Jumat, 22 Desember 2017

“Masyarakat Gombong Mengusulkan Data Karst Gombong Yang Sesungguhnya Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM”

Press Release
“Masyarakat Gombong Mengusulkan Data Karst Gombong Yang Sesungguhnya Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM”


Berawal dari keprihatinan masyarakat Gombong atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang luasannya berkurang secara signifikan dari 48,94 kilometer persegi (Km2) menjadi 40,89 kilometer persegi (Km2) atas usulan dari Bupati Kebumen melalui Surat Bupati Kebumen Nomor 545/057 R Tanggal 10 Desember 2013 Tentang Usulan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Kabupaten Kebumen kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan. 
Padahal menurut data di lapangan seharusnya luasan yang sesungguhnya adalah masih seluas 48,94 Km2. Melihat hal tersebut Masyarakat Gombong yang tergabung dalam organisasi rakyat Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian dikaji ulang dan membuat usulan baru kepada Kementerian ESDM; 
Namun ternyata pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sama sekali tidak mau menanggapi bahkan terkesan acuh terhadap keberatan yang disampaikan oleh masyarakat Gombong tersebut.
Oleh karena itu pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2016 Masyarakat Gombong yang tergabung dalam organisasi rakyat Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) bersama Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA) dan para pakar geologi dari Pusat Studi Menejemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (PSMB-UPN Veteran Yk) dan pakar speleologi dari Indonesian Speleological Society (ISS), serta didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung; mendatangi kantor Badan Geologi Kementerian ESDM untuk menyampaikan data tentang kawasan Karst yang sesungguhnya ada di Gombong, 
Hal tersebut karena masyarakat menduga bahwa data usulan tentang Kawasan Karst yang diajukan oleh Bupati Kebumen terdapat kejanggalan-kejanggalan yang harus dikaji ulang secara bersama-sama.
Adapun dugaan kejanggalan-kejanggalan tersebut didasarkan atas beberapa hal, diantaranya ialah sebagai berikut: 
Pertama, bahwa usulan Bupati Kebumen tersebut tidaklah partisipatif, hal tersebut dapat dilihat bahwasanya masyarakat Gombog yang lokasinya berada persis di sebelah wilayah Kawasan Karst sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penelitian dan penyusunan usulan yang kemudian dijadikan dasar oleh Kementerian ESDM dalam menetapkan kawasan Karst di Gombong. Padahal apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan Kawasan Karst tersebut, masyarakat inilah yang pertama merasakan dampak yang akan ditimbulkantersebut.
Kedua, Usulan Bupati Kebumen tersebut seolah-olah hanya berorientasi pada kepentingan bisnis PT. Semen Gombong, dimana hal tersebut dapat dilihat luasan 8 KM2 yang dihilangkan dari kawasan Karst sebelumnya adalahsebagian besar ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan telah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk PT. Semen Gombong, dan ternyata pada tahun 2016 pun kemudian PT. Semen Gombong telah mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun AMDAL tersebut dinyatakan tidak layak. Ketidaklayakan AMDAL tersebut memang karena tidak seharusnya kawasan seluas 8 KM2diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan dan sudah seharusnya ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi berupa KBAK.
Ketiga, usulan Bupati Kebumen tersebut tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031, padahal di dalam RTRW Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031 juga telah menyatakan bahwa luasan KBAK Gombong seluas 48,94 KM2 namun nyatanya hal tersebut diabaikan begitu saja oleh Bupati Kebumen dalam mengusulkan KBAK kepada kementerian ESDM. Tentu saja hal tersebut menjadi preseden buruk atas jalannya sistem tata pemerintahan di Kabupaten Kebumen yang tidak harmonis dalam sisi peraturan perundang-undangan.
