Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Sabtu, 27 Mei 2017

Curug Cipendok

Foto: Lingkar Kajian Banyumas

Penyebab Air Keruh Sungai Prukut (Curug Cipendok):

1. Sungai Prukut (Curug Cipendok) keruh pada November 2016-Februari 2017. Hal ini diakibatkan oleh pembukaan lahan (proses cut and fill) untuk pembuatan infrastruktur (jalan) menuju lokasi pengeboran panas bumi (Wellpad-F). Lokasi longsoran 6-10 km di atas Curug Cipendok. 

2. Aliran air terjun Curug Cipendok berasal dari dua aliran sungai utama yaitu sungai Kedondong dan sungai Citepus. Terletak di daerah Sikendong yang berada pada sebelah utara dari desa Karangtengah dengan dimensi tinggi 75 meter dan lebar 8 meter. Litologi pada daerah tersebut berupa tuffaan dan andesit vulkanik yang berasal dari hasil aktivitas gunung Slamet.

3. Sungai Prukut (Curug Cipendok) mengalami pengkeruhan air, yang mana air semula jernih (bening) menjadi cokelat pekat dikarenakan masuknya massa sedimen dengan jumlah besar. Akibat dari pembukaan lahan proyek PLTPB Baturraden menyebabkan longsoran dari TIMBUNAN INFRASTRUKTUR YANG DIBUANG SEMBARANG. Adapun keadaan curah hujan tinggi hingga 280 mm dari sebelumnya rata-rata 50 mm rata-rata per hari, dan keluarnya sumber mata air baru menyebabkan kestabilan lereng terganggu. 

4. Seharusnya timbunan material tanah akibat dari proses cut and fill dibuang sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan dampak air keruh, sehingga kami berkesimpulan bahwa PT SAE-PT CBN tidak melakukan proses tersebut sesuai dengan prosedur, curah hujan yang tinggi seharusnya tidak menjadi alasan jika penanganan timbunan material sudah dipersiapkan dengan baik proses pembuangannnya.

Temuan penelitian pada Januari-Februari 2017
https://www.facebook.com/profile.php?id=100010872278335&hc_ref=NEWSFEED

Senin, 22 Mei 2017

Dugaan Rekayasa KBAK Gombong Selatan Dilaporkan ke KPK

PERPAG: Organizer Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) dalam sebuah diskusi informal [Foto: Div.Media Perpag]

 Ada kerugian negara dari “penyusutan” luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan dari 48.94 kilometer persegi, menjadi 40.89 kilometer persegi. Dan kerugian itu bisa dihitung besarannya; yakni 8,05 kilometer persegi.

Analisis ini pernah mengemuka dalam suatu diskusi antara Perpag, Walhi Jateng dan LBH-YLBHI Semarang beberapa bulan lalu.

“Secara nominal, kerugian itu bisa dihitung”, demikian hasil analisis itu dan item ini menjadi perhatian tersendiri bagi Perpag dan elemen lain yang mendukung perjuangannya.

Setelah berulang kali Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) melayangkan surat kepada institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) berkenaan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan kawasan karst Gombong selatan, akhirnya direspons Komnas HAM pada Sabtu (29/4).

Surat balasan dari Komnas HAM dengan No: 567/K_PMT/IV/2017 tertanggal 25 April 2017 ini menerangkan bahwasanya, pada Tanggal 11 Januari 2017 Komnas HAM menerima surat tembusan yang dilayangkan Perpag dengan surat bernomor : 06/Perpag/Sky/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 perihal pengusutan terkait dengan penyusutan 8,05 kilometer persegi luasan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) yang ditujukan kepada KPK. 

Dimana pada intinya dalam surat kepada KPK dengan tembusan Komnas HAM adalah meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan “rekayasa” dalam menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong sehingga berekses terjadi alih fungsi menjadi kawasan budi daya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (KepMen) ESDM RI Nomor : 3043 K/40/MEN/2014.


KPK dan Komnas HAM Akan Kawal Perjuangan Perpag

Perpag dalam suratnya meminta agar KPK melibatkan Komnas HAM yang telah menerbitkan rekomendasi No: 0678/K/PMT/II/2015 tertanggal 4 Februari 2015 perihal Rekomendasi bagi Pemerintah untuk Perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst dan Cekungan Mata Air, untuk pemenuhan dan perlindungan hak atas air.

Surat Komnas HAM yang ditandatangani oleh Siane Indriani yang merupakan Komisioner Komnas HAM ini juga menjelaskan bahwa akan mengkawal perjuangan Perpag.

