Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Senin, 05 September 2016

[Press-Release]: Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang


Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“KENDENG NJEJEGKE ADIL”
Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang


Tembang Pocung :

Kang den luru
Jejeging adil satuhu
Kendheng sawetahnyo
Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Sega kulup
Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah
Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Kendhi satus
Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan
Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Nanging lamun
Mblenjani janji rumuhun
Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili
Tumpes tapis tan ana siji kang sisa  




Semarang, 05 September 2016, Kurang lebih 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi. Hal ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen. 

Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Untuk itu kami warga pegunungan kendeng kembali mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT.Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.

Melalui 5 warga yang terkena dampak langsung yaitu : Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi sebagai penggugat yang didampingi 15 kuasa hukum yaitu :

1.   Trimoelja D.Soerjadi, S.H
2.   Bambang Widjojanto, S.H
3.   Siti Rakhma M.H., S,H.,M.Si.,MA
4.   Muhnur, S.H.
5.   Asfinawati, S.H.
6.   Hamzal Wahyuddin, S.H
7.   Evarisan, S.H.,M.H.
8.   Eko Roesanto Fiaryanto, S.H.,M.H.
9.   Nur Badriyah, S.H.
10. Luthfi Khakim, S.H.
11. Nihayatul Mukharomah, S.H.
12. Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
13. Fristy Ninda Yuriza, S.H.
14. Zainal Arifin,S.H.I
15. Ikhwan Sapta,S.H.


Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak. 

Kami, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap persoalan lingkungan.

Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.

Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami. 

Terkait substansi dalam putusan tersebut tidak ditemukan pendapat hakim pada perkara, baik terkait permohonan tergugat atau pembanding dan pengugat atau terbanding. Tetapi, ada terdapat hakim yang Dissenting Opion, yakni hakim anggota II. Menimbang, Putusan PTUN Semarang sudah tepat dan benar. 
Karena pada saat penerbitan objek sengketa a-quo mengandung cacat hukum (tidak mengikut sertakan masyarakat. Serta bertentangan dengan AUPB). Namun hakim I dan III berpendapat lain. Yakni, membatalkan putusan tingkat pertama, maka dengan disenting opinon (Hakim berpandangan beda) maka putusan majelis hakim Surabaya ada persoalan yang harus dibongkar.

Yang menjadi tanda tanya besar juga Bupati Pati dan Kabag Hukum kabupaten Pati setelah adanya putusan membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini bagian bukti juga bahwa Bupati Pati melakukan melawan hukum.

Pada tanggal 24 Agustus 2016 warga melalui kuasa hukum mengajukan KASASI di PTUN Semarang sebelumnya PANITERA sempat memberi rambu-rambu bahwa warga tidak bisa melakukan KASASI, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Tapi, saat kuasa hukum mendaftarkan KASASI lewat PTUN Semarang, akhirnya KASASI warga dapat diterima.

Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan pangan jika tanah dan air kami rusak?

Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Tanggal 27 Agustus 2016 warga melakukan pemetaan di kawasan yang akan terancam adanya pabrik semen,warga menemukan sungai bawah tanah. Namun di dalam dokumen AMDAL PT SMS hanya menemukan 24 mata air saja dan tidak menyebutkan kalau ada sungai bawah tanah.

Kami meyakini bahwa Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang ada didalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan didalamnya, selain itu fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat vital, yaitu Kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng akan dapat mencegah bencana ekologis.

Dengan seluruh harapan, permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan. Sebab hakikat tugas aparat pengadilan dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.

“Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam”

Salam Kendeng
Lestari

JM-PPK
Kontak : Gunretno (081391285242)

9,5 Persen Kawasan Karst Indonesia Rusak



ill: Kompas.com
 
Sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst Indonesia dengan luas 155.000 kilometer persegi rusak. Kerusakan bentang alam karst antara lain akibat dari aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan.

Pakar Karst UGM, Dr. Eko Haryono, M.Si., mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia muncul akibat dari konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perijinan pertambangan batu gamping. Adanya desentralisasi kewenangan itu menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif. Meskipun sudah terdapat peraturan terkait penetapan kawasan karst, namun dalam implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.