Keempat, Usulan Bupati Kebumen Tersebut mengabaikan aspek keberlangsungan lingkungan hidup dan akan berdampak buruk pada ekonomi sektor pertanian yang sudah dibangun oleh masyarakat Gombong. Hal tersebut karena kawasan seluas 8 KM2 yang dihilangkan dari KBAK Gombong faktanya masih memiliki ciri-ciri; 
pertama, petrografi sebagai kelompok fasies wackestone–packstone, fasies grainstone, fasies rudstone, fasies framestone, yang tersusun oleh fosil foraminifera besar, pecahan koral, foram plangton, bentos, moluska, algae, yang mempunyai porositas sedang dan mengalami pelarutan; 
kedua,memiliki satuan geomorfik perbukitan bergelombang kuat; 
ketiga, terdapat lubang-lubang pelarutan (vuggy) dan daerah goa (adanya sistem lubang / sungai bawah tanah) dan terdapat satuan geomorfik perbukitan bergelombang kuat yang sejatinya adalah perbukitan karst yang eksokarst berkembang dengan baik; 
keempat, terdapat daerah rongga yang jenuh air juga menunjukkan spot-spot daerah batugamping jenuh air dan fracture(garis-garis hitam vertikal) yang dapat menjadi media infiltrasi air tanah; 
kelima, bahwa endokarst berkembang sangat efektifdan didukung banyaknya fractured yang mampu berfungsi sebagai daerah resapan air tanah bagi suplai sistem mata-air karst atau goa berair; 
keenam, menunjukkan adanya zat warna Uranine di Gua Pucung, Gua Candi, dan juga Kali Sirah yang menunjukkan ada koneksi sistem endokarst (lubang pelarutan dan sistem sungai bawah tanah) sehinggajuga berfungsi sebagai “tangkapan air” pada sistem endokarst; 
ketujuh, menunjukkan pola kecenderungan didominasi kation Calsium, Mg dan Carbonat Oksida, hal ini berarti menunjukkan bahwa dominan genesa air tanah sangat dipengaruhi daerah infiltrasi pada daerah berbatugamping, yang Ca dan Mg –nya tinggi; 
kedelapan, kawasan seluas 8 Km2 masih menjadi 1 sistem bentang alam karst Gombong yang sistemnya telah membentuk fenomena eksokarst dan endokarst yang apabila hal tersebut semua tidak dilindungi dengan baik maka kerusakan lingkungan akan terjadi.
Oleh karena itu kemudian masyarakat Gombong yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menyampaikan data-data Karst yang sesuai dengan fakta di lapangan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM. Atas data-data yang telah diusulkan tersebut maka Masyarakat Gombong meminta kepada Kementerian ESDM untuk:
1. Menerima dan memverifikasi dengan turun ke lapangan secara langsung atas data-data yang telah diusulkan oleh Masyarakat Gombong kepada Badan Geologi Kementerian ESDM;
2. Membandingkan data yang telah diusulkan oleh masyarakat Gombong dengan data yang diusulkan Bupati Kebumen yang menjadi dasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong;
3. Menyampaikan hasil perbandingan data tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Masyarakat Kebumen dan Gombong secara khusus;
4. Apabila hasil verifikasi dan perbandingan menunjukkan bahwa data Masyarakat Gombong yang lebih akurat, maka Kementerian ESDM harus segera melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong dan harus mengembalikan luasan KBAK Gombong menjadi 48,94 Km2 sesuai dengan data dilapangan yang sesungguhnya.
5. Meminta kepada Kementerian ESDM dalam melaksanakan proses-proses tersebut di atas berdasarkan pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Adapun atas usulan masyarakat Gombong tersebut Badan Geologi Kementerian ESDM yang ditemui oleh masyarakat Gombong pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2017 menyatakan akan melakukan kajian dan verifikasi ke lapangan secara langsung atas data-data yang diusulkan oleh Masyarakat Gombong yang direncanakan sekitar pada bulan Februari 2018 tahun depan. 
Demikian press-release ini kami sampaikan sebagai informasi kepada publik dan bentuk kepedulian atas keberlangsungan lingkungan hidup yang baik.
Salam,
- Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG)
- Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA)
- Pusat Studi Menejemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta (PSMB-UPN "Veteran" Yogyakarta)
- Indonesian Speleological Society (ISS)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

Kebumen, 22 Desember 2017

Narahubung:
1. Nanang: 0857 4361 5971
2. Epri: 0878 3888 5835

0 komentar:

Posting Komentar