Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Selasa, 13 Desember 2016
Front Perjuangan Rakyat [FPR] Jateng | Press-Release
Minggu, 11 Desember 2016
Siaran Pers: Petani Dipaksa Hidup Tanpa Tanahnya, Dikriminalkan Oknum Aparat Kepolisian di Rezim Jokowi–JK
Jumat, 09 Desember 2016
Ganjar Rahasiakan Izin Pabrik Semen di Pertemuan 7 Bupati
Selain Gubernur Ganjar Pranowo, pertemuan terkait studi KLHS itu dihadiri Gubernur Jawa Timur; empat bupati di Jawa Tengah yaitu Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora; serta tiga bupati di Jawa Timur yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Dalam kick-off meeting itu, Gubernur Ganjar Pranowo sama sekali tak mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin baru tertanggal 9 November 2016, untuk penambangan dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Ketua Tim Panel Pakar KLHS Kendeng, Sudharto P Hadi, memastikan saat itu tidak ada pembahasan mengenai izin baru yang diterbitkan Ganjar. Sudharto merupakan salah satu peserta dalam pertemuan itu.
|
|
Sudharto mengatakan, saat itu pertemuan dilakukan dengan agenda pembahasan penyusunan KLHS sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ganjar juga disebut komitmen untuk menjalankan hasil KLHS jika nanti sudah terbit.
“Pak Gubernur waktu itu memastikan komitmen terkait KLHS. Kami juga mendengarkan paparan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang terkait kawasan pegunungan Kendeng,” ujar Sudharto.
Izin lingkungan baru tersebut bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tertanggal 9 November 2016.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh Semen Gresik dinyatakan tidak berlaku.
Padahal, SK tertanggal 7 Juni 2012 tersebut sudah dinyatakan batal melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 5 Oktober lalu.
Perubahan Nama
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada dua alasan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru. Pertama, ada perubahan nama perusahaan dari PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua, ada permohonan perubahan data luas wilayah penambangan batugamping dan batulempung yang menjadi semakin mengecil. Kedua alasan ini yang disebut membuat Ganjar menerbitkan izin baru tanpa memerlukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin kelayakan yang baru pula.
|
|
Senin, 05 Desember 2016
Siapa yang Kau Dengar? Rakyat atau Pengusaha Semen?
"Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”
Pers Rilis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) :
Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakke sandang lawan boga
Senin 5 Desember hingga Jumat 9 Desember 2016, ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus akan melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hingga Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, yang menempuh jarak ± 150 Km. Jarak tempuh yang panjang tidak menyurutkan semangat kami untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan atas nama industri terus bergelora dan tidak pernah padam. Perjuangan sejak “Tenda Perjuangan” berdiri tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi pabrik semen yang mengancam ruang hidup kami sebagai petani, mengancam ketersediaan air sebagai bahan utama kehidupan bagi semua makhluk, mengancam keseimbangan ekosistem yang akan berdampak pada bencana ekologis dan mengancam masa depan anak cucu kita semua, akan terus kami lakukan hingga izin lingkungan yang dikeluarkan atas nama PT. Semen Indonesia dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah.
Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan KADALUARSA. Padahal,kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang. Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia.
Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan KEBENARAN tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara, tidak membuat kami gentar dan patah semangat. Waktulah yang akan menjawab siapakah sesungguhnya yang benar-benar berjuang untuk perbaikan kehidupan. Isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani.
Perlu diketahui Pegunungan Kendeng adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh PROSES YANG SALAH dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi kepentingan industri apapun termasuk semen. Kami akan terus melakukan PERLAWANAN YANG BERMARTABAT.
Tibalah waktunya KEBENARAN PASTI MENANG. Putusan PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Dengan sudah dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016. SEHARUSNYA sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu DICABUTNYA Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.
Kami akan menempuh jarak ± 135 km dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak. Tidak ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang benar. Seperti yang pernah Bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang baik, kita harus patuhi hukum. Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Seandainya semua pihak (pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak pernah akan ada kerugian. Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan.
