Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Selasa, 13 Desember 2016

Front Perjuangan Rakyat [FPR] Jateng | Press-Release



Rakyat Bersatu untuk Demokrasi dan Reforma Agraria Sejati


Selama dua tahun berkuasa rezim Jokowi – JK semakin menunjukan wajah aslinya sebagai rezim neoliberal pelayan kepentingan pemodal besar monopoli (imperialis) yang anti Rakyat. Ini tercermin dari paket kebijakan ekonomi tiga belas jilid dan seterusnya yang memberi ruang lebar bagi imperialis dan kaki tangannya untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, merampas upah buruh serta mempertahankan skema monopoli tanah yang memiskinkan kaum tani di pedesaan.

Pembangunan infrastruktur yang digadang gadang Rezim Jokowi – JK sebagai juru selamat ekonomi Indonesia justru sebaliknya menjadi petaka bagi Rakyat khususnya kaum tani akibat masifnya perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa Pemodal besar monopoli. Belum lagi disektor kehutanan dan perkebunan serta pertambangan yang selama ini merupakan sumber penderitaan rakyat yang tinggal disekitarnya justru bertambah luas memonopoli tanah dipedesaan. Berbagai macam izin HGU (Hak Guna Usaha), pertambangan dan investasi disektor kehutanan dimudahkan Jokowi lewat berbagai macam deregulasi dan debirokratisasi.

Terancamnya kehidupan dan penghidupan rakyat sebagai akibat kebijakan neoliberal rezim Jokowi–Jk menumbuhkan perlawanan rakyat yang mana dihadapi dengan kekerasan dan penggunaan alat alat negara secara represif. Tercatat mencapai 63 kasus, dengan korban 256 orang mengalami kekerasan, 71 orang megalami penembakan, 858 orang ditangkap, dan 113 orang dikriminalisasi. Data ini, tentu saja belumlah mencakup seluruh korban konflik tanah di Indonesia.

Keadaan Jawa Tengah di bawah kuasa Gubernur Ganjar Pranowo tidaklah jauh berbeda.alih alih mensejahterakan rakyat, Pemerintah Propinsi Jateng justru menghujani Jawa Tengah dengan sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen dibeberapa kabupaten yaitu di Banyumas, Pati, Grobogan dan Rembang serta kedepan rencana pertambangan lain yang di Jateng yaitu di Gombong oleh PT Semen Gombong anak perusahaan dari Medco group,Wonogiri dan Blora.Selain itu juga, pembangunan jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, Reaktivasi jalur kereta api Banyumas - Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara jawa tengah, pembangunan bandara internasional di Purbalingga dan peresmian kawasan industri Jababeka di Kendal seluas 2700 ha serta pembangunan PLTU di Batang adalah sejumlah  mega-proyek yang akan merampas tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara terhadap rakyat.

Ditengah situasi demikian Negara tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jawa Tengah yang menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya menjadi penyebab tertahannya produktivitas kaum tani, Perhutani juga merupakan BUMN yang kerap melanggar hak Azasi Manusia dalam menyelesaikan konflik antara Rakyat yang berupaya mengakses sumberdaya kehutanan dan kepentingan perhutani. Kriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Parji dan Yani di blora, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, Mujiono. di Surokonto Kendal adalah contoh kecil dari metode yang kerap dilakukan perhutani dalam menghadapi kebangkitan kaum tani yang melawan monopoli Perhutani di hutan Jawa. Skema PHBM yang dibanggakan perhutani hanyalah kedok untuk menghisap tenaga kaum tani dipedesaan demi mendapat keuntungan sebesar besarnya. Kaum Tani yang menolak tunduk pada skema PHBM makan akan mendapat intimidasi terus menerus dari Perhutani bahkan berujung Kriminalisasi.

Monopoli Tanah juga dilakukan oleh perkebunan besar baik milik negara seperti PTPN IX maupun oleh milik swasta seperti Rumpun Sari Antan di Ajibarang yang merupakan gabungan dari yayasan rumpun Diponegoro dengan Astra Agro.Ketika kaum tani melawan monopoli tersebut dengan menggarap lahan untuk hidup sehari hari maka tindakan yang diterima seperti intimidasi dan kriminalisasi adalah lakon yang diterima oleh rakyat khususnya kaum tani yang membutuhkan lahan.

Dari situasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Azasi Manusia berakar dari masih berdominasinya Monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah rakyat.Dalam situasi demikian maka Demokrasi hanya angan angan belaka.Oleh karena itu Front Perjuangan Rakyat Jateng Menuntut :
       
Hentikan Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Petani.
Hapuskan  Perampasan Tanah Atas Nama Pembangunan dan Investasi.
Hapuskan Monopoli Tanah Perhutani berikan penguasaan hutan kepada Rakyat dan kaum tani penggarap
Berikan Perlindungan kepada Buruh Migran.
Cabut Izin Pertambangan Semen di Jawa Tengah.
Hentikan Pembangunan PLTU Batang.
Hentikan Proyek MIFEE di PAPUA.
Kembalikan KBAK Gombong Selatan menjadi 49km persegi.
Wujudkan Perguruan Tinggi yang Pro Rakyat.
Cabut Hak guna usaha PT Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan Ajibarang

Demikian Pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat.

FRONT PERJUANGAN RAKYAT JAWA TENGAH
(Agra Jateng, Aliansi Mahasiswa Papua, Stan Ampera, Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong, KPA Jateng,Lidah Tani Blora, Serikat Tani Randurejo, LBH Semarang, Front Mahasiswa Nasional Cab Wonosobo, Front Mahasiswa Nasional Cab Purwokerto, Bem Unsud, Ampas Kopi, GMKI, KS Bimalukar, Slangker chapter Wonosobo, Wonosobo Underground Society, Kabar Bumi, Forum Komunikasi Jalanan Merdeka, LKB HMI, FPPK, ARGA JALADRI, SKWB, Komunitas Payung, Paguyuban Petani Banyumas)

Minggu, 11 Desember 2016

Siaran Pers: Petani Dipaksa Hidup Tanpa Tanahnya, Dikriminalkan Oknum Aparat Kepolisian di Rezim Jokowi–JK


Di penghujung November 2016, seorang petani Bohotokong Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah kembali menjadi tersangka atas tuduhan pencurian oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anugerah Saritama Abadi. Aparat kepolisian melakukan penangkapan di Desa Bohotokong pada tanggal 30 November 2016 tepat di lokasi Syafrudin Madili, 43 tahun, melakukan aktivitas kesehariannya sebagai petani yang mengolah buah kelapa menjadi kopra.
Kami mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut. Sumber kami mengidentifikasi bahwa beberapa aparat yang melakukan penangkapan tersebut, adalah oknum yang diduga kuat memang menjadi “peliharaan” pemilik HGU. Dari rentetan kejadian penangkapan petani Bohotokong sejak tahun 2002, oknum aparat kepolisian Polres Banggai Teddy Polii, SH yang saat ini berpangkat IPDA dan Raini Laato saat ini berpangkat AIPDA diduga kuat adalah pelaku yang sejak awal kejadian tidak pernah absen dalam proses penangkapan, hingga petani yang ke-23 ini masih menjadi aktor utama penangkapan.