Menanggapi adanya surat Komnas HAM ini, Ketua Perpag H.Samtilar kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (21/5) mengatakan, sangat mengapresiasi sikap dari institusi independent seperti Komnas HAM dan KPK. Sehingga perjuangan yang dilakukan oleh Perpag hingga saat ini mendapat pengawalan dari kedua institusi itu.

"Perpag akan membalas surat dari Komnas HAM tersebut, dan juga akan melayangkan surat tembusan kepada KPK secara langsung pada tanggal 23 Mei 2017 ini ketika usai menemui Kementrian ESDM", beber Samtilar

Lapiyo, Wakil Ketua Perpag menambahkan, respons KPK dan Komnas HAM sangat diharapkan, agar dalam perjuangan Perpag membela bumi air dan mempertahankan kekayaan serta kelestarian bumi dari ancaman kepentingan korporasi tambang mendapat dukungan luas.

Nantinya dalam surat balasan Perpag kepada Komnas HAM akan melampirkan bukti-bukti yang ada pada Perpag untuk menguatkan dugaan rekayasa dalam perubahan KBAK tersebut.

“Intinya Perpag meminta kepada Pemerintah untuk mencabut KepMen ESDM No.3034 Tahun 2014 dan PerMen ESDM No.17 Tahun 2012”, cetus Lapiyo.


GAMBAR: Profil pegunungan karst Gombong Selatan dari sisi yang lain

Kamis, 18 Mei 2017

Delegasi Perpag Akan Temui Menteri ESDM


Lapiyo: Cabut PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014.


 AKSI PERPAG: Masyarakat Karst Gombong Selatan tengah melakukan aksi demonstrasi (2/5) menuntut pengembalian KBAK yang diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan korporasi tambang semen [Foto: Dok.Perpag]

GOMBONG - Delegasi dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) bersama para Anggota DPRD Kebumen serta Pejabat Pemkab Kebumen direncanakan akan menemui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pada Senin (23/5) mendatang.

Hal ini dikemukakan Lapiyo berdasarkan keinginan dari DPRD Kebumen untuk mengetahui serta meminta penjelasan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM tentang adanya PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang muncul saat ini. Demikian dikatakan wakil Ketua Perpag ini saat di hubungi melalui seluler, Kamis (18/5).

Sebagaimana diketahui kedua regulasi kementerian ini dipermasalahkan karena berimplikasi pada perubahan luasan Kawasan Bentang Alam Karst  (KBAK) sehingga terjadi “penghilangan” KBAK seluas 8,05 kilometer persegi. Menurut Perpag yang mendasarkan fakta di lapangan ditengarai perubahan ini sebagai manipulasi untuk kepentingan korporasi tambang semen dan mengancam ekologi serta hydrosistem karst Gombong.


Melawan Kejahatan Korporasi Tambang

Lapiyo, Wakil Ketua Perpag [Foto: Doc.Perpag]

Sebagai sebuah organisasi masyarakat lokal, Perpag telah membangun komitmen kuat untuk sebuah perjuangan melawan pihak yang pada intinya akan menjadi ancaman bagi kelestarian bumi. Menurut Lapiyo, praktek yang mengeksploitasi alam tanpa mengedepankan kelestariannya berpotensi jadi sebuah kejahatan lingkungan.

Berkaitan dengan munculnya regulasi yang dinilai manipulatif ini merupakan awal munculnya kejahatan korporasi tambang terhadap kelestarian ruang hidup dan hajat kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut Lapiyo menuturkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menemui Kementrian ESDM pada Kamis (16/3/2017) yang lalu.

Dari pertemuan yang kala itu diwakili oleh Staf Ahli Minerba, Kristiyono dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Mirza Kumala; menjelaskan bahwa dasar adanya penetapan kembali KBAK harus diinisiasi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dalam hal ini, telah beberapa kali Perpag melakukan desakan ke Pemkab dan DPRD Kebumen; termasuk dengan melancarkan aksi demonstrasi.

“Untuk memperjelas (perubahan KBAK_Red) maka kami diajak untuk bersama-sama kembali menemui Kementerian ESDM”, tutur Lapiyo.


Surat Bupati

Perpag sendiri beberapa kali telah melakukan serangkaian kajian, bahkan juga melibatkan berbagai fihak dan para pakar, ahli lingkungan, geolog, ahli karst; termasuk organisasi lingkungan dan lembaga hukum. Dari perubahan KBAK yang dinilai manipulatif ini, muncul banyak sekali kejanggalannya. Sebagaimana diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftahul Ulum saat dilakukan pertemuan dengan Bappeda Kebumen.

