Senin, 18 Desember 2017

Siaran Pers | Hentikan Upaya Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Siaran Pers
Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim
Hentikan Upaya Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup
Bebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma Dari Status Tersangka



Bandung, 18 Desember 2017
Kurang dari 1 x 24 jam Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim yang diwakili oleh LBH Bandung dan WALHI Jawa Barat berhasil membebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma. Mereka bertiga adalah pejuang lingkungan hidup warga Desa Mekarsari yang sebelumnya ditahan atas tuduhan pemasangan bendera Indonesia Merah Putih secara terbalik.
Sebelumnya pada Kamis, 14 Desember 2017 berawal dari aksi, Sawin, Nanto dan Sukma disaksikan warga desa yang lain memasang spanduk terkait keberatan mereka atas rencana proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Seperti kebiasaan warga saat melakukan aksi, spanduk yang dipasang tersebut berhiaskan bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan mereka.
Selang dua hari selanjutnya pada hari Jum’at, 16 Desember 2017, Sawin, Nanto, dan Sukma dilaporkan ke Polsek Patrol oleh dua orang yang diduga pendukung sub-kontraktor setempat atas tuduhan telah sengaja memasang bendera Merah Putih secara terbalik.
Pelaporan tersebut lalu berlanjut penangkapan oleh petugas penyidik Polsek Patrol terhadap Sawin, Nanto, dan Sukma pada hari Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah mereka masing-masing. Mereka bertiga lantas dibawa ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses BAP. Dan sekitar pukul 23.00 mereka bertiga dibebaskan melalui surat permohonan Tim Advokasi hak Atas Keadilan Iklim dengan status masih sebagai tersangka dan wajib lapor.
Kami juga menyesalkan proses penangkapan Sawin, Nanto, dan Sukma yang dilakukan pada dini hari di jam-jam istirahat malam. Surat penangkapan yang diterima oleh Nanto, dan Sukma baru tiba ditangan mereka beberapa menit setelah mereka berdua dibebaskan dari Polres Indramayu. Itupun diantarkan oleh seorang warga desa. Saat dikonfirmasi pihak Polsek Patrol mengatakan surat penangkapan Nanto dan Sukma diberikan ke kantor Desa Mekarsari. Hal itu tentunya sangat tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya. Satu hal lagi yang sangat disayangkan adalah pada proses peyusunan BAP, Sawin , Nanto dan Sukma sama sekali tanpa didampingi pengacara.
Dari kejadian tersebut secara tegas kami sampaikan bahwa tuduhan pemasangan bendera Merah Putih secara terbalik adalah fitnah yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh perjuangan warga Desa Mekarsari atas penolakan proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Tuduhan tersebut adalah mengada-ada, tidak bertanggung jawab, dan tindakan pengecut.
PLTU Indramayu 2 x 1000 MW adalah proyek pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batu bara. Dari sisi pendanaan proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW direncanakan menggunakan pinjaman dana dari JICA dengan skema G to G. Sebagaimana halnya PLTU batu bara 3 x 330 MW Indramayu yang telah dibangun sebelumnya pada tahun 2010 dimana JICA memberikan pinjaman untuk penyusunan study kelayakan dan penilaian desain dasar serta pengawasan konstruksi.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2017, sidang perdana gugatan warga Desa Mekarsari dilakukan di PTUN Bandung. Warga melakukan gugatan atas izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Proses persidangan berlangsung selama lima bulan. Hingga akhirnya pada tanggal 6 Desember 2017 Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW tidak sah dan warga Desa Mekarsari dimenangkan dalam hal ini.
Berlokasi di Desa Mekarsari, Indramayu, proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW memakan lahan pertanian padi produktif warga seluas lebih dari 300 hektar.
Lebih lanjut kami berpandangan upaya kriminalisasi telah dilakukan untuk membungkam dan melemahkan warga Desa Mekarsari dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, serta satu-satunya mata pencaharian mereka yaitu, bertani.
Oleh karena itu kami mendesak Polres Indramayu membebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma dari status tersangka . Polres Indramayu juga harus bersikap adil dengan memproses secara hukum pihak yang telah melakukan fitnah dan memberikan laporan palsu terhadap mereka bertiga.
Narahubung :
Iwank : 0812 1869 4471 (WALHI Jawa Barat)
Gugun : 0813 2205 2016 (LBH Bandung)
Sawung : 063 999 4120029 (WALHI Nasional )
Domo : 0853 2100 8538 (JATAYU/Warga Mekarsari)

0 komentar:

Posting Komentar