Penangkapan/kriminalisasi ini kami duga sebagai bentuk intimidasi terhadap perjuangan petani Batohokong yang menuntut hak-hak atas tanahnya, yang telah diserobot oleh PT. Anugerah Saritama Abadi pada tahun 1997. Padahal sejak tahun 1984 hingga 1996, sudah terhitung 4 kali petani mengajukan hak baru kepada BPN di atas tanah negara tersebut.

Tak ada bedanya dengan rezim-rezim sebelumnya. Pemerintahan Jokowi – JK masih menjadi rezim yang memperlakukan petani sebagai “musuh” negara dan tidak menganggap petani sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional serta telah memberikan sumbangsih besar terhadap perbaikan perekonomian bangsa. Petani seharusnya dijamin kehidupannya oleh negara karena turut berjasa atas pemenuhan pangan nasional, bukan justru dipaksakan terpisah dari sumber-sumber penghidupannya.

Pelaksanaan reforma agraria sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah, tidak akan pernah berhasil jika petani masih terus direpresi, terus dipaksa mengaku bersalah atas penguasaan tanahnya, dan terus menerus ditakut-takuti dengan surat penangkapan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), yang berlaku di Indonesia. Kejadian seperti ini juga dilakukan di banyak wilayah di Republik Indonesia.

Kami akan terus menerus mengingatkan rezim Jokowi – JK untuk tidak memperlakukan petani sebagai “musuh” negara. Kapolri juga harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap jajarannya saat menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat. Kapolri juga harus memastikan untuk berlaku adil dan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya jika terbukti menjadi “peliharaan” pemilik HGU di Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah.

Kami menegaskan kepada Pemerintah untuk secara konsisten menjalankan janji reforma agraria berupa redistribusi tanah 9 juta hektar dan menyelesaikan konflik-konflik agraria. Termasuk di dalamnya melakukan peninjauan kembali, sekaligus menertibkan HGU-HGU yang terbit tanpa memperhatikan hak atas tanah dari masyarakat, sehingga menimbulkan potensi-potensi konflik agraria serupa.

Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera membebaskan petani Syafrudin Madili yang sampai hari ini masih ditahan oleh Polres Banggai, Prov. Sulawesi Tengah. Harus menghentikan upaya penangkapan terus-menerus terhadap Petani Bohotokong oleh Polres Banggai. Harus juga segera menurunkan Tim Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat kepolisian Polres Banggai yang diduga kuat menjadi “peliharaan” pemilik HGU. Perlu ada pemulihkan kehidupan petani Bohotokong dengan mengembalikan tanah mereka serta menjamin keberlangsungan kehidupan pertaniannya.

WALHI, KPA, HUMA, ELSAM, TUK-Indonesia, KONTRAS
Jakarta, 11 Desember 2016

Narahubung:
Dewi Kartika 081394475884 (KPA)
Ahmad, SH  08135431170 (WALHI)

http://www.kpa.or.id/news/blog/siaran-pers-petani-dipaksa-hidup-tanpa-tanahnya-dikriminalkan-oknum-aparat-kepolisian-di-rezim-jokowi-jk/

Jumat, 09 Desember 2016

Semen Kotor: Kasus di Indonesia

by: Anett Keller, Marianne Klute
 
Tolak Pabrik Semen! di pintu rumah warga. Creator: Anett Keller. This image is licensed under Creative Commons License.
 
Saat ini, produksi semen seluruh dunia meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2001. Hal ini disebabkan oleh pembangunan besar-besaran di Tiongkok yang membutuhkan setengah dari jumlah produksi semen global (2,36 dari 4,6 miliar ton).

Semen adalah bahan perekat untuk menghasilkan beton.[i] Istilah kimianya adalah campuran dari kalsiumoksida (kapur bakar) yang terikat silika (kuarsa) dengan aluminium, besi dan sulfat. Bahan dasar produksi semen adalah batu kapur dan tanah liat atau lempung yang dibakar dengan pasir dan bijih besi pada 1.450 derajat dan digiling dengan bahan lainya seperti pasir, abu atau gips menjadi semen.

Semen bahan yang kuat dan tangguh. Pendahulu semen modern di 4.000 tahun yang lalu dipakai untuk membangun piramida. Bangsa Roma dengan kapur bakar dan batu berhasil membangun bangunan-bangunan yang tahan lama. Pada abad ke 18 ditemukan seberapa besar arti dari tanah liat bagi campuran semen; dan sejak pertengahan abad ke 19 semen diproduksi seperti yang kita kenal kini. 

Produksi semen mencemarkan lingkungan. Setiap langkah proses pembuatannya sangat berdampak buruk bagi lingkungan. Untuk mendapatkan batu kapur di pertambangan, gunung-gunung harus di kikis, ekosistem dan aliran air dirusak. Dari proses pembuatannya tersembur debu dan gas beracun ke udara. Di Jerman berlaku standar lingkungan yang tinggi. Namun meskipun dengan tehnik penyaringan yang canggih, polusi debu dan juga nitrogen oksida serta sulfur oksida tetap tinggi.[ii]

Selain itu proses pemanasan sangat membutuhkan banyak energi. Hal ini menyebabkan biaya energi produksi semen kurang lebih setara dengan 50 persen dari keseluruhan nilai tambah bruto,[iii] walaupun para produsen di negara-negara industri barat kini mengutamakan bahan bakar limbah industri dari pada bahan bakar fosil.