“RTRW kawasan Karst tidak pernah diusulkan perubahannya”, kata Miftahul Ulum. Sebagai Pimpinan DPRD. Pihaknya tidak mengetahui adanya surat pengusulan dari Bupati Kebumen yang saat itu dijabat oleh Buyar Winarso kepada Kementrian ESDM.

Dengan demikian maka menjadi pertanyaan besar seputar lahirnya Surat Bupati Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013, yang secara prosedural merupakan usulan daerah bagi perubahan KBAK Gombong Selatan. Sehingga munculnya PerMen No.17/2012 dan KepMen No. 3043/2014 yang berekses “menghilangkan” luasan 8,05 kilometer persegi.

"Perda RTRW No.23 Tahun 2012 pada pasal 26 disebut sebagai Eco-Karst dengan luasan 48.94 kilometer persegi, namun luasan KBAK berubah saat ini menjadi 40.89 kilometer persegi. Ada dugaan permainan di dalam melakukan perubahan KBAK. Itu yang harus di ungkap”, beber Lapiyo.

Oleh karena itu, Perpag meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut PerMen No.17/2012 dan KepMen No.3043/2014 dan mengembalikan kepada regulasi sebelumnya. Yakni KepMen Nomor: 961.K/40/MEM/2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan disebutkan dengan luasan area kawasan Karst Gombong adalah 48,94 kilometer persegi.

"Rakyat sudah tidak bisa di bodoh-bodohin lagi”, cetus Lapiyo.
“Dengan demikian, sampai mana pun, masyarakat Gombong bersama Perpag akan memperjuangkan luasan KBAK hingga titik darah penghabisan”, cetus Lapiyo tegas.

Selasa, 02 Mei 2017

Perpag: Harga Mati Pengembalian KBAK Gombong Selatan [1]


GOMBONG – Sekitar seribuan massa dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) akhirnya kembali melancarkan aksi demonstrasi damai dengan  mendatangi DPRD dan Kantor Bupati Kebumen, Selasa (2/5) dengan tuntutan utama pengembalian luas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan.

Massa yang datang dengan mengendarai 21 truk maupun kendaraan picik-up dan banyak melibatkan perempuan dari beberapa desa seperti Sikayu, Banyumudal, Karangsari, Nogoraji, Redisari mengawali aksinya di sisi barat alun-alun Kebumen. Untuk kemudian bergerak langsung ke DPRD dan menggelar orasi di luar pagar. Aksi Perpag yang digelar dalam rangka peringatan “May Day” Hari Buruh Sedunia ini berjalan lancar dan mendapat kawalan aparat kepolisian; termasuk belasan petugas intel.

Siaran Pers yang di berikan kepada media ini menjelaskan tuntutan Perpag yang intinya meminta kepada Pemkab untuk mengembalikan Kawasaan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan yang diduga telah dimanipulasi, sehingga terjadi penghilangan seluas 8.05 kilometer persegi.

Manipulasi Luasan KBAK lewat Reinventarisasi 

Salah satu korlap aksi, Adi, yang ditemui di tengah massa aksi, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan masyarakat itu dirasakan tidak ditanggapi serius oleh Pemkab Kebumen, sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab atas perubahan luasan KBAK yang dinilai manipulatif itu.

Secara kronologis melalui siaran pers Perpag telah menjelaskan proses berubahnya KBAK Gombong Selatan, terkait dugaan manipulasi luasannya. 
Yakni bahwa sejak 2004 dimana KBAK ini telah di nyatakan sebagai kawasan eco-karst. Luasan KBAK sebagaimana yang tertera pada Pasal 26 Perda RTRW Nomor 23 Tahun 2012 luasnya adalah 48.94 kilometer persegi.

Namun saat ini luasan itu berkurang menjadi hanya 40.89 kilometer persegi. Yang berarti telah terjadi “penghilangan” luas KBAK Gombong Selatan sejumlah 8,05 kilometer persegi. Proses Reinventarisasi Kawasan Bentang Alam Karst mulai dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 guna mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengolaan Kawasan Karst.

Akan tetapi dalam reinventarisasi tersebut Bupati Kebumen yang menjabat kala itu diduga telah melakukan penyelewengan dengan inisiasi mengurangi luasan wilayah kawasan karst yang secara geologi telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sebelumnya, menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi untuk penambangan bahan baku semen. Bahkan di atas kawasan lindung eco-karst ini telah dikeluarkan IUP (Izin Usaha Penambangan) PT Semen Gombong.