“Kondisi ini menyebabkan kawasan karst mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu kabupaten/kota/provinsi dapat menjadi kawasan budidaya di kabupaten/kota/provinsi lain,” jelasnya, Senin (5/9) di Fakultas Geografi UGM.

Persoalan lainnya terkait dengan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia. Peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya. Disamping itu, banyaknya pengajuan surat ijin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang semakin masif.

“Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini.
Eko menyampaikan setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektar bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi menyebar di sejumlah kawasan karst di Jawa dengan kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan DIY.

Upaya pelestarian karst menjadi penting karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 Giga gram per tahunnya.
Pengelolaan Karst Harus Komperehensif

Guna menahan laju kerusakan bentang alam karst, Eko menyebutkan bahwa dalam penetapan kebijakan pengelolaan kawasan karst hendaknya dipertimbangkan secara komperehensif. 
Kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini. Pasalnya, kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya.

“Kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan,”jelas dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM ini.

Nilai kepentingan menyangkut tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan yang ada. Sementara itu, nilai keunikan berbasis pada kriteria teknis terkait perkembangan morfologi, hidrologi, dan hidrogeologi karst. Kawasan karst dengan konflik pemanfaat yang tinggi dapat dinilai memiliki kepentingan tinggi untuk dijadikan kawasan lindung. Di sisi lain, karst dengan perkembangan lanjut umumnya mempunyai keunikan tinggi diarahkan untuk kawasan fungsi lindung. Sedangkan kawasan karst yang dapat dijadikan kawasan budidaya diarahkan ke kawasan karst yang belum berkembang dengan konflik pemanfaatan yang rendah.

“Kepentingan yang dimaksud harus mempertimbangkan skala dan kedetilan informasi. Penetapan kawasan lindung tersebut dapat diusulkan melalui tahapan kawasan lindung dengan kepentingan nasional dan kawasan lindung dengan kepentingan pulau atau provinsi,”paparnya.

Secara nasional, pemerintah pusat harus menetapkan kawasan karst yang memiliki kepentingan dan keunikan tinggi. Sementara pada skala provinsi, penetapan kawasan lindung berdasarkan keunikan dan kepentingan provinsi.

Eko menekankan perlunya penyusunan peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi berbasis geodiversitas. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan kawasan karst memiliki pijakan hukum yang kuat. Selain itu, skema pengelolaan kawasan lindung di bawah UNESCO seperti warisan dunia atau cagar biosfer pun perlu didorong dalam rangka perlindungan karst yang memiliki nilai unggul.

Tidak hanya itu, kriteria spasial yang juga mendesak untuk disusun adalah terkait penetapan pemilihan gua untuk wisata alam. Wisata gua massal sebaiknya hanya dilakukan di gua-gua yang mempunyai energi tinggi dengan sirkulasi udara yang terhubung dengan udara luar. Gua-gua ini pada umumnya memiliki daya dukung yang lebih tinggi untuk menampung wisatawan. (Humas UGM/Ika)

Jumat, 02 September 2016

Menelusuri Gua, Memberi Peran untuk Masyarakat

Jumat, 2 September 2016 | 15:08 WIB
Oleh: Cahyo Rahmadi

Pendataan di Gua Urang, Grobogan

Belum usai perjuangan masyarakat Rembang memperjuangkan hak untuk hidup nyaman dan bertani dengan bahagia, beberapa hari lalu terdengar kabar Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan sinyal hijau masuknya pabrik semen baru.

Ketika perjuangan di Rembang belum tuntas, Pati semakin tertekan dengan dimenangkannya banding Bupati Pati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara di Surabaya.

Pada Bulan Juni 2016, PT Semen Grobogan melenggang dengan keluarnya Ijin Lingkungan dari Bupati Grobogan No. 660.1/1841/2016 untuk penambangan batu gamping dan pengoperasian pabrik

Padahal Pegunungan Kendeng ditetapkan sebagai Kawasan Karst Sukolilo melalui Kepmen ESDM 0398 K/40/MEM/2005 yang kemudian dikuatkan oleh Pergub Jawa Tengah No. 28 Tahun 2008 sebagai Kawasan Lindung Kars Sukolilo oleh Gubernur Bibit Waluyo.

