh sebuah moda produksi yang bersifat kanibalistik ini (accumulation by dispossession). Kenyataan tersebut membuat proses kontra-hegemoni pun terjadi yaitu terciptakan gerakan perlawanan rakyat menentang berbagai upaya pelucutan-pelucutan ruang hidup rakyat ini. Seperti yang diungkapkan Gunretno (Wawancara, 14/06/13) salah seorang tokoh pergeran disana yang menganggap bahwa pembangunan pabrik semen di kawasan pegunungan kendeng utara tersebut dapat mengancam faktor ekologi lingkungan hidup yang menjadi basis kehidupan mereka. Selain juga karena bahwa pembangunan tersebut tidak akan membuat mereka beranjak dari keadaan sosial-ekonomi yang dialaminya sekarang ini, akan tetapi pembangunan tersebut juga akan membuat hilangnya mata pencarian mereka, tergusurnya kehidupan lokal di daerah tersebut dan juga rusaknya tatanan sosial dan budaya akibat dari proses industrialisasi itu sendiri.
Negara yang harusnya memiliki tanggungjawab untuk dapat melindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya (bonumpublicum, common good, common wealth), didalam relasi dengan kekuatan kapital ini posisinya tak lebih sebagai alat yang digunakan oleh para kapitalis untuk melegitimasi aksi predatori dan penipuan yang dijalankannya. Marx pun jauh-jauh hari telah mengungkapkan bahwa dibawah sistem Kapitalisme ini, Negara tak ubahnya kaki tangan para borjuis (para kaum pemilik modal). Didalam relasi kapitalisme kontenporer sekarang ini, negara memang sangat diperlukan oleh para kapitalis untuk dapat memberantas berbagai penghalang didalam membuka ruang-ruang baru melalui kekuatan monopoli atas kekerasan dan aturan hukum yang dimiliki oleh Negara.
Perselingkuhan antara Negara dan para kapitalis (PT Semen Gresik) itu dapat terlihat ketika didalam proses penyunan Amdal yang merupakan prasyarat utama bagi proses pelaksanaan pertambangan dengan ilmu bungklonnya “Simsalabim-Abrakadabra” tiba-tiba sudah terbuat tanpa melibatkan bahkan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Hasil Amdal yang telah dilakukan dengan menggandeng Lembaga Penelitian Lingkungan UNDIP tersebut pada kenyataannya bertentangan dengan Hasil Amdal yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Pembangunan Yogyakarta yang intinya menyatakan bahwa kawasan Pegunungan Kendeng Utara ini adalah kawasan Karst yang berarti tak layak untuk dilakukan pertambangan karena merupakan topangan kehidupan masyarakat setempat. Selain itu berbagai aturan hukum yang dibuat oleh Negara pun dengan seenaknya diinjak-injak sendiri, seperti pemberian izin pertambangan semen ini yang sangat jelas bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, PP no.26tahun 2008 tentang RTRW Nasional dan keputusan Menteri ESDM Nomor:1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars.
Proses perlawanan dari rakyat didalam tetap menjaga ruang-ruang hidup mereka dari kebuasan predator kapitalis ini pun terus dilakukan lewat aksi jalanan dan melalui jalur formal. Upaya melalui gugatan dijalur hukum pun menuai keberhasilan ketika pada tahun 2010 MA (Mahkamah Agung) membatalkan dokumen perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Kayandu Kabupaten Pati setelah sebelumnya terjadi pergulatan di jalur hukum dibawahnya. Keputusan dari MA ini pun telah membatalkan berbagai upaya dari PT Semen Gresik selama ini untuk melakukan ekplorasinya di Pegunungan Kendeng Utara Pati ini.
Namun keberhasilan yang berhasil ditorehkan oleh masyarakat Pati ini tak berlangsung lama, ketika kemudian datang kembali perusahaan tambang yang ingin melakukan pembangunan pabrik semen disana. Kali ini adalah PT SMS (Sahabat Mulia Sakti) yang merupakan anak perusahan dari PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP). Wilayah rencana pertambangannya pun digeser dari yang sebelumnya di kawasan kecamatan Sukolilo (oleh PT Semen Gresik) menjadi di kawasan Kecamaten Tambakromo dan kayen. Hal tersebut membuat perlawanan rakyat pun kembali dilakukan secara masif, seperti dilakukan oleh gerakan rakyat disetiap desa seperti GEMURANG, GEMATI, FORMASI, APPEL, KEPAL, RAJAWALI, GASONK, ATTOS dll. Sedangkan wadah penyatuan gerakan ada LIKRA (Lingkar Kendeng Sejahtera), AAWK (Aliansi Ahli Waris Kendeng) dan JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) bersama gabungan LSM atau Ornop yang peduli Kendeng Utara ini.