Fakta Lapangan

Fakta-fakta di lapangan menjelaskan dugaan manipulasi luasan KBAK itu. Angka 8,05 kilometer persegi yang “dihilangkan” dari kawasan lindung eco-karst ditengarai sebagai calon areal tambang bahan baku semen; dimana tanah-tanahnya telah mengalami alienasi antara tahun 1995-2000 yang lalu.

Pemetaan yang dilakukan warga dengan pelibatan pakar independen dan Indonesian Speleology Society serta penelusur gua mendapati fakta bahwa tanah-tanah yang sudah dibeli pt Semen Gombong waktu itu, secara faktual masih berada pada cakupan zona KBAK Gombong Selatan.

Padahal di areal Karst Gombong Selatan ini terdapat gua-gua hidup, ponor-ponor, tandon dan sumber mata air serta sungai-sungai bawah tanah yang airnya hingga kini dikonsumsi oleh ribuan bahkan jutaan masyarakat sekitar kawasan karst hingga ke luar lingkungan KBAK. Termasuk PDAM yang membangun instalasi dengan mengambil air dari sumber di Gua Candi dan Kalisirah; dalam memenuhi kebutuhan setidaknya 5 wilayah kecamatan sekitarnya.

Gua Pucung, Gua Candi, Kalisirah, Lepen Jeblosan serta aliran air lainnya merupakan hydro-system, suatu rangkaian tata air bawah tanah yang menurut penelitian ahli karstologi merupakan yang paling unik di seluruh kawasan Asia-Pasifik.

Pengembalian KBAK Harga Mati 

DPRD: Massa Perpag beraksi di depan gerbang DPRD dengan orasi para petani [Foto: K.04]
DPRD: Massa Perpag beraksi di depan gerbang DPRD dengan orasi para petani [Foto: K.04]
Perjuangan mengembalikan kawasan lindung eco-karst Gombong Selatan menjadi harga mati bagi masyarakat setempat. Semangat resistensi tambang ini dihadapkan pada maraknya ekspansi investasi tambang semen Pulau Jawa yang menanti diberikannya izin oleh pemerintah. 
Ihwal inilah yang menjadi kekhawatiran serta keresahan masyarakat di tingkat multi sektoral khususnya di Pulau Jawa.

Dalam pencermatan Perpag, persaingan di kalangan industri semen yang terjadi saat ini, baik dari perusahaan semen BUMN, swasta maupun PMA (Perusahaan Modal Asing) telah berkontribusi mempercepat ancaman bagi musnahnya ekosistem karst. Padahal di negara Asia lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam; kawasan karst menjadi sesuatu yang dipertahankan dengan cara mempersempit ruang gerak para investor. Pemerintah sangat membatasi dalam memberikan izin penambangan bahan baku semen. Ironisnya malah di negeri agraris ini, pegunungan karst, termasuk karst Gombong Selatan menjadi sasaran lahan yang menggiurkan untuk di jual ke luar negeri dengan dalih meningkatkan ekonomi nasional.

Sementara Asosiasi Semen Indonesia pernah menyebutkan bahwa kebutuhan semen nasional mengalami surplus semenjak tahun 2014. Skema ini memang dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke luar negeri dengan melirik peluang dimana telah ditutupnya 762 pabrik semen di negara China dan India..[]

Senin, 01 Mei 2017

Selebaran Aksi "May Day" Perpag



Perpag: 
Pertahankan Karst Gombong Selatan dari ancaman perusahaan semen dan pemerintah yang sejatinya mengabdi pada kepentingan pemilik modal

 

1. Pengantar

“Kegiatan pencanangan daerah Gunung Sewu dan Gombong sebagai kawasan Eco-Karst merupakan salah satu kepedulian pemerintah terhadap permasalahan perlindungan dan pelestarian lingkungan karst dan gua di Indonesia” Naskah sambutan Presidan RI pada pencanangan wilayah geologi Gunung Sewu dan Gombong sebagai kawasan Eco-Karst Tahun 2004. 

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) adalah kawasan karst yang menunjukkan eksokarst (karst pada bagian atas permukaan) dan endokarst (karts pada bagian bawah permukaan) tertentu. KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung Nasional. 

Penetapan KBAK merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak hidup seluruh rakyat, karena sesuai dengan fungsi KBAK sebagai pengatur alami air sesuai dengan ciri khusus batuan karst yang merupakan batuan gamping dan dapat menyimpan air. Atau bisa kita simpulkan bahwa kawasan karst merupakan daerah resapan air.