Berjalan kaki ratusan kilo yang kami lakukan, sebagai bentuk simbol panjangnya perjuangan kami hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi pihak pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Kami hendak mengajak seluruh masyarakat luas untuk terlibat aktif bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bahwa kebenaran PATUT KITA PERJUANGKAN HINGGA TITIK AKHIR. Kemenangan ini juga kemenangan bagi KEHIDUPAN. Selamatlah kita dari berbagai bencana ekologis yang sudah di ujung mata jika Pegunungan Kendeng Utara, yang merupakan pegunungan purba, dengan berbagai fungsi vital bagi kehidupan, selamat dari berbagai upaya eksploitasi.
“Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari....
Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 081391285242
Joko Prianto : 082314203339
Jumat, 02 Desember 2016
Pembelajaran Negara Hukum Indonesia dan HAM dalam kasus Pembatalan Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan Semen Gresik Tbk. di Rembang
Pusat Studi Hukum HAM FH Unair (HRLS) dan Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangga 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
082140837025
Senin, 28 November 2016
Kawasan Karst Bakal Ditanami 27.000 Pohon
Aktivis Perpag Adi Budiawan, mengatakan kegiatan tersebut bentuk kepedulian yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Karst Gombong Selatan. Juga mendapat dukungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu juga melibatkan para pemerhati lingkungan dari Indonesian Speleological Society.
"Ini untuk meningkatkan atau memperbaiki kembali fungsi hidrologi sumber daya alam ekosistem karst khususnya fungsi mata air berikut habitat flora dan fauna yang ada didalamnya," ujar Adi Budiawan, Kamis (24/11).
Dia mengatakan, meski Amdal PT Semen Gombong sudah dinyatakan tidak layak, tetapi ancaman terhadap ekosistem Karst Gombong Selatan belum juga berakhir. Pasalnya, secara hukum kawasan tersebut hingga saat ini belum juga dinyatakan sebagai kawasan lindung. Sehingga sewaktu-waktu, nantinya dapat dipastikan akan ada pengajuan amdal-amdal baru yang ingin mengekploitasi seluruh Kawasan Karst Gombong Selatan yang menjadi kawasan budidaya tersebut.
"Kegiatan ini hanya untuk pelestarian lingkungan, dan para warga sepakat untuk tidak mempermasalahkan hak kepemilikan pohon-pohon yang akan ditanam nantinya, karena kegiatan ini adalah murni gerakan sosial demi terjaganya warisan bumi anak cucu bangsa Indonesia," paparnya.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan merupakan wilayah fosil prasejarah yang prosesnya berlangsung sejak puluhan ribu tahun silam yang membentuk suatu ekosistem karst. Di dalam ekosistem karst juga terdapat mahluk hidup dan satwa liar kelelawar, walet, burung hantu, landak, dan kera. Wilayahnya terdiri dari ratusan gua-gua aktif yang membentuk suatu jaringan terhubung secara hidrologis dalam aliran sungai bawah tanah yang saling terhubung.
“Beberapa ilmuwan dan pakar ahli karstologi sebelumnya pernah mengatakan jika di wilayah tersebut mengalami kemarau panjang hingga 60 tahun sekalipun masyarakatnya yang hidup di sekitarnya tidak akan kekurangan air,” katanya.
Kawasan Karst Gombong Selatan pernah ditetapkan sebagai kawasan eco-karst yang artinya secara hukum kawasan tersebut terbebas dari usaha penambangan sebagaimana dicanangkan di Wonosari Yogyakarta 6 Desember 2004. Luasannya tercatat di Kementrian ESDM sesuai Kepmen No 1659/40/MEM/2004 yaitu mencapai 48,94 km2.
“Namun atas usulan bupati Kebumen, tahun 2013 di Kawasan Karst Gombong Selatan telah terjadi pengurangan yang luasnya mencapai + 8,05km2. Dengan dijadikannya sebagai kawasan budidaya berarti kawasan tersebut diperbolehkan untuk ditambang,” imbuhnya.
Padahal faktanya di kawasan budidaya tersebut masih banyak terdapat gua-gua, mata air, dan ponor merupakan suatu fitur karst permukaan dimana air dapat masuk ke dalam sistem jaringan air bawah tanah.
Salah satu gua aktif berair adalah gua pucung, mata air dari gua ini adalah pusat mata air yang dimanfaatkan untuk kebutukan pertanian, perikanan, dan rumah tangga oleh warga Desa Sikayu, Banyumudal Kecamatan Buayan dan Desa Kalisari Kecamatan Rowokele.(ori)



















