Policy-Brief by LBH Semarang
Latar Belakang
Hal penting yang perlu dipedomani bagi daerah yang
memiliki sumber daya alam berupa Kawasan
Karst adalah kewajiban untuk melindungi Kawasan Karst tersebut berdasar pada
kepentingan utama yaitu keberlanjutan (sustainability) lingkungan hidup dan
Pengembangan ilmu pengetahuan (science), termasuk di Kawasan Karst Gombong.
Kepentingan
keberlanjutan dan ilmu pengetahuan tersebut sejatinya mempengaruhi secara
langsung bagi setidaknya 82.692 jiwa yang bergantung pada zona inti karst
Gombong (8,27 % total penduduk Kebumen) dan sekurangnya 1.142.000 jiwa dalam zona
perikarst Gombong (dari 33 Kecamatan dan 4 Kabupaten) serta pengembangan peradaban manusia.
Hal yang selama ini sebenarnya keliru adalah melakukan
upaya yang mengorbankan aset yang berfungsi lindung untuk kepentingan yang
hanya berfungsi ekonomi semata. Yang sering terjadi, nilai ekonomi yang
dihasilkan tidak sebanding dengan dampak yang diterima khususnya oleh
masyarakat dan lingkungan pada umumnya.
Hal tersebut terjadi akibat dari perumusan regulasi
maupun kebijakan, rencana dan program (KRP) tanpa dilandaskan pada kajian
lingkungan yang independen, tidak dilibatkannya masyarakat secara
aktif dalam penyusunan regulasi maupun KRP, tendensi kepentingan
investor diakomodir yang sangat besar, serta minim bahkan tidak adanya upaya mengakomodir kepentingan perlindungan lingkungan.
Atas pengalaman pendampingan kasus berkaitan dengan Kawasan
Karst yang dilakukan LBH Semarang selama ini, telah menempatkan LBH Semarang
untuk mengambil posisi perjuangan bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Upaya
kongkrit yang perlu dilakukan oleh LBH Semarang antara lain melakukan advokasi
kebijakan dalam RTRW Kabupaten Kebumen dimana saat ini terbuka untuk dilakukan
revisi serta turut pula mendorong perlindungan Kawasan Karst Gombong secara
keseluruhan.
1.
Karst Gombong Bernilai Ketika Fungsinya Terlindungi
1.1.
Fungsi Menyerap,
Menyimpan dan Mendistribusikan Air
Fungsi esensial karst dimana air hujan di
daerah karst mengisi sistem hidrologi bawah tanah, baik yang masuk melalui
celah-rekah, lapies/ karren ataupun yang masuk melalui gua atau ponor (Fungsi
Penyerapan air).
Kepentingan air sebagai sumber kehidupan, menjadikan daerah karst
dengan zona epikarst dan sistem sungai bawah tanahnya merupakan tandon dan
saluran air alami bawah tanah (Fungsi Penyimpanan air).
Terakhir air akan keluar
di berbagai mata air hingga terdistribusi ke berbagai sistem aliran seperti
sungai (Fungsi Distribusi Air).
Secara keseluruhan, Kawasan Karst Gombong
sedikitnya memiliki 113 gua, 13 Mata Air dan 18 Ponor, tercatat pula ada 31 gua
dengan total panjang lorong mencapai 25.169 m.
1.2.
Fungsi Jasa Lingkungan
Salah satunya yaitu peran penting
kelelawar bagi ekosistem karst dan sekitarnya. Hal itu yaitu sebagai bagian dari
proses regenerasi hutan, pengendali populasi serangga malam yang berpotensi
sebagai hama maupun vektor penyakit serta penghasil guano yang dimanfaatkan sebagai
pupuk. Setidaknya di karst Gombong terdapat 15 jenis kelelawar dijumpai di 13
gua.
1.3.
Fungsi Serupa Hutan Rimba
Kawasan Karst memiliki fungsi ekosistem
yang serupa dengan hutan rimba yaitu sebagai pengatur tata air khususnya air bawah
tanah dan penyimpan potensi karbon. Kerusakan lingkungan pada bentang lahan
karst seperti akibat penambangan akan mengakibatkan matinya sumber air bawah
tanah yang berlimpah.