Dalam naskah sambutan Presiden RI tahun 2004 menyebutkan bahwa “Indonesia memiliki 154.000 kilometer persegi kawasan karst yang membentang dari Aceh hingga Irian Jaya”. 

Artinya kita memiliki luasan karst yang lebih luas dalam wacana dunia. Dengan begitu, mempunyai posisi yang strategis karena sebagian besar kawasan karstnya masih memiliki nilai lingkungan yang masih asli.  

 
2. Keadaan Karst di Wilayah Kebumen 

Berdasarkan KepMen ESDM Nomor 961.K/40/MEN/2003 tentang “Penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan, sebagai kawasan karst kelas 1” diketahui Kawasan Bentang Alam Karst Gombong mempunyai luasan 48,94 kilometer persegi. Artinya wilayah Kebumen merupakan wilayah yang cukup strategis dan cukup mempunyai daerah resapan air yang luas.

Hal ini terbukti secara faktual bahwa kawasan karst Gombong Selatan memiliki lebih dari 365 goa, sungai bawah tanah, mata air yang jumlahnya lebih dari 88 mata air; dan termuat juga di dalam KBAK Gombong, 2 doline (lekukan tertutup dipermukaan_Red). 

Selain itu kawasan karst Gombong selatan juga sebagai sumber mata air untuk 10 wilayah kecamatan yaitu Ayah, Buayan, Rowokele, Gombong, Karanganyar, Adimulyo, Kuwarasan, Puring, Petanahan dan Klirong.

Namun dengan adanya Surat Usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 tentang Perubahan KBAK Gombong Selatan yang diteruskan dengan KepMen ESDM Nomor 3043 K/40/MEN/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong yang secara langsung merubah luasan KBAK Gombong Selatan yang semula 48,94 kilometer persegi menjadi 40,89 kilometer persegi.

Artinya KBAK Gombong Selatan mengalami pengurangan seluas 8,05 kilometer persegi. Luasan tersebut diubah menjadi kawasan budi daya. Hal ini merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam upaya menyelamatkan kawasan karst yang ada di Kebumen khususnya. Dengan dirubahnya luasan KBAK akan menyebabkan potensi kehancuran dan kerusakan ekologi yang ada.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah yang merupakan pelayan setia Perusahaan Semen tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk merampas hak hidup rakyat, terbukti sejak tahun 1994 sampai tahun 2015 perusahaan semen terus melakukan upaya untuk mengeksploitasi karst Gombong yang akan merampas hak hidup rakyat; upaya-upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

Atas dasar analisis di atas, kami dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong dalam momentum peringatan Hari Bumi, Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional, menyatakan sikap dan menuntut kepada pemerintah:

1. Cabut surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 yang telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 8,05 kilometer persegi. 

2. Kembalikan Kawasan Karst Gombong Selatan sesuai PERDA RT/RW Kabupaten Kebumen, sekarang juga!

3. Hentikan upaya tipu – tipu terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-nya untuk hidup layak dari kelestarian Pegunungan Karst Gombong Selatan.

4. Hentikan upaya – upaya pembungkaman dan pembodohan terhadap aspirasi buruh yang melarang aksi pada 1 Mei.

5. Turunkan biaya produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan lainnya! 

6. Berikan perlindungan penuh terhadap buruh migran! 

7. Hentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan! 

8. Cabut UU Pendidikan Tinggi, yang merupakan akar pokok liberalisasi, privatisasi, komersialisasi di sektor pendidikan!


Dalam momentum hari ini kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia: Bangun organisasi rakyat yang kuat dan bersatu padu dalam solidaritas perlawanan seluruh rakyat yang tertindas hari ini.

Galang kekuatan dan Perkuat persatuan rakyat untuk memukul musuh bersama seluruh rakyat Indonesia. Lawan segala bentuk perampasan hak yang dilakukan rezim hari ini..

Hidup Petani.. Hidup Buruh... Hidup Rakyat !!!

