MINGGU, 08 NOVEMBER 2015 | 14:23 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 200 warga yang menolak pendirian pabrik semen akan melakukan long march (berjalan kaki) dari rumah masing-masing ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, Jawa Tengah. Aksi dengan tema "Kendeng Menjemput Keadilan" yang dilakukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ini dalam rangka menyambut sidang putusan gugatan warga di PTUN Semarang pada 17 November 2015.
“Kami berjalan kaki dengan jarak tempuh sekitar 100 kilometer mulai Minggu, 15 November 2015,” kata aktivis JMPPK, Gunretno, Minggu, 8 November 2015.
Gunretno menyatakan warga yang menggelar aksi jalan kaki ini datang dari berbagai daerah, seperti Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo (Pati) serta daerah lain: Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus. Aksi ini bertujuan untuk kampanye melestarikan Pegunungan Kendeng yang terancam keberadaannya karena eksploitasi dan eksplorasi industri semen. “Kami ingin mengetuk semua hati bahwa Pulau Jawa sudah darurat akibat penambangan,” ujarnya.
Sebelum berangkat jalan kaki, warga akan melakukan ritual membawa obor ke area persawahan. Gunretno menyatakan dulu warga membawa obor ke sawah untuk mengusir hama dan wereng yang biasa merusak tanaman padi. Kini, kata dia, yang merusak area persawahan bukan lagi hama dan wereng, melainkan kebijakan dan penambangan yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, warga penolak pabrik semen di Pati mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Mereka mengajukan gugatan atas pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2.868 hektare untuk keperluan industri semen. Pabrik ini berada di dua kecamatan, yakni Kayen dan Tambakromo.
Gunretno menyebut gugatan ini sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin lingkungan gagal. ”Setelah melalui 27 kali persidangan, pada 17 November mendatang akan ada agenda putusan,” ucapnya. Selain di Pati, Pegunungan Kendeng membentang di berbagai daerah lain, seperti Tuban (Jawa Timur), Rembang, Grobogan, dan Kudus.
Selain PT SMS, saat ini ada proses pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik) di Kabupaten Rembang. Meski ada penolakan di Rembang, pembangunan pabrik semen tetap terus berjalan. Sebelumnya, warga penolak pabrik semen juga mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Tapi hakim PTUN menolak gugatan warga. Warga akhirnya mengajukan proses banding. Saat ini, banding masih berlangsung.
ROFIUDDIN
“Kami berjalan kaki dengan jarak tempuh sekitar 100 kilometer mulai Minggu, 15 November 2015,” kata aktivis JMPPK, Gunretno, Minggu, 8 November 2015.
Gunretno menyatakan warga yang menggelar aksi jalan kaki ini datang dari berbagai daerah, seperti Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo (Pati) serta daerah lain: Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus. Aksi ini bertujuan untuk kampanye melestarikan Pegunungan Kendeng yang terancam keberadaannya karena eksploitasi dan eksplorasi industri semen. “Kami ingin mengetuk semua hati bahwa Pulau Jawa sudah darurat akibat penambangan,” ujarnya.
Sebelum berangkat jalan kaki, warga akan melakukan ritual membawa obor ke area persawahan. Gunretno menyatakan dulu warga membawa obor ke sawah untuk mengusir hama dan wereng yang biasa merusak tanaman padi. Kini, kata dia, yang merusak area persawahan bukan lagi hama dan wereng, melainkan kebijakan dan penambangan yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, warga penolak pabrik semen di Pati mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Mereka mengajukan gugatan atas pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2.868 hektare untuk keperluan industri semen. Pabrik ini berada di dua kecamatan, yakni Kayen dan Tambakromo.
Gunretno menyebut gugatan ini sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin lingkungan gagal. ”Setelah melalui 27 kali persidangan, pada 17 November mendatang akan ada agenda putusan,” ucapnya. Selain di Pati, Pegunungan Kendeng membentang di berbagai daerah lain, seperti Tuban (Jawa Timur), Rembang, Grobogan, dan Kudus.
Selain PT SMS, saat ini ada proses pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik) di Kabupaten Rembang. Meski ada penolakan di Rembang, pembangunan pabrik semen tetap terus berjalan. Sebelumnya, warga penolak pabrik semen juga mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Tapi hakim PTUN menolak gugatan warga. Warga akhirnya mengajukan proses banding. Saat ini, banding masih berlangsung.
ROFIUDDIN
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/08/058716949/200-penolak-pabrik-semen-gelar-aksi-jalan-kaki-100-kilometer
0 komentar:
Posting Komentar