Senin, 01 Mei 2017

Selebaran Aksi "May Day" Perpag



Perpag: 
Pertahankan Karst Gombong Selatan dari ancaman perusahaan semen dan pemerintah yang sejatinya mengabdi pada kepentingan pemilik modal

 

1. Pengantar

“Kegiatan pencanangan daerah Gunung Sewu dan Gombong sebagai kawasan Eco-Karst merupakan salah satu kepedulian pemerintah terhadap permasalahan perlindungan dan pelestarian lingkungan karst dan gua di Indonesia” Naskah sambutan Presidan RI pada pencanangan wilayah geologi Gunung Sewu dan Gombong sebagai kawasan Eco-Karst Tahun 2004. 

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) adalah kawasan karst yang menunjukkan eksokarst (karst pada bagian atas permukaan) dan endokarst (karts pada bagian bawah permukaan) tertentu. KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung Nasional. 

Penetapan KBAK merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak hidup seluruh rakyat, karena sesuai dengan fungsi KBAK sebagai pengatur alami air sesuai dengan ciri khusus batuan karst yang merupakan batuan gamping dan dapat menyimpan air. Atau bisa kita simpulkan bahwa kawasan karst merupakan daerah resapan air.

Dalam naskah sambutan Presiden RI tahun 2004 menyebutkan bahwa “Indonesia memiliki 154.000 kilometer persegi kawasan karst yang membentang dari Aceh hingga Irian Jaya”. 

Artinya kita memiliki luasan karst yang lebih luas dalam wacana dunia. Dengan begitu, mempunyai posisi yang strategis karena sebagian besar kawasan karstnya masih memiliki nilai lingkungan yang masih asli.  

 
2. Keadaan Karst di Wilayah Kebumen 

Berdasarkan KepMen ESDM Nomor 961.K/40/MEN/2003 tentang “Penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan, sebagai kawasan karst kelas 1” diketahui Kawasan Bentang Alam Karst Gombong mempunyai luasan 48,94 kilometer persegi. Artinya wilayah Kebumen merupakan wilayah yang cukup strategis dan cukup mempunyai daerah resapan air yang luas.

Hal ini terbukti secara faktual bahwa kawasan karst Gombong Selatan memiliki lebih dari 365 goa, sungai bawah tanah, mata air yang jumlahnya lebih dari 88 mata air; dan termuat juga di dalam KBAK Gombong, 2 doline (lekukan tertutup dipermukaan_Red). 

Selain itu kawasan karst Gombong selatan juga sebagai sumber mata air untuk 10 wilayah kecamatan yaitu Ayah, Buayan, Rowokele, Gombong, Karanganyar, Adimulyo, Kuwarasan, Puring, Petanahan dan Klirong.

Namun dengan adanya Surat Usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 tentang Perubahan KBAK Gombong Selatan yang diteruskan dengan KepMen ESDM Nomor 3043 K/40/MEN/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong yang secara langsung merubah luasan KBAK Gombong Selatan yang semula 48,94 kilometer persegi menjadi 40,89 kilometer persegi.

Artinya KBAK Gombong Selatan mengalami pengurangan seluas 8,05 kilometer persegi. Luasan tersebut diubah menjadi kawasan budi daya. Hal ini merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam upaya menyelamatkan kawasan karst yang ada di Kebumen khususnya. Dengan dirubahnya luasan KBAK akan menyebabkan potensi kehancuran dan kerusakan ekologi yang ada.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah yang merupakan pelayan setia Perusahaan Semen tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk merampas hak hidup rakyat, terbukti sejak tahun 1994 sampai tahun 2015 perusahaan semen terus melakukan upaya untuk mengeksploitasi karst Gombong yang akan merampas hak hidup rakyat; upaya-upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

Atas dasar analisis di atas, kami dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong dalam momentum peringatan Hari Bumi, Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional, menyatakan sikap dan menuntut kepada pemerintah:

1. Cabut surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 yang telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 8,05 kilometer persegi. 

2. Kembalikan Kawasan Karst Gombong Selatan sesuai PERDA RT/RW Kabupaten Kebumen, sekarang juga!

3. Hentikan upaya tipu – tipu terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-nya untuk hidup layak dari kelestarian Pegunungan Karst Gombong Selatan.

4. Hentikan upaya – upaya pembungkaman dan pembodohan terhadap aspirasi buruh yang melarang aksi pada 1 Mei.

5. Turunkan biaya produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan lainnya! 

6. Berikan perlindungan penuh terhadap buruh migran! 

7. Hentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan! 

8. Cabut UU Pendidikan Tinggi, yang merupakan akar pokok liberalisasi, privatisasi, komersialisasi di sektor pendidikan!


Dalam momentum hari ini kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia: Bangun organisasi rakyat yang kuat dan bersatu padu dalam solidaritas perlawanan seluruh rakyat yang tertindas hari ini.

Galang kekuatan dan Perkuat persatuan rakyat untuk memukul musuh bersama seluruh rakyat Indonesia. Lawan segala bentuk perampasan hak yang dilakukan rezim hari ini..

Hidup Petani.. Hidup Buruh... Hidup Rakyat !!!

0 komentar:

Posting Komentar