Penutup
            Dengan memahami geneologi dan logika dari Kapitalisme yang sangat membutuhkan ruang-ruang baru didalam menopang akumulasi kapital dan menghindarkan sistem ini dari krisis overakumulasi, didalam konteks seperti itulah pergulatan di rakyat Pegunungan Kendeng Utara Pati ini terjadi. Kawasan yang merupakan surga dari batuan gamping ini telah membuat para kapitalis pertambangan semen saling memperebutkannya, karena batuan gamping ini adalah bahan baku utamanya selain tanah liat dan pasir besi.
Berbagai upaya dengan menggunakan segala cara terus dilakukan agar dapat merealisasikan eksplorasi pertambangan semen di kawasan ini. Negara yang termanifestasikan oleh Pemkab Pati dan Pemprov Jateng tak lebih sebagai alat untuk melegitimasi tindakan predatori dan penipuan dari para Kapitalis ini dengan hegemoni yang dimilikinya. Berbagai janji-janji surgawi pun ditebarkan untuk merayu rakyat agar mau untuk disingkirkan atas ruang hidup mereka. CSR pun yang digadang-gadang dapat memberikan timbal balik positif bagi rakyat tak ubahnya secuil kue agar rakyat tetap bisa terus dihisap darahnya. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dan laju investasi didalam aras Kapitalisme ini maka semakin membabi-buta berbagai pendestruksian yang terjadi.
Namun rakyat telah banyak belajar dari anarki yang dilakukan kapitalisme selama ini. Mereka tak lagi mudah dirayu, ditipu dan dibohongi. Gerakan kesadaran yang telah terbentuk dibenak rakyat Pati sampai sekarang ini telah mampu untuk mengendorkan dan menahan laju neo-liberalisme yang siap menerjang apa saja yang masih terbebas dari komodifikasi.
            Sekali lagi kebutuhan akan ruang-ruang baru bagi kapitalisme telah membuatnya melakukan berbagai cara. Sehingga upaya perebutan ruang hidup masyarakat Pegunungan Kendeng Utara Pati ini pasti akan terus terjadi karena limpahan surga batuan gamping yang ada didalamnya. Artinya selama Kapitalisme masih berdiri tegak di dunia ini, selama itu pula Rakyat di kawasan Pegunungan Kendeng Utara Pati ini harus bersiap untuk bertempur demi mempertahankan ruang-ruang hidup mereka.
Maka gerakan kesadaran rakyat yang tersirat didalam konsep hidup jawa bahwa sadumuk batuk sanyari bumi dibelani nganti mati, dapat menjadi idiologi perlawanan lokal demi menentang proses proletarisasi terhadap rakyat ini. Yang artinya bahwa apabila “sejengkal” saja tanah yang merupakan sumber hidup dan penghidupan para rakyat ini direbut oleh para predator kapitalis, maka mereka (rakyat) akan tetap memperjuangkan tanah ini bahkan sampai titik darah penghabisan. Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung.
Daftar Pustaka
–          Gorz, andre. 2005. Anarki Kapitalisme. Yogyakarta: Resist Book.
–          Harvey, david. 2010. Imperialisme Baru: Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontenporer. Yogyakarta: Resist Book.
–          Hasil Wawancara dengan Gunretno di Sukolilo – Pati pada 14 Juni 2013.
–          Laksana, lutfi untung anggara. 2013. Srawung: strategi advokasi masyarakat sedulur sikep terhadap rencana pendirian pabrik semen. Yogyakarta: Skripsi S-1 Fisipol UGM.
–          Marx, karl. 2004. Kapital 1: Sebuah Kritik Ekonomi Politik Proses Produksi Kapitalis.  -: Hasta Mitra.
–          Styaka, virtuous. Ruang dan Waktu Dalam Pemikiran Harvey.  Diunduh darihttp://indoprogress.com/2013/05/ruang-dan-waktu-dalam-pemikiran-david-harvey/  pada 15 Maret 2014 pukul 15.00 wib.
–          Tornquist, olle. 2011. Penghancuran PKI. Jakarta: Komunitas Bambu.
–          Wacana. Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya. Yogyakarta: InsistPress, Edisi 26 Tahun XIII 2011.