Pada pembuatan satu ton semen terlepaslah 600 kg CO2: 400 kg dari batu kapur dan 200 kg dari proses pembakaran. Di seluruh dunia dihasilkan lebih dari 4 miliar ton semen. Secara keseluruhan hal ini menyebabkan sekitar 3 miliar ton gas rumah kaca – empat kali lebih banyak dari lintas penerbangan internasional dan 6 hingga 9 persen dari emisi CO2 di seluruh dunia.

Sejak produksi semen di negara-negara industri mandek, perusahaan-perusahaan semen besar seperti LafargeHolcim (Perancis, Swiss), HeidelbergCement (Jerman) dan Italcementi (Italia) mengalihkan perhatian besarnya ke Asia, Amerika Selatan juga di Amerika Serikat yang pasarnya tetap penting. Produksi dialihkan ke negara-negara berkembang, dimana perusahaan Eropa bersaing dengan, contohnya, perusahaan Anhui Conch Cement dan CNBM (Tiongkok), Taiwan Cement dan Cemex (Meksiko).

Semen yang kotor

Indonesia adalah negara penghasil semen yang penting.[iv] Dengan 74 juta ton produksi per tahunan, Indonesia berada pada urutan ke lima negara-negara produsen, setelah Tiongkok (2.482 juta), India (286 juta), Amerika Serikat (80 juta) dan Iran (78 juta).  Presiden Joko Widodo punya satu misi: dengan 24 pelabuhan besar dan 1.500 proyek pelabuhan kecil, Indonesia akan menjadi “poros maritim dunia“. Terutama di wilayah timur Indonesia yang masih terbelakang akan dikembangkan dengan bantuan proyek infrastruktur yang besar. Seperti pendahulunya, Jokowi berkonsentrasi pada perkembangan ekonomi. Sebagian besar dari 7 persen yang ditargetkan akan diperoleh lewat konsumsi dan investasi dalam negeri.

Istilah “Investasi“ dan “Pertumbuhan ekonomi“ tidak sedikit merujuk pada bahan semen. Tanpanya pembangunan infrastruktur tidak akan berjalan; konsumsi tahunan adalah indeks dari aktivitas bangunan sebuah negara.

Pasar Indonesia dikuasai 3 produsen: PT Semen Indonesia (BUMN) dengan lebih dari 45 persen dari total produksi (2013), diikuti Indocement (31 persen) dimana perusahaan Jerman HeidelbergCement[v] menjadi pemilik mayoritas dengan saham 51 persen dan Holcim Indonesia (14 persen). Sejak tahun 2009 produksi semen Indonesia naik hingga 50 persen, juga konsumsi per kapita (dari 166 menjadi 250 kg). Jumlah ini bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga dan Tiongkok masih sangat rendah. Namun hingga tahun 2019 produksi semen akan terus naik hingga sekitar 30 persen.[vi]

Proyek investasi kini sudah berjalan. Semen Gresik, anak perusahaan PT Semen Indonesia, membangun sebuah proyek baru dengan kapasitas 3 juta ton. Dua proyek berikutnya masih dalam perencanaan. Perusahaan ini secara keseluruhan akan menaikkan produksi tahunannya dari 32 juta ton (tahun 2015) hingga tahun 2018 menjadi 40 juta ton. HeidelbergCement ingin membuat anak perusahaannya – Indocement – menjadi pemimpin pasar dunia dan merencanakan pembangunan baru di kabupaten Pati yang berproduksi tidak hanya untuk kepentingan sendiri.
Bahan baku semen tidak mudah dan tidak murah didapatkan. Untuk mendapatkannya gunung-gunung harus dikikis, desa-desa dipindahkan, penduduknya dipekerjakan dan disejahterakan. Di Indonesia hal ini bukan masalah besar, sebab peraturan lingkungan seperti perlindungan biodiversitas sering berlaku di atas kertas saja. Keputusan terakhir tentang penggunaan lahan terletak pada perusahaan dan penguasa setempat.

Di utara pulau Jawa, kira-kira di antara gunung berapi Muria dan Lawu yang tingginya lebih dari 3.000 meter, terletak pegunungan Kendeng yang mempesona. Bentukan kars batu kapur terbentang disepanjang kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, Pati dan Kudus (Jawa Tengah) juga Tuban (Jawa Timur). Rantai pegunungan setinggi hampir 1.000 meter melindungi pulau bagian dalam seperti sebuah benteng.

 
Sawah dengan latar belakang Pegunungan Kendeng.. Creator: Anett Keller. This image is licensed under Creative Commons License.

Dibelakang hamparan hijau pohon-pohon jati dan kuningnya padi-padi yang siap dipanen mencuat gunung berkarang. Dibawahnya terdapat gua-gua yang dialiri sungai-sungai bawah tanah yang memberikan sumber kehidupan. Air dari wilayah kars merupakan berkat bagi pertanian lokal dan juga daerah lainnya di pulau Jawa. Pulau ini merupakan salah satu pulau terpadat di dunia. Dengan 141 juta manusia di atas hampir 130.000 kilometer persegi, pulau ini memiliki kepadatan penduduk empat kali lipat dari Jerman.

Kini kars Kendeng sangat terancam. Batu kapur dan gipsnya merupakan bahan dasar untuk bahan bangunan yang digunakan di semua proyek infrastruktur besar seperti pelabuhan laut dan udara, gedung-gedung, jalan tol dan pabrik.
Kars adalah sebuah bentukan permukaaan dari batuan yang larut dalam air – biasanya batu kapur, tapi juga gips dan batu garam – yang lapuk karena hujan dan CO2. Seiiring dengan waktu muncullah gua dan bentang darat yang luar biasa dengan lubang runtuhan, menara atau kerucut.

Kars bukanlah semudah tumpukkan batu mati. Kars aktif, seperti paru-paru dengan banyak gelembungnya, menampung air hujan dan karbon dioksida, menyimpan sebagian dan sebagiannya lagi dibuang. Proses ini berandil pada karstifikasi selanjutnya.

Apa itu artinya? Peneliti gua Petrasa Wacana dari Acintyacunyata Speleological Club di Yogyakarta menerangkan: ”Kawasan Karst berfungsi sebagai penyerap karbon dalam kontek pemansan global. Kemampuan kawasan karst dalam menyerap  CO2 dalam setahun dari proses karstifikasi, kawasan karst di dunia mampu menyerap 0,41 miliar metrik ton CO2 dari atmosfer. Namun, dalam proses karstifikasi akan melepaskan kembali 0,3 miliar metrik ton CO2, sehingga rata-rata CO2 yang terserap sebanyak 0,11 miliar metrik ton. Kawasan karst menjadi salah satu rantai penting dalam siklus karbon dunia, sehingga hilangnya kawasan karst juga akan menjadi penyumbang pemanasan global dan perubahan iklim.”