1.4.
Fungsi Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Hasil penelusuran potensi arkeologis di
Kawasan Karst Gombong Selatan menunjukkan bahwa di kawasan tersebut terdapat
gua-gua hunian yang dapat disejajarkan dengan gua-gua di Pegunungan Seribu.
Kemungkinan mengenai penghunian beberapa gua di
Kawasan Karst Gombong Selatan, seperti Gua Jatijajar dan Gua Banteng, tersirat
melalui morfologi gua dan temuan arkeologis yang didapatkan di gua-gua tersebut.
Terputusnya siklus karbon akibat penambangan di Kawasan Karst akan ikut menyumbang
pemanasan global dan perubahan iklim.
2.
Karst Gombong Dalam Pusaran Regulasi: Belum Berpihak Pada Perlindungan
Permen ESDM 17/2012merupakan regulasi lex spesialis
tentang karst. Luasan KBAK Gombong yang mengalami penyempitan seluas 9,05 Km2.
Penyempitan tersebut bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 15 ayat (1)
dan (2) Permen ESDM 17/2012 tentang ketentuan peralihan yang menyampaikan
Kawasan Karst yang pernah diklasifikasikan dan/atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah sebagai Kawasan Karst I tetap berlaku dan wajib disesuaikan menjadi
KBAK.
Penyesuaiannya pun harus sesuai hasil inventarisasi dan penyelidikan
Kepmen ESDM Nomor 1456K/20/MEM/2000. Artinya, penyempitan
tersebut justru mengurangi dan tidak mencegah pemanfaatan yang berpotensi mengurangi
fungsi lindung kawasan sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang RTRWN yang
mengatur tentang Kawasan Lindung Nasional.
3.
Ketidakpastian Perlindungan Karst, Ketidakpastian Bagi Berbagai Lini Kehidupan
Diagram 1
Ketidakpastian pengaturan tentang perlidungan karst tersebut
senyatanya turut berdampak pada ketidakpastian bagi kehidupan masyarakat
sekitar Kawasan Karst Gombong.
Diagram 2
Berkaca dari problem rencana penambangan dan pendirian pabrik semen
pada tahun 2016 lalu yang memunculkan penolakan dari warga sekitar.
Fakta
penting yang terungkap dalam rekomendasi Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah
maupun Keputusan Bupati Kebumen Nomor 660.1/038/KEP/2016 tentang Ketidaklayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung serta
Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen oleh PT Semen Gombong di Wilayah
Kabupaten Kebumen menunjukkan wilayah yang akan dijadikan lokasi penambangan secara
keilmuan tidak layak ditambang yang notabene adalah wilayah yang dikeluarkan
dari KBAK bahkan mengindikasikan sebagai KBAK sesuai Permen ESDM 17/2012.
Opsi Kebijakan
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Yang
Independen, Obyektif dan Partisipatif
Diagram 3
Dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup ditentukan hal pokok sebelum
adanya perumusan pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP)
ialah adanya kewajiban bagi Pemerintah dan Pemda membuat Kajian Lingkungan Hidup
Strategis baik yang berguna sebagai landasan untuk penyusunan atau yang
bersifat evaluatif.
Hal tersebut menjadi instrumen pencegahan pertama dimana
selanjutnya baru dilakukan penyusunan RTRW. KLHS diharuskan dilakukan secara
independen, objektif, dan partisipatif, selain itu dengan melibatkan masyarakat
dalam bentuk pemberian pendapat, saran, dan usul, pendampingan tenaga ahli,
bantuan teknis dan penyampaian informasi dan/atau laporan
sesuai Pasal 32 PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang KLHS.
2. Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
Yang Adil dan Partisipatif
Regulasi rencana
tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen saat ini berlaku untuk tahun 2011-2031, artinya
regulasi tersebut sudah memerlukan revisi.
Dalam penyusunannya,
RTRW selain harus didahului dengan adanya kajian lingkungan hidup strategis
yang independen, objektif dan partisipatif, RTRW dalam penyusunannya juga
diwajibkan adanya partisipasi masyarakat dan proses yang berkeadilan.