Buruh dan Reforma Agraria

Catatan: Iwan Nurdin


MAYDAY - 1 Mei seluruh dunia merayakan hari buruh. Hari ini, seperti tahun tahun nan lalu, kalangan Gerakan Reforma Agaria turut serta bersama kaum buruh menuju Istana Negara. Dahulu peringatan hari buruh adalah terlarang. Hari ini, hari kaum buruh sedunia, seperti di negara-negara lain, oleh pemerintah dijadikan hari libur. Tapi nasib buruh tetap sama: menderita dan papa.
Dalam aksi buruh di Indonesia. Reforma Agraria juga menjadi tuntutan kaum buruh. Kita bangga dan berterimakasih dengan hal ini kepada anggota dan para pemimpin organisasi gerakan buruh.
Apakah hubungan antara Reforma Agraria dengan tuntutan kaum buruh? Tidak dijalankan reforma agraria adalah salah satu akar penyebab rendahnya daya tawar kaum buruh dalam hal kebebasan berserikat dan upah layak. Selama ini, tenaga produktif pedesaan terlempar dari desa, tanah mereka dirampas, tanah pertanian menyusut dan menjadi petani tidak menguntungkan, karena tidak dijalankannya reforma agraria.
Mereka bermigrasi ke kota hingga ke luar negeri. Karena banyaknya suplai calon pekerja, dan rendahnya lowongan kerja, setiap saat pemodal dengan mudah bilang "saya hanya bisa menggaji anda segini dengan sistem kerja kontrak, jangan ikut organisasi buruh. Ingat, saya tidak maksa anda bekerja, jika tidak suka silahkan angkat kaki. Banyak orang yang masih mau kerja".
Petani yg menghasilkan pangan juga telah didesain sebagai pensubsidi pangan murah. Syarat bagi upah murah dapat dijalankan adalah politik pangan murah. Syarat bagi banyaknya suplly tenaga kerja dari desa adalah pertanian tidak menguntungkan (harga panen dibeli murah) sehingga cadangan tentara tenaga kerja terus menerus melimpah. Bahkan, ketika harga mahal sedikit, keran impor dibuka lebar.
Demikianlah lingkaran ini berputar terus. Kapitalisme di negara-negara semacam Indonesia berjaya di atas upah buruh murah, perampasan tanah, dan pemiskinan buruh dan tani.

Nasib Buruh Kebun

Perkebunan adalah industri pertama yang masuk ke Indonesia sejak disahkannya Agrarishe Wet 1870. Perkebunan ini mendapatkan tenaga kerja secara kontrak dengan masyarakat desa. Bahkan untuk mendisiplinkan buruh kontrak ini pengusaha boleh memberikan hukuman sendiri kepada buruh kebun seperti hukum cambuk, penjara dll (Poenale Sanctie). Kuli kontrak ini direkrut oleh perusahaan jasa pengerah tenaga kerja, dikirim ke perusahaan perkebunan di Sumatera Timur, Suriname hingga Kepulauan Pasifik. Akibat kerja paksa perkebunan ini, kaum buruh kebun ini tidak bisa kembali ke daerah asal mereka hingga sekarang.
Bagaimana kondisi buruh perkebunan saat ini Sebenarnya tidak jauh berbeda. Buruh kebun sebagian besar adalah Buruh Harian Lepas. Tak ada perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka. Sistem pengupahan di perkebunan menggunakan skema borongan dan kejar target, yang telah "memaksa" buruh untuk bekerja untuk memenuhi target, jika tidak memenuhi target perusahaan bisa menghukum buruh karena gagal memenuhi target seperti pengurangan upah atau bonus tahunan, kehilangan jatah cuti bahkan bagi buruh harian lepas ini sangat rentan utuk kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, untuk memenuhi target tersebut, buruh terpaksa mengajak anaknya untuk ikut bekerja, secara tidak langsung perusahaan juga mempekerjakan anak di bawah umur. Situasi ini berlaku umum di perkebunan. Termasuk di perkebunan sawit yang mengklaim sebagai penghasil devisa utama di tanah air.
Kaum buruh kebun juga rentan diadu domba dengan masyarakat sekitar yang sedang berkonflik dengan perkebunan karena perampasan lahan. Konflik buruh perkebunan dan masyarakat sekitar adalah contoh lain betapa pentingnya segera dijalankannya reforma agraria di sektor perkebunan. Ini juga sebuah jalan agar perkebunan dimiliki masyarakat (utamanya para buruh kebun dan masyarakat sekitar) dalam wadah koperasi produksi.
Selamat hari buruh. Panjang umur perlawanan dan perjuangan rakyat. Tahun ini sembari merasakan denyut nadi tuntutan buruh, saya berfoto di depan Alm Beno. Percayalah pembakar bunga itu bukan gerakan kaum buruh, apalagi dijadikan alasan kita untuk abai dengan tuntutan mereka.