Kawasan Karst Sukolilo memiliki luas 118,02 km2 di Kabupaten Pati, 72,17 km2 di Kabupaten Grobogan dan 4.53 km2 di Kabupaten Blora. Penetapannya didasarkan pada tatanan geologi, bentang alam karst luar (eksokarst) dan bentang alam karst dalam (endokarst) dan tatanan hidrogeologi.

Pada tahun 2014, seiring keluarnya peraturan baru Permen ESDM No. 17 Tahun 2012, akhirnya karst Sukolilo ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo sesuai dengan Kepmen 2641 K/40/MEM/2014 menjadi kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.


Belum menjamin

Namun sayangnya, status lindung tersebut masih belum cukup menjamin kelangsungan fungsi karst sebagai penyedia jasa lingkungan yang ada di Pegunungan Kendeng. 

Jasa penyedia air, pengendali air  dengan fungsi resapan dan pengendali hama melalui kelelawarnya, serta menjaga kepastian siklus hidrologi maupun siklus hara yang menopang kawasan sekitarnya berada di ujung ketidakpastian.

Penetapan KBAK tersebut menjadi kawasan lindung ternyata justru menjadi kue yang menggunggah selera industri semen. Daerah di luar kawasan lindung menjadi menu pesta industri semen dari Rembang, Pati sampai Grobogan.

Berbagai alasan muali dari tapak penambangan yang sudah sesuai dengan RTRW, dan lokasi yang berada di luar KBAK menjadi dalih yang rutin didengar ketika suara penolakan dikumandangkan.

Dasar penetapan KBAK yang ternyata tidak selaras dengan fakta di lapangan menjadi permasalahan tersendiri.

Kawasan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Indonesia di Rembang yang berada di Cekungan Air Tanah Watu Putih juga menjadi masalah.
Mata air itu, berdasarkan data di dokumen Andal, 40 persen daerah tangkapannya berada di dalam IUP. Hal ini dikhawatirkan mengancam kelangsungan ketersediaan air nantinya.

Persoalannya sekarang, penetapan KBAK ternyata tidak menjamin fungsi karst dan jasa lingkungannya terlindung dari ancaman industri semen.
Kekhawatiran soal hancurnya mata air serta meningkatnya air larian yang menyumbang banjir teryata belum cukup mengetuk hati pemegang kebijakan.

 
 
C. Rahmadi Kondisi lahan di Karst Sukolilo yang digunakan sebagai perkebunan
Permasalahan penetapan kawasan inilah yang menyebabkan polemik pabrik semen berkepanjangan. Pasalnya ternyata masih banyak kriteria lindung yang berada di luar KBAK. Dengan kata lain, daerah yang seharusnya dilindungi mestinya lebih luas.
  Sebagai contoh, beberapa gua yang memiliki sungai bawah tanah sebagai kriteria lindung dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 ternyata masih luput dari kajian penetapan KBAK Sukolilo. Padahal, ketika gua ditelusuri, didalamnya ditemukan air yang membentuk sungai bawah tanah.


Peran penelusur gua

Inilah yang menjadi kendala ketika pengelolaan kawasan karst ditetapkan dengan data yang sepotong. Penetapan suatu kawasan justru menjadi permasalahan bukan penyelesaian penataan pemanfaatan.

Di sini peran penelusur gua menjadi penting dalam melakukan eksplorasi dan pendataan sehingga mampu mengungkap keberadaan sungai bawah tanah di dalam gua. Penelusur gua bisa mengambil peran untuk ambil bagian dalam melengkapi data dan informasi.

Bukan hanya mulut gua yang dilihat, tapi menembus jauh ke dalam lorong gua untuk mendapatkan informasi bentang alam bawah permukaan (endokarst) secara lengkap dari potensi hidrologi, potensi biologi sampai potensi ornamen gua (speleotem) yang menjadi kriteria penetapan KBAK.