Semen melahap tanah lempung yang subur

Batu-batuan mengubah komposisi kimia dan strukturnya dalam proses yang panjang. Terbentuklah gua-gua yang mengatur siklus air, yang menyediakan sumber air dan sungai-sungai.[vii] Ilmuwan memperingatkan bahaya intervensi ke kars terutama atas persediaan air, tapi juga bahaya lainnya seperti banjir dan kekeringan.

Disampin itu, ahli ilmu burung Karyadi Baskoro dari Universitas Diponegoro menjelaskan bahwa kars Kendeng yang juga penting sebagai daerah migrasi burung sangat harus dilindungi. Perusakan bentang darat kars akan berarti tamatnya ladang petani kecil seperti yang bisa diamati di beberapa tempat di pegunungan Kendeng.

Tapi tepat di daerah ini akan berdiri empat pabrik semen besar. Sementara proyek anak perusahaan HeidelbergCement – Indocement – akan melahap 2025 hektar daerah kars. Ditambah lagi untuk mendapatkan tanah liat, beberapa ratus hektar tanah lempung yang subur di kaki gunung lenyap.

”20 persen kars di Jawa telah dirusak“, ujar Eko Haryono dari Universitas Gajah Mada – Yogyakarta dan ketua Asia Union of Speleology. Ijin pertambangan kars menurut Eko mudah didapat, meskipun daerah ini ditetapkan sebagai kawasan lindung. “Pengaruh lobi semen pada politisi lokal lebih kuat daripada UU. Lingkungan yang berlaku”, ujar Eko.

Di Citeureup (Jawa Barat) Indocement mengoperasikan salah satu pabrik semen terbesar dunia, disamping dua pabrik yang lebih kecil di Cirebon (Jawa Barat) dan di Tarjun (Kalimantan Selatan). Perusahaan ini akan mendirikan sebuah pabrik lainnya di Jawa Tengah atas nama anak perusahaannya, PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).

Rencana proyek PT SMS sudah diserahkan pada tahun 2010. Staf perencana menghitung tahap perijinan sampai enam bulan. Sejak itu bertahun-tahun lamanya kehidupan manusia di Jawa Tengah mengalami perubahan yang besar. Pengusaha dan wakil pemerintah mengiming-imingi kehidupan sejahtera dan lapangan pekerjaan. Sebaliknya banyak petani yang mengkhawatirkan transmigrasi dan kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi.

Sengketa atas penglokasian industri dan janji “uang cepat” menyebabkan juga pertengkaran di keluarga dan menyemai permusuhan di desa-desa. Dan langkah-langkah yang dipuji perusahaan sebagai ekspresi “Corporate Social Responsibility“ (CSR), bagi para kritisi merupakan usaha untuk menyuap rakyat agar perusahaan tersebut bisa membangun pabrik semennya di tanah mereka.

Sejak dulu daerah yang subur di kaki gunung itu didiami penduduk. Satu dari komunitas pedesaan setempat adalah Samin atau Sedulur Sikep (Sahabat Sikep), seperti mereka menyebut dirinya sendiri. Kehidupan komunitas yang dekat dengan alam ini secara tradisi skeptis akan setiap kewenangan. Apa yang dinamakan revolusi hijau, dimana dulu diktator Suharto (1966-1998) dengan kekerasan memaksa petani di seluruh nusantara untuk memajukan pertanian, tidak bisa menembus Samin.

Masyarakat Sedulur Sikep hingga kini menolak penanaman padi dan sayuran dengan pupuk kimia. Mereka menyimpan pengetahuan tentang pengunaan obat tradisional. Mereka seringnya berbelanja di pasar tradisional dan menghindari supemarket yang tumbuh dimana-mana. Mereka tidak menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Sejak masa penjajahan mereka tidak membayar pajak negara. Agama mereka juga tidak termasuk ke dalam enam agama yang diakui negara. Hal ini sering menjadi masalah jika untuk membuat KTP mereka harus menyebutkan agamanya. Padahal KTP ini bagi mereka tidak penting.

Akhir abad ke 19 pendiri komunitas ini, Samin Surosentiko, telah mengumpulkan beberapa ribu pengikutnya. Perlawanan tanpa kekerasannya dalam perjuangan menentang penindasan penjajah dan mendukung keadilan sosial menyebabkan dirinya mendapatkan simpati besar dari rakyat kecil. Namun bagi pemerintah Belanda ia berbahaya, hingga ia akhirnya diasingkan ke luar Jawa dan tidak pernah kembali lagi.[viii] Ingatan akan beliau hingga kini terus tersimpan. Ingatan ini tercermin dalam cerita rakyat atau dalam sebuah lagu tua yang mengatakan: “Jangan salahkan orang lain, jangan mencuri dan jangan membenci.“

Salah satu anggota dalam Masyarakat Samin adalah ibu Gunarti. Ibu tiga anak ini tinggal di kabupaten Pati. Ia bekerja di ladangnya, memberikan pelajaran pada anak-anak keluarga Samin. “Petani adalah wali dunia“, ujarnya. “Kami lakukan segalanya untuk mempertahankan tradisi kami.“ Jika ia berdoa, ungkapnya lagi, ia berbicara dengan bumi. “Di dalam bumi segala kekuatan bersatu.“[ix]

Masyarakat Samin cinta daerahnya. Mereka mempertahankannya tanpa kekerasan. Mereka berjuang tidak sendirian, melainkan sebagai bagian dari aliansi besar yang berdiri di tahun 2005. Perjuangan menenantang pabrik semen dimulai ketika perusahaan negara Semen Gresik (kini Semen Indonesia) mengumumkan pembangunan pabrik semennya di pegunungan Kendeng.

Ketika pejabat setempat dan wakil perusahaan semen menolak memberikan keterangan berikutnya, para petani bersama-sama membentuk satu inisiatif warga dan menamakannya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Mereka melakukan kontak dengan para ilmuwan dan memulai mengumpulkan data atas sumber air dan sungai-sungai bawah tanah di kars Kendeng, dimana jutaan manusia tergantung padanya. Data ini mereka informasikan ke masyarakat dan dengan penuh keyakinan mengunjukkannya pada kesempatan konsultasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perencanaan pembangunan pabrik semen.


