Kamis, 04 Agus 2016 10:02 WIB
Muhamad Ridlo Susanto
Ilustrasi pembangunan pabrik semen. Foto: Antara
Hal ini menyusul hasil sidang Komisi Amdal Jawa Tengah yang menilai pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak layak.
Kebumen – Persatuan Rakyat
Penyelamat Karst Gombong (Perpag) Kebumen, Jawa Tengah meminta Presiden Joko
Widodo dan Gubernur Jawa Tengah menghentikan secara permanen pendirian pabrik
semen di Gombong Kabupaten Kebumen. Hal ini menyusul hasil sidang Komisi Amdal
Jawa Tengah yang menilai pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong
Selatan tidak layak.
Wakil Ketua Perpag Kebumen, Lapiyo mengatakan, hasil sidang tersebut dapat menjadi dasar Pemda Kebumen untuk menghentikan semua proses pendirian semen PT Semen Gombong. Namun, hingga saat ini, statusnya tidak jelas.
Kata Lapiyo, Pemda Kebumen dan DPRD Kebumen belum bersikap meski pihaknya sudah mendesak berkali-kali. DPRD, kata dia, rencananya akan membuat Pansus tapi saat ini belum ada dananya.
"Kami ini akan sowan ke Pak Jokowi, ke istana. Jadi sekarang ini kami fokus pada permasalahan pengembalian dan pembenahan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ini. Jadi tidak hanya moratorium lagi, itu kan sifatnya hanya pemberhentian sementara. Kalau untuk wilayah kawasan karst Gombong selatan itu ya harusnya tidak ada sepanjang masa tidak penambangan. Karena kawasan Gombong Selatan sudah dinyatakan sebagai kawasan karst kelas satu. Jadi, tidak ada alternatif laain, kecuali kawasan tersebut harus dilindungi sebagai kawasan penghijauan dan penyuplai air," jelas Lapiyo.
Kata Lapiyo, Pemda Kebumen dan DPRD Kebumen belum bersikap meski pihaknya sudah mendesak berkali-kali. DPRD, kata dia, rencananya akan membuat Pansus tapi saat ini belum ada dananya.
"Kami ini akan sowan ke Pak Jokowi, ke istana. Jadi sekarang ini kami fokus pada permasalahan pengembalian dan pembenahan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ini. Jadi tidak hanya moratorium lagi, itu kan sifatnya hanya pemberhentian sementara. Kalau untuk wilayah kawasan karst Gombong selatan itu ya harusnya tidak ada sepanjang masa tidak penambangan. Karena kawasan Gombong Selatan sudah dinyatakan sebagai kawasan karst kelas satu. Jadi, tidak ada alternatif laain, kecuali kawasan tersebut harus dilindungi sebagai kawasan penghijauan dan penyuplai air," jelas Lapiyo.
Ia menambahkan penolakan masyarakat terhadap pendirian pabrik semakin kuat karena sebagian besar dari mereka sudah mengetahui tidak lolosnya Amdal pabrik semen.
Menurutnya, penambangan kapur di Pegunungan Karst Gombong mengancam sekitar 32 mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan puluhan ribu warga warga tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ayah, Buayan, dan Kecamatan Rowokele. Mata air tersebut juga digunakan untuk mengairi ribuan hektar lahan pertanian.
Sumber: KBR.ID
Menurutnya, penambangan kapur di Pegunungan Karst Gombong mengancam sekitar 32 mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan puluhan ribu warga warga tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ayah, Buayan, dan Kecamatan Rowokele. Mata air tersebut juga digunakan untuk mengairi ribuan hektar lahan pertanian.
0 komentar:
Posting Komentar