Kamis, 18 Mei 2017

Delegasi Perpag Akan Temui Menteri ESDM


Lapiyo: Cabut PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014.


 AKSI PERPAG: Masyarakat Karst Gombong Selatan tengah melakukan aksi demonstrasi (2/5) menuntut pengembalian KBAK yang diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan korporasi tambang semen [Foto: Dok.Perpag]

GOMBONG - Delegasi dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) bersama para Anggota DPRD Kebumen serta Pejabat Pemkab Kebumen direncanakan akan menemui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pada Senin (23/5) mendatang.

Hal ini dikemukakan Lapiyo berdasarkan keinginan dari DPRD Kebumen untuk mengetahui serta meminta penjelasan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM tentang adanya PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang muncul saat ini. Demikian dikatakan wakil Ketua Perpag ini saat di hubungi melalui seluler, Kamis (18/5).

Sebagaimana diketahui kedua regulasi kementerian ini dipermasalahkan karena berimplikasi pada perubahan luasan Kawasan Bentang Alam Karst  (KBAK) sehingga terjadi “penghilangan” KBAK seluas 8,05 kilometer persegi. Menurut Perpag yang mendasarkan fakta di lapangan ditengarai perubahan ini sebagai manipulasi untuk kepentingan korporasi tambang semen dan mengancam ekologi serta hydrosistem karst Gombong.


Melawan Kejahatan Korporasi Tambang

Lapiyo, Wakil Ketua Perpag [Foto: Doc.Perpag]

Sebagai sebuah organisasi masyarakat lokal, Perpag telah membangun komitmen kuat untuk sebuah perjuangan melawan pihak yang pada intinya akan menjadi ancaman bagi kelestarian bumi. Menurut Lapiyo, praktek yang mengeksploitasi alam tanpa mengedepankan kelestariannya berpotensi jadi sebuah kejahatan lingkungan.

Berkaitan dengan munculnya regulasi yang dinilai manipulatif ini merupakan awal munculnya kejahatan korporasi tambang terhadap kelestarian ruang hidup dan hajat kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut Lapiyo menuturkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menemui Kementrian ESDM pada Kamis (16/3/2017) yang lalu.

Dari pertemuan yang kala itu diwakili oleh Staf Ahli Minerba, Kristiyono dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Mirza Kumala; menjelaskan bahwa dasar adanya penetapan kembali KBAK harus diinisiasi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dalam hal ini, telah beberapa kali Perpag melakukan desakan ke Pemkab dan DPRD Kebumen; termasuk dengan melancarkan aksi demonstrasi.

“Untuk memperjelas (perubahan KBAK_Red) maka kami diajak untuk bersama-sama kembali menemui Kementerian ESDM”, tutur Lapiyo.


Surat Bupati

Perpag sendiri beberapa kali telah melakukan serangkaian kajian, bahkan juga melibatkan berbagai fihak dan para pakar, ahli lingkungan, geolog, ahli karst; termasuk organisasi lingkungan dan lembaga hukum. Dari perubahan KBAK yang dinilai manipulatif ini, muncul banyak sekali kejanggalannya. Sebagaimana diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftahul Ulum saat dilakukan pertemuan dengan Bappeda Kebumen.

“RTRW kawasan Karst tidak pernah diusulkan perubahannya”, kata Miftahul Ulum. Sebagai Pimpinan DPRD. Pihaknya tidak mengetahui adanya surat pengusulan dari Bupati Kebumen yang saat itu dijabat oleh Buyar Winarso kepada Kementrian ESDM.

Dengan demikian maka menjadi pertanyaan besar seputar lahirnya Surat Bupati Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013, yang secara prosedural merupakan usulan daerah bagi perubahan KBAK Gombong Selatan. Sehingga munculnya PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang berekses “menghilangkan” luasan 8,05 kilometer persegi.

"Perda RTRW No.23 Tahun 2012 pada pasal 26 disebut sebagai Eco-Karst dengan luasan 48.94 kilometer persegi, namun luasan KBAK berubah saat ini menjadi 40.89 kilometer persegi. Ada dugaan permainan di dalam melakukan perubahan KBAK. Itu yang harus di ungkap”, beber Lapiyo.

Oleh karena itu, Perpag meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014 dan mengembalikan kepada regulasi sebelumnya. Yakni KepMen Nomor: 961.K/40/MEM/2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan disebutkan dengan luasan area kawasan Karst Gombong adalah 48,94 kilometer persegi.

"Rakyat sudah tidak bisa di bodoh-bodohin lagi”, cetus Lapiyo.
“Dengan demikian, sampai mana pun, masyarakat Gombong bersama Perpag akan memperjuangkan luasan KBAK hingga titik darah penghabisan”, cetus Lapiyo tegas.

0 komentar:

Posting Komentar