Hal
tersebut mencakup tahap
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran
Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
3. Peninjauan Ulang Penetapan Kawasann
Bentang Alam Karst
Demi tercapainya
perlindungan fungsi Kawasan Karst, maka perlu untuk dilakukan penetapan. KBAK
Gombong yang telah ditetapkan terakhir kali pada tahun 2014, justru
bertentangan dengan aturan pedomannya.
Karena itu, demi kepastian terhadap
perlindungan fungsi Kawasan Karst yang berimbas pada masyarakat secara
langsung, maka sudah sepatutnya penetapan tersebut di tinjau ulang dan disesuaikan
sebagaimana mestinya yang tentunya berdasarkan fakta objektif dengan
menitikberatkan pada fungsi esensial Kawasan Karst
Peninjauan ulang tersebut dapat pula dilakukan dengan didahului
oleh pengkajian secara menyeluruh, objektif, independen dan partisipatif yang
dalam ketentuan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 berupa kegiatan penyelidikan yang
kemudian ditindak lanjuti dalam penetapan KBAK sebagai langkah perlindungan
secara yuridis.
Dalam hal ini, memang Gubernur yang berwenang untuk menyampaikan
usulan penetapan KBAK kepada Menteri ESDM. Namun, pada dasarnya tidak ada
larangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk bisa menyampaikan rekomendasi
agar dilakukan usulan penyelidikan dan/atau usulan penetapan kepada Gubernur. Apalagi hal yang direkomendasikan
senyatanya demi kepentingan perlindungan lingkungan hidup yang berimplikasi
bagi perlindungan masyarakat.
Untuk melakukan opsi kebijakan yang bisa dilakukan, ada beberapa
dampak/resiko dan mitigasi yang telah kami identifikasi, antara lain:
Dampak positif yang akan diterima:
1. Fungsi
kawasan karst sebagai penyedia ekosistem khususnya sumber daya air akan
terlindungi dari kerusakan;
2. Keanekaragaman
hayati sebagai jasa pengatur keseimbangan ekosistem terlindungi;
3. Konflik
pemanfaatan di Kawasan Karst menjadi minim karena telah ada peraturan yang
secara tegas melindungi pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Karst;
4. Produksi
pangan di Jawa Tengah terlindungi.
Dampak negatif yang akan diterima:
5. Usaha
pertambangan di Jawa Tengah ditutup:
a. Berkurangnya
PDRB Pertanian berdasarkan data BPS merupakan Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) terbesar, pertanian perlu dikembangkan secara maksimal;
b. Berkurangnya
lapangan pekerjaan, berdasarkan data BPS sebagaian masyarakat berprofesi
sebagai petani; sektor pertanian perlu dikembangkan;
Rekomendasi
- Pemkab Kebumen membentuk tim dan melakukan KLHS RTRW terkait Kawasan
Karst yang independen, objektif serta partisipatif;
- Pemkab Kebumen melakukan revisi RTRW yang adil dan partisipatif yang
mengakomodir hasil KLHS RTRW yang telah dilakukan sebelumnya;
- Pemkab Kebumen merekomendasikan pengusulan penyelidikan ulang
Kawasan Karst Gombong atau merekomendasikan penetapan ulang Kawasan Karst
Gombong sesuai hasil inventarisir dan penetapan sebagaimana dalam Kepmen ESDM
Nomor 961 K/40/MEM/2003;
- Pemkab Kebumen melakukan dan menjamin adanya kajian, revisi RTRW,
penyelidikan ulang KBAK yang independen, objektif dan partisipatif maupun
adanya usulan penetapan ulang KBAK sesuai hasil inventarisir dan penetapan sebagaimana
dalam Kepmen ESDM Nomor 961K/40/MEM/2003.
Catatan Penutup
Keharusan perlindungan
terhadap Kawasan Karst didasari kesadaran atas penting dan bernilainya fungsi-fungsi
esensial maupun fungsi-fungsi turunan dari Kawasan Karst yang bersifat lindung.