Oleh: Arif Novianto, Mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik di FISIPOL UGM (Universitas Gadjah Mada).
Tulisan esai ini sebelumnya telah dimuat di Jurnal IndoPROGRESS pada 01 Mei 2014.  Dapat diakses juga di: http://indoprogress.com/2014/05/krisis-kapitalisme-dan-upaya-perebutan-ruang-hidup-rakyat-di-pegunungan-kendeng-utara-pati-jawa-tengah/ & sedikit mendapatkan editan dari penulis agar sesuai dengan konteks gerakan di lapangan.
Dimuat ulang untuk tujuan pendidikan.
https://boemimahardika.wordpress.com/2015/10/20/peta-yang-terancam-krisis-kapitalisme-upaya-perebutan-ruang-hidup-di-pegunungan-kendeng-utara-pati/ 

Senin, 12 Oktober 2015

Tradisi Cowongan Gunung Selok

Situs "pundhen" Sumur Windu di Gunung Selok [Foto: MKGS]

I

Kemarau merentangkan umur musimnya lebih panjang dari yang biasa diperhitungkan khalayak. Ia telah melampaui hari-hari, melebihi apa yang dipedomani pranoto-mongso dalam almanak tradisional agraris. 

Spektrum agraria dewasa ini tengah dipenuhi oleh kabar buruk eksploitasi sumber daya alam; ancaman terhadap ruang hidup merajalela dimana-mana. Banyak sumber air hilang mengering, rimba yang terbakar mengasapi gerah ruang langit.  

Di tengah situasi demikian tragis, penguasa bermain-main dengan segala kebijakan yang ruwet buat dipahami nalar rakyat, kecuali hanya oleh meluasnya reaksi bernada marah serta kekecewaan masyarakat. Penguasa bukan hanya telah lupa segala amanah yang harus tinggi-tinggi dijunjungnya. Tetapi mereka juga lupa bahwa di atas kekuasaannya itu ada hukum alam dan kekuasaan Tuhan.

Para pelopor tradisi "cowongan" menaiki Gunung Selok menuju situs pundhen Sumur Windu di Karangbenda [Foto: MKGS]

Menunggu karma, seperti menantikan hujan yang tak kunjung basahi bumi di tengah anomali. Mungkin ini memang siklus anomali cuaca biasa, namun kemarau tak juga usai, meski telah melewati puncak musim bediding di bulan lalu. Realitas ini membukakan mata hati beberapa pemuka di sebuah desa memupuskan tafakur keprihatinan panjangnya.


Desa itu bernama Karangbenda. Diantara ngarai dan pesisir desa ini terdapat perbukitan yang banyak ditumbuhi pohon Nyamplung dan Mahoni; membentuk hutan diatas hamparan tanah merah dengan bebatuan karst putih kelabu. Hutan desa itu pun kini meranggas dipanggang kemarau.    

Rabu, 07 Oktober 2015

Ketika Tambang Semen di Rembang Abai HAM dan Lingkungan (Bagian 1)

