GOMBONG – Sekitar seribuan massa dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) akhirnya kembali melancarkan aksi demonstrasi damai dengan mendatangi DPRD dan Kantor Bupati Kebumen, Selasa (2/5) dengan tuntutan utama pengembalian luas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan.
Massa yang datang dengan mengendarai 21 truk maupun kendaraan picik-up dan banyak melibatkan perempuan dari beberapa desa seperti Sikayu, Banyumudal, Karangsari, Nogoraji, Redisari mengawali aksinya di sisi barat alun-alun Kebumen. Untuk kemudian bergerak langsung ke DPRD dan menggelar orasi di luar pagar. Aksi Perpag yang digelar dalam rangka peringatan “May Day” Hari Buruh Sedunia ini berjalan lancar dan mendapat kawalan aparat kepolisian; termasuk belasan petugas intel.
Siaran Pers yang di berikan kepada media ini menjelaskan tuntutan Perpag yang intinya meminta kepada Pemkab untuk mengembalikan Kawasaan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan yang diduga telah dimanipulasi, sehingga terjadi penghilangan seluas 8.05 kilometer persegi.
Manipulasi Luasan KBAK lewat Reinventarisasi
Salah satu korlap aksi, Adi, yang ditemui di tengah massa aksi, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan masyarakat itu dirasakan tidak ditanggapi serius oleh Pemkab Kebumen, sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab atas perubahan luasan KBAK yang dinilai manipulatif itu.
Secara kronologis melalui siaran pers Perpag telah menjelaskan proses berubahnya KBAK Gombong Selatan, terkait dugaan manipulasi luasannya.
Yakni bahwa sejak 2004 dimana KBAK ini telah di nyatakan sebagai kawasan eco-karst. Luasan KBAK sebagaimana yang tertera pada Pasal 26 Perda RTRW Nomor 23 Tahun 2012 luasnya adalah 48.94 kilometer persegi.
Namun saat ini luasan itu berkurang menjadi hanya 40.89 kilometer persegi. Yang berarti telah terjadi “penghilangan” luas KBAK Gombong Selatan sejumlah 8,05 kilometer persegi. Proses Reinventarisasi Kawasan Bentang Alam Karst mulai dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 guna mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengolaan Kawasan Karst.
Akan tetapi dalam reinventarisasi tersebut Bupati Kebumen yang menjabat kala itu diduga telah melakukan penyelewengan dengan inisiasi mengurangi luasan wilayah kawasan karst yang secara geologi telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sebelumnya, menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi untuk penambangan bahan baku semen. Bahkan di atas kawasan lindung eco-karst ini telah dikeluarkan IUP (Izin Usaha Penambangan) PT Semen Gombong.
Fakta Lapangan
Fakta-fakta di lapangan menjelaskan dugaan manipulasi luasan KBAK itu. Angka 8,05 kilometer persegi yang “dihilangkan” dari kawasan lindung eco-karst ditengarai sebagai calon areal tambang bahan baku semen; dimana tanah-tanahnya telah mengalami alienasi antara tahun 1995-2000 yang lalu.
Pemetaan yang dilakukan warga dengan pelibatan pakar independen dan Indonesian Speleology Society serta penelusur gua mendapati fakta bahwa tanah-tanah yang sudah dibeli pt Semen Gombong waktu itu, secara faktual masih berada pada cakupan zona KBAK Gombong Selatan.
Padahal di areal Karst Gombong Selatan ini terdapat gua-gua hidup, ponor-ponor, tandon dan sumber mata air serta sungai-sungai bawah tanah yang airnya hingga kini dikonsumsi oleh ribuan bahkan jutaan masyarakat sekitar kawasan karst hingga ke luar lingkungan KBAK. Termasuk PDAM yang membangun instalasi dengan mengambil air dari sumber di Gua Candi dan Kalisirah; dalam memenuhi kebutuhan setidaknya 5 wilayah kecamatan sekitarnya.
Gua Pucung, Gua Candi, Kalisirah, Lepen Jeblosan serta aliran air lainnya merupakan hydro-system, suatu rangkaian tata air bawah tanah yang menurut penelitian ahli karstologi merupakan yang paling unik di seluruh kawasan Asia-Pasifik.
Pengembalian KBAK Harga Mati
- DPRD: Massa Perpag beraksi di depan gerbang DPRD dengan orasi para petani [Foto: K.04]
Perjuangan mengembalikan kawasan lindung eco-karst Gombong Selatan menjadi harga mati bagi masyarakat setempat. Semangat resistensi tambang ini dihadapkan pada maraknya ekspansi investasi tambang semen Pulau Jawa yang menanti diberikannya izin oleh pemerintah.
Ihwal inilah yang menjadi kekhawatiran serta keresahan masyarakat di tingkat multi sektoral khususnya di Pulau Jawa.
Dalam pencermatan Perpag, persaingan di kalangan industri semen yang terjadi saat ini, baik dari perusahaan semen BUMN, swasta maupun PMA (Perusahaan Modal Asing) telah berkontribusi mempercepat ancaman bagi musnahnya ekosistem karst. Padahal di negara Asia lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam; kawasan karst menjadi sesuatu yang dipertahankan dengan cara mempersempit ruang gerak para investor. Pemerintah sangat membatasi dalam memberikan izin penambangan bahan baku semen. Ironisnya malah di negeri agraris ini, pegunungan karst, termasuk karst Gombong Selatan menjadi sasaran lahan yang menggiurkan untuk di jual ke luar negeri dengan dalih meningkatkan ekonomi nasional.
Sementara Asosiasi Semen Indonesia pernah menyebutkan bahwa kebutuhan semen nasional mengalami surplus semenjak tahun 2014. Skema ini memang dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke luar negeri dengan melirik peluang dimana telah ditutupnya 762 pabrik semen di negara China dan India..[]