Masyarakat Kendeng Anti Pembangungan Pabrik Semen. Creator: Anett Keller. This image is licensed under Creative Commons License.

Meskipun anggota JMPPK selalu ditakuti oleh polisi dan tukang pukul bayaran, perlawanan semakin kuat. Pada akhirnya JMPPK juga melakukan perlawanan di tingkat pengadilan – dan memenangkannya. Sebab menurut perencanaan resmi yang berlaku pada saat pemberian perijinan pabrik, telah direncanakan pengembangan daerah di bidang pertanian dan pariwisata. Kemenangan JMPPK bagi Indonesia merupakan sejarah baru pergerakan sosial. Pihak yang kalah adalah perusahaan besar yang memperoleh dukungan kuat dari pemerintah.

Namun pejabat pemerintah setempat belajar dari kekalahan ini. Tahun 2010 status daerah  yang subur di pegunungan Kendeng dalam Rencana Tata Ruang dirubah, sehingga pemerintah provinsi bisa mengijinkan aktivitas pertambangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan negara, demikian Mokh. Sobirin dari LSM lingkungan Desantara. ”Menurut peraturan negara wilayah kars merupakan wilayah geologis yang terlindungi”, ujarnya.

Meskipun begitu Semen Gresik, yang kini bernama Semen Indonesia, mempertahankan rencananya menambang batu kapur di kars Kendeng. Tahun 2012 perusahaan ini mendapat lampu hijau dari pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk membangun pabriknya di Rembang yang juga berada di kaki Kendeng. Tahun 2014 diletakkanlah batu landasan. Tahun 2017 pabrik akan beroperasi. JMPPK menentang pabrik ini. Foto pembangunan pabrik dari udara yang dipotret pembuat film Dandhy Dwi Laksono untuk film dokumentasi “Samin vs. Semen“, menunjukkan lubang besar di tengah-tengah wilayah hijau yang luas.[x]


Sejak peletakkan batu dasar, para perempuan Kendeng berkemah di depan gerbang lokasi pembangunan. Rekaman film mendokumentasikan perlawanan damai mereka dan ancaman yang dihadapi mereka dan pendukungnya. Sebab meskipun gugatan JMPPK sudah melewati beberapa instansi dan kini berada di Mahkamah Agung, pembangunan di Rembang terus berlanjut dengan perlindungan polisi setempat. 

Juga rencana HeidelbergCement dengan cabangnya PT SMS mendapat prioritas dari pemerintah provinsi setempat. Penduduk di kabupaten Pati merasa diabaikan. JMPPK mengecam kinerja wajib AMDAL dan menggugatnya di pengadilan. Penduduk lokal sangat sedikit dilibatkan dan laporan dari perusahaan tentang ekologi dan kars Kendeng tidak benar. Bulan November 2015 JMPPK memenangkan proses pengadilan. PT SMS naik banding dan memenangkannya di bulan Juli 2016.

”HeidelbergCement sangat yakin bahwa proyek Pati ramah lingkungan dan penduduk setempat akan mendapat keuntungan dari pembangunan pabrik“, ujar kantor pusat perusahaan di Jerman. Ketika ditanya tentang rincian rencana pabrik semen jawabannya pun kabur. Jatuh tempo perusahaan semen “biasanya 20 sampai 30 tahun”. Tapi “bisa jadi lebih lama lagi”. “Setelah penambangan wilayah tertentu” restorasi akan berlangsung ”sedikit demi sedikit” dan ”menurut peraturan dari pemerintah setempat untuk penggunaan di masa depan.”

Kantor pusat perusahaan menerangkan bahwa kebutuhan air bagi pabrik akan didapat dari air permukaan yang “disimpan dalam wadah yang khusus yang dibangun untuk itu“. Oleh karenanya kebutuhan air penduduk “tidak diganggu“. Pertanyaannya adalah dari mana datangnya air permukaan ini? Apakah dari sungai, danau atau air hujan? Pihak perusahaan tidak menjawab.

Muncul juga kecaman dari pihak ilmuwan atas sistem perijinan. Peneliti gua Petrasa Wacana mengatakan bahwa pada proses AMDAL kelayakan perlindungan kars Kendeng sebagai penyimpan air hujan diabaikan. Dengan lenyapnya kars maka penyimpan air ini juga akan lenyap, demikian pembuktian dari studi tentang pabrik HeidelbergCement yang sudah berdiri di Citeureup. Oleh karena itu menurut Petrasa akan lebih sering terjadi banjir. Selain itu nilai nitrat air tanah antara tahun 1999 dan 2009 naik lebih dari 13 kali lipat, sebuah dampak dari hujan asam yang disebabkan oleh pembakaran batu bara.

Membangun bisa juga tanpa semen. Di kabupaten Pati, JMPPK mendirikan sebuah rumah kayu yang besar dalam gaya tradisi Jawa kuno. Rumah itu berfungsi sebagai tempat  bertukar informasi dan juga untuk kelompok anak-anak yang belajar memainkan alat musik tradisional Jawa. Perjuangan mereka menentang pabrik semen membuat petani Kendeng mendapatkan banyak perhatian dan solidaritas. Ilmuwan, aktivis dan seniman berprotes dengan cara yang kreatif, seperti pawai diam menuju persidangan dan aksi unjuk rasa di desa-desa dan Ibu kota.[xi]

Tanggal 12 April 2016 sembilan perempuan asal pegunungan Kendeng dengan mengenakan pakaian tradisinya yang berwarna-warni, topi anyaman pekerja ladang dan sarung dengan corak tradisi Jawa berjalan menuju istana Presiden. Mereka bernyanyi lagu-lagu yang memuji alam. Lagu-lagu yang biasanya mereka nyanyikan pada  saat bekerja di ladang.


Presiden Joko Widodo. Creator: International Maritime Organization. This image is licensed under Creative Commons License.

Janji Presiden Jokowi

Para perempuan tersebut berdiri dengan kaki yang tidak lagi menginjak bumi Jawa Tengah, melainkan berdiri di dalam kotak kayu yang dicor dengan semen. Ketika perwakilan dari pemerintah berpendapat bahwa aksi itu berbahaya, mereka  menjawab bahwa bahaya ini jauh lebih kecil dibandingkan bahaya pembangunan pabrik yang mengancam anak dan cucu mereka.

