Minggu, 31 Januari 2016

BUPATI PATI & PT. INDOCEMENT BANDING, APA YANG HARUS DILAKUKAN GERAKAN RAKYAT TOLAK PABRIK SEMEN?

· 


Gambar: Aksi Tolak Pabrik Semen di Kecamatan Tambakromo & Kayen, Pati
PT Indocement Tunggal Prakarsa melalui anak perusahaannya, PT Sahabat Mulia Sakti menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN.Smg tanggal 17 November 2015. Yusril mengatakan bahwa “Berdasarkan analisa yuridis dari kami sudah cukup alasan bagi PTTUN Surabaya membatalkan putusan PTUN Semarang. Perkara ini juga berkaitan dengan persoalan lain seperti politis, dan aspek budaya… Aturan itu tidak perlu persetujuan mayoritas masyarakat. Lagipula yang berwenang menilai izin lingkungan adalah Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)“(Berita Satu, 29/01/16). Hasil PTUN Semarang itu sendiri berisi keputusan yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen, serta penambangan batu gamping dan batu lempung yang dikeluarkan Bupati Pati.
Investasi Rp 7-8 triliun di atas lahan 2600 hektare yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, Pati memang terus mendapatkan perlawanan dari rakyat. Namun penolakan yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat lereng Pegunungan Kendeng Utara tersebut (sebagaimana data survey AMDAL bahwa 67% masyarakat menolak, 20% menerima, & 13% tidak jawab) tidak menyurutkan niat PT Indocement untuk tetap berekspansi membangun pabriknya di Pati Bumi Mina Tani tersebut.
Menurut Husaini (SHEEP Pati) banding Bupati Pati, Haryanto dan PT SMS sebagai tergugat merupakan hak mereka dan dalam konteks prosedur hukum tidak ada yang boleh menghalangi. Hal tersebut kemudian tinggal bagaimana hakim PTTUN Surabaya memahami kasus ini.
Sedangkan Edi Murawan (FORMASI & AAWK) menyesalkan banding yang dilakukan. “Kalau dalam konteks hukum itu memang hak mereka, tapi dalam ranah sosial dan budaya itu jelas menyalahi janji Bupati Pati yang diomongkan selama ini bahwa akan menerima apapun hasil keputusan PTTUN Semarang. Itu artinya Haryanto telah mengingkari janjinya dan tidak layak sebagai pemimpin serta menunjukan sikapnya yang hanya mencari keuntungkan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kehidupan rakyat” kata Edi (31/01/16).
PTTUN Surabaya memiliki citra negatif bagi masyarakat tolak pabrik semen di kabupaten Pati. Seperti pengalaman putusan PTTUN Surabaya ketika kasus rencana pertambangan batu gamping & tanah liat serta pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo Pati pada tahun 2009 yang memenangkan pihak tergugat atau membatalkan putusan PTUN Semarang saat itu. Proses sidang yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Surabaya membuat masyarakat cukup kesulitan untuk mengawalnya.
“Melakukan advokasi litigasi (jalur hukum) di Indonesia itu masih seperti berjudi. kalau nasib lagi mujur, cuaca sedang mendukung ya bisa menang, namun potensi kalahnya sangat besar. Kita bisa lihat berapa kasus yang di advokasi litigasi kawan-kawan aktivis, berapa yang menang, berapa yang kalah” Ungkap Husaini. Secara lebih lanjut Husaini melihat bahwa pilihan menempuh jalur litigasi itu tidak hanya murni karena ingin ber-acara di pengadilan, akan tetapi bagaimana menjadikan sidang-sidang dipengadilan sebagai panggung kampanye dan pengembangngan advokasi non-litigasi. Itu seperti keyakinan dari dia bahwa “tanpa ada aksi long march dan kepung kantor PTUN Semarang gugatan kita pasti kalah
Hal senada diungkapkan Edi Murawan, “apapun yg mereka lakukan (red- pemkab Pati & PT SMS), kita tak kan gentar dan mengendurkan perlawanan sedikitpun. Hukum dalam hal ini hanya sebuah alat penguasa dan pengusaha untuk memuluskan kepentingan mereka, itu karena hukum adalah produk politis yang berisi kompromi-kompromi yang intinya menunggangi penderitaan rakyat. Itu yang membuat hukum tumpul keatas dan tajam kebawah“.
Suara-suara perlawanan memang terus nyaring disuarakan serta aksi-aksi perlawanan sudah hampir ratusan kali dilakukan oleh masyarakat terkait penolakan terhadap penambangan dan pendirian pabrik semen di Tambakromo dan Kayen Pati, terhitung sejak 2011 – awal 2016 ini. Menyikapi banding yang dilakukan oleh Bupati Pati dan PT SMS bagi Edi Murawan akan tetap terus dilawan apapun hasil keputusan hukumnya. Itu karena hukum hanya keadilan prosedural, sedangkan keadilan sejati terletak pada nurani serta kemanusiaan.
Menurut Husaini hal yang penting dilakukan oleh gerakan rakyat adalah konsolidasi membangun kekuatan dari bawah, oleh karena itu membutuhkan kerja pengorganisasian yang kuat, kampanye masih, tapi tanpa dibarengi aksi gerakan arus bawah yang kuat kemenangan sulit didapatkan. Husaini menekankan bahwa pengorganisasian masyarakat sekitar yang menjadi korban menjadi sangat penting, seperti kasus PT SMS ini bagaimana masyarkaat 14 Desa (di Kecamatan Tambakromo dan Kayen) tapak pabrik dan lokasi tambang benar-benar diorganisir. Dan apabila proses tersebut berjalan, diyakini gerakan penolakan dari rakyat pasti menang.

Kita harus belajar dari pelajaran pahit kasus melawan PT. Semen Indonesia di Rembang. masyarakat basisnya lupa diorganisir. Meskipun simbol besarnya sangat mengena: tenda perlawanan dan kaum perempuan ibu bumi, namun kita juga harus tahu bahwa perusahaan dan pemerintah itu bekerja mengumpulkan data dan argumentasi. Mereka sesungguhnya tahu seberapa besar kekuatan gerakan masyarakat, bahkan PT Indocement secara khusus melakukan riset untuk memetakan perlawanan masyarakat di kendeng” ungkap Husaini. (an).

0 komentar:

Posting Komentar