20 Desember 2017 | 18:22
Pernyataan Sikap: AGRA KalTeng
“Mengutuk Keras Penembakan oleh Aparat Kepolisian terhadap 2 orang warga desa Tangar di kebun sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Grup“
Tarik Semua Aparat Kepolisian dari Perusahaan/Perkebunan Kelapa Sawit !
Kembalikan Tanah Warga Yang Dirampas Oleh PT. Bumi Sawit Kencana !
Jalankan Reforma Agraria Sejati !
Salam Demokrasi !
Ekspansi perkebunan skala luas di Kalimantan Tengah menyebabkan maraknya perampasan tanah dan penggusuran ladang/kebun kaum tani dan hutan adat ataupun situs keramat suku bangsa minoritas (Masyarakat Adat). Hingga saat ini, AGRA Kalimantan Tengah mencacat bahwa kasus sengketa tanah antara perusahaan sawit, tambang, HTI sebanyak 273 kasus yang terjadi di berbagai penjuru Kalteng.
Kasus perampasan tanah oleh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang berujung pada konflik agraria semakin hari semakin mengkhawatirkan. Bahkan, perusahaan selalu menggunakan aparat bersenjata dalam menghadapi reaksi masyarakat yang memperjuangkan haknya. Sehingga kekerasan, penangkapan hingga penembakan tak bisa lagi dihindari.
Seperti yang terjadi pada hari Senin 18 Desember 2017, penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamaman di PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) terhadap warga yang melakukan klaim atas tanah mereka yang dirampas oleh PT. BSK sejak 2012. Hal ini menambah daftar catatan hitam bagi Kepolisian dalam menangani kasus konflik agraria.
Selama 3 tahun kepemimpinan Jokowi-JK, AGRA Kalteng mencatat telah terjadi 12 kasus sengketa yang berujung kekerasan, penangkapan dan penembakan terhadap warga yang sedang memperjuangkan tanahnya yang telah dirampas oleh perusahaan. Dengan jumlah korban mencapai 104 orang, meliputi : 9 orang mengalami kekerasan, 74 orang ditangkap dan 20 dikriminalisasi, dan 3 orang ditembak (1 meninggal dunia).
Kabupaten Kotawaringin Timur penting untuk diperhatikan, mengingat dari 12 kasus yang memakan korban, 8 diantaranya terjadi di Kabupaten ini. Hal ini tentu berbanding lurus dengan luas perusahaan sawit yang berada di Kotim kurang lebih 469.071 Hektar.
Sumber utama konflik agraria adalah terus dipertahankannya praktek monopoli tanah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sehingga jalan keluar satu-satunya mengatasi konflik adalah dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati. Reforma Agraria Sejati bertujuan menata ulang struktur kepemilikan tanah.
Berdasarkan kejadian dan paparan diatas, Pengurus Wilayah Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Tengah menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk penembakan warga desa Tangar yang dilakukan oleh aparat kepolisian di areal kebun PT. BSK (Wilmar Grup);
2. Tarik semua aparat bersenjata (TNI & POLRI) yang melakukan pengaman di perusahaan sawit, tambang dan HTI.
3. Usut tuntas kasus penembakan warga yang terjadi di areal kebun PT. BSK (Wilmar Grup) desa Tangar, kecamatan Kotabesi, kabupaten Kotawaringin Timur;
4. Hentikan perampasan tanah masyarakat dan kembalikan tanah yang dirampas oleh perusahaan sawit.
5. Jalankan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan keluar atas konflik agraria.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat untuk ditanggapi dan disebarkan seluas-luas. Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum tani dan suku bangsa minoritas untuk bersatu berjuang melawan perampasan tanah yang terjadi di Kalimantan Tengah. Atas perhatiannya, terima kasih.
Hidup Kaum Tani !!!
Jayalah Perjuangan Rakyat !!!
Pimpinan Wilayah
AGRA Kalimantan Tengah
AGRA Kalimantan Tengah
Wayan
Ketua
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar