Lapiyo: Cabut PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014.
AKSI PERPAG: Masyarakat Karst Gombong Selatan tengah melakukan aksi demonstrasi (2/5) menuntut pengembalian KBAK yang diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan korporasi tambang semen [Foto: Dok.Perpag]
GOMBONG - Delegasi dari Persatuan Rakyat Penyelamat
Karst Gombong (Perpag) bersama para Anggota DPRD Kebumen serta Pejabat Pemkab
Kebumen direncanakan akan menemui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya
Mineral) pada Senin (23/5) mendatang.
Hal ini dikemukakan Lapiyo berdasarkan keinginan dari DPRD Kebumen
untuk mengetahui serta meminta penjelasan dari pemerintah melalui Kementerian
ESDM tentang adanya PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang muncul saat
ini. Demikian dikatakan wakil Ketua Perpag ini saat di hubungi melalui seluler,
Kamis (18/5).
Sebagaimana diketahui kedua regulasi kementerian ini dipermasalahkan
karena berimplikasi pada perubahan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sehingga terjadi “penghilangan” KBAK seluas
8,05 kilometer persegi. Menurut Perpag yang mendasarkan fakta di lapangan
ditengarai perubahan ini sebagai manipulasi untuk kepentingan korporasi tambang
semen dan mengancam ekologi serta hydrosistem karst Gombong.
Melawan Kejahatan Korporasi
Tambang
Lapiyo, Wakil Ketua Perpag [Foto: Doc.Perpag]
Sebagai sebuah organisasi masyarakat lokal, Perpag telah membangun
komitmen kuat untuk sebuah perjuangan melawan pihak yang pada intinya akan menjadi
ancaman bagi kelestarian bumi. Menurut Lapiyo, praktek yang mengeksploitasi
alam tanpa mengedepankan kelestariannya berpotensi jadi sebuah kejahatan
lingkungan.
Berkaitan dengan munculnya regulasi yang dinilai manipulatif ini
merupakan awal munculnya kejahatan korporasi tambang terhadap kelestarian ruang
hidup dan hajat kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut Lapiyo menuturkan
bahwa pihaknya telah lebih dahulu menemui Kementrian ESDM pada Kamis (16/3/2017)
yang lalu.
Dari pertemuan yang kala itu diwakili oleh Staf Ahli Minerba, Kristiyono
dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Mirza Kumala; menjelaskan bahwa dasar
adanya penetapan kembali KBAK harus diinisiasi dari Pemerintah Kabupaten
Kebumen. Dalam hal ini, telah beberapa kali Perpag melakukan desakan ke Pemkab
dan DPRD Kebumen; termasuk dengan melancarkan aksi demonstrasi.
“Untuk memperjelas (perubahan KBAK_Red) maka kami diajak untuk
bersama-sama kembali menemui Kementerian ESDM”, tutur Lapiyo.
Surat Bupati
Perpag sendiri beberapa kali telah melakukan serangkaian kajian, bahkan
juga melibatkan berbagai fihak dan para pakar, ahli lingkungan, geolog, ahli
karst; termasuk organisasi lingkungan dan lembaga hukum. Dari perubahan KBAK yang
dinilai manipulatif ini, muncul banyak sekali kejanggalannya. Sebagaimana
diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftahul Ulum saat dilakukan pertemuan
dengan Bappeda Kebumen.
“RTRW kawasan Karst tidak pernah diusulkan perubahannya”, kata Miftahul
Ulum. Sebagai Pimpinan DPRD. Pihaknya tidak mengetahui adanya surat pengusulan
dari Bupati Kebumen yang saat itu dijabat oleh Buyar Winarso kepada Kementrian
ESDM.
Dengan demikian maka menjadi pertanyaan besar seputar lahirnya Surat
Bupati Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013, yang secara prosedural
merupakan usulan daerah bagi perubahan KBAK Gombong Selatan. Sehingga munculnya
PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang berekses “menghilangkan” luasan
8,05 kilometer persegi.
"Perda RTRW No.23 Tahun 2012 pada pasal 26 disebut sebagai Eco-Karst
dengan luasan 48.94 kilometer persegi, namun luasan KBAK berubah saat ini
menjadi 40.89 kilometer persegi. Ada dugaan permainan di dalam melakukan
perubahan KBAK. Itu yang harus di ungkap”, beber Lapiyo.
Oleh karena itu, Perpag meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut
PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014 dan mengembalikan kepada regulasi
sebelumnya. Yakni KepMen Nomor: 961.K/40/MEM/2003 tentang Penetapan
Kawasan Karst Gombong Selatan disebutkan dengan luasan area kawasan Karst
Gombong adalah 48,94 kilometer persegi.
"Rakyat sudah tidak bisa di bodoh-bodohin lagi”, cetus Lapiyo.
“Dengan demikian, sampai mana pun, masyarakat Gombong bersama Perpag
akan memperjuangkan luasan KBAK hingga titik darah penghabisan”, cetus Lapiyo
tegas.
0 komentar:
Posting Komentar