Peran ini mesti diambil para penelusur gua sebagai bentuk kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat. Penelusur gua tidak hanya bersenang-senang untuk dirinya sendiri, tapi bisa berperan untuk memastikan masyarakat di kawasan karst bisa hidup, berkegiatan, dan bertani dengan nyaman.

Mari mendata dan berbagi peran untuk karst dan masyarakat Indonesia.
Editor : Wisnubrata
 
Cahyo Rahmadi
Peneliti
Peneliti di Pusat Penelitian Biologi LIPI yang menekuni taksonomi kalacemeti (Amblypygi) dan biologi gua. Sarjana biologi diperoleh dari Fakultas Biologi UGM, dan meraih gelar doktor dari Faculty of Science and Engineering Ibaraki University. Aktif di kegiatan penelusuran gua dan saat ini menjadi Presiden Indonesian Speleological Society (ISS).

http://regional.kompas.com/read/2016/09/02/15084641/menelusuri.gua.memberi.peran.untuk.masyarakat#

Rabu, 17 Agustus 2016

Peringati Hari Kemerdekaan di Sumber Mata Air; Peserta Pondok Mahasiswa VI Bersama Nawakalam Deklarasikan “Pancatirta”

Peserta Pondok Mahasiswa dan Pemuda VI, bersama Organisasi  Pemuda, Desa Bulu Kerto, kota Batu , Jawa Timur; Nawakalam, memperingati hari kemerdekaan Nasional ke 71 di sumber mata Air Umbul Gemulo, salah satu sumber Air terbesar di kota Batu.

17 Agustus 2016, sejumlah Mahasiswa dan Pemuda dari Pondok Mahasiswa dan Pemuda beserta Organisasi Pemuda Nawakalam mengadakan upacara bendera yang tidak seperti biasanya, Upacara ini dilaksanakan di sumber mata Air Umbul Gemulo kota Batu Jawa Timur. 
Upacara ini dilakukan untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-71 dan juga upacara ini bertujuan untuk membentuk Pemuda yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan mata Air. Selain berupacara mereka juga melakukan Napaktilas mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah di Desa Bulukerto ini.


Sejak pukul 08.00 pagi sudah terlihat banyak peserta yang berkumpul Di Balai Warga03 Dusun Cangar, Desa Bulukerto Kota Batu. Sebelum upacara dilakukan, seluruh peserta mengunjungi Makam salah satu Pahlawan Kemerdekaan di Makam dusun cangar desa Bulukerto. Setelah itu seluruh peserta bersiap melakukan Napak Tilas. Dimulai dari titik kumpul awal balai warga 03 Dusun Cangar desa Bulukerto. Seluruh peserta berkumpul membentuk barisan untuk mengheningkan Cipta sambil menyanyikan lagu Darah juang, juga di iringi dengan penjelasan Aris Nawakalam, bahwa dari balai warga itulah perjuangan pertama melawan industri yang ingin memprivatisasi  air dimulai pada tahun 2008 dan terus berlanjut sampai sekarang. 
Setelah itu peserta  memulai napak tilas, peserta mulai berjalan menuju titik selanjutnya sambil menyanyikan lagu-lagu Perjuangan Nasional,  pada barisan paling depan peserta juga membawa boneka, alat music, dan mengibar-ngibarkan bendera merah putih. Peserta terus berjalan hingga tiba di titik selanjutnya yaitu kantor kepala desa bulukerto, “Kita berkunjung ke kantor desa ini, karena di sinilah kepala desa dulu bersepakat dengan investor dan ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyatnya…” Tegas  Aris sebagai bagian dari penggerak masyarakat dalam menolak privatisasi air di kampungnya tersebut, laki-laki yang usianya kira-kira 30 tahun inikemudian memimpin hening cipta di titik ini. Peserta yang jumlahnya sekitar 50 orang inipun melanjutkan Napaktilas dan menuju tujuan utama yang kira-kira jaraknya 3-5 km dari titik awal guna melangsungkan upacara bendera di sumber mata air.