 
Para perempuan bergantian menjaga tenda perjuangan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Panas, dingin dan debu serta intimidasi tak membuat perempuan-perempuan ini gentar. Foto: Tommy Apriando
Rusman, Murtini dan Paidah, ketiganya  warga Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah.  Pada 26-27 November tahun lalu, mereka menjadi korban pemukulan polisi ketika memblokir jalan tapak pabrik PT Semen Indonesia. Kepala lebam, kuku jempol kaki kanan berdarah terinjak sepatu aparat.
“Saya bingung, di kantor polisi tertulis “Melayani dan menganyomi masyarakat 24 jam”, tapi kok di Rembang, justru menindas hak masyarakat dengan kekerasan,” kata Sukinah, warga Tegaldowo, Rembang.
Pada 16 Juni 2015, tepat setahun ibu-ibu Rembang,  berjuang demi sumber air dan lingkungan menolak tambang semen dengan mendirikan tenda. Itu berawal dari aksi spontan 16 Juni 2014, ketika perusahaan meletakkan batu pertama pendirian pabrik. Ratusan warga didominasi kaum perempuan mendatangi tapak pabrik. Mereka berkebaya dan bercaping.
Sukinah sedih dan prihatin. Sejak kehadiran pabrik semen di Rembang, warga desa tidak rukun. Mereka terpecah belah, antara mendukung dan menolak tambang.
Penolakan warga lahir bukan sebagai bentuk kekhawatiran mereka terhadap ancaman kehilangan mata pencaharian mereka sehari-hari sebagai petani dan peternak. Mayoritas masyarakat di Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, petani dan peternak.
Sumber air untuk keperluan sehari-hari, baik buat mereka, minum ternak sampai irigrasi sawah. Itu berasal dari berbagai sumber mata air dan sungai karst Watuputih. Bagi mereka, gunung itu “ibu.” Harus dihormati, dijaga, dan dilestarikan. Sukinah tidak akan pernah mundur dari perjuangan. Warga akan terus melawan hingga tuntutan dipenuhi yakni pembatalan pendirian pabrik dan penambangan semen.
“Pabrik Semen Indonesia harus angkat kaki dari Rembang.”
Aktivitas bertani warga di Desa Tegaldowo, Rembang. Pertambangan semen menjadi ancaman hilangnya sumber air dan mata pencarian warga. Foto: Tommy Apriando
Aktivitas bertani warga di Desa Tegaldowo, Rembang. Pertambangan semen menjadi ancaman hilangnya sumber air dan mata pencarian warga. Foto: Tommy Apriando
Meskipun ada intimidasi, mereka tak gentar. Mereka sudah melaporkan kekerasan polisi Rembang ke Polda Jateng, ke Komisi Komnas HAM.  Namun, tak ada aparat kena sanksi. Laporan warga bak angin lalu.
“Kami sudah lapor termasuk ke Presiden, namun tidak ada tindak lanjut. Hak asasi kami direnggut.”
Zainal Arifin, pendamping warga dari LBH Semarang mengatakan, terkait kekerasan kepolisian, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Polres Rembang untuk menghormati hak warga dan bersikap netral. Namun rekomendasi diabaikan. Sseharusnya,  dalam menjalankan tugas kepolisian berpijak pada implementasi dan standard HAM. Itu sebagaimana diatur dalam Perkap No 8 tahun 2009. Akibat kekerasan aparat, beberapa ibu luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, di tapak pabrik dijaga kepolisian dengan alasan SI obyek vital negara. Untuk membawa hasil tani dari ladang, warga harus memarkirkan sepeda motor di depan portal. Polisi di tapak pabrik, katanya, bentuk intimidatif secara psikologi dan pengisoliran ibu-ibu yang bertahan di tenda.
Genangan air dari dalam Goa Temu yang juga mengalir dan terlihat jernih. Foto: Tommy Apriando
Genangan air dari dalam Goa Temu yang juga mengalir dan terlihat jernih. Foto: Tommy Apriando
Joko Priyanto, warga Tegaldowo, Rembang, sudah berulang kali diteror dan diintimidasi. Dia tetap berjuang mempertahankan lahan pertanian. Dia menyayangkan ada portal dan penjagaan kepolisian di jalan akses menuju tenda ibu-ibu. Jika memang SI menghormati HAM dan taat hukum, seharusnya tidak ada pemortalan.