“Ibu Bumi sayang anaknya. Dia sudah begitu baik dengan kita”, ujar Murtini seorang dari mereka [xii] “Apa yang kami tanam akan tumbuh, kami dikasih tanah yang subur, kalau kami bubuti dia akan diam saja. Kami seorang ibu bisa merasakan sakitnya kalau dirusak. Kenapa tidak ingat dengan ibu kita yang sudah begitu baik”  kata Murtini. “Pertanian seharusnya diprioritaskan, tanah subur begitu indahnya kok dirusak,” kata Murtini. “Menukar tanah kami dengan uang? Tidak mungkin. Tanah adalah warisan untuk anak cucu kami.”

Mereka tinggal didepan istana selama satu hari satu malam – disorot, difoto dan diwawancarai banyak media.[xiii] Setelah penasihat Presiden menjanjikan bahwa mereka bisa menemui Presiden untuk menyampaikan pesannya langsung, maka perempuan-perempuan dari Kendeng mengakhiri aksinya. Sebulan kemudian mereka datang kembali ke Jakarta untuk menuntut kedutaaan Jerman: “Investasi Jerman tidak boleh hanya memikirkan keuntungan, tapi harus memikirkan juga manusia dan alam“.

Pada tanggal 21 Juni 2016 perempuan-perempuan dari Kendeng itu bersama aktivis lainnya merayakan ulang tahun Jokowi ke 55 di Jakarta. Sebagai hadiah mereka menggelar hidangan di depan kantor Presiden berupa nasi dan sayur-sayuran dari ladang mereka. Mereka ingin agar Presiden mau mendengarkan kekhawatiran mereka. Namun sayangnya Jokowi yang berulang tahun tidak muncul. Ibu-ibu dari Kendeng tidak kehabisan ide: pada akhir Juli mereka mendirikan tenda protes di depan istana Presiden. Ketika polisi melarang mendirikan tiang tenda, maka mereka membentangkan terpal atap tenda dengan tangan ke atas kepala mereka.

Pada tanggal 2 Agustus 2016 akhirnya mereka diterima Jokowi. Hasil dari pertemuan adalah bahwa akan ada studi lingkungan lengkap yang menjadi dasar untuk perencanaan tata ruang di Jawa Tengah. Studi ini seharusnya selesai sebelum perencanaan dirubah pada tahun 2010 yang membuat diijinkannya aktivitas pertambangan di kars Kendeng. Kini Jokowi menjanjikan bahwa semua ijin pabrik semen di pegunungan Kendeng ditangguhkan dahulu selama satu tahun hingga penyelidikan lingkungan selesai. Janji ini seharusnya berlaku bagi semua proyek yang relevan di daerah tersebut, termasuk pembangunan pabrik perusahaan negara Semen Indonesia dan perencanaan pabrik dari anak perusahaan HeidelbergCement, yakni PT SMS.

Ucapan Jokowi hingga kini tanpa kenyataan. “Kami tetap menunggu keputusan Presiden yang sesuai“, ujar Gunarti di akhir September. “Kenyataan di Rembang adalah kerja bangunan terus berjalan. Pabrik Semen Indonesia di sana sudah selesai 90 persen“. Awal September JMPPK juga telah membawa kasus PT SMS ke Mahkamah Agung. Keputusan pengadilan Semarang harus dicabut dan perencanaan bangunan harus dihentikan. “Kami optimis“, ujar Gunarti. “Bila para hakim sedikit mengerti tentang lingkungan, maka keputusan mereka itu akan sesuai dengan keinginan kami.“

Ucapan Jokowi hingga kini tanpa kenyataan. ”Kami tetap menunggu keputusan Presiden yang sesuai”, ujar Gunarti di akhir September. ”Kenyataan di Rembang adalah kerja bangunan terus berjalan. Pabrik Semen Indonesia di sana sudah selesai 90 persen”. Awal September JMPPK juga telah membawa kasus PT SMS ke Mahkamah Agung. Keputusan pengadilan Semarang harus dicabut dan perencanaan bangunan harus dihentikan. ”Kami optimis”, ujar Gunarti. ”Bila para hakim sedikit mengerti tentang lingkungan, maka keputusan mereka itu akan sesuai dengan keinginan kami.”

REFERENSI

[i] Untuk membuat beton, kerikil dan pasir dicampur dengan semen dan air. Tidak semua pasir cocok sebagai bahan bangunan, silahkan baca Kiran Pereira, "Sand, ein knappes Gut", Le Monde diplomatique (Penerbit), "Atlas der Globalisierung. Weniger wird mehr", Berlin (Taz Verlag) 2015, Halaman 72ff.
[iv] Industri semen menurut perhitungan kementrian Indonesia untuk lingkungan dan kehutanan adalah bertanggung jawab atas hampir setengahnya emisi industri.
[v] HeidelbergCement berada di Indonesia sejak tahun 2001 dan memproduksi semen di 3 pabrik Indocement. Selain itu ada 8 pangkalan semen dan 45 pabrik lainnya, seperti pabrik agregat dan beton. Semua keterangan sesuai Data Consult, ASI dan Semen Indonesia.
[vii] Peta dan geologi kars Kendeng Lihat: https://ptbudie.com/2009/01/03/pegunungan-kendeng/
[viii] Lihat Christina Schott, "Stur, standhaft, selbstbestimmt“, in: Marc Engelhardt (Penerbit), "Völlig utopisch. 17 Beispiele einer besseren Welt", München (Pantheon) 2014.
[ix] Baca Anett Keller, "Hüter der Erde", di: natur 2/2014
[xi] Helena Manhartsberger, "One Mountain – One Struggle: A Story About Zombies, Dragons, Punks and Farmers in Their Fights Against Giants", www.seas.at/aseas/6_1/ASEAS_6_1_A13.pdf
__ Marianne Klute adalah ahli kimia dan pengamat isu lingkungan di Indonesia. Anett Keller adalah wartawati dan penulis buku "Indonesien 1965ff. – Die Gegenwart eines Massenmordes", Berlin (regiospectra) 2015.
© Le Monde diplomatique, Berlin

https://th.boell.org/en/2016/12/09/semen-kotor-kasus-di-indonesia

Ganjar Rahasiakan Izin Pabrik Semen di Pertemuan 7 Bupati

, CNN Indonesia

Senin, 05 Desember 2016

Siapa yang Kau Dengar? Rakyat atau Pengusaha Semen?