IMG_20160817_102316
OrasiPolitik Kepala Sekolah PONDOK MAHASISWA dan PEMUDA VI Muhammah Yusuf Ramadhan

Setibanya di titik utama yaitu Sumber Mata Air Umbul Gemulo, perangkat upacara mengambil perannya masing-masing, Vivin (salah satu Peserta Pondok Mahasiswa) sebagai protocol kemudian mempersilahkan peserta untuk memasuki kolam mata air yang dalamnya sepinggang orang dewasa, bendera yang diikatkan ke tiang bambu yang kira-kira panjangnya 5 meter kemudian di tegakkan sebagai tanda dimulainya upacara, protocol kemudian membacakan rangkain acara, yang pertama peserta dihimbau untuk bernyanyi lagu Indonesia Raya, pesertapun bernyanyi dan hormat kepada bendera tanpa ada komando, kemudian setelah itu peserta melanjutkan dengan menyanyikan lagu Darah Juang. 
Seperti upacara kemerdekaan pada umumnya, naskah Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 dibacakan. Setelah itu protocol mempersilakan Yusuf sebagai kepala Sekolah Pondok Mahasiswa dan Pemuda VI untuk menyampaikan orasi politiknya, “kita tidak memandang apa warna kulitnya, agamanya, suku maupun bangsanya untuk bersama berjuang melindungi dan mempertahankan tanah air kita..” begitu tegas kader organisasi FMK—Federasi Mahasiswa Kerakyatan ini. 
Aris juga menyampaikan orasi politiknya pada kali ini, beliau berpendapat bahwa rakyat belum dilibatkan dalam pembangunan bangsa ini, “ada tiga unsur yang utama yang dinilai dari bangsa ini yaitu Negara, pemerintah, beserta rakyatnya. Namun hari ini rakyat tidak mendapat tempat pada bangsa ini”.

IMG_20160817_102625.jpg
Orasi Politik Ketua NAWAKALAM Aris Kentung


Selain dilaksanakan dalam kolam sumber mata air, yang juga berbeda pada upacara ini adalah pembacaan Pancatirta oleh kawan-kawan dari berbagai suku bangsa di Indonesia berdasarkan bahasanya masing-masing diantaranya Madura, Bugis Makassar, Sunda, Jawa, dan Ambon. Pancatirta merupakan teks yang isinya pernyataan sikap dalam bagaimana melindungi air sebagai sumber kehidupan untuk kepentingan rakyat, isinya terjabarkan atas 5 poin diantaranya:
  1. KAMI GENERASI PENERUS BANGSA, MENYATAKAN AKAN MENJADI BARISAN TERDEPAN UNTUK MEREBUT HAK RAKYAT ATAS AIR
  2. KAMI GENERASI PENERUS BANGSA, BERJANJI AKAN SEPENUH HATI MELINDUNGI SUMBER MATA AIR DI BUMI PERTIWI
  3. KAMI GENERASI PENERUS BANGSA, BERANI BERKORBAN MELAWAN SEGALA BENTUK PERUSAKAN SUMBER MATA AIR
  4. KAMI GENERASI PENERUS BANGSA, AKAN MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT UNTUK MEMBELA SUMBER MATA AIR
  5. KAMI GENERASI PENERUS BANGSA, AKAN BERJUANGN BERJUANG DEMI KELESTARIAN SUMBER MATA AIR UNTUK GENERASI BERIKUTNYA.
IMG_20160817_102952.jpg
Lima Mahasiswa Pembaca Naskah PANCATIRTA

Pembacaan doa menutup seluruh rangkaiain upacara ini, barisan upacarapun bubar dengan tertib seluruh peserta yang tadinya kelihatan serius berubah seketika mereka kini terlihat ceria dan saling bercanda riang dalam air yang sangat jernih dan dingin itu, sebagian dari mereka ada juga yang meminum air langsung dari corong keluarnya mata air menunjukkan kemurnian dan kebersihan air di sumber air tersebut.
(EWA)

https://mahasiswakerakyatan.wordpress.com/2016/08/17/peringati-hari-kemerdekaan-di-sumber-mata-air-peserta-pondok-mahasiswa-vi-bersama-nawakalam-deklarasikan-pancatirta/

Minggu, 07 Agustus 2016

Press-Release JM-PPK: Suara Rakyat Kendeng

Rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK )


