Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“KENDENG NJEJEGKE ADIL”
Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang
Tembang Pocung :
Kang den luru
Jejeging adil satuhu
Kendheng sawetahnyo
Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Jejeging adil satuhu
Kendheng sawetahnyo
Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Sega kulup
Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah
Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah
Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Kendhi satus
Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan
Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan
Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Nanging lamun
Mblenjani janji rumuhun
Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili
Tumpes tapis tan ana siji kang sisa
Mblenjani janji rumuhun
Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili
Tumpes tapis tan ana siji kang sisa
Semarang, 05 September 2016, Kurang lebih 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi. Hal ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen.
Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Untuk itu kami warga pegunungan kendeng kembali mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT.Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.
Melalui 5 warga yang terkena dampak langsung yaitu : Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi sebagai penggugat yang didampingi 15 kuasa hukum yaitu :
1. Trimoelja D.Soerjadi, S.H
2. Bambang Widjojanto, S.H
3. Siti Rakhma M.H., S,H.,M.Si.,MA
4. Muhnur, S.H.
5. Asfinawati, S.H.
6. Hamzal Wahyuddin, S.H
7. Evarisan, S.H.,M.H.
8. Eko Roesanto Fiaryanto, S.H.,M.H.
9. Nur Badriyah, S.H.
10. Luthfi Khakim, S.H.
11. Nihayatul Mukharomah, S.H.
12. Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
13. Fristy Ninda Yuriza, S.H.
14. Zainal Arifin,S.H.I
15. Ikhwan Sapta,S.H.
Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak.
Kami, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap persoalan lingkungan.
Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.
Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami.
Terkait substansi dalam putusan tersebut tidak ditemukan pendapat hakim pada perkara, baik terkait permohonan tergugat atau pembanding dan pengugat atau terbanding. Tetapi, ada terdapat hakim yang Dissenting Opion, yakni hakim anggota II. Menimbang, Putusan PTUN Semarang sudah tepat dan benar.
Karena pada saat penerbitan objek sengketa a-quo mengandung cacat hukum (tidak mengikut sertakan masyarakat. Serta bertentangan dengan AUPB). Namun hakim I dan III berpendapat lain. Yakni, membatalkan putusan tingkat pertama, maka dengan disenting opinon (Hakim berpandangan beda) maka putusan majelis hakim Surabaya ada persoalan yang harus dibongkar.
Yang menjadi tanda tanya besar juga Bupati Pati dan Kabag Hukum kabupaten Pati setelah adanya putusan membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini bagian bukti juga bahwa Bupati Pati melakukan melawan hukum.
Pada tanggal 24 Agustus 2016 warga melalui kuasa hukum mengajukan KASASI di PTUN Semarang sebelumnya PANITERA sempat memberi rambu-rambu bahwa warga tidak bisa melakukan KASASI, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Tapi, saat kuasa hukum mendaftarkan KASASI lewat PTUN Semarang, akhirnya KASASI warga dapat diterima.
Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan pangan jika tanah dan air kami rusak?
Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tanggal 27 Agustus 2016 warga melakukan pemetaan di kawasan yang akan terancam adanya pabrik semen,warga menemukan sungai bawah tanah. Namun di dalam dokumen AMDAL PT SMS hanya menemukan 24 mata air saja dan tidak menyebutkan kalau ada sungai bawah tanah.
Kami meyakini bahwa Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang ada didalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan didalamnya, selain itu fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat vital, yaitu Kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng akan dapat mencegah bencana ekologis.
Dengan seluruh harapan, permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan. Sebab hakikat tugas aparat pengadilan dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.
“Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam”
Salam Kendeng
Lestari
JM-PPK
Kontak : Gunretno (081391285242)
0 komentar:
Posting Komentar