Warga resah dengan pemortalan dan intimidasi aparat. Selain menghambat para pegiat HAM menjenguk ibu-ibu, polisi juga mengganggu akses warga menuju tenda bahkan untuk mengirim makanan dan bertani di ladang.
Dia mengatakan, perjuangan mereka tulus dengan harapan besar bisa menjaga air, Gunung Kendeng, hutan dan ladang agar bisa menjadi warisan basgi anak cucu.  “Berjuang untuk Kendeng yang lestari,” kata Joko, penuh harap.
Saya datang ke Goa Temu di Desa Bitingan, Kecamatan Gunem, Rembang, bersama warga. Di mulut Goa, saya menemukan kupu-kupu berwarna coklat. Untuk masuk, harus turun di ketinggian sekitar dua meter. Di dalam, saya melihat tulang-tulang di dinding goa. Juga tetesan dan genangan air. Air bersih,  mengalir tenang.
“Masih adalagi Goa Wiyu. Goa itu ada sungai bawah tanah dan terancam hilang dengan pertambangan,” kata Joko.
Penjagaan dengan bantuan polisi di depan pintu masuk tapak pabrik semen dengan alasan objek vital negara. Padahal buktinya PT. Semen Indonesia di Rembang belum masuk sebagai obyek vital negara. Foto: Tommy Apriando
Penjagaan dengan bantuan polisi di depan pintu masuk tapak pabrik semen dengan alasan objek vital negara. Padahal buktinya PT. Semen Indonesia di Rembang belum masuk sebagai obyek vital negara. Foto: Tommy Apriando
Investasi peduli HAM dan lingkungan?
Pemerintah mengundang investor sebanyak-banyaknya, dengan alasan menggerakkan perekonomian. Namun, di lapangan, investasi banyak menyebabkan derita warga, pelanggaran HAM dan konflik sosial serta kerusakan lingkungan. Perbankan, sebagai penyalur modal kepada investor, bisa jadi salah satu jalan menekan investasi harus ramah HAM dan lingkiungan.
Muhnur Setyaprabu dari Walhi Nasional mengatakan, peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia seharusnya memastikan  setiap uang yang mengalir kepada perusahaan tidak merusak lingkungan dan melanggar HAM. Penting komitmen dua lembaga ini demi mewujudkan investasi ramah HAM dan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
OJK telah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mewujudkan pembangunan berkeadilan ekologis. Kerjasama ini  program lanjutan KLHK dengan Bank Indonesia sejak 2010 dalam kerangka nota kesepahaman green banking.
Kala itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, green banking  satu upaya mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy. Greedy economy,  istilah fokus ekonomi  terbatas pada pertumbuhan ekonomi dinilai melalui pertumbuhan gross domestic product (GDP), eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi bertumpu pada utang.
Sedangkan green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan people, profit, planet, perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi masyarakat.
Munhur mengatakan, melihat kasus SI dengan masyarakat Rembang penolak eksploitasi CAT Watuputih, bukti konsep pembangunan berkalanjutan didorong perbankan belum berjalan. Ekspolitasi CAT Watuputih– sumber air lebih 600.000 jiwa— seharusnya menjadi pertimbangan perbankan untuk tak ikut terlibat memberikan bantuan keuangan.
Pendanaan SI dari Bank Mandiri. Saya sudah menghubungi Bank Mandiri Pusat untuk mengkonfirmasi namun tidak ada respon. Email kepada Dicky Kristanto dan Eko Nopiansyah, humas perusahaan, awal Agustus lalu, juga tak berbalas.
Dalam laporan tahunan mereka juga saya tidak menemukan komitmen dan audit HAM, selaku pemberi pinjaman pada SI di Rembang. (Bersambung)
Beberapa fosil tulang yang berada di dinding Goa Temu, Desa Bitingan, Rembang. Foto: Tommy Apriando
Beberapa fosil tulang yang berada di dinding Goa Temu, Desa Bitingan, Rembang. Foto: Tommy Apriando
Pegunungan karst di Desa Tegaldowo, Rembang yang terancam hilang oleh aktivitas pertambangan. Foto: Tommy Apriando
Pegunungan karst di Desa Tegaldowo, Rembang yang terancam hilang oleh aktivitas pertambangan. Foto: Tommy Apriando

