Senin, 22 Mei 2017

Dugaan Rekayasa KBAK Gombong Selatan Dilaporkan ke KPK

PERPAG: Organizer Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) dalam sebuah diskusi informal [Foto: Div.Media Perpag]

 Ada kerugian negara dari “penyusutan” luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dari 48.94 kilometer persegi, menjadi 40.89 kilometer persegi. Dan kerugian itu bisa dihitung besarannya; yakni 8,05 kilometer persegi.

Analisis ini pernah mengemuka dalam suatu diskusi antara Perpag, Walhi Jateng dan LBH-YLBHI Semarang beberapa bulan lalu.

“Secara nominal, kerugian itu bisa dihitung”, demikian hasil analisis itu dan item ini menjadi perhatian tersendiri bagi Perpag dan elemen lain yang mendukung perjuangannya.

Setelah berulang kali Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) melayangkan surat kepada institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) berkenaan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan kawasan karst Gombong selatan, akhirnya direspons Komnas HAM pada Sabtu (29/4).

Surat balasan dari Komnas HAM dengan No: 567/K_PMT/IV/2017 tertanggal 25 April 2017 ini menerangkan bahwasanya, pada Tanggal 11 Januari 2017 Komnas HAM menerima surat tembusan yang dilayangkan Perpag dengan surat bernomor : 06/Perpag/Sky/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 perihal pengusutan terkait dengan penyusutan 8,05 kilometer persegi luasan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) yang ditujukan kepada KPK. 

Dimana pada intinya dalam surat kepada KPK dengan tembusan Komnas HAM adalah meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan “rekayasa” dalam menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong sehingga berekses terjadi alih fungsi menjadi kawasan budi daya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (KepMen) ESDM RI Nomor : 3043 K/40/MEN/2014.


KPK dan Komnas HAM Akan Kawal Perjuangan Perpag

Perpag dalam suratnya meminta agar KPK melibatkan Komnas HAM yang telah menerbitkan rekomendasi No: 0678/K/PMT/II/2015 tertanggal 4 Februari 2015 perihal Rekomendasi bagi Pemerintah untuk Perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst dan Cekungan Mata Air, untuk pemenuhan dan perlindungan hak atas air.

Surat Komnas HAM yang ditandatangani oleh Siane Indriani yang merupakan Komisioner Komnas HAM ini juga menjelaskan bahwa akan mengkawal perjuangan Perpag.

Menanggapi adanya surat Komnas HAM ini, Ketua Perpag H.Samtilar kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (21/5) mengatakan, sangat mengapresiasi sikap dari institusi independent seperti Komnas HAM dan KPK. Sehingga perjuangan yang dilakukan oleh Perpag hingga saat ini mendapat pengawalan dari kedua institusi itu.

"Perpag akan membalas surat dari Komnas HAM tersebut, dan juga akan melayangkan surat tembusan kepada KPK secara langsung pada tanggal 23 Mei 2017 ini ketika usai menemui Kementrian ESDM", beber Samtilar

Lapiyo, Wakil Ketua Perpag menambahkan, respons KPK dan Komnas HAM sangat diharapkan, agar dalam perjuangan Perpag membela bumi air dan mempertahankan kekayaan serta kelestarian bumi dari ancaman kepentingan korporasi tambang mendapat dukungan luas.

Nantinya dalam surat balasan Perpag kepada Komnas HAM akan melampirkan bukti-bukti yang ada pada Perpag untuk menguatkan dugaan rekayasa dalam perubahan KBAK tersebut.

“Intinya Perpag meminta kepada Pemerintah untuk mencabut KepMen ESDM No.3034 Tahun 2014 dan PerMen ESDM No.17 Tahun 2012”, cetus Lapiyo.


GAMBAR: Profil pegunungan karst Gombong Selatan dari sisi yang lain

0 komentar:

Posting Komentar