Jakarta, 3 Agustus 2016


"Suara Rakyat Kendeng di Dengar Presiden Jokowi"




Pak Jokowi pepunden kulo
Maturnuwun kulo ndiko ayomi
Pro tani kang setyo tuhu
Nandur lan ngopeni taneman
Kanggo kecukupan anak putu
Tumurune keadilan
Satuhu kulo ugemi

Sore di hari ketujuh, 1 Agustus 2016, “TENDA PERJUANGAN PETANI PEG. KENDENG” yang kami dirikan di depan Istana Merdeka, sebagai upaya kami dapat bertemu dengan pemimpin tertinggi bangsa Indonesia, Presiden Joko Widodo, akhirnya dijawab dengan berita pemanggilan kami menuju Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dalam pertemuan dengan Kepala KSP, Bapak Teten Masduki, dijelaskan bahwa Bapak Presiden pada tanggal 2 Agustus 2016 bersedia meluangkan waktunya untuk bertemu dengan kami, rakyat dan warga negara yang begitu mencintai negeri ini, rakyat yang masih menaruh harapan besar bahwa Pak Jokowi pasti masih bersama kaum PETANI, yang saat ini sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya di Kendeng dan banyak tempat negeri ini.


Setelah melalui perjuangan yang berat dan penantian yang panjang, akhirnya harapan kami dikabulkan. Tangis haru dan kegembiraan kami rasakan. Ribuan ucapan syukur kami panjatkan kepada Sang Khalik, yang telah menguatkan dan menyertai selalu perjuangan kami.


SATU HARAPAN BESAR juga muncul dalam benak kami, SEMOGA PERTEMUAN KAMI DENGAN PAK JOKOWI ADALAH JAWABAN PASTI UNTUK DIHENTIKANNYA PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN DAN PENAMBANGAN BATU KAPUR DI PEGUNUNGAN KENDENG. Tidak ada kata yang TIDAK MUNGKIN, selama kita yakin selalu berusaha berjuang di JALAN TUHAN dan untuk kepentingan ANAK CUCU kita yang akan datang, bukan hanya kepentingan kita sekarang.


Itulah sepenggal kalimat yang selalu menguatkan kami. Di tengah banyak tudingan miring yang dialamatkan kepada kami para petani Kendeng. Namun, kami tetap yakin dan percaya bahwa KEBENARAN pasti menang. 'Becik Ketitik, Olo Ketoro" (Yang baik akan tetap kelihatan baik, yg jelek pada akhirnya akan kelihatan juga).


Kami meyakini bahwa selama ini Pak Jokowi belum “mengetahui dan mendengar” fakta lapangan yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu kami berusaha dengan sekuat tenaga untuk dapat bertemu langsung ke Beliau, menceritakan berbagai pelanggaran dan pengabaian syarat-syarat wajib bagi sebuah program pembangunan yang dibuat secara sistematis demi mulusnya pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng.


Kami meyakini bahwa pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang ada di dalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan di dalamnya, selain fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat vital, yakni kawasan bentang alam KARST dan Cekungan Air Tanah (CAT) . Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem pegunungan Kendeng akan dapat mencegah ancaman bencana ekologis.


Dalam segala rasa syukur yg mendalam dan masih adanya harapan kepada Pak Jokowi yg masih bersedia mendengarkan suara kami, kami berdoa semoga pertemuan kemarin dapat menjadi tonggak penting bagi perjuangan kami dan juga para kaum petani bahwa masih ada keadilan di negeri ini.


