Senin, 16 November 2015

AGRA Mendukung Perjuangan Warga Pegunungan Kendeng Tolak Tambang


Aksi Agra pada Hari Ketahanan Pangan 
 


Jakarta, 16 November. Warga Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Pati, Rembang, Blora, Grobogan, Kudus, dan sekitarnya yang tergabung dalam JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) melakukan aksi long march/berjalan kaki dengan jarak tempuh lebih dari 100 km antara Pati hingga Semarang.

Aksi dilakukan mulai tanggal 15 November hingga 17 Nopember 2015 dengan start dari rumah masing-masing menuju PTUN Semarang. Aksi ini dilakukan untuk menyongsong putusan sidang PTUN gugatan warga Kecamatan Kayen dan Tambakromo setelah melalui 27 kali persidangan sejak tanggal 15 Mei 2014 atas pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2868 Ha di dua kecamatan tersebut untuk keperluan industri semen. Gugatan terpaksa dilakukan warga sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah kegagalan berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin pertambangan oleh PemProv Jawa tengah.

Menurut Rahmat Ajiguna ketua umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria. Pegunungan Kendeng yang terbentang luas dan panjang mulai Kabupaten Tuban, Rembang, Grobogan, Pati, dan Kudus, telah beribu tahun menghidupi masyarakat melalui pasokan airnya untuk pertanian dan kebutuhan air bersih. Saat ini sedang darurat karena eksploitasi industri semen yang mengancam kelestariannya.

Di Kabupaten Rembang, selain kasus penolakan pembangunan pabrik semen dan pertambangan batu kapur oleh PT Semen Indonesia, juga ditemukan fakta banyaknya perusahaan pertambangan batu kapur (setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan) yang sudah berizin dan beroperasi hingga hari ini. Jelas hal ini kontraproduktif dengan program ketahanan pangan yang selalu digemborkan pemerintahan Jokowi-JK, karena secara kasat mata telah merusak kawasan karst dan mengancam keberadaan cekungan air tanah (CAT) di mana diketahui bahwa kawasan karst dan CAT merupakan reservoir air yang dapat menjamin pasokan air untuk kegiatan pertanian maupun kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Rahmat menerangkan bahwa pembangunan idustry semen di Jawa tengah merupakan skema dari MP3EI untuk industry pabrik semen, pati, rembang, blora, wonogiri, total investasi 70 triliun. Dan Industry semen ini beroperasi di perbukitan sebagai sumber air bagi petani. Air tersebut Mengaliri 5000 ha areal pertanian.
Di Kabupaten Blora telah dikeluarkan izin pinjam pakai eksplorasi batu gamping dan batu lempung kepada PT Artha Parama Indonesia untuk kepentingan industri pabrik semen. Adapun daerah yang dieksplorasi adalah Kecamatan Tunjungan, Blora, Jepon, dan Bogorejo dengan luas area total 2.154 ha untuk batu gamping dan 743 ha untuk tanah liat.

Di Kabupaten Grobogan telah dikeluarkan izin eksplorasi batu gamping dan tanah liat di wilayah Desa Kemadoh Batur Kecamatan Tawangharjo dan Desa Dokoro Kecamatan Wirosari dengan luas total 505 ha untuk batu gamping dan 376,79 ha untuk tanah liat, kepada PT Vanda Prima Listri untuk keperluan industri pabrik semen.

Di Kabupaten Pati telah dikeluatkan izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) untuk pabrik semen seluas 2.868 ha di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo. Di Kabupaten Kebumen telah dikeluarkan izin pertambangan kepada PT Medco group seluas 271 ha untuk batu kapur dan 231 ha untuk tanah liat. Izin tersebut di wilayah Kecamatan Buayan dan Kecamatan Rowokeling.

Di Kabupaten Wonogiri telah dikeluarkan izin eksplorasi batu gamping No.545.21/006/2011 dan eksplorasi tanah liat No.545.21/007/2011 kepada PT Ultratech Mining.

Di Gombong ada PT. Semen Gombong anak perusahaan Medco milik Arifin Panigoro, total luas lahan yang akan di tambang seluas 500 Ha di kecamatan Buayan dan Rowokele.

Fakta-fakta di atas menunjukkan Pulau Jawa dalam “kondisi darurat” dan wajib untuk segera diselamatkan dari segala upaya “penghancuran” yang berkedok pembangunan dan penanaman modal. AGRA juga mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan yang sedang dilakukan oleh warga sekitar pegunungan kendeng dan menuntut pemerintah Provinsi Jawa tengah untuk segera menghentikan penambangan dengan mencabut ijin perusahaan pertambangan. Dan menyerukan kepada kaum tani yang ada di Jawa tengah untuk terus memperbesar dan memperkuat persatuan untu memperjuangakan hak atas sumber-sumber kehidupan.

0 komentar:

Posting Komentar