PERPAG: Organizer Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) dalam sebuah diskusi informal [Foto: Div.Media Perpag]
Ada kerugian negara dari “penyusutan” luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dari 48.94 kilometer persegi, menjadi 40.89 kilometer persegi. Dan kerugian itu bisa dihitung besarannya; yakni 8,05 kilometer persegi.
Ada kerugian negara dari “penyusutan” luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dari 48.94 kilometer persegi, menjadi 40.89 kilometer persegi. Dan kerugian itu bisa dihitung besarannya; yakni 8,05 kilometer persegi.
Analisis ini pernah mengemuka
dalam suatu diskusi antara Perpag, Walhi Jateng dan LBH-YLBHI Semarang beberapa
bulan lalu.
“Secara nominal, kerugian itu bisa dihitung”, demikian hasil analisis itu
dan item ini menjadi perhatian tersendiri bagi Perpag dan elemen lain yang mendukung
perjuangannya.
Setelah berulang kali Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag)
melayangkan surat kepada institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) berkenaan perjuangan
masyarakat dalam mempertahankan kawasan karst Gombong selatan, akhirnya
direspons Komnas HAM pada Sabtu (29/4).
Surat balasan dari Komnas HAM dengan No: 567/K_PMT/IV/2017 tertanggal 25
April 2017 ini menerangkan bahwasanya, pada Tanggal 11 Januari 2017 Komnas HAM
menerima surat tembusan yang dilayangkan Perpag dengan surat bernomor :
06/Perpag/Sky/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 perihal pengusutan terkait
dengan penyusutan 8,05 kilometer persegi luasan KBAK (Kawasan Bentang Alam
Karst) yang ditujukan kepada KPK.
Dimana pada intinya dalam surat kepada KPK dengan tembusan Komnas HAM
adalah meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
dalam dugaan “rekayasa” dalam menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
Gombong sehingga berekses terjadi alih fungsi menjadi kawasan budi daya
sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (KepMen) ESDM RI Nomor : 3043
K/40/MEN/2014.
KPK dan Komnas HAM Akan
Kawal Perjuangan Perpag
Perpag dalam suratnya meminta agar KPK melibatkan Komnas HAM yang telah menerbitkan
rekomendasi No: 0678/K/PMT/II/2015 tertanggal 4 Februari 2015 perihal
Rekomendasi bagi Pemerintah untuk Perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst dan
Cekungan Mata Air, untuk pemenuhan dan perlindungan hak atas air.
Surat Komnas HAM yang ditandatangani oleh Siane Indriani yang merupakan
Komisioner Komnas HAM ini juga menjelaskan bahwa akan mengkawal perjuangan
Perpag.
Menanggapi adanya surat Komnas HAM ini, Ketua Perpag H.Samtilar kepada Wartawan
melalui sambungan seluler, Sabtu (21/5) mengatakan, sangat mengapresiasi sikap
dari institusi independent seperti Komnas HAM dan KPK. Sehingga perjuangan yang
dilakukan oleh Perpag hingga saat ini mendapat pengawalan dari kedua institusi
itu.
"Perpag akan membalas surat dari Komnas HAM tersebut, dan juga akan
melayangkan surat tembusan kepada KPK secara langsung pada tanggal 23 Mei 2017
ini ketika usai menemui Kementrian ESDM", beber Samtilar
Lapiyo, Wakil Ketua Perpag menambahkan, respons KPK dan Komnas HAM sangat
diharapkan, agar dalam perjuangan Perpag membela bumi air dan mempertahankan
kekayaan serta kelestarian bumi dari ancaman kepentingan korporasi tambang mendapat
dukungan luas.
Nantinya dalam surat balasan Perpag kepada Komnas HAM akan melampirkan
bukti-bukti yang ada pada Perpag untuk menguatkan dugaan rekayasa dalam
perubahan KBAK tersebut.
“Intinya Perpag meminta kepada Pemerintah untuk mencabut KepMen ESDM
No.3034 Tahun 2014 dan PerMen ESDM No.17 Tahun 2012”, cetus Lapiyo.
0 komentar:
Posting Komentar