Berikut kami ingin membagikan butir-butir keputusan yang diambil oleh Bapak Presiden Joko Widodo setelah mendengarkan dengan seksama pemaparan kami para petani Kendeng yang didampingi Bapak Dr.Soeryo Adiwibowo (Institute Pertanian Bogor):


1. Perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung Pegunungan Kendeng melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis);


2. Pelaksanaan KLHS akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingat masalah di kendeng bersifat lintas kementerian dan lintas daerah (meliputi 5 Kabupten, 1 Provinsi);


3. Dalam pelaksanaan KLHS nanti Kementrian LHK sebagai Ketua Panitia Pengarah; 


4. Selama proses KLHS yang akan dilakukan selama 1 tahun, semua ijin dihentikan; 


5. Pemerintah menjamin proses dialog/rembugan multi pihak
yang sehat selama proses KLHS berlangsung.


Bapak Presiden merasa penting mendorong sebuah Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) sebab akan dapat memfasilitasi terintegrasinya isu-isu lingkungan hidup dan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologis.
Dengan seluruh keputusan yg telah diambil kemarin, maka kami sebagai rakyat yang masih terus berjuang utk penyelamatan ruang hidup untuk anak cucu, kami akan tetap menghargai PROSES yg nanti akan terjadi.


Kami tahu, bahwa dalam keputusan di atas tidak serta merta Presiden membatalkan izin pertambangan dan menghentikan pembangunan pabrik semen saat ini juga, namun dengan adanya KLHS di Pegunungan Kendeng nanti, kami yakin seyakin-yakinnya bahwa Pegunungan Kendeng tidak boleh dirusak dan dibongkar hanya demi pembangunan pabrik semen atau industri ekstraktif lainnya.
Sebagaimana pesan leluhur kami, pegunungan Kendeng harus tetap lestari demi kehidupan warganya, demi lestarinya pertaniannnya, demi menjaga keseimbangan lingkungannya, demi menjaga lumbung pangan nasional, demi terhindarnya bencana ekologis dan demi menjaga Indonesia yang lebih baik.


Karena itu, kami mengajak semua pihak, mari bersama-aama kita dukung dan kawal proses KLHS nanti, agar apa yg telah disepakati bersama Bapak Presiden Joko Widodo dapat dilaksanakan.


Lebih dari itu, kami juga tetap memohon dukungan dari semua pihak untuk terus berjuang bersama kami untuk terus menyuarakan tujuan kita bersama untuk tetap menjaga LESTARINYA PEGUNUNGAN KENDENG, khususnya dan menjaga kelestarian alam nusantara untuk keselamatan bangsa Indonesia.


Semua hasil perjuangan yg kami capai sekarang ini adalah kerja dan dukungan banyak pihak... karena itu tak lupa kami menghaturkan banyak terima kasih kepada semua sedulur tani yang ada di desa, yang selalu mendukung perjuangan ini dengan pengorbanan yang tidak sedikit, doa-doa dulur2 diijabahi Gusti Allah, terima kasih juga pada semua sedulur jaringan di daerah maupun di jakarta dan sekitarnya yang telah menemani kami selama aksi pendirian tenda perjuangan di depan Istana Negara.


Terima kasih juga untuk POLRI khususnya Polda Metro Jaya yang telah dengan setia “mengamankan kami” selama aksi, terima kasih pula kepada semua media baik cetak maupun elektronik yang telah meliput dan memberitakan semua upaya kami untuk memperjuangkan hak hidup kami dan kelestarian Pegunungan Kendeng. Beritakanlah dan suarakan nurani kami seluas-luasnya, sehingga kita bisa mampu menggugah banyak anak negeri untuk makin peduli pada kondsi bangsanya dan mencintai rakyat dan alamnya. Sehingga mau bersama-sama kami berjuang memulihkan dan membangun negeri ini menjadi lebih baik lagi untuk anak cucu nanti.


Dengan segala hormat kami, terimakasih sedalam-dalamnya kami haturkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, yang sudah dengan rendah hati menerima dan mendengarkan semua suara nurani dan penderitaan kami. Besar harapan kami semoga Bapak Presiden tetap berkenan mendengarkan suara kami, rakyat kecil dan kaum petani, sebab merekalah mayoritas rakyat negeri ini yg harusnya dilindungi dan diayomi bapak Presiden sebagaimana amanat konstitusi.
Terima kasih Pak Presiden tetaplah setia pada suara nurani dan berpegang teguh pada konstitusi.


Salam kendeng adil dan lestari!!