Siapa yang Kau Dengar? Rakyat atau Pengusaha Semen?
"Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”


Pers Rilis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) : 


Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang

Tembang Pocung
 
Pertiwiku
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakke sandang lawan boga

Senin 5 Desember hingga Jumat 9 Desember 2016, ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus akan melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hingga Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, yang menempuh jarak ± 150 Km. Jarak tempuh yang panjang tidak menyurutkan semangat kami untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan atas nama industri terus bergelora dan tidak pernah padam. Perjuangan sejak “Tenda Perjuangan” berdiri tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi pabrik semen yang mengancam ruang hidup kami sebagai petani, mengancam ketersediaan air sebagai bahan utama kehidupan bagi semua makhluk, mengancam keseimbangan ekosistem yang akan berdampak pada bencana ekologis dan mengancam masa depan anak cucu kita semua, akan terus kami lakukan hingga izin lingkungan yang dikeluarkan atas nama PT. Semen Indonesia dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah.

Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan KADALUARSA. Padahal,kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang. Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia. 
Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan KEBENARAN tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara, tidak membuat kami gentar dan patah semangat. Waktulah yang akan menjawab siapakah sesungguhnya yang benar-benar berjuang untuk perbaikan kehidupan. Isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani.

Perlu diketahui Pegunungan Kendeng adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh PROSES YANG SALAH dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi kepentingan industri apapun termasuk semen. Kami akan terus melakukan PERLAWANAN YANG BERMARTABAT.

Tibalah waktunya KEBENARAN PASTI MENANG. Putusan PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut :
 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
 

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
 

3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Dengan sudah dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016. SEHARUSNYA sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu DICABUTNYA Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.

Kami akan menempuh jarak ± 135 km dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak. Tidak ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang benar. Seperti yang pernah Bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang baik, kita harus patuhi hukum. Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Seandainya semua pihak (pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak pernah akan ada kerugian. Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan.

Berjalan kaki ratusan kilo yang kami lakukan, sebagai bentuk simbol panjangnya perjuangan kami hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi pihak pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Kami hendak mengajak seluruh masyarakat luas untuk terlibat aktif bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bahwa kebenaran PATUT KITA PERJUANGKAN HINGGA TITIK AKHIR. Kemenangan ini juga kemenangan bagi KEHIDUPAN. Selamatlah kita dari berbagai bencana ekologis yang sudah di ujung mata jika Pegunungan Kendeng Utara, yang merupakan pegunungan purba, dengan berbagai fungsi vital bagi kehidupan, selamat dari berbagai upaya eksploitasi.

“Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari....


Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 081391285242
Joko Prianto : 082314203339

Jumat, 02 Desember 2016

Pembelajaran Negara Hukum Indonesia dan HAM dalam kasus Pembatalan Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan Semen Gresik Tbk. di Rembang

SIARAN PERS
Pusat Studi Hukum HAM FH Unair (HRLS) dan Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia


KEADILAN SOSIAL DAN KEPASTIAN HUKUM 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Pembelajaran Negara Hukum Indonesia dan HAM dalam kasus Pembatalan Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan Semen Gresik Tbk. di Rembang

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945)
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah keluar pada 5 Oktober 2016. Menariknya, putusan PK tersebut (No Register 99 PK/TUN/2016) memenangkan atau mengabulkan permohonan warga Kendheng atas pembatalan ijin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan perizinannya oleh Gubernur Jawa Tengah. Hakim yang memutus putusan di Mahkamah Agung terdiri dari: Yosran, SH., MH. (Hakim P1); Is Sudaryono (Hakim P2), dan Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. (Hakim P3, Ketua Majelis), dengan Panitera Pengganti: Maftuh Effendi, SH., MH.
Amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut,
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangga 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Sekalipun kalah dua kali di peradilan TUN (tata usaha negara), dan selalu menyatakan “menghormati putusan Mahkamah Agung”, uniknya, bertolak belakang dengan kenyataan bahwa ada upaya sejumlah pihak yang mendelegitimasi atau tidak menerima putusan MA, yang obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambang dari Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
Problemnya, bukan semata di tingkat perusahaan, melainkan pula keterlibatan para aparat penegak hukum, pejabat daerah maupun pusat, bahkan di level pemerintah pun, diminta untuk bersikap tegas dan lugas dalam menegakkan hukum Indonesia. Sejumlah pejabat daerah dan bahkan nasional, ramai-ramai menegaskan dukungan pada PT Semen Indonesia untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut, sebagaimana dilakukan oleh DPR RI Komisi IV usai kunjungan kerjanya di lokasi industri (baca: Komisi VI DPR ‘Pasang Badan’ untuk Pabrik Semen Rembang, CNN Indonesia, 28 November 2016; Putusan MA Tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia, JPNN, 13 Oktober 2016).
Argumentasinya selalu dikaitkan dengan "nasionalisme, investasi yang sudah mendekati 5 T rupiah, dan jumlah warga yang menolak sedikit." Argumentasi demikian, seakan bertolak belakang dengan Pembukaan UUD Negara RI, yang menyatakan melindungi segenap warga negara Indonesia untuk menuju kesejahteraan sosial. Nasionalisme itu bukan menyingkirkan hak-hak dasar warna negara, bukan memiskinkan, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan dibangun atas penderitaan rakyatnya. Kami melihat ini sebagai "nasionalisme 5 T".
Sesungguhnya dalam kasus ini, rakyat berupaya mematuhi aturan dan mekanisme yang bekerja. Apa yang terjadi dalam pemberitaan, pernyataan, dan komentar yang “mengabaikan’ putusan MA, justru berdampak pada hilangnya atau berkurangnya akses kehidupan masyarakat.
Situasi ketidakpastian hukum, ancaman atas rasa aman, tidak terselesaikannya kasus-kasus HAM,, mengakibatkan krisis kehidupan masyarakat, termasuk hak-hak asasi manusia untuk hidup lebih sejahtera dan mengembangkan kehidupan sosialnya.
Oleh sebab itu, kami menyatakan posisi,
1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk patuh hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung PK No Register 99 PK/TUN/2016 dan menghormatinya sebagai petanggungjawaban konstitusional pejabat negara, dan membatalkan ijin lingkungan kegiatan penambangan.
2. Mendesak PT Semen Indonesia (dulu Semen Gresik) menghentikan kegiatan penambangan dan tidak perlu bermanuver melawan putusan pengadilan dengan dalih "Nasionalisme 5 T", karena jelas tidak ada upaya “menghargai putusan Mahkamah Agung” bila terjadi perbuatan melawan hukum.
3. Bahwa pembangkangan untuk mengeksekusi putusan MA dalam bentuk pembatalan ijin lingkungan, merupakan pembiaran yang mengakibatkan kemunduran atas situasi yang merugikan publik, terutama keadilan ekologi dan sosial. Hak asasi manusia yangbdiakui sebagai hak konstitusional warga negara akan mudah hilang.
4. Bahwa di tengah proses pembiaran, justru Negara Hukum tidak hadir untuk mengawal kebijakan, melainkan justru mencipta situasi ketidakadilan tersendiri.
Delay justice is injustices! (Menunda keadilan adalah ketidakadilan-ketidakadilan!).
Surabaya, 1 Desember 2016
Herlambang P. Wiratraman - HRLS dan SEPAHAM Indonesia
082140837025
* terima kasih pada Sandrayati Moniaga dari Komnas HAM dan Azriana sebagai Ketua Komnas Perempuan yang telah ikut hadir bersama dalam siaran pers di Gedung C Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair.

