Selasa, 27 Sep 2016 11:21 WIB
Muhamad Ridlo Susanto
Ilustrasi. Unjuk rasa penolakan parbik semen di kawasan karst. Foto: Antara
Usul ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melindungi kelestarian kawasan Karst Gombong.
Kebumen– Masyarakat Gombong bersama Pemerintah Daerah Kebumen, Jawa Tengah sepakat mengajukan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan menjadi kawasan konservasi dan wisata alam. Usul ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melindungi kelestarian kawasan Karst Gombong.
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), Lapiyo mengatakan kesepakatan diperoleh dalam pertemuan antara Pemda Kebumen dengan masyarakat.
“Kemarin kan saya bertemu dengan Wakil Bupati Kebumen. Karena Bupati Kebumen tidak bisa hadir, maka diwakili oleh Wakil Bupati. Bahwa untuk Kebumen, terutama Kawasan Karst Selatan, itu sudah bersepakat dengan masyarakat bahwa itu harus dijaga. Begitu prinsipnya. Juga akan diajukan sebagai kawasan pariwisata. Sudah positif,” ujar Lapiyo, Selasa (27/9/2016)
Dalam pertemuan, kata Lapiyo, perwakilan pemda yang antara lain diwakili oleh Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, Kepala BAPPEDA, Sabar Irianto, Kantor BLH, Aden Andri dan Kepala Dinas SDA &ESDM yang diwakili oleh Endah Dwi menyatakan bahwa pegunungan karst selatan tidak layak ditambang.
Sementara, masyarakat diwakili oleh Ketua sekaligus pendiri Perpag, Samtilar, Wakil Ketua Lapiyo, Sekretaris, Supriyadi dan sejumlah pegiat lingkungan lainnya.
Lapiyo menambahkan, surat pengajuan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan sebagai kawasan lindung akan segera dikirimkan kepada kepada KLHK dan presiden dalam waktu dekat.
Menurut Lapiyo, kesepakatan untuk membuat surat bersama itu sekaligus untuk menegaskan bahwa Pemda Kebumen tidak lagi merekomendasikan pembangunan pabrik semen di kawasan itu. “Keberadaan pabrik semen dipastikan akan merusak Pegunungan Karst Gombong Selatan.”
Menurut catatan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong, kawasan karst Gombong Selatan sedikitnya memiliki 32 mata air yang dimanfaatkan oleh puluhan ribu orang di 11 kecamatan Kabupaten Kebumen. Selain itu, terdapat pula seratusan lebih gua bawah tanah yang berfungsi sebagai spon, atau penyimpan air bawah tanah yang baik.
Untuk melindungi KBAK Gombong Selatan, Pemkab Kebumen juga telah mengeluarkan surat keputusan menolak Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melarang pendirian Pabrik semen di sekitar kawasan Karst. Selain itu, pemda juga melarang penambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat.
Editor: Malika
Sumber: KBR.Id
0 komentar:
Posting Komentar