JM-PPK

Gunretno: 081391285242
Joko Prianto: 082314203339

Kamis, 04 Agustus 2016

Warga Minta Pendirian Pabrik Semen Gombong Dihentikan Permanen

Kamis, 04 Agus 2016 10:02 WIB
Muhamad Ridlo Susanto

Ilustrasi pembangunan pabrik semen. Foto: Antara

Hal ini menyusul hasil sidang Komisi Amdal Jawa Tengah yang menilai pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak layak.

Kebumen – Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) Kebumen, Jawa Tengah meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah menghentikan secara permanen pendirian pabrik semen di Gombong Kabupaten Kebumen. Hal ini menyusul hasil sidang Komisi Amdal Jawa Tengah yang menilai pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak layak.

Wakil Ketua Perpag Kebumen, Lapiyo mengatakan, hasil sidang tersebut dapat menjadi dasar Pemda Kebumen untuk menghentikan semua proses pendirian semen PT Semen Gombong. Namun, hingga saat ini, statusnya tidak jelas.

Kata Lapiyo, Pemda Kebumen dan DPRD Kebumen belum bersikap meski pihaknya sudah mendesak berkali-kali. DPRD, kata dia, rencananya akan membuat Pansus tapi saat ini belum ada dananya. 

"Kami ini akan sowan ke Pak Jokowi, ke istana. Jadi sekarang ini kami fokus pada permasalahan pengembalian dan pembenahan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ini. Jadi tidak hanya moratorium lagi, itu kan sifatnya hanya pemberhentian sementara. Kalau untuk wilayah kawasan karst Gombong selatan itu ya harusnya tidak ada sepanjang masa tidak penambangan. Karena kawasan Gombong Selatan sudah dinyatakan sebagai kawasan karst kelas satu. Jadi, tidak ada alternatif laain, kecuali kawasan tersebut harus dilindungi sebagai kawasan penghijauan dan penyuplai air," jelas Lapiyo.
Ia menambahkan penolakan masyarakat terhadap pendirian pabrik semakin kuat karena sebagian besar dari mereka sudah mengetahui tidak lolosnya Amdal pabrik semen. 

Menurutnya, penambangan kapur di Pegunungan Karst Gombong mengancam sekitar 32 mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan puluhan ribu warga warga tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ayah, Buayan, dan Kecamatan Rowokele. Mata air tersebut juga digunakan untuk mengairi ribuan hektar lahan pertanian. 
Sumber: KBR.ID 

Selasa, 02 Agustus 2016

Jokowi Penuhi Tuntutan Petani Kendeng

Selasa, 2 Agustus 2016 | 17:36 WIB

Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo menerima kelompok Kartini Kendeng di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/8/2016). Ican Ihsanuddin | 766C8556 | 08992286042 /082186970589 

JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo memenuhi tuntutan para petani dari Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang berkali-kali berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, memprotes pembangunan pabrik semen di wilayahnya.
   Jokowi menginstruksikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk memimpin kajian mengenai dampak pembangunan dan operasi pertambangan pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng tersebut.

"Presiden sudah menyepakati akan dilakukan kajian lingkungan strategis supaya bisa diketahui di kawasan Gunung Kapur itu mana yang bisa dieksploitasi dan tidak," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima petani kendeng di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Teten mengatakan, kajian strategis ini akan dikoordinasi Kepala Staf Kepresidenan. Kajian akan melibatkan berbagai instansi mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM hingga pemerintah daerah setempat.

Teten memperkirakan kajian bisa selesai dalam waktu satu tahun dan hasilnya akan digunakan untuk mengambil keputusan. Sementara kajian dilakukan, pabrik milik PT Semen Indonesia tidak bisa beroperasi.

"Izin eksploitasi tambangnya belum bisa, menunggu dulu diperkirakan setahun selesai," kata Teten.

Perwakilan petani Kendeng, Gunritno, mengaku puas dengan keputusan Jokowi tersebut. Ia berharap kajian bisa dilakukan secepatnya dan pabrik semen disana benar-benar menghentikan operasi pertambangannya untuk sementara waktu.
"Saya harap ini bisa segera dimulai secepatnya," kata dia.

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/02/17360761/jokowi.penuhi.tuntutan.petani.kendeng