Peraturan perundang-
undangan khususnya tentang Penataan Ruang dan Lingkungan
Hidup telah menentukan skema perlindungan Kawasan Karst yaitu dengan menetapkan
Kawasan Karst sebagai kawasan lindung, mempertahankannya dan melindunginya.
Di tahun 2017 ini, terbuka dilakukannya revisi Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen. Selain itu, terbuka pula pengusulan
peninjauan kembali penetapan KBAK. Dalam proses tersebut
terdapat alternatif kebijakan yang direkomendasikan, yaitu
:
1. Melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis khusus Kawasan
Karst Gombong yang dilaksanakan secara independen dan Partisipatif
2. Melakukan revisi Perda RTRW yang di dahului adanya KLHS
dengan mengakomodir Kawasan Karst sebagai kawasan lindung sebagaimana di
tetapkan oleh RTRWN;
3. Merekomendasikan dan/atau mendorong Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah mengusulkan peninjauan kembali penetapan Kawasan Bentang
Alam Karst Gombong kepada Kementerian ESDM
______
Footnotes :
1.
Williams, 1983; Ritter, dkk., 1995 dalam Arif Jauhari dan Nandra Eko Nugroho,
Karst Sebagai Fungsi Kehidupan, (Pusat Studi Karst Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta, 2017), Hlm. 3-4
2. Suyanto,
2001; Kunz, 2011; Wanger et al., 2014; Wijayanti dkk, 2012; Wijayanti, 2011;
Rahmadi dan Wiantoro, 2008 dalam Petrasa Wacana et al, Tinjauan Ancaman Kelangsungan
dan Daya Dukung Ekosistem Esensial Karst Gombong, (Masyarakat Speleologi
Indonesia, Bogor, 2016), Hlm 20
3. Petrasa
Wacana et al, Loc.cit, Hlm. 6-7
4.
Kapasitas penyerapan karbon dioksida di Kawasan Karst Kecamatan Ponjong,
Kabupaten Gunungkidul sebesar 95,13 m3/tahun/km2 . Hal ini menunjukkan
seandainya lahan 1 km2 rusak, maka dapat dipastikan penyerapan karbon sebesar 95,13
m3/tahun terhenti.
5.
Budiyanto, 2013 dalam Fadiah Khairina, Dampak Perubahan Pemanfaatan Kawasan
Karst Gunungsewu Terhadap Resiliensi Ekonomi Rumah Tangga Di Kabupaten Gunung
Kidul. (Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, Tesis, 2017). Hlm. 1
6.
Anggraeni, Penelusuran Potensi Arkeologis Di Kawasan Karst Gombong Selatan, (Jurnal
Humaniora Volume 17, 2005)
7. Ahmad
CahyadidanAnggitPriadmodjo, (2012). Pengaruh Penambangan Gamping Terhadap Fungsi
Penyerapan Karbon dioksida (CO2) Atmosfer Di Kawasan Karst Kecamatan Ponjong,
Kabupaten Gunungkidul, Prociding Seminar. Prodi Pendidikan Geografi FKIP UNS.
Peraturan
Perundang-undangan :
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri
ESDM Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars
Peraturan Menteri
ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
Keputusan Menteri
ESDM Nomor 1456.K/20/MEM/2000 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst
Keputusan Menteri
ESDM Nomor 961 K/40/MEM/2003 tentang Penetapan Kawasan Kars Gombong Kabupaten
Kebumen-Provinsi Jawa
Keputusan Menteri
ESDM Nomor 3043 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
Gombong
Keputusan Menteri
ESDM Nomor 3873 K/40/MEM/2014 Tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 3043K/40/MEM/201
___
Tim
Penyusun: Ivan Wagner, Eti Oktaviani, Made Mas Maha Wihardana.
Tim
Penyusun mengucapkan terima kasih atas masukan dari peserta diskusi mengenai
materi ini yang diselenggarakan LBH Semarang.
Tata
Letak: Eko Triadi
Cover
Foto: Rasyid Gumoong, Indonesia Speleological Society
LBH
Semarang
Jalan
Jomblangsari IV No.17 Semarang, 50256
Telp.:
+62 24 86453054 | E-mail: lbhsmg@gmail.com
| Website: www.lbhsemarang.or.id