Senin, 28 November 2016

Kawasan Karst Bakal Ditanami 27.000 Pohon

KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) bakal menggelar kegiatan “Gerakan Penghijauan Peduli Karst Gombong Selatan”. Acara dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia, itu Perpag akan menanam sedikitnya 27.000 bibit pohon. Rencananya aksi tersebut secara simbolis akan dilakukan di Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Minggu (27/11/2016).

Aktivis Perpag Adi Budiawan, mengatakan kegiatan tersebut bentuk kepedulian yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Karst Gombong Selatan. Juga mendapat dukungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu juga melibatkan para pemerhati lingkungan dari Indonesian Speleological Society.

"Ini untuk meningkatkan atau memperbaiki kembali fungsi hidrologi sumber daya alam ekosistem karst khususnya fungsi mata air berikut habitat flora dan fauna yang ada didalamnya," ujar Adi Budiawan, Kamis (24/11).

Dia mengatakan, meski Amdal PT Semen Gombong sudah dinyatakan tidak layak, tetapi ancaman terhadap ekosistem Karst Gombong Selatan belum juga berakhir. Pasalnya, secara hukum kawasan tersebut hingga saat ini belum juga dinyatakan sebagai kawasan lindung. Sehingga sewaktu-waktu, nantinya dapat dipastikan akan ada pengajuan amdal-amdal baru yang ingin mengekploitasi seluruh Kawasan Karst Gombong Selatan yang menjadi kawasan budidaya tersebut.

Menurutnya, selama 20 tahun lebih sebagian besar kawasan karst yang menjadi kawasan budidaya memang dibiarkan gundul, dan sama sekali tidak ada upaya-upaya penghijauan dari pihak manapun semenjak lahan tersebut dinyatakan pemilikannya oleh PT Semen Gombong. Sehingga penurunan nilai ekologi dan estetika di atas lahan yang terlantar tersebut tidak dapat terelakkan. Padahal mata air-mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat itu berasal dari sungai-sungai bawah tanah yang berada di kawasan tersebut.

Maka demi terjaganya kelestarian alam serta menanggulagi berkurangnya debit mata air pegunungan karst. Masyarakat Desa Sikayu, Nogoraji, Banyumudal, Redisari, Kalisari yang tinggal di sekitar kawasan karst tersebut menunjukan kesadaran sosialnya untuk melestarikan alam. Bagaimanapun air adalah sumber kehidupan bagi manusia dan makluk hidup lainnya.

"Kegiatan ini hanya untuk pelestarian lingkungan, dan para warga sepakat untuk tidak mempermasalahkan hak kepemilikan pohon-pohon yang akan ditanam nantinya, karena kegiatan ini adalah murni gerakan sosial demi terjaganya warisan bumi anak cucu bangsa Indonesia," paparnya.

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan merupakan wilayah fosil prasejarah yang prosesnya berlangsung sejak puluhan ribu tahun silam yang membentuk suatu ekosistem karst. Di dalam ekosistem karst juga terdapat mahluk hidup dan satwa liar kelelawar, walet, burung hantu, landak, dan kera. Wilayahnya terdiri dari ratusan gua-gua aktif yang membentuk suatu jaringan terhubung secara hidrologis dalam aliran sungai bawah tanah yang saling terhubung.

“Beberapa ilmuwan dan pakar ahli karstologi sebelumnya pernah mengatakan jika di wilayah tersebut mengalami kemarau panjang hingga 60 tahun sekalipun masyarakatnya yang hidup di sekitarnya tidak akan kekurangan air,” katanya.

Kawasan Karst Gombong Selatan pernah ditetapkan sebagai kawasan eco-karst yang artinya secara hukum kawasan tersebut terbebas dari usaha penambangan sebagaimana dicanangkan di Wonosari Yogyakarta 6 Desember 2004. Luasannya tercatat di Kementrian ESDM sesuai Kepmen No 1659/40/MEM/2004 yaitu mencapai 48,94 km2.

“Namun atas usulan bupati Kebumen, tahun 2013 di Kawasan Karst Gombong Selatan telah terjadi pengurangan yang luasnya mencapai + 8,05km2. Dengan dijadikannya sebagai kawasan budidaya berarti kawasan tersebut diperbolehkan untuk ditambang,” imbuhnya.

Padahal faktanya di kawasan budidaya tersebut masih banyak terdapat gua-gua, mata air, dan ponor merupakan suatu fitur karst permukaan dimana air dapat masuk ke dalam sistem jaringan air bawah tanah.

Salah satu gua aktif berair adalah gua pucung, mata air dari gua ini adalah pusat mata air yang dimanfaatkan untuk kebutukan pertanian, perikanan, dan rumah tangga oleh warga Desa Sikayu, Banyumudal Kecamatan Buayan dan Desa Kalisari Kecamatan Rowokele.(ori)

http://www.kebumenekspres.com/2016/11/kawasan-karst-bakal-ditanami-27000-pohon.html