Senin, 05 Oktober 2015

KPK Kaji Masalah Tambang Batu Kapur Di Gunung Kendeng, Rembang. Ini Temuan Awalnya

Anugerah Perkasa | Senin, 05/10/2015 05:53 WIB

Ilustrasi 

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri masalah pertambangan batu kapur di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terkait dengan upaya penyelamatan sumber daya alam dan pencegahan korupsi.

Pertambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, dalam 3 tahun terahir menjadi kontroversi karena PT Semen Indonesia Tbk (Persero) akan menambang batu kapur di kawasan Cekungan Air Tanah Watu Putih, yang selama ini berguna sebagai mata air warga lokal.

Rencana bisnis itu kemudian ditolak oleh pelbagai elemen masyarakat, mulai dari petani lokal, akademisi, sampai organisasi lingkungan. Penolakan berlangsung hingga kini.

Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) KPK mendatangi Kabupaten Rembang pada Jumat, pekan lalu untuk melakukan kajian awal pertambangan batu kapur atau yang dikenal sebagai karst.

Selain mendatangi Gua Wiyu, Tim Pencegahan Korupsi SDA KPK juga bertemu masyarakat dan ulama Mustofa Bisri, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin, Rembang.

Ketua Tim Pencegahan Korupsi SDA KPK Dian Patria menuturkan kedatangan mereka merupakan upaya persiapan kajian sistem tata kelola pertambangan karst.

Dia menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batu kapur terdapat pada empat wilayah yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
"Ini baru langkah awal, persiapan kajian sistem tata kelola pertambangan karst," kata Dian ketika dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, pekan lalu.

Selain bertemu dengan ulama Mustofa Bisri, KPK juga bertemu para ibu yang sudah setahun lebih tinggal di tenda sebagai protes penolakan operasi bisnis semen tersebut. Tak hanya itu, KPK pun mendatangi kawasan-kawasan yang memiliki IUP.

Kajian KPK menemukan sedikitnya sepuluh persoalan yang terdapat pada pengelolaan mineral dan batu bara. Di antaranya adalah penataan IUP; peningkatan sistem data dan informasi; pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, serta pengoptimalan penerimaan negara.

Kebutuhan Air

Petani dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto—yang juga bertemu dengan Tim Pencegahan Korupsi SDA KPK— menuturkan jika perusahaan melakukan penambangan di pegunungan batu kapur, maka akan menyebabkan rakyat sengsara.

Dia menuturkan warga lokal hanya ingin hidup dengan damai menjadi petani.

“Kalau tambang semen berdiri, maka kiamat buat kami,” kata Joko ketika dikonfirmasi pada pekan lalu. “Kami hanya ingin hidup damai menjadi petani.”

JMPPK menyatakan Cekungan Air Tanah Watu Putih memiliki sejumlah mata air yang selama ini mampu memenuhi kebutuhan 607.198 jiwa di 14 kecamatan, Kabupaten Rembang.
Pegunungan Kendeng Utara juga memiliki sungai bawah tanah yang memasok kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Walaupun demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan masyarakat pada April lalu terkait izin lingkungan kepada perusahaan.

Majelis hakim menyimpulkan gugatan para penggugat terhadap surat izin Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan PT Semen Gresik (Persero) Tbk, yang kini berganti menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah melewati waktu atau daluarsa.

Di sisi lain, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan resminya menyampaikan penjelasan Daud Silalahi, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran tentang izin lingkungan.

Dalam pernyataannya, Daud menyatakan izin lingkungan merupakan keputusan yang mengikat karena telah melalui serangkaian uji dari pihak dan melibatkan para ahli di bidangnya.

" mencegah hal- hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan lingkungan sekitar maupun dalam proses pembangunan industri, dalam hal ini, pembangunan Pabrik Semen Rembang," kata Daud, "Semua proses perizinan lingkungan ini bertujuan untuk memastikan semua perizinan kualitasnya bagus dilihat dari berbagai pihak."


http://kabar24.bisnis.com/read/20151005/16/478815/kpk-kaji-masalah-tambang-batu-kapur-di-gunung-kendeng-rembang.-ini-temuan-awalnya#.VhG3tyx5xog.twitter

Sabtu, 03 Oktober 2015

Ahli LIPI: Pertambangan Bisa Putus Distribusi Air Kawasan Karst